Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 21 Juni 2017 BUPATI PURWOREJO, AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 21 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2017 NOMOR 6 SERI E NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 6/2017 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL I. UMUM Mineral yang terkandung dalam lapisan bumi di wilayah Daerah merupakan kekayaan alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang bernilai tinggi dan mempunyai potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut maka keberadaan mineral di Daerah perlu dikelola dan diatur dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat bagi mayarakat dan Pemerintah Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Sebagai pelaksanaan kewenangan daerah tersebut, khususnya untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral di Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pengelolaan pertambangan mineral sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam Undang-undang tersebut diatur bahwa pembagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Sejalan dengan perubahan kewenangan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Gubernur Jawa Tengah pada Tahun 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Pembatalan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/ 111 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo. 5 Sebagai tindak lanjut atas pembatalan Peraturan Daerah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama DPRD Kabupaten Purworejo harus segera memproses pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Berdasarkan latar belakang pemikiran dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. II. PASAL DEMI PASAL