1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selam satu periode pelaporan.
6.Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntasi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa lapaoran keuangan.
7.Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan ikhtisar alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
8.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
9.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
10.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
11.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
12.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
13.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
14.Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
15.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasasi dan /atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
16.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiaanya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah.
17.Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antar aset dan kewajiban Pemerintah Daerah.
18.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
19.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
20.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
21.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
22.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
23.Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas Pemerintah Daerah selama periode tertentu.
24.Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dengan bentuk badan hukum dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
25.Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.