1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 11 September 2023 BUPATI PURWOREJO, Ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 11 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, Ttd SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2023 NOMOR 6 SERI E NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 6-196/2023 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG KERJA SAMA DAERAH I. UMUM Sesuai ketentuan dalam Pasal 363 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Daerah dapat mengadakan Kerja Sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah merupakan sarana memantapkan hubungan dan keterikatan antar daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal daerah. Kerja Sama Daerah merupakan usaha/kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan pelayanan dan meningkatkan aksesibilitas pembangunan Daerah. Sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah. Namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang undangaan, khususnya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworjo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah, implementasi/ pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Purworejo mengacu dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; dan
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. 5 II. PASAL DEMI PASAL