1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
6.Perangkat Daerah Penegak Perda adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9.Penyakit adalah suatu kondisi patologis berupa kelainan fungsi dan/atau morfologi suatu organ dan/atau jaringan tubuh manusia, termasuk kelainan biokimia yang akan menimbulkan gangguan fungsi.
10.Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.
11.Penyakit Tidak Menular yang selanjutnya disingkat PTM adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis).
12.Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
13.Penanggulangan Penyakit adalah kegiatan mencegah dan mengendalikan penyakit serta menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/kematian akibat penyakit melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.
14.Kejadian Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya Wabah.
15.Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
16.Pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana- mana meliputi daerah geografi yang luas.
17.Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia yang selanjutnya disingkat KKMMD adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. 4
18.Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan tersebut, untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
19.Penyelidikan Epidemiologi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengenal penyebab, sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan/penyebaran serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya penyakit atau masalah kesehatan yang dilakukan untuk memastikan adanya KLB atau setelah terjadi KLB/Wabah.
20.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
21.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
22.Upaya Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
23.Upaya Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
24.Upaya Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
25.Upaya Kesehatan Rehabilitatif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
26.Upaya Kesehatan Paliatif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga dalam menghadapi penyakit yang mengancam jiwa, melalui identifikasi awal, pengkajian secara menyeluruh, pengobatan nyeri, pencegahan penderitaan meliputi masalah fisik, psiko sosial dan spiritual.
27.Protokol Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan kesehatan dalam melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup, agar dapat produktif dan terhindar dari Penyakit.
28.Pembatasan Sosial adalah pengurangan interaksi sosial untuk menghindari penyebaran penyakit menular. 5
29.Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak menjadi sumber penyebaran penyakit menular atau berpotensi menimbulkan penularan penyakit menular.
30.Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar Penyakit Menular sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan meskipun belum menunjukan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang disekitarnya.
31.Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
32.Tim Gerak Cepat atau yang disebut dengan nama lain adalah tim yang bertugas membantu upaya penanggulangan KLB, Wabah, Pandemi atau KKMMD yang dapat dibentuk di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa atau Kelurahan.
33.Setiap Orang adalah orang perorangan dan/atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum termasuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
34.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dan/atau pihak lainnya.
35.Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan/penanganan KLB, Wabah, Pandemi atau KKMMD dengan cara hidup bersih dan sehat dalam rangka meningkatkan ketahanan keluarga, aktif dalam kegiatan promosi, pencegahan, perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap penderita Penyakit Menular.
36.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.