MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG dan BUPATIRE.JANGLEBONG Dengan Persetujuan Bersama
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republi.k Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
29.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012- 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 Nomor 80);
30.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
31.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembara.n Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 134). •• Menetapkan . \
3.Pemerintah Daerab adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerab Kabupaten Rejang Lebong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, keoamatan, dan kelurahan.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Dinas PUPRPKPadalah Dinas PUPRPKPKabupaten Rejang Lebong.
9.Kepala Dinas PUPRPKP adalab Kepala Dinas PUPRPKPKabupaten Rejang Lebong.
10.Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
11.Pengelola Barang Milik Daerab yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalab pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barangmilik daerab.
12.Pejabat Penatausahaan Barang adalah Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
13.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dibangun dengan suatu aturan yang jelas dan terbentuk suatu pola yang teratur dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan r.umah yang layak huni.
14.Kawasan Perumahan adalah kawasan yang pemanfaatannya untuk perumahan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. .,•• • I
15.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
16.Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
17.Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
18.Rumab Susun Negara adalab rumah susun yang diroilik:inegara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana perobinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/ atau pegawai negeri.
19.Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
20.Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab.
21.Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang, baik perseorangan atau badan usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang melakukan pembangunan rumah susun.
22.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk merobangun baru, mengubah luasan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan lain yang mernbutuhkan perencanaan teknis,
23.Pengelola Rumah Susun adalah suatu badan hukum atau unit kerja yang bertugas untuk mengelola n1mah susun. • • ,.. \ dasar fisik lingkungan kawasan berfungsi
24.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Rumah Susun yang selanjutnya disebut UPTD Pengelola Rumah Susun adalah unit kerja pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman yang ditunjuk untuk melaksanakan Iungsi pengelolaan Rumah Susun Umum milik Pemerintah Daerah.
25.Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Sa:rusun terhadap hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan hargajualnya.
26.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang seJanjutnya disingkat MBR adaJah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Sarusun umum.
27.Prasarana adalah kelengkapan lingkungan yang memungkinkan perumahan dan permukiman serta industri dan perdagangan dapat sebagaimana mestinya.
28.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
29.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian,
30.Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
31.Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kavling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. ',,1