DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2022

Nomor
11
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja di Lingkungan Pemerintah Raja Ampat. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta keseragaman dan identitas ASN. Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat meliputi: a) PDH; b) PDH camat dan lurah; c) PDL pada perangkat daerah tertentu; d) PDL camat dan lurah; e) PSL; f) PDU camat dan lurah; g) pakaian seragam batik KORPRI; h) pakaian dinas khusus; dan i) Pakaian Olahraga.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…