DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014

Nomor
2
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
190

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dimuat ketentuan umum, hak dan kewajiban, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, UPTD, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, sistem informasi administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, pendanaan.

Isi peraturan

Teks190PDFHirarki

Memuat teks peraturan…