Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 11 September 2023 BUPATI PURWOREJO, Ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 11 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, Ttd SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2023 NOMOR 5 SERI E NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 5-195/2023 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA I. UMUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain Pasal 1 angka 6 dan Pasal 87 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja menegaskan kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja telah mencabut dan menggantikan BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal I42 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa. Berdasarkan landasan hukum dan latar belakang pemikiran tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebelum Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diubah, menjadi tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut. 5 Pengaturan terhadap Badan Usaha Milik Desa di Daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, mengacu dan berpedoman pada:
a.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; dan
c.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. II. PASAL DEMI PASAL