1.Daerah adalah Kabupaten Raja Ampat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Raja Ampat.
5.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat, sebagai lembaga mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah dan merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing melaksanakan pelayanan, pembinaan kemasyarakatan, dan pembangunan bagi masyarakat diwilayah Kabupaten Raja Ampat.
9.Kepala OPD adalah Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
10.Dinas Pariwisata dan Eknomi Kreatif adalah Dinas pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Raja Ampat.
11.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit kerja yang secara teknis dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas teknis dibidang pariwisatasa pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keratif Kabupaten Raja Ampat.
12.Tata Kelola Destinasi Pariwisata adalah sistem pengelolaan pariwisata yang terstruktur dan sinergis yang mencakup fungsi koordinasi, perencanaan, implementasi, dan pengendalian organisasi destinasi secara inovatif dan sistemik.
13.Destinasi Pariwisata Raja Ampat adalah kawasan geografis di Daerah yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
15.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
16.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
17.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
18.Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
19.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
20.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk pariwisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan.
21.Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
22.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
23.Tim kea adalah kawasan yang dibangun khusus untuk tujuan pariwisata dengan memadukan pembangunan dan pengelolaan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana dan fasilitas umum, fasilitas pariwisata, serta fasilitas ekonomi lainnya di dalam satu kawasan sebagai destinasi pariwisata mandiri, atau dikenal juga dengan istilah resor terpadu.
24.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
25.Aksesibilitas pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
26.Prasarana umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
27.Fasilitas umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
28.Fasilitas pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
29.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
30.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disingkat RIPPDA adalah suatu rencana pengembangan kepariwisataan yang memberikan arah pembangunan kepariwisataan dalam rangka menjalankan program pariwisata yang terarah, terpadu dan berkesinambungan.