1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang telekomunikasi dan informatika. 3
6.Purworejo Kabupaten Cerdas yang selanjutnya disebut Purworejo Cerdas adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan mengelola semua potensi sumberdaya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan, melalui manajemen inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
7.Dewan Purworejo Cerdas adalah lembaga multi-pihak yang dibentuk oleh Bupati, bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola Purworejo Cerdas.
8.Ekonomi Cerdas (Smart Economy) adalah ekosistem perekonomian daerah yang responsif terhadap disrupsi perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta memiliki daya saing.
9.Masyarakat Cerdas (Smart Society) adalah dimensi sosio-teknis masyarakat yang saling berinteraksi dengan difasilitasi teknologi.
10.Lingkungan Hidup Cerdas (Smart Environment) adalah pengelolaan lingkungan terkait responsivitas terhadap kondisi lingkungan hidup dalam pembangunan infrastruktur fisik dengan tujuan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
11.Kehidupan Cerdas (Smart Living) adalah peningkatan taraf hidup masyarakat yang meliputi aspek pola hidup, kualitas kesehatan, dan moda transportasi.
12.Promosi Citra Cerdas (Smart Branding) adalah kemampuan daerah dalam memasarkan sumber daya yang dimiliki sebagai daerah dengan berfokus pada pembangunan dan pemasaran ekosistem pariwisata, pembangunan platform dan pemasaran ekosistem bisnis daerah, serta pembangunan dan pemasaran wajah kota.
13.Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang berinovasi pada bidang pelayanan publik, manajemen birokrasi yang efisien, dan efisiensi kebijakan publik yang berorientasi terhadap peningkatan efektivitas, efisiensi, kemampuan komunikasi, dan kemampuan melakukan perbaikan berkelanjutan dari proses penyelenggaraan pemerintahan.
14.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warganegara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, akademisi, kelompok/ komunitas dan badan hukum.
15.Pusat Operasi Purworejo Cerdas (City Operation Center) adalah lembaga yang bertugas melakukan pemantauan terhadap beroperasinya kegiatan di Daerah serta memberikan berbagai layanan bagi Masyarakat berupa respon terhadap gangguan atau permintaan bantuan, pengerahan sumber daya yang diperlukan serta tindak lanjut lain sesuai skala prioritas dan kebutuhan.
16.Proses Bisnis adalah satu rangkaian kegiatan atau pekerjaan yang dirancang agar menghasilkan keluaran sebagai bagian dari tugas dan fungsi organisasi.
17.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk mendorong orang, badan atau lembaga untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Purworejo Cerdas. 4
18.Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi atau mengurangi kegiatan orang, badan atau lembaga yang menghambat atau menghalangi penyelenggaraan Purworejo Cerdas.
19.Manajemen inovasi adalah proses terkait tata kelola inovasi yang meliputi perumusan masalah/kebutuhan, perencanaan, pembangunan, penerapan, evaluasi dan pengembangan lebih lanjut di bidang teknologi informatika.