menetapkanPeraturan BupatitentangPakaianDinasAparaturSipilNegaradi LingkunganPemerintahKabupatenRajaAmpat;
1.Undang-UndangNomor45Tahun1999tentang PembentukanPropinsiIrian JayaTengah,IrianJaya Barat,KabupatenPaniai, KabupatenMimika, Kabupaten PuncakJayadanKotaSorong(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1999Nomor173,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3894); 2.Undang-UndangNomor21Tahun2001tentangOtonomi K.hususBagi Provinsi Papua(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2001Nomor135,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4151), sebagaimana telah diubahbeberapakali terakhirdenganUndang- UndangNomor2 Tahun2021 tentang OtonomiKhusus BagiProvinsi Papua(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2021 Nomor155, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 6697); 3.Undang-UndangNomor26Tahun2002tentang PembentukanKabupatenSarmi,KabupatenKeerom, KabupatenSorongSelatan,KabupatenRajaAm.pat, KabupatenPegununganBintang,KabupatenYahukimo, KabupatenTolikara,KabupatenWaropen,Kabupaten Kaimana,KabupatenBovenDigoel,KabupatenMappi, KabupatenAsmat,KabupatenTelukBintuni,Kabupaten TelukWondamadi ProvinsiPapua(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2002Nomor129,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4245); 4.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82 TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234)sebagaimanatelahdiubahdenganUndang- UndangNomor15Tahun2019(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor183Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6398);
5.Undang-UndangNomor5Tahun2014tentangAparatur SipilNegara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2014Nomor6TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5494); 6.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang- UndangNomor9 Tahun2015tentangPerubahanKedua AtasUndang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor58TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
7.PeraturanPemerintahNomor77Tahun2007tentang LambangDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2007Nomor161 TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4790);
8.PeraturanPemerintahNomor53Tahun2010ten tang DisiplinPegawaiNegeriSipil(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2010Nomor74TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5135); 9.PeraturanPemerintahNomor11Tahun2017 tentang ManajemenPegawaiNegeriSipil(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2017Nomor63Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6037) sebagaimana telah diubahdenganPeraturanPemerintah Nomor17Tahun2020(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2020Nomor68TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesia6477); .tahNomor12Tahun2017 tentang 1o.PeraturanPemenn Pengawasan Penyelenggaraan Pembinaananblik .Dah(Lembaran NegaraRepu1 Pemenntahanaer IndonesiaTahun2017Nomor73TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6041); 1Keputusan PresidenNomor50Tahun1990tentang 1 ·PerubahanAtasKeputusanPresidenNomor18Tahun 1972tentangJenis-JenisPakaianSipil; 12.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor2036) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor120Tahun2018tentangPerubahan AtasPeraturanMenteri DalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor 157); 13.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor11Tahun2020 tentangPakaianDinasAparaturSipilNegaradi LingkunganKementerianDalamNegeridanPemerintah Daerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2020 Nomor251); 14.PeraturanDaerahKabupatenRajaAmpatNomor5 Tahun 2020 tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanDaerah Nomor6Tahun2016tentangPembentukandanSusunan PerangkatDaerahKabupatenRajaAmpat(Lembaran DaerahKabupatenRajaAmpatTahun2020Nomor152, TambahanLembaranDaerahNomor121). MEMUTUSKAN: MenetapkanPERATURAN BUPATITENTANG PAKAIAN DINASAPARATUR SIPILNEGARADILINGKUNGANPEMERINTAHKABUPATEN RAJAAMPAT. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanBupatiini,yangdimaksuddengan: 1.BupatiadalahBupatiRajaAmpat. 2.PemerintahanDaerahadalahBupatisebagai unsurpenyelenggara pemerintahandaerahyang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangandaerahotonon. 3.SekretarisDaerah adalahSekretarisDaerahRajaAmpat.
4.PerangkatDaerah adalahPerangkatDaerahdi lingkunganPemerintah KabupatenRajaAmpat.
5.Pegawai AparaturSipilNegara yang selanjutnyadisingkatPegawai ASN adalah PegawaiNegeri Sipil di lingkunganRajaAmpat.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
9.Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah, terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
10.Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional.
11.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang dipakai untuk untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
12.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.
13.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinasbagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, berpergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan pengahrgaan Satya Lencana Karya Satya.
14.Pakaian Dinas Upacara Camat dan Pakaian Dinas Upacara Lurah yang selanjutnya disingkat PDU Camat dan PDU Lurah adalah pakaian yang dilengkapi tanda jabatan Camat dan Lurah, digunakan untuk upacara pelantikan, upacara kenegaraan dan hari-hari besar lainnya.
15.Pakaian Dinas Khusus adalah pakaian dinas yang dapat dipakai oleh pegawai yang karena sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
16.Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian dinas yang digunakan pada tanggal dan/ atau acara tertentu dalam rangka mempererat persatuan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1 7. Pakaian Seragam Olahraga adalah pakaian seragam olahraga yang dimiliki oleh masing-masing perangkat daerah yang digunakan pada hari jumat.
18.Atribut adalah tanda yang melengkapi pakaian dinas, untuk memberikan identitas setiap pegawai.
19.Tanda Pengenal adalah kelengkapan pakaian dinas sebagai identitas pegawai yang memuat nama unit kerja, foto, nama, NIP, jabatan, dan golongan darah dari pegawai yang bersangku tan serta masa berlakunya dalam bentuk kartu.
20.Tanda jabatan adalah atribut pakaian dinas yang memuat lambang negara dan lambang daerah, berbentuk bulatan berwarna perak atau logam yang digunakan di saku depan sebelah kanan seragam, digunakan oleh Camat dan Lurah.
21.Papan Nama Pegawai adalah kelengkapan pakaian dinas sebagai identitas pegawai.