1.Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong. 5 . Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. 6 . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terruri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat DP3APPKB adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Rejang Lebong.
8.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibaha s da n disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan rutetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 3 " 1 l. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPO untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Ren~ana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RenJa SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode l (satu) tahun.
13.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
14.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalab strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan.
15.Gender adalab konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
16.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perernpuan untuk rnernperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan kearnanan, dan kesamaan dalarn menikrnati hasil pembangunan.
17.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
18.Analisis gender adalab proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalarn proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
19.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perernpuan dan laki-Iaki.
20.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARO adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
21.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat CBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
22.Gender Analysis Pathway adalah metode analisis untuk mengetahui kesenjangan gender secara lengkap, mulai dengan melakukan analisis dan mengintegrasikan hasil analisis isu gender ke dalam kebijakan/ program/kegitan hingga dalaro proses menyusun rencana aksi.
23.Foca.l Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemarnpuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing. . . .
24.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanJutnya d1sebut PokJa PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarustamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daer~. . .
25.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, orgamsas1 sos1al dan/atau organisasi kemasyarakatan. 4 ..iD. Rencana Aksi Daerah PUG adalah acuan/arahan kepada setiap stake holders dalam melaksanak8:11 strategi PUG untuk mencapai kesetaraan dan kead1lan gender dengan leb1h focus, efisien, efektif sistematik terukur dan berkelenjutan sehi~gga dapat mendorong percepa~ tersusun~ya kebijakan program dan keg1atan pembangunan yang responsive gender sehingga Pemerintah Daerah mendukung kelancaran perancanaan pelaksanaan dan monitoring evaluasi pengarusutaaam gender secara optimal dalam pembangunan menuju terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. BAB JI , ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN