1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo
6.Instansi Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disingkat IPK, adalah satuan unit kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
7.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, yang selanjutnya disingkat RISPK, adalah Segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
8.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran, yang selanjutnya disingkat RSCK, adalah bagian rencana induk sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
9.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran, yang selanjutnya disingkat RSPK, adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat bencana kebakaran yang terjadi.
10.Personil adalah Anggota dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo. 4
11.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung
12.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
13.Kebakaran adalah suatu reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat dari suatu bahan bakar yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan.
14.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
15.Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
16.Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukkan untuk melayani masyarakat umum.
17.Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
18.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan, atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan, dan lingkungan.
19.Bahan Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
20.Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
21.Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
22.Bahaya Kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi percikan api hingga penjalaran api serta asap dan gas yang ditimbulkannya.
23.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas. 5
24.Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
25.Bahaya Kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua setengah) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
26.Bahaya Kebakaran Sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
27.Bahaya Kebakaran Sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
28.Bahaya Kebakaran Berat I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran.
29.Bahaya Kebakaran Berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran.
30.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
31.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
32.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/ pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
33.Sistem Proteksi Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, perlengkapan, dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan 6 dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
34.Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan adalah suatu mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat, sarana, dan prasarana secara mandiri atau sukarela dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran lingkungan.
35.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung, yang selanjutnya disingkat MKKG, adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
36.Alat Pemadam Api Ringan, yang selanjutnya disingkat APAR, adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup alat pemadam api ringan dan alat pemadam api berat (APAB) yang menggunakan roda.
37.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
38.Sistem Pipa Tegak dan Selang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran 2,5 (dua setengah) inci, 1,5 (satu setengah) inci dan kombinasi.
39.Hidran Halaman adalah hidran yang berada di luar bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah) inci.
40.Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
41.Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
42.Bencana Lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta benda, selain kebakaran, antara lain gedung runtuh, banjir, kecelakaan transportasi, dan Bahan Berbahaya.
43.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
44.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. 7
45.Pengelola Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah mengelola bangunan gedung.