menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagajmana telah diubah bcberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5 . Pera.tu ran Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Ten tang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan Di Propinsi Bengkul u (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6.Pcraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pcrangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 7 . Peraturan Menteri Dalam Neged Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Repub li k Indonesia Tahu n 2015 Nomor 2036);
8.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 20 16 ten tang Pedoman NomenkJatu r Dinas Sosial Daerah Provlnsi dan Oinns Sosial Da.ernh Kabupaten/Kota (Berito_ Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 1590); 9 . Peraiuran Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 20 16 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah (Serita Negara Republik rndonesia Tahun 20 J6 Nomor 1486}: 10 . Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daersh (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 1385); 1 1. Peraturan KepaJa Araip NasionaJ Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345); J2. Peraturan Dae rah Nomor 9 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Oaerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 20 16 Nomor 118), Dengan Pcr:setujuan Bersa.ma DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REJANO LEBONG dan Menetapkan : BUPATI R.EJANG LEBONG MEMUTUSKAN : PERATIJRAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATIJRAN DAERAH KABUPATEN REJANO LEBONG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANO LEBONG Pasal I Beberapa ketentuan datam Pcraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Le bong (Lembaran Daerah Kabu paten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 1 18), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebaga,i berikut: