DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Dimuat ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, kekerasan, hak- hak perempuan dan anak korban kekerasan, kewajiban dan tanggung jawab, kelembagaan, pencegahan dan penanggulangan, pelayanan dan pemberdayaan, kerjasama dan kemitraan, rencana aksi daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…