1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo. 3
4.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
5.Perusahaan adalah Perseroan Terbatas, Perusahaan yang bukan merupakan badan hukum, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
6.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
7.Perusahaan yang bukan merupakan badan hukum adalah Perseroan Firma (Fa) yang juga disebut Vennootschap Onde Firma (VOF), Commanditaire Vennootschap (CV) dan badan usaha dengan sebutan lain yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang merupakan harta kekayaan perusahaan yang tidak terpisah dengan harta kekayaan pendiri atau pemilik dan pendiriannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam.
8.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
10.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.
11.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.Pemangku kepentingan adalah semua pihak baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung ataupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
13.Wilayah sasaran adalah kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di laut/Daerah perairan yang terkena imbas baik langsung maupun tidak langsung keberadaan perusahaan sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik. 4
14.Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
15.Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat FPTJSLP adalah organisasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dengan maupun tanpa melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.