1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Purworejo. 3
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Purworejo.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang Sosial.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
10.Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
11.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
12.Kesejahteraan Lanjut Usia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi para Lanjut Usia untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik- baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi sesuai dengan Pancasila.
13.Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
14.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
15.Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lanjut Usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
16.Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
17.Karang Wreda dan/atau Paguyuban Lanjut Usia adalah wadah untuk menampung kegiatan para Lanjut Usia. 4
18.Panti Wreda adalah tempat pelayanan kesejahteraan bagi Lanjut Usia yang terlantar.
19.Komisi Daerah Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Komda Lansia adalah wadah yang melakukan upaya penanganan Lanjut Usia di tingkat Kabupaten/Kota.
20.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
21.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha.
22.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
23.Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup Lanjut Usia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para Lanjut usia.
24.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi Lanjut Usia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia Pelayanan profesi dikeluarga sendiri adalah untuk pelayanan profesi bagi lanjut usia yang dilakukan dirumah atau didalam keluarga sendiri.
25.Pelayanan profesi dikeluarga sendiri adalah untuk pelayanan profesi bagi lanjut usia yang dilakukan dirumah atau didalam keluarga sendiri.
26.Pelayanan Harian Lanjut Usia (Day Care Services) yang selanjutnya disebut Day Care adalah suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi Lanjut Usia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat secara professional.
27.Pelayanan sosial melalui keluarga (Home Care Service) yang selanjutnya disebut Home Care adalah bentuk pelayanan sosial bagi lanjut usia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
28.Ramah Lanjut Usia adalah sebuah lingkungan yang memenuhi beberapa dimensi, yaitu dimensi kesehatan, dimensi sosial, dimensi infrastruktur, dimensi transportasi, dimensi komunikasi dan informasi, dimensi Hukum dan HAM dan gabungan antara dimensi-dimensi tersebut.
29.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat kepada klien Lanjut Usia yang tidak mampu.
30.Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. 5