1.Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
5.Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong yang bertanggungjawab dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
6.Kebakaran adalah suatu reaksi oksidasi eksotermis dan/atau peristiwa berkobarnya api yang tidak dikehendaki yang berlansung cepat dari suatu bahan bakar yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan, dari bahan bakar padat dan cair atau uap/gas serta adanya pengoksidasi/oksigen dalam jumlah cukup dengan sumber nyala yang cukup untuk menyebabkan bencana kebakaran dan menimbulkan korban.
7.Bencana Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung, lahan/hutan dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian baik korban jiwa maupun harta benda sebagai akibat bencana kebakaran.
8.Pencegahan Kebakaran adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran.
9.Penanggulangan Kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya kebakaran yang bertujuan untuk dapat ditekannya semaksimal mungkin kerugian kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka. 4
10.Manajemen Penanggulangan Kebakaran Perkotaan adalah bagian dari manajemen perkotaan untuk mengupayakan kesiapan Instansi Pemadam Kebakaran dan Instansi terkait, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan masyarakat terhadap kegiatan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung dan/atau lingkungan di perkotaan.
11.Manajemen Penanggulangan Kebakaran Lingkungan adalah bagian dari manajemen estat untuk mengupayakan kesiapan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada lingkungan.
12.Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung adalah bagian dari manajemen bangunan untuk mengyupayakan kesiapan pemilik dan pengguna bangunan gedung dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung.
13.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, maupun untuk kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya.
14.Bahan Berbahaya adalah bahan/zat atau campurannya yang bersifat mudah menyala/terbakar/eksplosif, korosif dan lain-lain yang karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
15.Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani kepentingan masyarakat umum.
16.Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut bahan berbahaya.
17.Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
18.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
19.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
20.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
21.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah prasarana umum untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak.
22.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat SPBG adalah prasarana umum untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar gas.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau sekumpulan orang atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
24.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.
25.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
26.Risiko Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada suatu obyek tertentu yang ditentukan berdasarkan aktivitas/kondisi manusia serta bahan atau proses yang berlangsung didalamnya. 5
27.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
28.Akses bagi Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk jalan masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan.
29.Proteksi Kebakaran adalah upaya melindungi/mengamankan bangunan gedung dan fasilitas lainnya terhadap bahaya kebakaran melalui penyediaan/pemasangan sistem, peralatan dan kelengkapan lainnya baik bersifat aktif maupun pasif.
30.Sistem Proteksi Aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang dipasang pada bangunan dan memerlukan ketersediaan daya/energi dalam pengoperasiannya, seperti sistem pemadam kebakaran media air (sprinkler, hidran), sistem pemadam kebakaran media kimia, baik yang dijalankan secara manual, seperti alat pemadam api ringan (APAR) maupun otomatis.
31.Sistem Proteksi Pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang dikonstruksi atau dipasang pada bangunan melalui pengaturan peryaratan bahan bangunan dan komponen struktur bangunan yang diwujudkan dalam ketentuan ketahanan api (fire resistance rating), kompartemenisasi, dan perlindungan bukaan.
32.Sistem Proteksi Total adalah sistem perlindungan terhadap bahaya kebakaran yang mengintegrasikan sistem proteksi aktif, pasif serta manajemen keselamatan kebakaran.
33.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
34.Bencana Lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta benda selain kebakaran, antara lain bangunan runtuh, gempa bumi, banjir, genangan air, gangguan instalasi, keadaan darurat medis, kecelakaan transportasi dan kebocoran / polusi bahan berbahaya.
35.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
36.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
37.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi saat kebakaran dan bencana terjadi.
38.Satuan Relawan Kebakaran adalah orang atau anggota masyarakat di daerah yang telah diberikan keterampilan khusus tentang penanggulangan kebakaran dan dengan sukarela membantu tugas pemadam kebakaran tingkat pertama.
39.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disingkat APAR adalah alat berisi bahan kimia tertentu yang digunakan untuk memadamkan kebakaran secara manual, baik dari jenis pemadam ringan atau dapat dijinjing atau jenis yang menggunakan roda.
40.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
41.Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan, dengan kopling pengeluaran berukuran 2,5 (dua setengah) inci, 1,5 (satu setengah) inci atau gabungan keduanya. 6
42.Hydrant Halaman adalah hydrant yang berada di luar bangunan dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 ( dua setengah ) inci.
43.Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar / pemercik air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
44.Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengendalikan atau membuang asap dari bangunan atau bagian bangunan sehingga ruangan mencapai sampai batas aman huni pada saat kebakaran terjadi.
45.Uji Mutu Bahan adalah uji sifat bahan bangunan termasuk interior bangunan terhadap api guna mengetahui perilaku dari bahan tersebut seperti sukar/mudahnya terbakar atau tersulut, sukar/mudahnya menjalarkan api, serta tingkat produksi asap yang terjadi, saat terkena paparan panas akibat kebakaran.
46.Uji Ketahanan Api (fire resistance test) adalah uji yang dikenakan terhadap komponen struktur bangunan guna mengetahui sejauh mana tingkat ketahanan api komponen struktur tersebut, yang dinyatakan dalam ukuran menit / jam, saat dibakar sesuai kurva temperatur waktu standar.