Industri unggulan Daerah yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya Daerah terdiri atas:
a.industri makanan;
b.industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya;
c.industri kayu, barang dari kayu dan gabus (bukan furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;
d.industri pengolahan tembakau;
e.industri tekstil; dan
f.industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional.
2.Ketentuan angka 1 huruf C Bab II, tabel 6 huruf B Bab III, serta huruf A, huruf C, dan tabel 12, tabel 13, tabel 14, tabel 16 huruf E Bab IV dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 10 Juli 2024 BUPATI PURWOREJO, Ttd YULI HASTUTI Diundangkan di Purworejo pada tanggal 10 Juli 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, Ttd R. ACHMAD KURNIAWAN KADIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024 NOMOR 8 SERI E NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 8-137/2024 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018-2038 I. UMUM Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dalam ketentuan Pasal 14 mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia, yang dilaksanakan melalui Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI), pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI) serta pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM). Pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM) dilakukan terhadap Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM) yang telah ada melalui berbagai kegiatan pembinaan dan revitalisasi, serta melaksanakan pembangunan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM) baru dengan perencanaan cermat dan pengelolaan yang tertata serta profesional. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 disusun sebagai pelaksanaan tahap lanjut atas ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037 sebagai amanat dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN). Pada kurun waktu 2020-2021 perekonomian dunia, termasuk Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Purworejo pada khususnya turut terdampak dengan adanya isu strategis bencana nonalam Covid-19 yang menyebabkan pergeseran pertumbuhan ekonomi secara umum. Kebijakan “New Normal” (perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan) di tengah pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan pada awal bulan Juni 2020 cukup berpengaruh terhadap perbaikan perekonomian Kabupaten Purworejo. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi year on year yang cenderung menurun pada empat Triwulan pada tahun 2020- 2022. Kondisi pandemi Covid-19 merubah seluruh tatanan kehidupan, tidak terkecuali sektor Industri, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 belum memasukkan faktor bencana alam pandemi ini yang menyerang segala lini kehidupan, sehingga perlu dilakukan evaluasi mengenai target-target yang akan dicapai dan seberapa jauh rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Di samping itu, dengan adanya pemberlakuan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, mengharuskan penyesuaian dalam penentuan jenis kegiatan usaha industri unggulan Kabupaten Purworejo. Selain daripada itu dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041, telah menetapkan perubahan terhadap lokasi dan luasan kawasan peruntukan industri di Kabupaten Purworejo. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas diperlukan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR: 8 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018-2038 RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018-2038
1.Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. KPI merupakan lokasi kawasan industri dan lokasi industri di daerah yang belum/ tidak memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi kavlingnya sudah habis. Kawasan peruntukan industri, meliputi:
a.Kawasan peruntukan industri seluas kurang lebih 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) hektare terdapat di:
1.Kecamatan Grabag seluas kurang lebih 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) hektare;
2.Kecamatan Ngombol seluas kurang lebih 294 (dua ratus sembilan puluh empat) hektare;
3.Kecamatan Purwodadi seluas kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) hektare;
4.Kecamatan Bayan seluas kurang lebih 150 (seratus lima puluh) hektare;
5.Kecamatan Kemiri seluas kurang lebih 42 (empat puluh dua) hektare;
6.Kecamatan Gebang seluas kurang lebih 66 (enam puluh enam) hektare;
7.Kecamatan Loano seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektare; dan
8.Kecamatan Bener seluas kurang lebih 62 (enam puluh dua) hektare.
b.sentra industri kecil dan menengah (SIKM) berupa pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) yang diarahkan di kawasan peruntukan industri (KPI).
c.Kawasan peruntukan industri digambarkan dalam peta kawasan peruntukan industri sebagai berikut:
1.Kecamatan Grabag
2.Kecamatan Ngombol
3.Kecamatan Purwodadi
4.Kecamatan Bayan
5.Kecamatan Kemiri
6.Kecamatan Gebang
7.Kecamatan Loano
8.Kecamatan Bener
1.penguatan sektor unggulan melalui keterkaitan (linkage) penguatan bahan baku dan jaringan jalan;
2.peningkatan inovasi teknologi pada seluruh sektor industri;
3.penguatan sinergitas program dan kerja sama antar institusi terkait antara lain pusat, daerah, lembaga penelitian, dan sebagainya; dan
4.peningkatan pengembangan sumber daya manusia sektor industri dan birokrasi yang efektif dan efisien. B. Program Pembangunan Industri Program Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Penetapan sasaran dan program pengembangan industri unggulan. Penetapan industri unggulan di Daerah mengacu pada kriteria kuantitatif dan kualitatif industri prioritas nasional. Kriteria tersebut dapat dikelompok ke dalam tiga jenis kriteria meliputi:
a.kriteria keunggulan;
b.kriteria manfaat; dan
c.kriteria penerimaan stakeholder.
2.Pengembangan perwilayahan industri. Program pengembangan perwilayahan industri dilaksanakan dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh daerah. Untuk kepentingan tersebut Pemerintah Daerah memberikan prioritas pada pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, dan pengembangan sentra industri kecil dan menengah.
3.Pembangunan sumber daya industri. Program-program yang terkait pengembangan sumber daya manusia di sektor industri, antara lain berupa:
a.pemanfaatan sumber daya alam untuk industri;
b.pengembangan teknologi industri; dan
c.pengembangan inovasi, kreativitas industri dan dukungan pembiayaan industri;
4.pembangunan sarana dan prasarana industri. Program-program yang terkait pengembangan pengelolaan lingkungan, antara lain berupa:
a.lahan industri berupa kawasan industri dan/atau kawasan peruntukan industri;
b.fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
c.fasilitas jaringan telekomunikasi;
d.fasilitas jaringan sumber daya air;
e.fasilitas sanitasi; dan
f.fasilitas jaringan transportasi, sistem informasi industri, serta infrastruktur penunjang standarisasi industri.
5.pemberdayaan industri. Program-program yang terkait pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) mencakup:
a.perumusan kebijakan;
b.pengembangan kelembagaan penumbuhan wirausaha baru; dan
c.pemberian fasilitas bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). C. Penetapan Sasaran dan Program Pengembangan Industri Unggulan Kabupaten Purworejo Penetapan industri unggulan Kabupaten Purworejo berdasarkan analisis terhadap 3 (tiga) kriteria pokok yaitu:
1.kriteria keunggulan yang mencakup faktor pemasaran, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku, dukungan sumber daya manusia, dukungan kebijakan dan kelembagaan Pemerintah Daerah;
2.kriteria manfaat yang mencakup faktor nilai tambah ekonomi, nilai tambah industri, dan kekhasan daerah; dan
3.kriteria penerimaan stakeholder yang mencakup faktor kesiapan dan kesediaan masyarakat, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha. Selanjutnya 3 (tiga) kriteria di atas dijabarkan ke dalam 10 (sepuluh) sub kriteria (faktor) sebagai berikut:
1.nilai tambah ekonomis/peningkatan pendapatan daerah, antara lain berupa:
a.peranan dalam penciptaan nilai tambah bruto (NTB);
b.kontribusi dalam penciptaan lapangan kerja;
c.keterkaitan dengan sektor-sektor di Daerah;
d.kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah;
e.kemampuan dalam penyerapan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA);
f.peranan dalam penciptaan pendapatan rumah tangga; dan
g.dampak bagi perekonomian Daerah.
2.nilai tambah sosial/penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan, antara lain berupa:
a.peranan terhadap peningkatan pengetahuan masyarakat;
b.peranan terhadap tingkat kesehatan masyarakat; dan
c.peranan terhadap kelestarian lingkungan hidup.
3.ketersediaan dan kontinuitas bahan baku/dukungan sumber daya alam, antara lain berupa:
a.stabilitas ketersediaan bahan baku;
b.ketersediaan bahan penolong;
c.ketersediaan sumber energi;
d.dukungan letak geografis bagi produk; dan
e.dukungan kondisi iklim bagi produk.
4.aspek pemasaran/akses dan volume pasar, antara lain berupa:
a.jangkauan pemasaran;
b.kondisi persaingan; dan
c.dukungan infrastruktur pemasaran.
5.dukungan kebijakan dan kelembagaan pemerintah, antara lain berupa:
a.posisi produk dalam perencanaan pembangunan daerah;
b.posisi produk dalam regulasi daerah; dan
c.dukungan lembaga pemerintah bagi pengembangan produk.
6.dukungan sumber daya manusia, antara lain berupa:
a.kesiapan sumber daya manusia lokal Daerah;
b.penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c.kemampuan berkreasi dan berinovasi produk.
7.kekhasan daerah, antara lain berupa:
a.karakteristik yang khas dari produk;
b.dukungan budaya lokal terhadap karakteristik produk; dan
c.nilai sejarah suatu produk.
8.kesiapan dan kesediaan masyarakat, antara lain berupa:
a.tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat terkait kegiatan industri;
b.tingkat kepedulian, kontribusi, dan dukungan masyarakat terhadap kegiatan industri;
c.hambatan dan sikap masyarakat terhadap kegiatan industri.
9.kesiapan dan kesediaan pemerintah, antara lain berupa calon terpilih akan dinilai sejauh mana instansi teknis Pemerintah di Daerah (aparat birokrasi siap dan memberikan respon positif terhadap komoditas terpilih).
10.kesiapan dan kesediaan pelaku usaha, antara lain berupa komoditas calon terpilih akan dinilai sejauh mana pelaku usaha di Daerah siap dan menerima komoditas dilanjutkan menjadi produk hilir dengan melihat respon pelaku usaha, kesiapan teknologi, kompetensi pengusaha, dan peta kekuatan dan kelemahan pelaku usaha. Berdasarkan hasil analisis terhadap 10 (sepuluh) faktor tersebut, maka industri unggulan di Kabupaten Purworejo untuk pengembangan industri tahun 2018-2038 adalah fokus pada industri sebagaimana tercantum dalam Tabel 7. Tabel 7 Industri Unggulan Kabupaten Purworejo NO INDUSTRI PRIORITAS JENIS INDUSTRI LOKASI (KECAMATAN)
1.Industri Makanan Industri Gula Loano, Bener, Kaligesing, Purworejo, Bagelen, Ngombol, Purwodadi, Grabag, Bayan, Kutoarjo, Gebang, Banyuurip, Butuh, Kemiri, Pituruh, dan Bruno Industri Produk Roti dan Kue Loano, Bener, Kaligesing, Purworejo, Bagelen, Ngombol, Purwodadi, Grabag, Bayan, Kutoarjo, Gebang, Banyuurip, Butuh, Kemiri, Pituruh, dan Bruno Industri Minyak Goreng Kelapa Purworejo, Purwodadi, Grabag, dan Butuh
2.Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan untuk Pertanian Kutoarjo, Loano, Bayan, Ngombol, Kemiri, Purwodadi, dan Purworejo
3.Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furniture) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu Bener, Loano, Bayan, Bruno, Pituruh, Gebang, Kemiri, dan Purworejo
4.Industri Pengolahan Tembakau Industri Rokok Lainnya Bayan, Grabag, Ngombol, Bagelen, Purwodadi, Gebang, Kutoarjo, dan Purworejo
5.Industri Tekstil Industri Batik Bayan, Ngombol, Loano, Grabag, Purwodadi, Kemiri, dan Purworejo
6.Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia Kaligesing, Loano, Bener, Bagelen, Pituruh, dan Bruno Dalam perencanaan pengembangan industri di Kabupaten Purworejo tahun 2018-2038 terhadap industri unggulan tersebut di atas dijabarkan ke dalam sasaran, strategi dan rencana aksi pengembangan industri untuk setiap jenis industri sebagaimana dituangkan dalam Tabel 8. Tabel 8 Sasaran, Strategi dan Rencana Aksi Pengembangan Industri Unggulan Tahun 2018-2038
1.INDUSTRI GULA SASARAN Periode 2018-2022
a.peningkatan kualitas gula yang dihasilkan;
b.peningkatan ragam produk gula; dan
c.peningkatan jumlahproduksi dan terjaganya kesinambungan produksi. Periode 2023-2027
a.peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pengolahan macam- macam gula; dan
b.peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia yang prima sehingga dapat lebih inovatif dalam pengembangan industri gula. Periode 2028-2038
a.peningkatan produktivitas/ skala usaha gula dan diiversifikasi produk; dan
b.terjaganya kerkesinambungan produksi gula baik dari kuantitas maupun kualitasnya. STRATEGI
a.mengembangkan kompetensi sumber daya manusia khusus di bidang manajemen mutu, teknik produksi dan kemasan;
b.menguatkan jejaring bahan baku dan pasar;
c.meningkatkan kemampuan di bidang teknologi, inovasi produk dan sarana prasarana;
d.menerapkan teknologi modern untuk pengolahan gula sehingga produk sesuai standarisasi proses pengolahan dan penjaminan mutu produk melalui penerapan Good Hygiene Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan halal, sertifikasi mutu lainnya; dan
e.menguatkan kelembagaan. RENCANA AKSI Periode 2018-2022 Periode 2023-2027 Periode 2028-2038
a.meningkatkan ketersediaan bahan baku;
b.meningkatkan penggunaan teknologi modern agar dapat berproduksi secara efektif dan efisien;
a.mengembangkan kemampuan sumber daya manusia;
b.memfasilitasi berbagai upaya termasuk pelatihan dalam rangka tumbuhnya tenaga kerja handal dan profesional;
a.memfasilitasi pengembangan desain, teknologi dan diversifikasi produk untuk mencapai nilai tambah;
c.memberikan pelatihan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
d.melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dalam rangka mendorong inovasi produk;
e.membentuk asosiasi pengrajin gula di Daerah; dan
f.memfasilitasi produksi dan kemasan standar;
g.meningkatkan pengadaan saranadan prasarana.
c.meningkatkan peran asosiasi;
d.meningkatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan dalam rangka mendorong inovasi produk;
e.melakukan pembinaan dan pengembangan industri gula melalui pendekatan klaster industri kecil dan menengah yang lebih bersinergi kepada setiap pemangku kepentingan; dan
f.memfasilitasi terjadinya sinergitas kerja sama antarpelaku usaha di bidang industri, pariwisata, dan pertanian.
b.meningkatkan berbagai upaya agar jangkauan pasar gula terus meningkat termasuk pameran dan kerja sama dengan berbagai pihak;
c.mengoptimalkan keja sama dengan lembaga pendidikan dalam rangka mendorong inovasi produk, manajemen usaha yang modern; dan
d.meningkatkan perankelembagaan klaster untuk memperkuat kemitraan diantara para pelaku usaha industri gula dan pelaku usaha industri terkait lainnya. Lokasi Pengembangan: Kecamatan Loano, Kecamatan Bener, Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Bagelen, Kecamatan Ngombol, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Grabag, Kecamatan Bayan, Kecamatan Kutoarjo, Kecamatan Gebang, Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Butuh, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Pituruh, dan Kecamatan Bruno.
2.INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE SASARAN Periode 2018-2022
a.terjaminnya pengadaan bahan baku;
b.tercapainya manajemen produksi dan usaha yang lebih baik; dan
c.terjadinya peningkatan ketrampilan sumber daya manusia dan kesadaran atas keamanan dan sanitasi dalam industri produk roti dan kue. Periode 2023-2027
a.terwujudnya peningkatan mutu produk makanan yang higienis dan tahan lama;
b.terjadi peningkatan permintaan pasar secara berkesinambung an;
c.semakin dikenal luasproduk roti dan kue dari Kabupaten Purworejo. Periode 2028-2038
a.terwujudnya industri makanan yang menjadi salah satu industri penciri Kabupaten Purworejo;
b.terjadi peningkatan kemitraan dengan segenap stakeholder untuk kepentingan pengembangan; klaster industri makanan;
c.terjadi peningkatan daya saing industri makanan produk roti dan kue baik dengan industri; dan
d.makanan penciri Daerah lainnya maupun dengan industri sejenis dari luar Daerah. STRATEGI
a.memperkuat keterkaitan pada semua tingkatan rantai nilai dari industri makanan produk kue dan roti;
b.mengutamakan pasokan dan kualitas bahan baku; dan
c.menerapkan proses dan teknologi produksi yang mampu menghasilkan produk makanan yang higienis, aman, dan memenuhi cita rasa yang di butuhkan pasar;
d.menerapkan teknologi modern untuk pengolahan makanan berbasis ketela sehingga produk sesuai standarisasi proses pengolahan dan penjaminan mutu produk melalui penerapan Good Hygiene Practices(GHP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan halal, sertifikasi mutu lainnya;
e.mengembangkan kompetensi sumber daya manusia khusus di bidang manajemen mutu, teknik produksi dan kemasan; dan
f.mengembangkan dan menguatkan peran penelitian dan pengembangan dan lembaga pendidikan dalam rangka meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk serta manajemen usaha. RENCANA AKSI Periode 2018-2022
a.memanfaatkan lahan tidur di Daerah sebagai area penghasil ketela untuk bahan baku roti dan kue;
b.memberikan pelatihan produksi yang dapat menghasilkan produk yang tahan lama dengan lembaga penelitian dan perguruan tinggi;
c.meningkatkan pengetahuan para pengusaha tentang pengawetan bahan baku yang aman;
d.mendorong pihak lembaga keuangan memberi pinjaman lunak sebagai modal dengan bunga rendah; dan
e.menjadikan produk makanan lokal berbahan baku ketela produk roti dan kue menjadi salah satu menu makanan pada rapat di instansi pemerintah. Periode 2023-2027
a.mendorong realisasi fasilitasi kerja sama antar daerah penghasilan bahan baku sebagai pemasok tetap bagi pengusaha makanan produk roti dan kue;
b.meningkatkan kesadaran dari para pelaku usaha makanan tentang sanitasi dan makanan sehat;
c.memberikan pelatihan dalam hal inovasi untuk memanfaatkan limbah produksi;
d.meningkatkan kemampuan manajemen layout produksi sehingga akan meminimalkan kebutuhan tempat untuk produksi; dan
e.menjalin kemitraan dan integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir dengan para pengusaha lain untuk memperkuat klaster industri makanan. Periode 2028-2038
a.meningkatkan peran kelembagaan klaster untuk memperkuat kemitraan diantara para pelaku usaha industri roti dan kue dan pelaku usaha industri terkait lainnya;
b.melakukan pendampingan pendidikan dan pelatihan manajemen mutu secara berkelanjutan dan
c.penyusunan buku panduan dan bantuan teknis;
d.melaksanakan bimbingan teknis untuk pengembangan diversifikasi produk olahan makanan produk roti dan kue;
e.meningkatkan kualitas dan desain kemasan produk;
f.meningkatkan pemasaran makanan produk kue dan roti baik melalui pameran dan misi dagang;
g.menfasilitasi terjalinnya kemitraan dengan pasar modern untuk memperluas pasar;
h.membuat outlet makanan produk roti dan kue di tempat strategis; dan
i.mendorong pengusaha untuk membuka outlet atau cabang di daerah lain. Lokasi Pengembangan: Kecamatan Loano, Kecamatan Bener, Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Bagelen, Kecamatan Ngombol, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Grabag, Kecamatan Bayan, Kecamatan Kutoarjo, Kecamatan Gebang, Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Butuh, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Pituruh, dan Kecamatan Bruno.
3.INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SASARAN Periode 2018-2022 - Periode 2023-2027
a.tumbuh dan berkembangnya industri pengolahan minyak goreng kelapa;
b.terjadinya peningkatan permintaan pasar secara berkesinambungan; dan
c.terbentuknya unit pengolahan limbah. Periode 2028-2038
a.meningkatnya produksi minyak goreng kelapa dengan tujuan ekspor; dan
b.terbentuknya sentra- sentra industri minyak goreng kelapa. STRATEGI
a.menumbuhkan industri pengolahan yang berkualitas tinggi;
b.meningkatan kemampuan penguasaan teknologi pembuatan minyak goreng kelapa untuk meningkatkan mutu minyak goreng kelapa ke arah peningkatan nilai tambah;
c.penanganan limbah industri minyak goreng kelapa; dan
d.pengembangan produk minyak goreng kelapa yang bernilai tambah tinggi. RENCANA AKSI Periode 2018-2022 - Periode 2021-2027
a.meningkatkan mutu produk;
b.meningkatkan kemampuan fasilitas instalasi pengolahan limbah industri minyak goreng kelapa;
c.meningkatkan kemampuan pengolahan melalui penelitian dan pengembangan; dan
d.memperluas pasar produk. Periode 2028-2038
a.melakukan perbaikan dan pengawasan mutu secara ketat dan terus menerus untuk kelangsungan pemasaran ekspor;
b.pengembangan produk minyak atsiri menjadi produk yang bernilai tambah lebih tinggi; dan
c.meningkatkan pemberdayaan kelembagaan usaha Lokasi Pengembangan: Kecamatan Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Grabag, dan Kecamatan Butuh.
4.INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIAN SASARAN Periode 2018-2022 - Periode 2023-2027
a.tercapainya peningkatan mutu produk industri alat potong dan perkakas tangan untuk pertanian yang memenuhi standar sertifikasi;
b.meningkatkan keterampilan sumber daya manusia dalam pengolahan, manajemen usaha, pemasaran dan memenuhi kebutuhan industri terkait; dan
c.mengembangkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi produksi. Periode 2028-2038
a.terjadi peningkatan inovasi; dan
b.bertambahnya jumlah klaster industri maupun produk alat potong dan perkakas tangan untuk pertanian; STRATEGI
a.memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia dan proses;
b.mengintegrasikan jejaring pasokan dan pemasaran; dan
c.meningkatan teknologi dan infrastruktur sarana dan prasarana. RENCANA AKSI Periode 2018-2022 - Periode 2023-2027
a.memperkuat kelembagaan melalui kelengkapan regulasi dan kelompok usaha bersama;
b.meningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam hal pemenuhan standard dan sertifikasi produk, teknologi dan manajerial; dan
c.meningkatkan teknologi dan infrastruktur sarana dan prasarana. Periode 2028-2038
a.meningkatkan mutu produk industri alat potong dan perkakas tangan untuk pertanian;
b.mengembangkan produk dan inovasi
c.mengintegrasikan jejaring pasokan dan pemasaran. Lokasi Pengembangan: Kecamatan Bayan, Kecamatan Loano, Kecamatan Ngombol, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Kutoarjo.
5.INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU SASARAN Periode 2018-2022
a.tersediannya kediaanbahan baku bambu;
b.terwujudnya sistem pembinaan dan pengembangan industri kerajinan bambu melalui pendekatan klaster industri kecil dan menengah yang lebih bersinergi kepada setiap pemangku kepentingan; dan
c.terjadi peningkatan permintaan pasar secara berkesinambungan Periode 2023-2027
a.peningkatan produktifitas efisiensi, mutu dan desain yang inovatif dengan kreasi menarik bagi produk industri kerajinan rotan dan bambu pada sentra - sentra potensial;
b.terjadi peningkatan kerjasama antar sektor terkait dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan peningkatan nilai tambah;
c.banyaknya varian desain kerajinan rotan dan bambu yang sesuai dengan selera pasar. Periode 2028-2038
a.terbentuknya basis usaha industri kerajinan rotan dan bambu yang tangguh didukung sumber daya alam yang baik dan sumber daya manusia kreatif produk berdaya saing tinggi;
b.terwujudnya brand produk untuk industri rotan dan bambu dari Daerah;
c.terjadi peningkatan daya saing industri kerajinan rotan dan bambu di pasar domestik dan ekspor. STRATEGI
a.memperkuat peran klaster kerajinan rotan dan bambu dengan melibatkan seluruh stakeholder sesuai fungsi dan peran masing-masing secara bersinergi;
b.menguatkan peran unit pelaksana teknis Perangkat Daerah, lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemampuan proses/produksi dan desain, dukungan sarana produksi dan penguasaan teknologi proses, serta peningkatan keterampilan sumber daya manusia;
c.mengutamakan pasokan dan kualitas bahan baku kerajinan rotan dan bambu; dan
d.menciptakan merek (brand) produk dari industri rotan dan bambu di Daerah. RENCANA AKSI Periode 2018-2022
a.memfasilitasi terwujudnya ketersediaan bahan baku di daerah sekitar sentra industri kerajinan rotan dan bambu;
b.mengoptimalkan pemanfaatan pusat pelatihan dan pegembangan kerajinan rotan dan bambu; Periode 2023-2027
a.menjalin kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan dan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan teknologi produksikerajinan rotan dan bambu;
b.mamfasilitasi pengembangan desain kerajinan bambu yang berbeda dari produk pabrikan; Periode 2028-2038
a.menfasilitasi terbangunnya pusat pelatihan dan pengembangan kerajinan rotan dan bambu yang memadai;
b.menfasilitasi kemitraan dengan prospectif buyer;
c.menfasilitasi benchmarking produk tren dan peluang pasar;
c.mendorong pihak lembaga keuangan memberikan kredit pinjaman lunak baik dari segi bunga maupun tenornya;
d.menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terapan dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kerajinan rotan dan bambu; dan
e.mendukung pemasaran produk produk kerajinan bambu baik melalui pameran dan misi misi dagang.
c.memfasilitasi promosi yang intensif untuk produk industri rotan dan bambu melalui media elektronik, compact disc, katalog dan brosur;
d.meningkatkan peran kelembagaan klaster untuk memperkuat kemitraan diantara para pelaku usaha industri kerajinan rotan dan bambu dengan pelaku industri terkait lainnya;
e.menerapkan teknologi pemanfaatan limbah bahan baku kerajinan rotan dan bambu.
d.meningkatkan promosi bersama guna mendorong tumbuhnya industri kerajinan rotan dan bambu;
e.memberikan bimbingan dan kemudian untuk pengurusan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Lokasi Pengembangan: Kecamatan Bener, Kecamatan Loano, Kecamatan Bayan, Kecamatan Bruno, Kecamatan Pituruh, Kecamatan Gebang, Kecamatan Kemiri, dan Kecamatan Purworejo.
6.INDUSTRI ROKOK LAINNYA SASARAN Periode 2018-2022 - Periode 2023-2027
a.terkendalinya produksi rokok;
b.peningkatan mutu tembakau yang sesuai dengan kebutuhan industri; dan
c.berkurangnya produksi dan peredaran rokok illegal. Periode 2028-2038
a.terciptanya jenis/ varietas tanaman tembakau dan produk industri hasil tembakau yang memiliki tingkat risiko rendah terhadap kesehatan;
b.tidak adanya (zero) peredaran rokok ilegal; dan
c.berkembangnya diversifikasi industri hasil tembakau. STRATEGI
a.meningkatkan mutu dan daya saing industri hasil tembakau;
b.meningkatkan penguasaan teknologi dalam pengembangan industri hasil tembakau yang berkaitan dengan pengurangan risiko kesehatan;
c.melakukan penanganan rokok ilegal; dan
d.meningkatkan peran lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) untuk diversifikasi tembakau menjadi bahan baku selain industri rokok. RENCANA AKSI Periode 2018-2022 - Periode 2023-2027
a.melakukan pembinaan industri hasil tembakau;
b.melakukan peningkatan kualitas bahan baku tembakau untuk industri; dan
c.melakukan pemberantasan produk rokok ilegal; Periode 2028-2038
a.meningkatkan inovasi teknologi proses pengolahan tembakau;
b.melakukan kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan untuk kepentingan diversifikasi produk industri hasil tembakau; dan
c.mengembangkan dan diversifikasi produk industri hasil tembakau yang berisiko rendah bagi kesehatan. Lokasi Pengembangan: Kecamatan Bayan, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Ngombol, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Grabag, Kecamatan Bagelen, Kecamatan Gebang, dan Kecamatan Kutoarjo.
7.INDUSTRI BATIK SASARAN Periode 2018-2022 - Periode 2023-2027
a.terwujudnya klaster industri batik yang mantap;
b.meningkatkan ketrampilansumber daya manusia dalam pengolahan, manajemen usaha, pemasaran dan memenuhi kebutuhan industri terkait;
c.mengembangkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi produksi;
d.meningkatnya kepemilikan aspek legalitas usaha;
e.menguatkan sarana promosi atau pemasaran dan akses produk ke pasar nasional, regional dan internasional;
f.menguatnya organisasi usaha terkait kerajinan batik dalam bentuk koperasi, asosiasi dan kelompok usaha bersama (KUB); Periode 2028-2038
a.pengembangan industri menjadi industri yang ramah lingkungan;
b.peningkatan produktivitas, kualitas dan efisiensi yang berdaya saing ke arah “competitive advantage”;
c.penciptaan dan membangun branding “Batik Purworejo” dan keunikannya;
d.meningkatnya industri konveksi dan industri cenderamata batik sesuai permintaan pasar;
e.berkembangnya industri batik yang telah memiliki hak atas kekayaan intelektual (HaKI) untuk tujuan ekspor;
f.menguatnya peran lembaga riset dan pengembangan usaha dan pusat inovasi dan desain produk industri kerajinan batik; dan
g.adanya dukungan lembaga keuangan dengan kemudahan akses fasilitas modal; dan
h.peningkatan kesadaran pelaku industri batik atas Hak atas Kekayaan Intelektual
g.peningkatan daya saing melalui spesifikasi pada produk batik bernilai tambah tinggi dan high fashion yang berbahan baku lokal STRATEGI
a.memperkuat peran klaster kerajinan batik dengan melibatkan seluruh stakeholder sesuai fungsi dan peran masing masing secara bersinergi;
b.menjaga stabilitas pasokan bahan baku, baik volume, kualitas dan harga dengan meningkatkan kerjasama dengan daerah penghasil bahan baku;
c.pemberian fasilitasi kemudahan dalam memperoleh perizinan berusaha dan hak atas kekayaan intelektual (HaKI);
d.pembinaan kompetensi sumber daya manusia kerajinan batik secara berkelanjutan; dan
e.meningkatkan kemampuan perusahaan dalam hal penggunaan teknologi, kemampuan sumber daya manusia, manajemen, akses pasar dan pengembangan produk (product development). RENCANA AKSI Periode 2018-2022 - Periode 2023-2027
a.membentuk forum-forum pertemuan antar anggota klaster;
b.melanjutkan implementasi program peningkatan teknologi industri;
c.meningkatkan fasilitasi permodalan dengan pihak lembaga keuangan dan pemodal lainnya
d.mengembangkan pemanfaatan ilmu pemgetahuan dan teknologi dan penguasaan teknologi industri;
e.menguatkan sarana promosi atau pemasaran dan akses produk ke pasar; dan
f.meningkatkan fasilitasi permodalan dengan pihak lembaga keuangan dan pemodal lainnya. Periode 2028-2038
a.meningkatkan penguasaan teknologi dan pengembangan produk;
b.menciptakan dan membangun branding Batik Purworejo dan keunikannya;
c.meningkatkan kesadaran pelaku industri atas Hak atas Kekayaan Intelektual;
d.meningkatkan kemampuan industri untuk dapat memenuhi standar teknis dan “social compliance”; dan
e.meningkatkan kemampuan dan penetrasi pasar. Lokasi Pengembangan: Kecamatan Purworejo, Kecamatan Grabag, Kecamatan Bayan, Kecamatan Ngombol, Kecamatan Loano, Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Kemiri.
8.INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA SASARAN Periode 2018-2022 - Periode 2023-2027
a.terlaksananya budi daya yang baik tanaman obat unggulan yang memiliki potensi pasar;
b.meningkatkan fasilitasi permodalan dengan pihak lembaga keuangan dan pemodal lainnya;
c.meningkatnya jumlah jamu tradisional yang tersaintifikasi, jamu herbal terstandar dan jamu fitofarmaka; dan
d.berkembangnya industri jamu yang menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Periode 2028-2038
a.diversifikasi produk jamu yang mendorong berkembangnya agroindustri/ pengembangan kawasan jamu;
b.peningkatan pangsa pasar jamu di tingkat lokal dan regional; dan
c.terwujud dan terjaganya kelestarian sumber daya alam dan kearifan lokal. STRATEGI
a.pengembangan bahan baku terstandar dan bermutu;
b.pengembangan industri jamu;
c.fasilitasi pembiayaan dan permodalan;
d.pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi;
e.pengembangan sumber daya manusia;
f.promosi, peningkatan dan perluasan pasar global; dan
g.pemantapan dan pelestarian budaya pemanfaatan jamu. RENCANA AKSI Periode 2018-2022 - Periode 2023-2027
a.pelatihan budidaya tanaman obat berbasis Good Agricultural Practices (GAP)/ Good Agricultural and Collection Practices (GACP) dan penanganan pasca panen;
b.diseminasi pengetahuan jamu kepada masyarakat; dan
c.membangun sistem pembinaan petani berdasarkan klaster. Periode 2028-2038
a.meningkatkan mutu produk Industri jamu;
b.mengembangkan produk dan inovasi; dan
c.mengintegrasikan jejaring pasokan dan pemasaran; Lokasi Pengembangan: Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Loano, Kecamatan Bener, Kecamatan Bagelen, Kecamatan Pituruh, dan Kecamatan Bruno. E. Pembangunan Sumber Daya Industri Tabel 12 Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Tahun 2018-2038 NO PROGRAM TAHUN 2018 s/d 2022 2023 s/d 2027 2028 s/d 2038 1 Pembangunan infrastruktur tenaga kerja industri berbasis kompetensi (penyediaan tempat pelatihan, dan lain sebagainya) √ √ 2 Pembangunan tenaga kerja berbasis kompetensi dengan melakukan kerja sama antara pemerintah, asosiasi industri, asosiasi profesi, Kamar Dagang Industri (KADIN), serta perusahaan industri √ √ √ 3 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan serta pelatihan untuk melengkapi unit pendidikan, balai pendidikan dan pelatihan seperti penyediaan laboratorium dan workshop √ √ √ 4 Memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi calon tenaga kerja maupun tenaga kerja √ √ √ Tabel 13 Program Pemanfaatan, Penyediaan dan Penyaluran NO PROGRAM TAHUN 2018 s/d 2022 2023 s/d 2027 2028 s/d 2038
1.Penyusunan rencana pemanfaatan sumber daya alam √
2.Mananjemen pengelolaan sumber daya alam √
3.Penerapan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien misal melalui penghematan, penggunaan teknologi yang efisien dan optimasi kinerja proses produksi √ √ √
4.Penerapan pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan prinsip pengolahan limbah (reduce), penggunaan kembali (reuse), pengolahan kembali (recycle), dan pemulihan (recovery) √ √ √
5.Audit tata kelola pemanfaatan sumber daya alam √ √ √
6.Penyusunan rencana penyediaan dan penyaluran sumber daya alam √ Tabel 14 Program Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Tahun 2018-2038 NO PROGRAM TAHUN 2018 s/d 2022 2023 s/d 2027 2028 s/d 2038
1.Peningkatan sinergi dan program kerja sama penelitian dan pengembangan √ √
2.Penerapan pengembangan teknologi baru √ √ √
3.Pemberian jaminan risiko terhadap pemanfaatan teknologi √ √ √
4.Meningkatkan kontribusi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) berupa desain, paten, dan merek dalam produk industri untuk meningkatkan nilai tambah √ √
5.Melakukan audit teknologi terhadap teknologi yang dinilai tidak layak untuk industri √ √ √
6.Pemberian penghargaan bagi rintisan pengembangan dan penerapan teknologi industri √ √ √
7.Penyusunan rekomendasi dalam rangka penetapan jaminan penyediaan dan penyaluran sumber daya alam √
8.Pemetaan lokasi, jenis dan spesifikasi sumber daya serta lokasi cadangan sumber daya alam √
9.Pengembangan industri berbasis sumber daya alam secara terpadu √ √
10.Diversifikasi pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan ramah lingkungan √ √
11.Pengembangan potensi sumber daya alam secara optimal dan mempunyai efek berganda terhadap perekonomian Daerah √ √ √
12.Pengembangan pemanfaatan sumber daya alam melalui penelitian dan pengembangan √ √ √
13.Pengembangan jaringan infrastruktur untuk meningkatkan daya saing √ √
14.Pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan sumber daya alam terbarukan √
15.Konservasi sumber daya alam terbarukan √ √ √
16.Penanganan budi daya dan pasca panen sumber daya alam terbarukan √ √ √
17.Menerapkan kebijakan secara berkelanjutan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam √ √ √
18.Penerapan kebijakan diversifikasi energi √ √ √ Tabel 16 Program Penyediaan Sumber Pembiayaan Tahun 2018-2038 NO PROGRAM TAHUN 2018 s/d 2022 2023 s/d 2027 2028 s/d 2038
1.Pembiayaan melalui investasi langsung √ √ √
2.Pembiayaan melalui kredit perbankan √ √ √
3.Pembentukan kerja sama dengan lembaga pembiayaan pembangunan industri √ √ √
4.Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan industri √ √
5.Fasilitasi promosi dan pemasaran produk kreatif di dalam dan luar negeri √ √ √ BUPATI PURWOREJO, Ttd YULI HASTUTI