Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 14 Juli 2021 BUPATI PURWOREJO, ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 14 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, ttd SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2021 NOMOR 11 SERI E NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 8-100/2021 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN I. UMUM Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan, masyarakat dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga kemasyarakatan Kelurahan. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga kemasyarakatan Kelurahan berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa atau Pemerintah Kalurahan yang bertugas membantu Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat yang berperan dalam mendorong, memotivasi dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan. Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi dan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, serta untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Pembentukan Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang menyebutkan bahwa pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5 Sejalan dengan perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan maka amanat untuk mengatur lembaga kemasyarakatan desa dengan Peraturan Daerah telah gugur, karena Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Peraturan Daerah telah dicabut. Lembaga kemasyarakatan Desa dan kelurahan kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sedangkan pengaturan terhadap lembaga kemasyarakatan kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah dengan mengacu secara mutatis mutandis pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sehubungan dengan hal tersebut maka pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan kelurahan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan hasil kajian dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diterbitkan oleh LPPM UNS Surakarta Tahun 2021, disimpulkan bahwa eksistensi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo yang ada saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009, secara normatif berada dalam situasi demisioner, karena Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 telah kehilangan landasan hukum di atasnya. Secara teknis juga menimbulkan kegamangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dan kesulitan dalam pembentukan lembaga, pengangkatan jabatan baru, pergantian keanggotaan, pemberian fasilitasi, dan lain-lain. Penetapan Peraturan Bupati untuk pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentu tidak dapat dilakukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan secara faktual belum dicabut. 6 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan untuk mengefektifkan kembali kedudukan, tugas, fungsi dan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan harus segera dicabut. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut maka Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL