1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai wewenang di bidang tertentu dan mendapat pelimpahan kewenangan dari Bupati.
5.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin.
6.Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tenteram, tertib, dan teratur. 3
7.Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk diantaranya debu, sampah dan bau.
8.Keindahan adalah keadaan lingkungan yang nyaman, estetik dan proporsional.
9.Badan Hukum adalah organisasi yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
10.Perkumpulan adalah sekumpulan orang yang bergabung dengan mempunyai kepentingan bersama tanpa membentuk suatu Badan Hukum yang berdiri sendiri.
11.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
12.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Negara, swasta dan/atau masyarakat.
13.Baku Mutu Emisi adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara.
14.Baku Mutu Udara Ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi dan/atau komponen yang seharusnya ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
15.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah Kabupaten Purworejo baik untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun kegiatan lainnya, kecuali makam.
16.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau dibawah tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya atau sebagai sarana penunjang.
17.Daerah Sempadan Sungai/ Saluran adalah kawasan sepanjang sungai/ saluran yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai/ saluran dan dibatasi kanan/ kirinya oleh garis sempadan.
18.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/ atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
19.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi waduk, tepi mata air, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi pagar, tepi bangunan dan sejajar tepi daerah milik jalan rel kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/ dilaksanakannya kegiatan. 4
20.Saluran adalah suatu sarana/ wadah/ alur untuk mengalirkan sejumlah air tertentu sesuai dengan fungsinya.
21.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
22.Air Kotor adalah segala cairan yang meliputi air buangan rumah tangga dan/atau air buangan domestik, tidak termasuk air buangan industri dan air hujan.
23.Air Buangan adalah semua cairan yang dibuang yang berasal dari seluruh kegiatan manusia baik yang menggunakan sumber air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maupun sumber lainnya.
24.Air Buangan Industri adalah air buangan yang berasal dari suatu proses industri.
25.Tangki Septik adalah kontruksi kedap air beserta perlengkapannya pada suatu persil yang digunakan untuk proses pengolahan tinja manusia.
26.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah.
27.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
28.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
29.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
30.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
31.Tempat Sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan dan digunakan oleh penghasil sampah.
32.Tempat Penampungan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPSS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pemrosesan akhir sampah.
33.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS adalah tempat untuk memroses dan mengendalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
34.Hiburan Umum adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan atau tanpa dipungut bayaran.
35.Tuna sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya gelandangan, pengemis, tuna susila, bekas warga binaan lembaga kemasyarakatan.
36.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta hidup mengembara. 5
37.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain.
38.Tuna susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis atau lawan jenis secara berulang ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
39.Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 (Tiga) bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan putusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri dalam kehidupan masyarakat sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
40.Anak Terlantar adalah anak berusia 5 sampai 18 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
41.Anak Jalanan adalah anak yang berusia 5 sampai 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum.
42.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/ atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat.
43.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
44.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
45.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
46.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
47.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 6
48.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
49.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
50.Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/ jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
51.Jalur Hijau adalah setiap jalur, tanah terbuka dengan tanaman tanpa bangunan yang diperuntukkan untuk pelestarian lingkungan.
52.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.
53.Bahu Jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai ambang pengaman jalan.
54.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan terdiri dari jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus selter, stasiun kereta api, tempat olah raga, tempat pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
55.Fasilitas Sosial adalah Fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
56.Pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggar Peraturan Daerah dan disetorkan kepada Kas Umum Daerah.
57.Penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan air tanah yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang pengelolaan air tanah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
58.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
59.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 7
60.Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas: