1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo. 3
4.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang belum dipakai.
5.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat- Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang telah ditera.
6.Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Barang Bukan Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan satuan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
8.Unit Metrologi Legal adalah satuan kerja atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan tera, tera ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.
9.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.
10.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
11.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
12.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
13.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
14.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
15.Lambang Satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran.
16.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang belum dipakai.
17.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan fungsional Penera. 4
18.Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan metrologi legal.
19.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pengamat Tera dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
20.Pegawai Yang Berhak adalah Penera yang diberi hak dan wewenang melakukan Tera dan Tera Ulang UTTP oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan.
21.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan, tidak termasuk makanan atau minuman yang menurut kenyataannya mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari.
22.Barang bukan BDKT adalah barang yang diperdagangkan menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah yang tidak dimasukkan dalam kemasan tertutup.
23.Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan barang.
24.Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungkus barang yang bersentuhan langsung dengan barang atau tidak bersentuhan.
25.Berat adalah besaran yang sinonim dengan massa yang digunakan untuk menyatakan ukuran hasil penimbangan.
26.Berat Tabung Kosong atau berat kosong adalah nilai berat nominal tabung yang tercantum pada tabung gas cair.
27.Kuantitas Nominal adalah nilai kuantitas BDKT yang tercantum pada label.
28.Kuantitas Sebenarnya adalah nilai kuantitas BDKT yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
29.Batas Kesalahan Yang Diizinkan adalah batas kesalahan negatif dari nilai kuantitas BDKT yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
30.Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
31.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
32.Produsen adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan produksi barang. 5
33.Pengemas adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan pengemasan barang.
34.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan- kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.