1.Daerah ad alah Kabupaten Rej a ng Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemcrintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerint:.ahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daera h, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
5.Kepolisian ada lah Kepolisian Negara Repul>lik Indonesia.
6.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.
8.Instansi Vertikal adalah lnstansi Pemerin tah Pusat di Daerah.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil Kabu paten Rejang Lebong yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan. Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pencegahan d.an pengendalian Corona Virus Disease 2019 adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kematian, membatasi penularan, serta penyebaran Corona Virus Disease 2019 agar tidak meluas antar daerah serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.
11.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Couid- 19 adalah penyakit infeksi saluran pemafasan al<ibat dari Seuere Acute Respiratory Syndrom Virus Corona 2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
12.Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan rnalapetaka yang disebabkan oleh virus, bakteri maupun hewan.
13.Protokol Kesehatan adalah ketentuan kesehatan yang ditetapkan oleh pernerintah dengan rnengacu ketentuan kesehatan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam upaya Penanggulangan Penyakit.
14.Orang adalah perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
15.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia Pendidikan dan/ a tau pihak lainnya.
16.Pelaku Usaha adalah perorangan a.tau badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga a tau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik paling singkat 30 (tiga puluh) menit sehari dan istirahat yang cukup, serta menghindari faktor risiko penyakit.
18.Satuan Togas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Rejang Lebong yang selanjutnya disebut Satuan Togas Penanganan Covid-19 adalah Satuan Togas yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka penanganan Couid-19 di Kabupaten Rejang Lebong.
19.Sanksi Adrninistratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif berdasarkan Peraturan Daerah ini.
20.Kerja Sosial adalah kegiatan melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat, antara lain membersihkan sarana fasilitas umum, roemberikan sumbangan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat.
21.Tempat Kerja Perkantoran dan Industri adalah tempat kerja perkantoran dan industri pada Perangkat Daerah, instansi pemerintah pusat di daerah (instansi vertikal), Badan Usaha Milik Negara, Sadan Usaha Milik Daerah, kantor pada lembaga, badan, organisasi, perusahaan swasta, industri (industri rum.ah tangga, kecil, sedang/menengah, besar) a.tau tempat tempat kerja perkantoran dan industri lainnya yang sejenis.
22.Pasar adalah suatu area dimana tempat bertemunya pembeli dan penj ual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui ta.war menawar.
23.Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar- kamar di dalam 1 (satu) a.tau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang <la.pat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
24.Kafe adalah u saha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
25.Stasiun a.tau Tenninal adalah merupakan merupakan tempat umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau ha.rang, serta perpindahan moda angkutan kereta api a.tau kendaraan umum.
26.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan a1am' budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujua~ kunjungan wisatawan.
27.Jasa perawatan kecantikan, dan sejenisnya (salon, barbershop, tukang cukur, dan lain-lain) adalah tempat fasilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan pemotongan rambut, periasan wajah dan penampilan.
28.Jasa ekonomi kreatif adalah aktifitas pekerjaan yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut yang meliputi subsektor aplikasi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, film animasi video, fotografi, fashion, game, musik, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio, televisi dan sejenisnya.
29.Rumah ibadah adalah suatu tempat/bangunan digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing.
30.Penyelenggaraan event dan pertemuan adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan orang-orang di satu tempat, melakukan serangkaian aktivitas yang teratur untuk memperoleh suatu informasi atau menyaksikan suatu kejadian. Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan seperti penyelenggaraan seminar, konferensi nasional maupun internasional, konferensi, pameran, festival, pertunjukan, perayaan, bimbingan teknis, penyuluhan, lokakarya dan sejenisnya.
31.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang mep._yi,!engga,rakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan baik negeri maupun swasta.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.