Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI PURWOREJO, Ttd YULI HASTUTI Diundangkan di Purworejo pada tanggal 20 Agustus 2025 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, Ttd TOLKHA AMARUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025 NOMOR 6 SERI E NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 6-144/2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Selain mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil pembangunan di tingkat daerah secara adil dan merata, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi Bupati, maka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjabarkan visi, misi, dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk waktu 5 (lima) tahun. Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mencakup kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana- rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menyusun RPJMD Tahun 2025- 2029 secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, dokumen RPJMD akan dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai dasar perencanaan pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan. II. PASAL DEMI PASAL