1.Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
3.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
4.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
6.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong.
7.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
9.Kantor Urusan Agama Kecamatan, disingkat KUA Kecamatan, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
10.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
11.Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
12.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan Melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
13.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
14.Pendatang adalah penduduk Warga Negara Indonesia, Orang asing yang dimaksud tinggal sementara di Daerah dalam jangka waktu 14 hari sampai 1 (satu) tahun.
15.Tamu adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang melakukan kunjungan singkat di Kabupaten Rejang Lebong yang lamanya kurang dari 14 hari.
16.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
17.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia. 5
18.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
19.Data Kependudukan adalah data orang perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
20.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
21.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang di alami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah dating, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
22.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
23.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
24.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
25.Pencatatan sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang di alami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana.
26.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang di alami oleh seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
27.Peristiwa Penting adalah kejadian yang di alami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatasan perkawinan, pembatalan perceraian dan peristiwa penting lainnya.
28.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan bukti-bukti kehidupannya.
29.Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
30.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
31.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
32.Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
33.Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan peundang-undangan. 6
34.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
35.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
36.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
37.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
38.Perubahan Nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
39.Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia menjadi WNA atau seorang WNA menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
40.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
41.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peritiwa Penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
42.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
43.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuaio dengan Peraturan Perundang-undangan.
44.Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
45.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah system informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
46.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaanny.
47.Petugas rahasia khusus adalah petugas reserse dan petugas intelejen yang melukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
48.Dokumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan. 7
49.Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang bertempat tinggal secara turun temurun diwilayah Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga yang melakukan lintas batas antar negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya
50.Daerah Perbatasan adalah batas wilayah Indonesia dan daerah batas wilayah negara tetangga yang disepakati bersama berdasarkan perjanjian lintas batas (Crossing border agreement) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara tetangga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
51.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunkan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
52.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara Kabupaten yang menghimpun data kependudukan dinas.
53.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
54.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
55.Hari adalah hari kerja.