1.Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintaban kewenangan daerah otonom. sebagai unsur yang memimpin yang menjadi
3.Bupati adalab Bupati Rejang Lebong.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati daJam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, Iembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. 5 . Kantor adalah Kantor Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanj utnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong.
7.Jnstansi Vertikal adalah satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Daerah.
8.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong dengan persetujuan bersama Bupati Rejang Lebong. 9 . Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupat:i Rejang Lebong. IO. l<etentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung art:i bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
11.Ketertiban umum adalah ukuran dalarn suatu lingkungan kehidupan yang benvujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan.
12.Perlindungan masyarakat adalab suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan. 3 ...ad · _; •G=-~:. - .. - - -1 - --· . :-'7 _ t. . - •I
13.l<etentraman, kctertiban umum dan perlindungan masyarakat adRlah suatu t·atanan yang sesuai dcngan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggaranya send.i-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan lenang ba.ik bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
14.Penegakan Peraturan Daerah adalah suatu upaya atau tindakan agar Peraturan Daerah ditaati oleh masyarakat dan/atau yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah.
15.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawa.i negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
16.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidlana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
17.Pembina.an adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan dan penindakan.
18.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah.
19.Penyuluhan adalah penyampaian informasi dengan maksud mempengaruhi atau memperba.iki perilaku sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
20.Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggjlan, pemeriksaan dan penyelesaian. 21 . Pencegahan adalah tindakan mencegah secara dini terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya serta gangguan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
22.Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
23.Tuna Sosial adalah penyandang masalah sosial termasuk di dalamnya gelandangan, pengemis, anak jalanan dan tuna susila.
24.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesua.i dengan norma kehidupan yang la.yak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunya.i tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di ,vilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
25.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbaga.i cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
26.Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada dijalanan at.au tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum.
27.Tuna Susila adalah orang yang melakukan hubungan seksual tanpa didasari dengan ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan atau upah sebaga.i balas jasa serta mengganggu ketertiban umum. . - r_ I - \- ... - " ' . ... ~ • ·•
28.Asusila adalah setiap perbuatan anggota masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan yang melanggar nonna-nonna agama, kesusilaan, adat istiadat dan norma hukum yang berlaku.
29.Perjudian adalah kegiatan pennainan bersifat untung- untungan yang dilakukan melalui media dan/ atau alat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan dengan itu.
30.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampurkan konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran yang merupakan hasil usaha dalam negeri maupun impor.
31.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum antara Jain jalan, trotoar, taman dan tempat-tempat umum lainnya.
32.Fasilitas Sosial adalah fasilitas atau tempat-tempat tertentu yang biasa digunakan masyarakat, antara lain tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, olahraga, pusat perbelanjaan, niaga pemerintah, pelayanan umum, rekreasi/wisata, dan tempat pemakaman umum.
33.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
34.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
35.Jalur Hijau adalah setiap jalur yang terbuka tanpa bangunan permanen yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan sesuai dengan rencana Daerah yang pemanfaatan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
36.Trotoar adalah jalur di pinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki.
37.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-bari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
38.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
39.Aset adalah barang milik daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
40.Aparatur adalah pejabat, pegawai negeri sipil dan/atau pegawai dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 5 • ., I 4 1. Jzin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
42.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
43.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat atau badan hukum lainnya seperti badan usaha swasta, BUMN, BUMD, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat ataupun yayasan.
44.Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan usaha/kegiatan bagi orang perseorangan, masyarakat, badan usaha, dan badan hukum Jainnya dalam suatu wilayah tertentu sesuai perundang-undangan.
45.Usaha Tertentu adalah usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan, masyarakat atau badan hukum yang dilakukan di jalan-jalan, taman, dan tempat-tempat tertentu lainnya seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, usaha barang bekas, usaha hiburan dan/atau pemberi jasa tertentu yang dapat mengganggu aktivitas dan/atau ketentraman masyarakat.
46.Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk menetapkan atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu.
47.Tempat Hiburan adalah tempat penyelenggaraan hiburan umum yang dikelola oleh suatu badan/atau perseorangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk di dalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya seperti diskotik, pub, karaoke, panti pijat, klu b m.alam dan/atau sejenisnya.
48.Tempat Umum adalah tempat yang meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
49.Penyakit yang Meresahkan adalah suatu kondisi patologis berupa kelainan fungsi dan/atau morfologi dan/atau jaringan tubuh manusia, yang menimbulkan kegelisahan terhadap lingkungan sekitar. BABU MAKSUD DAN TUJUAN