Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Ditetapkan di Curup pada tanggal 2024 BUPATI REJANG LEBONG, SYAMSUL EFFENDI Diundangkan di Curup pada tanggal 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG, YUSRAN FAUZI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG, PROVINSI BENGKULU : (4/39/2024); iii KATA PENGANTAR Sebuah kehormatan untuk menjadi bagian dalam sejarah perumusan pembangunan jangka panjang Rejang Lebong yang akan berkontribusi dalam pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan diantaranya akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok swasta, kelompok pemuda, kelompok budaya serta utamanya masyarakat. Dokumen ini memuat berbagai capaian pembangunan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu 20 Tahun sampai dengan Tahun 2022. Banyak kemajuan yang telah dicapai namun juga masih terdapat beberapa capaian kinerja yang belum memenuhi target jangka panjang yang telah ditentukan. Capaian pembangunan yang belum tercapai telah dianalisa dengan melibatkan berbagai pakar dan konfirmasi secara faktual dengan masyarakat sehingga berhasil merumuskan berbagai permasalahan pembangunan, untuk kemudian divalidasi dengan berbagai isu strategis yang berkembang saat ini. Hasil perumusan tersebut menjadi referensi utama dalam menentukan visi pembangunan di Tahun 2045 yaitu ”Rejang Lebong Unggul, Maju dan Sejahtera melalui Pembangunan Berkelanjutan”. Dalam mencapai visi diatas, dibutuhkan kerja keras yang berprinsip pada kolaborasi antar pemangku kepentingan. Bahu-membahu untuk menerapkan berbagai arah kebijakan serta komitmen yang tinggi dalam kerangka poros sasaran pokok pentahapan lima tahunan, menjadi landasan utama dalam menerapkan transformasi pembangunan yang diinginkan nanti. Akhirnya kami berharap bahwa penyusunan RPJPD ini tidak hanya akan berhenti menjadi dokumen formal semata, namun harus benar-benar menjadi filosofi pembangunan jangka panjang menuju kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong di Tahun 2045. Curup, 2024 BUPATI REJANG LEBONG Drs. H. SYAMSUL EFFENDI, M.M. xiv iv DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................................................... iii DAFTAR ISI ................................................................................................................................... iv DAFTAR TABEL ........................................................................................................................... vii DAFTAR GAMBAR ....................................................................................................................... xi BAB I Pendahuluan ................................................................................................................... I-1 I.1. Latar Belakang ................................................................................................................. I-2 I.2. Dasar Hukum Penyusunan .......................................................................................... I-6 I.3. Maksud dan Tujuan........................................................................................................ I-10 I.4. Hubungan Antar Dokumen ......................................................................................... I-10 I.4.1. Hubungan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dengan RPJPN Tahun 2025- 2045........................................................................................................................................I-11 I.4.2. Hubungan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dengan RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2045 .........................................................................................I-12 I.4.3. Hubungan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) .............................................I-13 I.4.4. Hubungan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sekitar serta Dokumen Perencanaan Lainnya .......I-13 I.5. Sistematika Penulisan .................................................................................................. I-15 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah.......................................................................... II-1 II.1. Aspek Geografi dan Demografi ............................................................................... II-2 II.1.1. Aspek Geografi ................................................................................................................... II-2 II.1.2. Aspek Demografi .............................................................................................................. II-17 II.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat ........................................................................ II-22 II.2.1. Kesejahteraan Ekonomi ................................................................................................. II-22 II.2.2. Kesejahteraan Sosial Budaya ....................................................................................... II-28 II.3. Aspek Daya Saing Daerah ........................................................................................ II-34 II.3.1 Daya Saing Ekonomi Daerah ........................................................................................ II-34 II.3.2. Daya Saing Sumber Daya Manusia ............................................................................ II-39 II.3.3. Daya Saing Fasilitas Wilayah/Infrastruktur .......................................................... II-45 II.3.4. Daya Saing Iklim Investasi ............................................................................................ II-46 v II.4. Aspek Pelayanan Umum ......................................................................................... II-49 II.5. Hasil Evaluasi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong 2006 - 2025 .................. II-51 II.6. Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana Prasarana Publik ........................ II-57 II.6.1 Proyeksi Kependudukan ............................................................................................... II-58 II.6.2. Kebutuhan Sarana dan Prasarana ............................................................................ II-60 II.7. Pengembangan Pusat Pertumbuhan Wilayah ................................................ II-63 BAB III Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah ................................................. III-1 III.1 Permasalahan Pembangunan Jangka Panjang ............................................... III-2 III.1.1. Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan ................................................... III-2 III.1.2. Belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan ekonomi ..................................... III-4 III.1.3. Tingginya Kemiskinan dan Pengangguran .......................................................... III-9 III.1.3. Belum optimalnya manajemen infrastruktur dan lingkungan .................. III-13 III.1.4 Belum maksimalnya pembangunan SDM Unggul Daerah ............................ III-15 III.2 Isu Strategis Pembangunan Daerah ................................................................... III-17 III.2.1. Isu Global ....................................................................................................................... III-18 III.2.2 Isu dan Kebijakan Nasional ..................................................................................... III-63 III.2.3. Isu Strategis Lingkup Provinsi Bengkulu .......................................................... III-71 III.2.4. Tinjauan terhadap Dokumen RTRW Kabupaten Rejang Lebong ............. III-92 III.2.5. Tinjauan KLHS RPJPD Kabupaten Rejang Lebong .......................................... III-114 III.2.6. Tinjauan Aspirasi Melalui Survei Publik Rejang Lebong 2045 .................. III-117 III.2.7. Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong ............................... III-120 BAB IV Visi dan Misi Daerah ............................................................................................... IV-1 IV.1. Visi Daerah ................................................................................................................. IV-2 IV.2. Misi Daerah ................................................................................................................ IV-4 IV.2.1. Keselarasan Visi dan Misi Kabupaten Rejang Lebong terhadap Provinsi Bengkulu dan Nasional ................................................................................. IV-10 BAB V Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok .................................................................. V-1 V.1. Arah Kebijakan Daerah ......................................................................................... V-2 V.1.1. Arah Kebijakan Tahap I (2025-2029) .................................................................... V-17 V.1.2. Arah Kebijakan Tahap II (2030-2034) ................................................................... V-18 V.1.3. Arah Kebijakan Tahap III (2035-2039) ................................................................. V-19 V.1.4. Arah Kebijakan Tahap IV (2040-2045) ................................................................. V-21 vi V.2. Sasaran Pokok Daerah .............................................................................................. V-21 V.2.1. Arah Pembangunan Daerah ........................................................................................ V-21 V.2.2. Indikator utama pembangunan ................................................................................. V-23 V.2.3. Arah Kebijakan Tranformasi ....................................................................................... V-43 V.3. Skema Hilirisasi Komoditas Unggulan Daerah ................................................ V-75 BAB VI PENUTUP ...................................................................................................................... VI-1 VI.1. Keterkaitan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dengan Perencanaan Pembangunan Provinsi Bengkulu dan RPJPN ........................................................... VI-2 VI.2. Pembiayaan Pembangunan .................................................................................... VI-4 VI.3. Kaidah Pelaksanaan dan Kerangka Regulasi untuk Melaksanakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional ............................................................... VI-5 vii DAFTAR TABEL Tabel II.1 Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 ................................................................................................................. II-3 Tabel II.2 Luas Menurut Kemiringan Lahan di Kabupaten Rejang Lebong ............. II-4 Tabel II.3 Luas Wilayah Menurut Ketinggian Lahan di Kabupaten Rejang Lebong ............................................................................................................................ II-5 Tabel II.4 Luas Wilayah Penggunaan Lahan di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 ................................................................................................................. II-10 Tabel II.5 Indikator Urusan Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 ..................................................................................................... II-12 Tabel II.6 Produksi Budidaya Perikanan dan Jenis Usaha (ton) Menurut Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong 2023.............................................. II-15 Tabel II.7 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Rasio Jenis Kelamin di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 ............................................................ II-21 Tabel II.8 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu (persen) Tahun 2019–2023 ................................................................................... II-24 Tabel II.9 Presentase Badan Musyawarah Adat Aktif Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 ...................................................................................................... II-33 Tabel II.10 Cakupan Pembinaan Olahraga di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018-2023 .................................................................................................................... II-34 Tabel II.11 Presentase Konsumsi Non-Pangan Per Kapita Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 ...................................................................................... II-36 Tabel II.12 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 ..................................................................................... II-37 Tabel II.13 Jumlah Pencari Kerja Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 ............................................................................................................................... II-38 Tabel II.14 Angka Partisipasi Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 ...................................................................... II-39 Tabel II.15 Angka Partisipasi Kasar Menurut Jenjang Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 ...................................................................... II-40 viii Tabel II.16 Angka Partisipasi Murni Menurut Jenjang Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010-2023 ...................................................................... II-41 Tabel II.17 Persentase Penduduk 15 Tahun ke Atas menurut Karakteristik serta Kemampuan Membaca dan Menulis di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 ..................................................................................................... II-41 Tabel II.18 Rasio Ketergantungan di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019- 2023 ............................................................................................................................... II-45 Tabel II.19 Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019- 2023 ............................................................................................................................... II-47 Tabel II.20 Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023... II-50 Tabel II.21 Capaian Indikator Kinerja Makro Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2005 - 2025 .................................................................................................................. II-53 Tabel II.22 Proyeksi Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2020-2035 .................................................................................... II-59 Tabel II.23 Proyeksi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020-2035 ...................................................................................... II-60 Tabel II.24 Tabel Proyeksi Jumlah Infrastruktur Layanan Dasar Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 ..................................................................... II-61 Tabel II.25 Proyeksi Timbulan Sampah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 ................................................................................................................................ II-61 Tabel II.26 Proyeksi Kebutuhan Air Bersih Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045. ................................................................................................................ II-62 Tabel II.27 Proyeksi Kebutuhan Listrik ................................................................................... II-62 Tabel III.1 Identifikasi Masalah dan Akar Masalah Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan ................................................................................................ III-3 Tabel III.2 Identifikasi Masalah dan Akar Masalah Belum Optimalnya Pelaksanaan Kegiatan Ekonomi ........................................................................... III-7 Tabel III.3 Jumlah Penduduk Miskin dan Keluarga Miskin yang Mendapatkan Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017 – 2023 .................................................................................... III-11 Tabel III.4 Identifikasi Masalah Pokok Tingginya Kemiskinan dan Pengangguran ............................................................................................................. III-12 ix Tabel III.5 Identifikasi Masalah dan Akar Masalah Belum Optimalnya Manajemen Lingkungan dan Infrastruktur.................................................... III-14 Tabel III.6 Masalah dan Akar Masalah Belum Maksimalnya Pembangunan SDM Unggul Daerah ............................................................................................................ III-16 Tabel III.7 Peran OPD dalam Pencapaian TPB .................................................................... III-20 Tabel III.8 Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Kabupaten Rejang Lebong dan Analisis Peran Pemangku Kepentingan .................... III-23 Tabel III.9 Indikator Sasaran Visi Nasional sesuai RPJPN Tahun 2025 - 2045....... III-64 Tabel III.10 Penyelarasan Kebutuhan Pembangunan sebagai Dukungan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong terhadap Arah Kebijakan Nasional untuk Koridor Sumatera...................................................................... III-68 Tabel III.11 Penyelarasan RTRW terhadap RPJPD Langkah 1: Penyelarasan Tujuan Penataan Ruang terhadap Visi dan Misi RPJPD ............................. III-93 Tabel III.12 Penyelarasan RTRW terhadap RPJPD Langkah 2: Penyelarasan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang terhadap Arah Kebijakan RPJPD ............................................................................................................................. III-94 Tabel III.13 Muatan Rencana Struktur Ruang dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong ......................................................................................................................... III-101 Tabel III.14 Muatan Rencana Pola Ruang dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong ........................................................................................................................................ III-108 Tabel III.15 Survey Online Permasalahan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong .......................................................................................................................... III-117 Tabel III.16 Survey Online Isu Utama Kabupaten Rejang Lebong. ............................... III-118 Tabel III.17 Survey Online Harapan Masyarakat Untuk Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong ..................................................................................... III-119 Tabel III.18 Proyeksi Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2020-2035 ................................................................................... III-130 Tabel III.19 Proyeksi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020-2035 ..................................................................................... III-131 Tabel IV.1 Sasaran Visi Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 yang diselaraskan dengan Sasaran Visi RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 - 2045 ................................................................................................................ IV-4 x Tabel IV.2 Sandingan Komponen Konsideran terhadap Misi Pembangunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 ............................... IV-5 Tabel IV.3 Penyandingan Visi dan Misi Daerah Kabupaten Rejang Lebong ............. IV-10 Tabel IV.4 Sandingan Dokumen Konsideran dan Isu Strategis dalam Perumusan Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong ............................................. IV-10 Tabel V.1 Penyelarasan Fokus Pembangunan pada Setiap Tahap Pembangunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 - 2045 ....................................... V-3 Tabel V.2 Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045 ................ V-6 Tabel V.3 Arah Pembangunan dan Arah Kebijakan Transformasi ............................. V-9 Tabel V.4 17 Sasaran Pokok dan Arah Pembangunan .................................................... V-22 Tabel V.5 Sasaran Pokok Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045 ................. V-26 Tabel V.6 Definisi Operasional Indikator Utama Pembangunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 ............................................. V-32 Tabel V.7 Arah Kebijakan Transformasi sesuai dengan Periodesasi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045 ................................................ V-45 xi DAFTAR GAMBAR Gambar I.1 Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 ............................. I-6 Gambar I.2 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan ....................................................... I-11 Gambar II.1 Indeks Kualitas Tutupan Lahan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 -2023 ................................................................................................ II-11 Gambar II.2 Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019- 2023 ............................................................................................................................ II-13 Gambar II.3 Indeks Resiko Bencana Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019- 2023 ............................................................................................................................ II-16 Gambar II.4 Peta Kawasan Rawan Bencana ......................................................................... II-17 Gambar II.5 Jumlah Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010-2023 ........ II-18 Gambar II.6 Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 - 2023 ............................................................................................................... II-19 Gambar II.7 Kepadatan Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-202 3. II-20 Gambar II.8 Piramida Kependudukan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 ..... II-22 Gambar II.9 Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2005-2023 ................................................................................................................. II-23 Gambar II.10 Indeks Gini Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011-2023 ..................... II-24 Gambar II.11 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Rejang Lebong 2005- 2023 ............................................................................................................................ II-25 Gambar II.12 Kemiskinan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2005-2023 ................... II-26 Gambar II.13 Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2005-2023 ................................................................................................................ II-27 Gambar II.14 Harapan Lama Sekolah dan Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010-2023 ................................................................... II-28 Gambar II.15 Indeks Keluarga Sehat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019- 2023 ............................................................................................................................ II-29 Gambar II.16 Angka Harapan Hidup Kabupaten Rejang Lebong 2010-2023 ............ II-30 Gambar II.17 Prevalensi Kekurangan Gizi Pada Anak Balita (%) Tahun 2020- 2023 ........................................................................................................................... II-31 xii Gambar II.18 Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2015 - 2023 .............................................................................................................. II-32 Gambar II.19 Indeks Pelestarian Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong 2020- 2023 ............................................................................................................................ II-33 Gambar II.20 PDRB Kabupaten Rejang Lebong 2005-2023 ............................................. II-35 Gambar II.21 PDRB Per Kapita ADHB Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2005- 2023 ............................................................................................................................ II-36 Gambar II.22 Angka Melek Huruf Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2005-2023 .... II-43 Gambar II.23 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010-2023 .................................................................................................. II-44 Gambar II.24 Indeks Infrastruktur Wilayah Kabupaten Rejong Lebong 2020- 2023 ............................................................................................................................ II-46 Gambar II.25 Nilai Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (juta rupiah) dan Penanaman Modal Asing (ribu USD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 .................................................................................................. II-47 Gambar II.26 Angka Kriminalitas di Kabupaten Rejang Lebong 2019-2023 ............. II-48 Gambar II.27 Indeks Daya Saing Daerah di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 - 2023 .............................................................................................................. II-49 Gambar II.28 Indeks Kepuasan Layanan Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 .................................................................................................. II-50 Gambar II.29 Capaian Kinerja RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2005 – 2025 ............................................................................................................................ II-55 Gambar II.30 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025- 2045 ............................................................................................................................ II-58 Gambar III.1 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu Tahun 2018-2023 ........................................................... III-5 Gambar III.2 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu (persen) Tahun 2023 ............................................................................................ III-5 Gambar III.3 Indeks Keparahan Kemiskinan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu Tahun 2021-2023 ............................ III-9 Gambar III.4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja dan Jumlah Angkatan Kerja Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 ............................................. III-11 xiii Gambar III.5 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2045 ........................................................................................................................... III-130 Gambar V.1 Bagan Hilirisasi Produk Unggulan Kopi di Kabupaten Rejang Lebong ....................................................................................................................... V-76 Gambar V.2 Hilirisasi sesuai Penahapan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 dan Pemanfaatan Jendela Bonus Demografi ..... V-80 I-1 BAB I Pendahu luan Pembangunan yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong selama kurun waktu 20 Tahun ke belakang menunjukkan capaian yang signifikan. Berdasarkan hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006-2025 yang mengangkat Visi “Terwujudnya masyarakat yang maju, sejahtera dan damai dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong”, pelaksanaan RPJPD periode sebelumnya masih memiliki predikat kinerja dengan kategori Sedang. Berangkat dari modal kinerja tersebut, maka pembangunan jangka panjang di Kabupaten Rejang Lebong perlu ditingkatkan untuk mencapai kondisi yang lebih baik selama 20 Tahun ke depan melalui penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, RPJPD adalah dokumen strategis daerah yang memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok selama jangka waktu 20 Tahun. Berbeda dengan dokumen Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat penjabaran Visi, Misi, dan Program Pembangunan Kepala Daerah terpilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama jangka waktu 5 Tahun, RPJPD memuat Visi dan Misi yang berasal dari seluruh pemangku kepentingan utamanya masyarakat dalam satu lingkup wilayah administrasi, mempertimbangkan hal tersebut maka penyusunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 telah disusun dengan menampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan yang ada seperti masyarakat, media massa, akademisi, swasta, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai I-3 kelompok kepentingan lainnya dengan tetap memperhatikan potensi dan modal pembangunan yang dimiliki. Selain mempertimbangkan masukan di atas, dengan memedomani Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perumusan berbagai kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJPD harus sinkron menjadi satu kesatuan dengan RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Dalam rancangan akhir RPJPN, telah termuat peta jalan untuk menjadi salah satu negara yang masuk dalam lima besar negara ekonomi terbesar dunia melalui semangat kerja Indonesia Emas 2045 dengan berbagai capaian kinerja pembangunan berupa pendapatan per kapita sekitar US$ 23.000–30.300, peningkatan kontribusi PDB industri manufaktur menjadi 28.0 persen dan PDB kemaritiman sebesar 15.0 persen, meningkatkan jumlah penduduk berpendapatan menengah sekitar 80 persen, kemiskinan menuju nol persen pada kisaran 0.5-0.8 persen, dan sebagainya. Melihat lompatan target untuk menjadi negara maju di Tahun 2045, pendekatan penyusunan RPJPN bukan lagi menggunakan ”reform” melainkan ”transform” yang ditindaklanjuti dalam Visi ” Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan” dan penentuan 8 Misi (agenda pembangunan) yaitu Mewujudkan transformasi sosial; Mewujudkan transformasi ekonomi, Mewujudkan transformasi tata kelola, Memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia; Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi; Pembangunan kewilayahan; Dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; Kesimbangun pembangunan untuk mengawal pencapaian Indonesia Emas 2045. Dalam pengembangan kewilayahan selama 20 Tahun ke depan, Sumatera akan diarahkan pada ”Mata Rantai Utama Bioindustri dan Kemaritiman Berdaya Saing dan Berkelanjutan”, guna memperkuat arah pembangunan kewilayahan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menurunkan kebijakan kewilayahan dalam RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2045 dengan menetapkan pusat pertumbuhan utama dalam kerangka Visi ”Bengkulu Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Visi dan Misi pembangunan Indonesia Emas 2045 dan Provinsi Bengkulu tersebut akan dijadikan dasar kebijakan pembangunan utama dikarenakan kontribusi dan I-4 konstelasi hasil pembangunan nasional dan provinsi tentunya tidak dapat dipisahkan dari upaya pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong. Guna memperkuat upaya tersebut, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong disusun dengan pendekatan substansial sebagai berikut: • Tematik: Penentuan tema-tema prioritas dengan jangka waktu perencanaan tertentu; • Holistik: Penjabaran tematik prioritas pembangunan ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu ke hilir dalam arah kebijakan yang secara teknis. • Integratif: Upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan prioritas pembangunan dengan memperhatikan kesatuan penjenjangan kinerja yang utuh baik dilevel nasional, provinsi, hingga kota. • Spasial: Penjabaran prioritas pembangunan dalam kesatuan wilayah dengan dan keterkaitan antarwilayah. Perumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok untuk jangka waktu 20 Tahun, telah melewati berbagai tata cara dan proses penyusunan diantaranya:
1.Aspek Sosial : Untuk mengatasi masalah kemiskinan di Kabupaten Rejang Lebong, diperlukan serangkaian tindakan, antara lain: meningkatkan efektivitas program bantuan sosial dengan memfokuskan pada pemberdayaan dan mengurangi ketergantungan; peningkatan jumlah tenaga medis dan kesehatan melalui pelatihan dan insentif; memberikan beasiswa kepada siswa dari keluarga berpenghasilan Tahap II Tahap III Tahap IV Prosentase Capaian 78.89% 51.35% 90.25% 78.89% 51.35% 90.25% 0.00% 10.00% 20.00% 30.00% 40.00% 50.00% 60.00% 70.00% 80.00% 90.00% 100.00% Prosentase Capaian II-56 rendah untuk mendukung akses pendidikan; dan mempromosikan pendidikan vokasional dan pelatihan yang relevan dengan pasar kerja untuk mempersiapkan siswa dalam menghadapi perubahan ekonomi. Semua langkah ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
2.Aspek Ekonomi : Diperlukan pengembangan strategi dan program pengentasan kemiskinan yang komprehensif yang mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh kelompok sosial-ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong. Promosikan inisiatif kewirausahaan dan pengembangan keterampilan guna meningkatkan peluang kerja dan pemberdayaan ekonomi. Tingkatkan akurasi dan kelengkapan data kemiskinan melalui metode pengumpulan data yang valid dan analisis yang tepat. Libatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam program pengentasan kemiskinan guna mendorong kemandirian dan pembangunan berkelanjutan.
3.Aspek Lingkungan : Dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan di kabupaten, beberapa langkah kunci harus diambil. Pertama, perlu ditingkatkan jumlah ruang hijau, seperti jalur hijau dan ruang terbuka hijau, dengan menanam pohon dan menciptakan taman. Langkah ini akan mendukung kualitas udara, mengurangi polusi suara, dan memberikan habitat bagi satwa liar, serta menciptakan lingkungan yang nyaman untuk masyarakat. Kedua, penting untuk melindungi daerah tangkapan air yang memasok pasokan air bersih kabupaten dan membangun lebih banyak instalasi pengolahan air untuk memastikan kualitas air yang aman. Ketiga, pengelolaan sampah perlu ditingkatkan dengan mempromosikan daur ulang dan kompos, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pembuangan sampah yang benar. Keberhasilan utama dalam tiga aspek ini adalah peningkatan jumlah ruang hijau, daerah tangkapan air, instalasi pengolahan air, dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, konservasi tanah untuk pengelolaan tanah, perencanaan pembangunan berkelanjutan untuk memastikan dampak lingkungan dan pemulihan lahan akibat perubahan penggunaan lahan dan kesadaran serta pendidikan lingkungan sehingga dapat menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten tersebut.
4.Aspek Infrastruktur : Rekomendasi pembangunan daerah untuk aspek infrastruktur dalam Kabupaten Rejang Lebong melibatkan beberapa bidang utama II-57 yang memerlukan perhatian serius. Pertama, perlu dilakukan peningkatan konektivitas wilayah melalui beberapa langkah, termasuk perbaikan jalan yang rusak, pembangunan jalan baru untuk menghubungkan wilayah yang berbeda, pengembangan sistem transportasi publik, dan promosi penggunaan mode transportasi alternatif seperti sepeda dan berjalan kaki. Selanjutnya, dalam hal penyediaan listrik, penting untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas jangkauan jaringan listrik ke daerah pedesaan, dan mendorong penggunaan sumber energi terbarukan. Ketiga, dalam aspek air bersih dan sanitasi, harus diupayakan agar semua warga Kabupaten Rejang Lebong memiliki akses air bersih dan fasilitas sanitasi yang memadai, memperbaiki kualitas instalasi pengolahan air, dan mempromosikan penyimpanan air hujan serta tindakan konservasi air. Terakhir, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, perlu dilakukan pembangunan lebih banyak fasilitas kesehatan dan sekolah, peningkatan aksesibilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan serta sumber daya kesehatan dan pendidikan. Semua rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
5.Aspek Tata Kelola Pemerintahan: Diperlukan peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan dengan mengimplementasikan sistem yang efektif dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Investasi dalam program pengembangan kapasitas bagi pejabat dan staf pemerintahan sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi. Lalu, kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan seperti instansi pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dan LSM perlu ditingkatkan guna mengatasi hambatan yang teridentifikasi secara bersama-sama. II.6. Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana Prasarana Publik Tren demografi dipadankan dengan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik untuk mengetahui jumlah penduduk yang harus terlayani sesuai standar. Analisis proyeksi kependudukan mencakup perkembangan jumlah penduduk, distribusi penduduk, bonus demografi, dan penduduk usia tua. Adapun analisis proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana dirumuskan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari kementerian/lembaga (K/L) terkait. Kebutuhan sarana dan prasarana II-58 pelayanan publik dimaksud meliputi: rumah/ tempat tinggal dan permukiman, air bersih, energi/listrik, persampahan, kesehatan, dan pendidikan. II.6.1 Proyeksi Kependudukan Proyeksi penduduk adalah penghitungan jumlah penduduk (menurut komposisi umur dan jenis kelamin) di masa yang akan datang didasari oleh asumsi arah perkembangan fertilitas, mortalitas, dan migrasi. Perencanaan pembangunan pada tingkat lokal maupun nasional sangat membutuhkan informasi dasar penduduk seperti jumlah penduduk, umur, jenis kelamin, dan karakteristik lainnya. Dengan demikian proyeksi penduduk sangat bermanfaat dan merupakan kunci aktivitas perencanaan pembangunan, karena dapat dijadikan pijakan dalam menentukan arah dan dasar pengambilan keputusan rencana dimasa yang akan datang dan juga dapat digunakan sebagai evaluasi pencapaian kegiatan pembangunan baik pada jangka pendek, jangka menengah juga jangka panjang. II.6.1.1. Proyeksi Jumlah Penduduk Perhitungan proyeksi penduduk dapat dilakukan salah satunya menggunakan metode aritmatik dengan asumsi dasar bahwa jumlah penduduk pada masa depan akan bertambah dengan jumlah yang sama setiap tahun. Berikut adalah rincian proyeksi penduduk Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045. Gambar II.30 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 Sumber : Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, 2023, diolah 291,897 306,042 318,039 327,728 335,252 270,000 280,000 290,000 300,000 310,000 320,000 330,000 340,000 2025 2030 2035 2040 2045 II-59 Berdasarkan hasil perhitungan, diketahui bahwa jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong akan terus mengalami peningkatan tiap tahunnya hingga mencapai 306.042 jiwa penduduk pada tahun 2030 dan 335.252 jiwa pada tahun 2045. Dengan adanya pertambahan penduduk kedepan maka Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong perlu menambah layanan kesehatan dan pendidikan di tahun-tahun kedepan demi menopang kesejahteraan rakyat. II.6.1.2. Proyeksi Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Proyeksi penduduk berdasarkan jenis kelamin adalah perkiraan jumlah penduduk suatu wilayah pada masa mendatang yang dibagi berdasarkan jenis kelamin. Proyeksi ini umumnya dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat menjadi alat yang berguna untuk perencanaan pembangunan, kebijakan sosial, dan berbagai kebutuhan lainnya. Tabel II.22 Proyeksi Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2020- 2035 Jenis Kelamin Penduduk Tahun 2020 (Ribu Jiwa) Proyeksi Penduduk (Ribu Jiwa) 2025 2030 2035 Laki-Laki 141,01 148,59 155,13 160,44 Perempuan 134,99 143,31 150,91 157,60 Rasio 104,46 103,69 102,79 101,80 Sumber : Proyeksi Penduduk Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu, 2023 Berdasarkan hasil perhitungan, diketahui bahwa jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong akan terus mengalami peningkatan penduduk laki-laki dan perempuan setiap tahunnya. Pada tahun 2035, rasio jenis kelamin penduduk Kabupaten Rejang Lebong sebesar 101,80. Artinya terdapat 101 laki-laki untuk setiap 100 perempuan. Rasio jenis kelamin semakin menurun sepanjang 2020–2035 menunjukkan bahwa pertambahan jumlah penduduk perempuan mengalami pertambahan lebih banyak di banding jumlah penduduk laki-laki. Pemerintah perlu mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pelatihan keterampilan, pendanaan usaha kecil, dan dukungan lainnya serta memberikan dukungan bagi perempuan untuk mengambil peran aktif dalam pengambilan keputusan di tingkat keluarga dan masyarakat. II.6.1.3. Proyeksi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Proyeksi penduduk berdasarkan kelompok umur adalah perkiraan jumlah penduduk suatu wilayah pada masa mendatang yang dibagi berdasarkan rentang usia II-60 tertentu. Proyeksi ini membantu pemerintah, lembaga penelitian, dan organisasi lainnya untuk merencanakan kebijakan, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program sosial lainnya. Tabel II.23 Proyeksi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020- 2035 Kelompok Umur Penduduk Tahun 2020 (Persen) Proyeksi Penduduk (Persen) 2025 2030 2035 0-14 Tahun 24,37 23,26 22,67 22,22 15-64 Tahun 70,44 70,06 69,01 67,64 > 65 Tahun 5,19 6,69 8,32 10,14 Angka Ketergantungan 41,96 42,74 44,91 47,84 Sumber : Proyeksi Penduduk Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu, 2023 Pada 2035, rasio ketergantungan penduduk Kabupaten Rejang Lebong diproyeksikan naik menjadi 47,84 persen dari sebesar 41,96 persen pada 2020. Hal ini berarti setiap 100 penduduk usia produktif (15–64 tahun) menanggung sekitar 47 penduduk usia nonproduktif (0–14 tahun dan 65 tahun ke atas). Rasio ketergantungan sebesar 47,84 persen ini disumbangkan oleh rasio ketergantungan penduduk usia muda sebesar 22,22 persen dan rasio ketergantungan penduduk lanjut usia sebesar 10,14 persen. Semakin tinggi persentase rasio ketergantungan menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk usia produktif terhadap penduduk usia nonproduktif. II.6.2. Kebutuhan Sarana dan Prasarana Perhitungan jumlah kebutuhan sarana dan prasarana dasar di Kabupaten Rejang Lebong dilakukan berdasarkan standar jumlah fasilitas dasar di kawasan perkotaan. Adapun tidak seluruh Kabupaten Rejang Lebong merupakan kawasan perkotaan, sehingga hasil perhitungan dilihat sebagai angka kasar gambaran kebutuhan fasilitas dasar. Perhitungan tersebut tentu merupakan jumlah untuk best-case scenario, yang belum tentu ideal dengan kebutuhan riil yang dihadapi oleh Kabupaten Rejang Lebong pada masing-masing tahap RPJPD. II.6.2.1. Layanan Dasar Infrastruktur dasar yang diidentifikasi meliputi prasarana pendidikan dan kesehatan, yaitu SD, SMP, SMA, dan Puskesmas. Adapun standar jumlah puskesmas II-61 adalah 1 puskesmas untuk setiap kecamatan, sedangkan terdapat beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki puskesmas lebih dari 1 unit, baik puskesmas rawat inap maupun non-rawat inap. Proyeksi kebutuhan fasilitas dasar pendidikan adalah sebagai berikut. Tabel II.24 Tabel Proyeksi Jumlah Infrastruktur Layanan Dasar Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 Tahun Jumlah Penduduk (Jiwa) Indikasi kebutuhan fasilitas dasar pendidikan (unit) SD SMP SMA/SMK 2025 291.900 182 61 61 2030 306.040 191 64 64 2035 318.040 199 66 66 2040 327.728 207 69 69 2045 335.252 215 72 72 Sumber: Hasil Analisis (2023) Hasil proyeksi jumlah fasilitas dasar pendidikan menunjukkan bahwa dibutuhkan setidaknya 72 unit SMA/SMK pada akhir tahun perencanaan (tahun 2045) untuk mendukung upaya transformasi yang akan dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong. Adapun untuk jumlah unit SD dan SMP merupakan perkiraan kasar, yang sangat bergantung pada jumlah guru dan kapasitas fasilitas tersebut di masing-masing kelurahan dan kecamatan. II.6.2.2. Persampahan Infrastruktur persampahan diproyeksikan menggunakan standar produksi sampah per hari untuk kawasan perkotaaan dan kawasan perdesaan. Adapun hasil perhitungan tersebut adalah sebagai berikut. Tabel II.25 Proyeksi Timbulan Sampah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 Tahun Jumlah Penduduk Standar Produksi Sampah per Hari (Liter/Orang/Hari) Perkiraan Total Produksi Sampah per Hari (Liter/Hari) Total timbulan sampah (m3/Hari) 2025 291.900 2,25 656.775,00 656,78 2030 306.040 2,25 688.590,00 688,59 2035 318.040 2,25 715.590,00 715,59 2040 327.728 2,25 745.619,60 745,62 2045 335.252 2,25 775.218,01 775,22 Sumber: Hasil Analisis (2023) Hasil proyeksi timbulan sampah yang masih jauh di bawah 5.000 m3/hari terindikasi masih dapat diproses di TPST dan TPA. Namun, Kabupaten Rejang Lebong II-62 perlu mempertimbangkan arah pengelolaan sampah menuju pengelolaan berkelanjutan dengan konsep ekonomi sirkular. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan sistem pengelolaan sampah terhadap sarana TPS dan TPA, serta untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari kegiatan penimbunan sampah. II.6.2.3. Air Bersih Kebutuhan air bersih diproyeksikan menggunakan asumsi tingkat pelayanan sambungan rumah sebesar 70%, dengan satuan liter per detik. Hasil perhitungan kebutuhan air bersih adalah sebagai berikut. Tabel II.26 Proyeksi Kebutuhan Air Bersih Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045. Tahun Perencanaan Jumlah Penduduk (jiwa) Tingkat Pelayanan SR (%) Jumlah Terlayani (Jiwa) Konsumsi Air Rata-Rata (Lt/Jiwa/Hari) Jumlah Pemakaian (Lt/Hari) Jumlah Kebutuhan Air (Lt/Detik) 2025 291.900 70% 204.330 60,00 12.259.800 141,90 2030 306.040 70% 214.228 60,00 12.853.680 148,77 2035 318.040 70% 222.628 60,00 13.357.680 154,60 2040 327.728 70% 231.971 60,00 13.918.232 161,09 2045 335.252 70% 241.179 60,00 14.470.736 167,49 Sumber: Hasil Analisis (2023) Hasil proyeksi menunjukkan bahwa kebutuhan konsumsi air bersih mencapai 167,49 Lt/detik pada tahun 2045. Adapun kebutuhan tersebut adalah untuk mencakup air bersih perpipaan yang seharusnya dipasok oleh PDAM. Jumlah kebutuhan air (Lt/detik) kemudian dapat dikonversikan menjadi kebutuhan WTP dan instalasi pengolahan air lainnya untuk menentukan kebutuhan penyediaan infrastruktur air bersih. II.6.2.4. Ketenagalistrikan Kebutuhan listrik diproyeksikan menggunakan perkiraan jumlah rumah berdasarkan jumlah penduduk (asumsi ideal yang digunakan adalah 4 orang/KK). Adapun proyeksi total kebutuhan listrik adalah sebagai berikut. Tabel II.27 Proyeksi Kebutuhan Listrik Tahun Jumlah Penduduk Perkiraan Jumlah Rumah Kebutuhan Listrik Rumah Tangga (VA) Total Kebutuhan Listrik (VA) 2025 291.900 72.975 450 162,17 2030 306.040 76.510 450 170,02 II-63 Tahun Jumlah Penduduk Perkiraan Jumlah Rumah Kebutuhan Listrik Rumah Tangga (VA) Total Kebutuhan Listrik (VA) 2035 318.040 79.510 450 176,69 2040 327.728 82.847 450 184,10 2045 335.252 86.135 450 191,41 Sumber: Hasil Analisis (2023) Hasil proyeksi kebutuhan listrik menunjukkan bahwa pada tahun 2025 total kebutuhan listrik akan mencapai 162,17 VA dan pada tahun 2045 total kebutuhan listrik akan meningkat mencapai 191,41 VA. Peningkatakn kebutuhan listrik ini bertambah seiringan dengan adanya pertambahan penduduk sehingga diharapkan kebutuhan listrik ke depannya dapat terpenuhi. II.7. Pengembangan Pusat Pertumbuhan Wilayah Pusat pertumbuhan wilayah Kabupaten Rejang Lebong terindikasi berada di koridor Kecamatan Curup, ibu kota Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Indonesia. Kecamatan ini memiliki posisi strategis sebagai pusat administrasi, ekonomi, dan sosial. Dengan populasi yang diperkirakan mencapai lebih dari 100.000 jiwa dan luas wilayah 32,50 km² serta ketinggian mencapai 700 meter di atas permukaan laut, Curup memiliki iklim hutan hujan tropis yang mendukung sektor pertanian, manufaktur, pariwisata, dan layanan pemerintah. Sebagai pusat pertumbuhan utama di Rejang Lebong, Kecamatan Curup memainkan peran penting dalam mendorong perkembangan wilayah. Fasilitas pemerintahan terkonsentrasi di Kecamatan Curup sehingga turut menarik bisnis dan penduduk yang membutuhkan layanan dan izin pemerintah, yang kemudian juga meningkatkan aktivitas ekonomi. Selain itu, infrastruktur yang baik seperti jaringan jalan kondisi mantap, pasokan listrik yang stabil, dan akses air bersih, mendukung perdagangan dan investasi di lingkup Kecamatan Curup dan sekitarnya. Selain menjadi pusat administrasi dan ekonomi, Kecamatan Curup juga merupakan pusat pendidikan dan kesehatan yang penting di Kabupaten Rejang Lebong. Terdapat beberapa sekolah dan perguruan tinggi di Curup menarik mahasiswa dari berbagai daerah, sementara rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya memastikan bahwa kebutuhan kesehatan masyarakat terpenuhi. Meskipun menjadi pusat perkotaan de facto di Kabupaten Rejang Lebong, Kecamatan Curup masih mempertahankan karakteristik pedesaan. Kondisi ini perlu disesuaikan dengan rencana II-64 pemanfaatan ruang di pusat kegiatan wilayah Kabupaten Rejang Lebong, terutama dalam mendukung Kota Bengkulu sebagai pusat pertumbuhan wilayah di Provinsi Bengkulu. Adapun pengembangan pusat pertumbuhan wilayah tidak lepas dari aktivitas yang diperbolehkan untuk dilaksanakan dalam suatu kawasan. Hal ini tentu harus mengacu pada ketentuan dasar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong dalam Draft Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044, dengan beberapa strategi yang akan dilaksanakan dalam pengembangan wilayah sesuai dengan tujuan penataan ruang wilayah antara lain : I. Strategi penataan ruang kabupaten dalam rangka pengembangan sistem perkotaan yang terintegrasi antara Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) secara berjenjang dan merata di seluruh wilayah kabupaten:
1.Mengembangkan Curup sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang mampu melayani beberapa kabupaten/kota;
2.Mengembangkan Kota Padang sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang mampu melayani kegiatan skala kabupaten;
3.Mengembangkan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di beberapa kecamatan yang mampu mendorong pertumbuhan kawasan secara merata dan melayani beberapa kecamatan di sekitarnya; dan
4.Mengembangkan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) pada beberapa lokasi yang menjadi simpul pelayanan kecamatan dan beberapa desa. II. Strategi penataan ruang kabupaten dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan sistem prasarana wilayah dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pemerataan wilayah:
1.Membangun dan meningkatkan kualitas sistem jaringan transportasi yang menghubungkan antar pusat-pusat kegiatan;
2.Mengembangkan sistem jaringan prasarana energi dan kelistrikan yang menjangkau hingga kawasan perdesaan dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal;
3.Mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi/kawasan perdesaan;
4.Meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air dan sistem jaringan prasarana air baku hingga kawasan perdesaan; dan II-65
5.Mengembangkan sistem jaringan parasarana lingkungan yang meliputi sistem jaringan air limbah, persampahan, dan drainase khususnya pada kawasan permukiman perkotaan. III. Strategi penataan ruang kabupaten dalam rangka pengembangan komoditas sektor pertanian dan perindustrian yang berorientasi pada sumber daya lokal dan kebutuhan pasar:
1.Mengembangkan sistem pertanian yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dalam penyelenggaraan kegiatan agroindustri;
2.Mengembangkan sistem jaringan jalan usaha tani yang terkoneksi dari lahan pertanian, tempat pengolahan hasil pertanian dan tempat pemasaran;
3.Memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis, irigasi semi teknis, irigasi sederhana dan irigasi desa untuk mendukung pengembangan kegiatan budidaya pertanian lahan basah; dan
4.Menetapkan dan meningkatkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B);
5.Menetapkan dan membangun industri kecil dan menengah (IKM);
6.Mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang didukung sarana dan prasarana industri pada sentra IKM maupun diluar sentra IKM; dan
7.Meningkatkan infrastruktur strategis daerah yang mendukung majunya industri termasuk aksesibilitas pada sumber bahan baku dan logistik; IV. Strategi penataan ruang dalam rangka peningkatan dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal yang dikelola masyarakat:
1.Mengembangkan kegiatan pariwisata di kawasan konservasi secara terbatas dan terkendali yang disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta melibatkan masyarakat setempat;
2.Menjaga dan mengembangkan wisata alam dengan dukungan tema atraksi wisata buatan yang masih terkait dengan wisata alam untuk memberikan daya tarik yang berbeda sebagai destinasi alternatif dalam menunjang sektor pariwisata yang unggul;
3.Menjaga dan mengembangkan wisata budaya yang memiliki kelestarian kawasan dengan nilai historis dan estetika tinggi sebagai daya tarik wisata sejarah dan budaya; dan II-66
4.Mengembangkan festival-festival budaya masyarakat lokal sebagai daya tarik wisata budaya. V. Strategi penataan ruang dalam rangka pemantapan kawasan lindung untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan:
1.Menetapkan tata batas kawasan lindung dan kawasan budidaya untuk memberikan kepastian rencana pemanfaatan ruang dan investasi;
2.Mempertahankan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi diluar kawasan outline yang telah ditetapkan dari kegiatan budidaya yang dapat merubah fungsi alam, bentang alam dan ekosistem alami;
3.Membatasi pertumbuhan permukiman dan kegiatan budidaya lainnya pada kawasan perlindungan setempat; dan
4.merehabilitasi kawasan lindung yang telah berubah fungsi dengan melibatkan masyarakat dan berbasis kearifan lokal. VI. Strategi penataan ruang dalam rangka peningkatan upaya pelestarian dan pemanfaatan hutan yang ikut mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat:
1.Meningkatkan koordinasi dan penyelenggaraan kegiatan perhutanan sosial;
2.Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi sumber daya hutan; dan
3.Menyelenggarakan pembinaan dan penerbitan izin industri hasil hutan. VII. Strategi penataan ruang dalam rangka pembangunan dan pengendalian kawasan berbasis miitigasi bencana:
1.Menetapkan fungsi atau peruntukkan ruang dengan memperhatikan kerawanan terhadap bencana;
2.Melindungi kawasan rawan bencana dari pengembangan permukiman dan kegiatan budidaya lainnya untuk mengurangi resiko bencana; dan
3.Menyusun aturan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis kebencanaannya. VIII. Strategi penataan ruang dalam rangka penetapan dan pengembangan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup:
1.Menata dan mengembangkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan ekonomi; II-67
2.Menata dan mengembangkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan sosial budaya; dan
3.Menata dan mengembangkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. III-1 BAB III Permasal ahan dan Isu-Isu Strategis Daerah Beberapa permasalahan dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah dijabarkan menjadi masalah pokok, masalah, dan akar masalah pembangunan daerah. Hierarki tersebut menunjukkan level masalah pada level hasil (outcome) dan hasil akhir (ultimate outcome), yang selanjutnya akan diacu dalam perumusan indikator kinerja serta penjenjangannya. Adapun poin pembahasan masalah utama dapat diuraikan seperti pada penjelasan berikut. III.1.1. Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan Sebagai bagian dari dinamika perubahan yang terus berlangsung, tata kelola pemerintahan menjadi landasan utama dalam memastikan efektivitas, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan berbagai program pembangunan. Dalam konteks ini, sejumlah permasalahan birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi fokus utama untuk diperbaiki guna mencapai pelayanan publik yang lebih baik. Sebagai bagian dari perubahan yang terus berlangsung, penting untuk mengakui bahwa tata kelola pemerintahan memegang peran kunci dalam memastikan efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam menjalankan program pembangunan. Namun, realitas yang terungkap III-3 melalui evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang memengaruhi performa tata kelola pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada tahun 2023, tingkat kompetensi ASN yang ditunjukkan dengan Nilai Indeks Profesional ASN Kabupaten Rejang Lebong dari skala 1-100 baru memiliki capaian sebesar 56,05 dengan kategori sangat rendah. Selain itu, implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga teridentifikasi masih memiliki capaian rendah, dengan nilai 3,23 pada tahun 2023. Adapun evaluasi kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penerbitan dokumen perencanaan sudah memiliki capaian nilai Indeks Internal Audit Capability Model sebesar 3, menunjukkan penyelenggaraan APIP yang masih bisa ditingkatkan di masa yang akan datang. Selanjutnya, kinerja instansi pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, sebagaimana tercermin dari penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Tahun 2020 hingga 2023, menunjukkan pola fluktuasi yang cenderung mengalami peningkatan. Dimulai dari penilaian CC pada tahun 2020, mengalami kemajuan menjadi C pada tahun 2021, dan kemudian melonjak menjadi B pada tahun 2022 dan 2023. Hal tersebut menandakan adanya upaya perbaikan dan kemajuan dalam kinerja instansi pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun demikian, masih ada ruang untuk peningkatan lebih lanjut guna mencapai kinerja yang lebih optimal hingga pada tataran kelembagaan yang ada masing-masing perangkat daerah pelaksana penyelenggara urusan pemerintahan. Tabel III.1 Identifikasi Masalah dan Akar Masalah Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan Masalah Akar Masalah Lemahnya upaya monitoring dan evaluasi Belum optimalnya sistem penyimpanan dan pengelolaan data pembangunan Lemahnya implementasi SOP dalam proses perencanaan dan penganggaran Terbatasnya anggaran monitoring dan evaluasi proyek pemerintah Belum optimalnya koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah Belum optimalnya koordinasi antar OPD Belum optimalnya koordinasi dukungan perwujudan rencana strategis dan prioritas pembangunan daerah Lemahnya evaluasi kebijakan dalam penyusunan dokumen perencanaan Rendahnya tingkat kesinambungan perencanaan jangka menengah Tidak terintegrasinya sistem perencanaan, penganggaran, implementasi, dan evaluasi Minimnya pengawasan permodalan, terutama pada urusan perdagangan III-4 Masalah Akar Masalah Kurangnya pengoptimalan PAD Belum optimalnya sistem pengelolaan dana BTT Minimnya alokasi anggaran untuk pengembangan pertanian Lemahnya sistem akuntabilitas kinerja Masih rendahnya tingkat kompetensi ASN dan profesionalitas ASN Tidak sesuainya keahlian pegawai dengan tupoksi OPD karena tingginya tingkat mutasi Belum optimalnya perwujudan ketentraman dan ketertiban Belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung Minimnya partisipasi penduduk dalam kegiatan perencanaan pembangunan daerah Sumber: Hasil Analisis Bappeda Kabupaten Rejang Lebong (2024) Tabel III.1 adalah akar masalah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong. Kelemahan dalam upaya monitoring dan evaluasi mencerminkan sistem yang belum terintegrasi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga implementasi dan evaluasi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam kapasitas manajemen pemerintahan, terutama terkait koordinasi antar lembaga dan pemerintah, yang berdampak langsung pada efektivitas pengawasan dan pelaksanaan kegiatan. Kemudian, rendahnya optimalisasi PAD juga memperlihatkan kurangnya fokus pada sektor-sektor yang berpotensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah. Selain itu, masalah perwujudan ketentraman dan ketertiban, menandakan bahwa upaya untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan masih kurang sehingga dapat menghambat terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, menunjukkan bahwa penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong masih perlu peningkatan dan merupakan masalah yang relevan bagi pembangunan jangka panjang. III.1.2. Belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan ekonomi Masalah ini terkait dengan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang belum maksimal di Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rejang Lebong, secara umum Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Rejang Lebong senantiasa berfluktuasi menurun dari tahun 2018 hingga
2023.Pada tahun 2018, laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Rejang Lebong sebesar 4,9 persen dan terus mengalami penurunan hingga mencapai 4,05 persen pada tahun 2023. III-5 Gambar III.1 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu Tahun 2018-2023 Sumber : BPS Kabupaten Rejang Lebong, 2024 Jika dibandingkan dengan pertumbuhan PDRB Provinsi Bengkulu, pertumbuhan PDRB Kabupaten Rejang Lebong masih di bawah pertumbuhan PDRB Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, posisi Kabupaten Rejang Lebong dalam pertumbuhan PDRB di antara kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 berada di urutan ketiga, hal ini menegaskan perlunya evaluasi mendalam serta langkah strategis untuk meningkatkan daya ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong. Gambar III.2 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu (persen) Tahun 2023 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu, 2023 Selanjutnya, jika dilihat bahwa struktur perekonomian di Kabupaten Rejang Lebong didukung oleh 17 sektor lapangan usaha. PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan atas dasar harga berlaku pada tahun 2023 mencapai 3.729,01 miliar rupiah, 4.96 4.97 0.07 3.14 4.3 4.05 4.99 4.96 -0.02 3.24 4.75 4.26 -1 0 1 2 3 4 5 6 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Rejang Lebong Bengkulu 5.53 4.18 4.05 4.01 3.82 3.69 3.4 3.18 2.84 2.61 0 1 2 3 4 5 6 III-6 dengan kontribusi terbesar terhadap PDRB Kabupaten Rejang Lebong sebesar 31,43 persen. Meskipun sektor ini memberikan kontribusi besar, tetapi adanya risiko ketergantungan pada sektor tersebut harus diimbangi dengan langkah-langkah diversifikasi ekonomi. Sementara itu, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil berada di urutan kedua dengan kontribusi sebesar 16,98 persen, diikuti oleh sektor Pendidikan di urutan ketiga dengan kontribusi sebesar 9,87 persen. Oleh karena itu, perlunya strategi diversifikasi ekonomi untuk meminimalkan ketergantungan pada sektor tertentu, dan meningkatkan kontribusi sektor-sektor potensial lainnya. Selain itu, data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) berdasarkan Jenis Pengeluaran Tahun 2019-2023 memberikan pandangan komprehensif tentang nilai total barang dan jasa yang dihasilkan. Data ini memberikan gambaran tentang nilai total barang dan jasa yang dihasilkan dari berbagai aspek pengeluaran. Data Pengeluaran PDRB Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan pertumbuhan yang stabil dalam pengeluaran konsumsi, terutama pada konsumsi rumah tangga sebesar 5.918,49 juta rupiah pada tahun 2019 hingga mencapai 7.527,11 juta rupiah pada tahun 2023, lembaga non-profit yang meningkat dari 195,10 juta rupiah di tahun 2019 menjadi 237.61 juta rupiah pada tahun 2023, dan konsumsi pemerintah sebesar 1.188,85 juta rupiah pada tahun 2019 menjadi 1.424,24 juta rupiah pada tahun 2023. Investasi juga menunjukkan tren positif yang signifikan melalui Pembentukan Modal Tetap Bruto dari besaran 3.247,15 juta rupiah pada tahun 2019 menjadi 4.094,95 juta rupiah pada tahun 2023. Namun, fluktuasi dalam perubahan inventori dan defisit yang konsisten dalam neraca perdagangan, ditandai dengan nilai ekspor yang lebih rendah dari impor sebesar minus 1.312,44 juta rupiah pada tahun 2023, menunjukkan adanya kelemahan dalam sektor perdagangan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Terdapat hubungan antara struktur ekonomi dan pengeluaran dalam konteks Kabupaten Rejang Lebong. Data Pengeluaran PDRB menunjukkan kestabilan dalam pertumbuhan konsumsi dan investasi, yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil sebagaimana tercermin dari total PDRB yang meningkat secara konsisten. Namun, keterangan tentang fluktuasi dalam perubahan inventori dan defisit dalam neraca perdagangan menyoroti kelemahan dalam sektor perdagangan di Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, meskipun terdapat potensi pertumbuhan yang signifikan, perlu ditekankan bahwa keberlanjutan dan keberagaman ekonomi tetap perlu diperhatikan. Diversifikasi sektor dan peningkatan dalam ekspor serta pengendalian impor mungkin III-7 menjadi fokus strategis yang perlu diperhitungkan dalam upaya meningkatkan keberlangsungan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong. Belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu tantangan utama yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun memiliki potensi yang besar, berbagai sektor ekonomi di wilayah ini masih belum dikelola secara optimal, yang menyebabkan rendahnya kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini tidak hanya berdampak pada terbatasnya penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, akan tetapi juga pada kemampuan daerah dalam menarik investasi dan mengembangkan sektor-sektor unggulan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Adapun masalah dan akar masalah dalam lingkup pelaksanaan kegiatan ekonomi dapat dirangkum seperti pada Tabel III.2. Tabel III.2 Identifikasi Masalah dan Akar Masalah Belum Optimalnya Pelaksanaan Kegiatan Ekonomi Masalah Akar Masalah Pengelolaan sumber daya alam yang belum maksimal Rendahnya pendapatan petani, terutama petani berlahan sempit. Belum adanya peta jalan hilirisasi produk unggulan Belum optimalnya kemandirian pendapatan daerah, terutama melalui DBH Belum adanya diversifikasi produk unggulan Belum adanya rencana pengelolaan hutan. Kurangnya pengembangan UMKM Minimnya riset dan pengembangan teknologi untuk kegiatan ekonomi. Belum adanya pemetaan sektor ekonomi unggulan dan rencana pengembangan sektor ekonomi unggulan. Masih minimnya pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) Belum optimalnya pengembangan koperasi Belum optimalnya pemasaran produk UMKM dan koperasi Belum adanya branding komoditas unggulan Belum optimalnya hilirisasi produk kopi Tidak teraturnya pola penanaman tanaman kopi Belum optimalnya investasi kopi Masih rendahnya keahlian SDM industri kopi Minimnya inovasi dalam upaya hilirisasi produk kopi Minimnya arus investasi dalam menunjang pembangunan daerah Belum adanya rencana teknis dan peta jalan hilirisasi produk unggulan Belum optimalnya pengembangan pariwisata Minimnya realisasi PMA/PMDN III-8 Masalah Akar Masalah Tingginya kemahalan konstruksi Terbatasnya APBD provinsi dan kabupaten untuk pembangunan baru Minimnya diversifikasi pendapatan daerah Tingginya ketergantungan terhadap dana transfer Sumber: Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, diolah (2024) Pengelolaan sumber daya alam yang belum maksimal di Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan adanya kesenjangan dalam memanfaatkan potensi lokal untuk mendukung pembangunan daerah. Meskipun sumber daya alam yang dimiliki cukup melimpah, pemanfaatannya belum optimal, yang berdampak pada rendahnya kontribusi terhadap perekonomian daerah. Tantangan ini diperparah oleh kurangnya pengembangan UMKM, yang seharusnya menjadi salah satu motor penggerak ekonomi lokal dan penyerap tenaga kerja. Minimnya dukungan terhadap pengembangan UMKM menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu, minimnya arus investasi yang masuk ke daerah menjadi kendala serius dalam mempercepat pembangunan. Berdasarkan data nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Rejang Lebong, untuk nilai PMDN kembali mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi 78.446,30 juta rupiah dan nilai PMA mengalami peningkatan menjadi 895,10 ribu USD. Minimnya investasi mengindikasikan bahwa iklim investasi di Kabupaten Rejang Lebong belum sepenuhnya kondusif. Kurangnya investasi juga berarti terbatasnya sumber daya finansial untuk mendanai kegiatan pembangunan, yang pada akhirnya memperlambat laju perkembangan daerah. Kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, memperkuat sektor UMKM, dan meningkatkan daya tarik investasi. Optimalisasi sumber daya alam memerlukan strategi yang lebih terarah, termasuk pemanfaatan teknologi dan praktik berkelanjutan, agar dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Pengembangan UMKM harus didukung melalui berbagai alternatif, sehingga UMKM dapat berkembang dan berkontribusi lebih signifikan terhadap ekonomi daerah. Peningkatan arus investasi, diperlukan upaya memperbaiki infrastruktur, menyederhanakan regulasi, dan memperkuat promosi potensi daerah kepada investor. Pemerintah daerah juga perlu membangun kemitraan yang lebih kuat III-9 dengan sektor swasta dan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Dengan penanganan yang tepat, Kabupaten Rejang Lebong dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. III.1.3. Tingginya Kemiskinan dan Pengangguran Tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Rejang Lebong menjadi fokus perhatian utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Data menggambarkan fluktuasi jumlah penduduk miskin dari tahun 2021 hingga 2023 menunjukan tingkat kemiskinan yang relatif stabil. Tantangan mengatasi kemiskinan secara signifikan di Kabupaten Rejang Lebong menjadi semakin kompleks, mengingat kecepatan penurunan yang belum memadai untuk mencapai perbaikan yang konsisten. Gambar III.3 Indeks Keparahan Kemiskinan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu Tahun 2021-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu, 2023 Grafik di atas memberikan gambaran mengenai perbandingan angka indeks keparahan kemiskinan di Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, dan Provinsi Bengkulu selama tiga tahun, yakni 2021, 2022, dan 2023. Fokus utama dari analisis ini adalah pada Kabupaten Rejang Lebong, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin dari 0,4 pada tahun 2021 menjadi 0,67 pada tahun 2022, dan kemudian naik lagi menjadi 0,79 pada tahun 2023. Peningkatan yang cukup tajam ini mengindikasikan bahwa Kabupaten Rejang Lebong menghadapi tantangan ekonomi yang serius. Faktor-faktor seperti kurangnya lapangan 0.62 0.4 0.87 0.58 0.67 0.9 0.52 0.79 0.79 0 0.1 0.2 0.3 0.4 0.5 0.6 0.7 0.8 0.9 1 Provinsi Bengkulu Rejang Lebong Kota Bengkulu 2021 2022 2023 III-10 pekerjaan, infrastruktur yang tidak memadai, atau dampak dari bencana alam terindikasi menjadi penyebab meningkatnya angka kemiskinan. Sebaliknya, Kota Bengkulu menunjukkan tren yang lebih positif. Pada tahun 2020, Kota Bengkulu memiliki indeks keparahan kemiskinan tertinggi di antara ketiga wilayah yang dianalisis, yaitu sebesar 0,87. Namun, angka ini meningkat sedikit menjadi 0,90 pada tahun 2022 dan menurun 0,79 pada tahun 2023. Fluktuasi yang sedikit ini menunjukkan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Bengkulu berjalan dengan baik, namun tidak memberikan multiplier effect positif ke Kabupaten Rejang Lebong. Provinsi Bengkulu, sebagai agregat dari berbagai kabupaten dan kota termasuk Rejang Lebong dan Kota Bengkulu, menunjukkan penurunan yang konsisten dalam angka kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan di Provinsi Bengkulu mengalami penurunan dari 0,62 pada tahun 2021 menjadi 0,58 pada tahun 2022, kemudian menurun lagi menjadi 0,52 pada tahun 2023. Penurunan ini mengindikasikan variasi ekonomi lokal yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah dalam seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Dalam perbandingan ini, Kabupaten Rejang Lebong memerlukan perhatian khusus dan intervensi yang lebih kuat dibandingkan dengan Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu secara keseluruhan. Sementara Provinsi Bengkulu dapat menjadi contoh dari strategi yang berhasil dalam pengurangan kemiskinan, pendekatan yang sama mungkin perlu disesuaikan dan diterapkan di Rejang Lebong untuk mengatasi tantangan yang ada. Upaya untuk mengurangi kemiskinan juga terlihat dalam peningkatan persentase penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jumlah keluarga miskin yang menjadi penerima bantuan juga menunjukkan fluktuasi yang signifikan, terutama terlihat dari lonjakan yang cukup besar dari 22.941 pada tahun 2020 menjadi 51.165 pada tahun 2021, yang kemudian kembali menurun ke 19.187 pada tahun 2022. Selanjutnya, persentase keluarga miskin yang mendapatkan bantuan perlindungan dan jaminan sosial mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar 70% pada tahun 2018-2019 hingga mencapai 100% pada tahun
2022.Semakin besar pemberian bantuan, hal ini mencerminkan bahwa tingkat kemiskinan masih tinggi di Kabupaten Rejang Lebong. III-11 Tabel III.3 Jumlah Penduduk Miskin dan Keluarga Miskin yang Mendapatkan Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017 – 2023 No Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Penduduk Miskin 41.570 41.470 43.300 43.180 41.180 2 Jumlah keluarga miskin penerima bantuan (KK) 19.310 22.941 51.165 19.187 16.269 3 Persentase keluarga miskin yang mendapatkan bantuan perlindungan dan jaminan sosial (Persen) 70,01 75,31 100 100 100 Sumber: Kabupaten Rejang Lebong Dalam Angka 2019-2023; Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, diolah (2024) Tenaga kerja berperan sebagai subjek sekaligus objek dalam pembangunan. Jumlah angkatan kerja di Kabupaten Rejang Lebong senantiasa bertambah setiap tahunnya seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Meskipun terjadi kenaikan jumlah angkatan kerja dari 146.332 pada tahun 2019 menjadi 170.298 pada tahun 2023, tingkat partisipasi angkatan kerja justru mengalami penurunan signifikan dari 76,32% pada tahun 2019 menjadi 74,46% pada tahun 2022 meskipun meningkat pada tahun 2023 menjadi 77,86%. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah orang yang tersedia untuk bekerja meningkat, persentase mereka yang aktif terlibat dalam angkatan kerja cenderung menurun. Gambar III.4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja dan Jumlah Angkatan Kerja Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019-2023 Sumber: Kabupaten Rejang Lebong Dalam Angka Tahun 2023, BPS: Data diolah 146,332 160,288 158,557157,156 170,298 76.32 77.93 76.09 74.46 77.86 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 130,000 135,000 140,000 145,000 150,000 155,000 160,000 165,000 170,000 175,000 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah angkatan kerja (orang) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (persen) III-12 Selanjutnya, pada tahun 2016 angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Rejang Lebong sebesar 8,03 dan meningkat menjadi 8,80 di tahun 2023. Angka ini menggambarkan bahwa rata-rata penduduk Kabupaten Rejang Lebong bersekolah selama delapan sampai sembilan tahun, yang artinya rata-rata penduduk di Kabupaten Rejang Lebong hanya bersekolah hingga tingkat pendidikan SMP sederajat. Capaian angka rata-rata lama sekolah ini menunjukkan sumber daya manusia di Kabupaten Rejang Lebong masih tergolong rendah dan masih di bawah program wajib belajar 12 tahun dari pemerintah. Angka Rata-rata Lama Sekolah yang stagnan dari tahun 2016 hingga Tahun 2023 di Kabupaten Rejang Lebong mengindikasikan bahwa mayoritas penduduk hanya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMP, mencerminkan keterbatasan akses atau hambatan dalam kemajuan pendidikan. Hal ini menyebabkan rendahnya partisipasi dalam angkatan kerja dan mayoritas pekerjaan yang tersedia bersifat informal karena keterbatasan pendidikan, menghambat akses masyarakat ke pekerjaan yang lebih layak. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan menjadi penting untuk memberikan penduduk Rejang Lebong kesempatan memperoleh keterampilan yang lebih luas serta meningkatkan partisipasi dalam angkatan kerja formal dengan pekerjaan yang lebih baik, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Tabel III.4 Identifikasi Masalah Pokok Tingginya Kemiskinan dan Pengangguran Masalah Akar Masalah Belum optimalnya daya saing SDM ketenagakerjaan Lambatnya peningkatan tingkat pendidikan masyarakat Belum terintegrasinya sistem pendidikan vokasi dengan kebutuhan tenaga kerja Belum akuratnya data penduduk membutuhkan bansos Belum optimalnya pengelolaan data penduduk miskin Belum optimalnya stabilitas ekonomi Meningkatnya garis kemiskinan Peningkatan indeks harga konsumen yang lebih tinggi dari peningkatan UMK/UMR Penurunan daya beli masyarakat Ketidakstablian ekonomi, terutama pada akhir periode RPJPD 2005 - 2025 Sumber: Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, diolah (2024) Tabel III.4 menunjukkan masalah pokok yang terbagi menjadi dua masalah, yaitu rendahnya daya saing SDM ketenagakerjaan dan ketidakoptimalan stabilitas ekonomi. Permasalahan ini meluas ke berbagai sektor, terutama dalam bidang penyelenggaraan pendidikan yang belum optimal, terlihat dari ketidaksesuaian keterampilan antara lulusan vokasi dan kebutuhan tenaga kerja serta lambatnya peningkatan tingkat III-13 pendidikan masyarakat (skill mismatch). Sementara itu, stabilitas ekonomi juga sangat dipengaruhi oleh masalah kemiskinan. Oleh karena itu, perlunya fokus yang lebih mendalam pada penyempurnaan sistem pendidikan yang dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar kerja serta pendekatan yang lebih holistik dalam menangani masalah ekonomi, guna mendukung pertumbuhan berkelanjutan di Kabupaten Rejang Lebong. III.1.3. Belum optimalnya manajemen infrastruktur dan lingkungan Belum optimalnya manajemen lingkungan dan infrastruktur dapat terlihat dari kondisi infrastruktur jalan di tingkat kabupaten belum mencapai tingkat optimal. Masalah ini muncul karena masih ada kekurangan dalam mempertahankan kondisi jalan kabupaten agar tetap dalam kondisi yang baik dan terjaga. Ketidakoptimalan ini disebabkan oleh masih ada jalan yang mengalami kerusakan berat akibat penggunaan, serta belum adanya upaya perbaikan yang memadai. Secara umum kondisi jalan Kabupaten Rejang Lebong dikelompokkan berdasarkan empat kondisi yaitu jalan baik, jalan sedang, jalan rusak dan jalan rusak berat. Kondisi jalan ini diidentifikasi dengan melihat kondisi jalan tersebut pada masing-masing status jalan. Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka berdasarkan statusnya jalan umum di Kabupaten Rejang Lebong dibagi menjadi tiga kategori status, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Adapun jalan nasional sepanjang 63,11 km, jalan provinsi sepanjang 99,78 km dan jalan kabupaten sepanjang 658,36 km dengan total panjang jalan adalah 821,25 km. Infrastruktur jalan kewenangan Kabupaten Rejang Lebong dari total sepanjang 658,367 km pada tahun 2023 telah mencapai kondisi jalan dalam kondisi baik sepanjang 418,799 km (63,61%) dan kondisi sedang sepanjang 40,697 km (6.18%). Akan tetapi masih menghadapi beberapa kendala terutama terkait dengan kualitas jalan yang rusak sepanjang 41,573 km (6.31%). Terdapat juga beberapa ruas jalan dengan kondisi rusak berat sepanjang 157,298 km (23,89%) yang berakibat pada kurang optimalnya kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga turut menjadi hambatan dalam memastikan akses yang lancar dan aman bagi penduduk serta mobilitas barang. III-14 Tabel III.5 Identifikasi Masalah dan Akar Masalah Belum Optimalnya Manajemen Lingkungan dan Infrastruktur Masalah Akar Masalah Terbatasnya kapasitas infrastruktur dan layanan dasar Meningkatnya timbulan sampah yang melebihi kapasitas daur ulang dan pengolahan sampah Meningkatnya luas permukiman kumuh yang mengakibatkan urban sprawl Rendahnya cakupan sistem air bersih dan air limbah Masih buruknya kondisi infrastruktur layanan dasar pendidikan dan kesehatan Belum optimalnya pengelolaan jaringan irigasi Belum optimalnya dukungan infrastruktur terhadap kegiatan perdagangan, khususnya industri kopi Masih tingginya kerusakan lingkungan Belum optimalnya pengendalian alih fungsi lahan non- terbangun Belum adanya perencanaan terkait jasa lingkungan Belum terlaksananya kegiatan pertanian yang ramah lingkungan Belum optimalnya peralihan pupuk organik Belum diacunya dampak perubahan iklim dalam upaya pembangunan Terbatasnya konektivitas wilayah Rendahnya konektivitas wilayah, terutama pada daerah dan pulau terpencil Masih adanya kondisi ruas jalan dalam kategori buruk dan sangat buruk Minimnya penyediaan dan pemanfaatan transportasi umum Sumber: Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, diolah (2024) Penyediaan infrastruktur yang belum optimal di Kabupaten Rejang Lebong menyebabkan sejumlah sarana dan prasarana dalam kondisi buruk, yang juga mengakibatkan terhambatnya aktivitas penduduk secara menyeluruh. Penilaian terkait pengelolaan infrastruktur juga dapat dilihat melalui indeks infrastruktur yang menurun drastis pada tahun 2022 (29,95%). Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong perlu memberi perhatian khusus pada peningkatan infrastruktur di wilayahnya agar indeks infrastruktur dapat mengalami peningkatan di tahun-tahun mendatang. Kemudian, berdasarkan data rekapitulasi sampah triwulan II di tahun 2023 Kabupaten Rejang Lebong menunjukan presentasi pengelolaan persampahan s/d triwulan II hanya 35,38%, hal ini menggambarkan meningkatnya timbulan sampah yang melebihi kapasitas daur ulang dan pengolahan sampah yang ada. Kondisi kurangnya infrastruktur pengolahan limbah dan penyediaan air bersih juga berdampak pada penyediaan infrastruktur dasar yang belum optimal, karena penyediaan fasilitas dasar yang belum memadai. Berdasarkan data tahun 2023 pengelolaan dan pengembangan III-15 sistem air limbah semula rencana 350 unit, namun realisasi hanya 45,71%. Sedangkan, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum tahun 2023 semula rencana 550 unit, namun realisasi hanya 69,45%. Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi kenyamanan dan kemudahan hidup masyarakat, melainkan juga menurunkan kualitas lingkungan secara menyeluruh. Jika berbicara terkait dengan kualitas lingkungan, permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Rejang Lebong juga ditunjukan berdasarkan data persentase luasan kawasan kumuh tahun 2023 yaitu 0,046%. Tidak hanya itu, belum optimalnya pengendalian alih fungsi lahan non-terbangun dapat mempengaruhi capaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) di Kabupaten Rejang Lebong. Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan besaran yang fluktuatif dengan kecenderungan melambat, yang ditunjukkan dengan rata-rata pertumbuhan hanya sebesar 0,98 persen per tahun. Pada tahun 2023 capaian IKTL berada pada 45,94. III.1.4 Belum maksimalnya pembangunan SDM Unggul Daerah Permasalahan terkait dengan belum maksimalnya pembangunan SDM Unggul tercermin dari nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal ini dapat terlihat dari kondisi Kabupaten Rejang Lebong dalam rentang Tahun 2017 hingga Tahun 2023, yang menunjukkan pertumbuhan rata-rata sebesar 0,88% per tahun. Meskipun pertumbuhan ini melampaui rata-rata tingkat provinsi sebesar 0,66%, namun capaiannya tidak begitu signifikan. Meskipun tidak mencapai tingkat yang signifikan, pertumbuhan yang sedikit lebih tinggi ini memberikan gambaran bahwa Kabupaten Rejang Lebong bergerak maju dalam pembangunan ekonomi. Meskipun lebih baik dari rata-rata provinsi, Kabupaten Rejang Lebong masih tertinggal dari beberapa kabupaten lain di sekitarnya. Pertumbuhan yang tidak signifikan ini menunjukkan bahwa upaya pembangunan dan pendorong ekonomi masih memerlukan perhatian lebih agar dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan yang lebih dinamis. Dalam perbandingan dengan kabupaten lain, beberapa kabupaten seperti Seluma mencatat pertumbuhan yang kedua lebih tinggi, menandakan bahwa terdapat peluang untuk peningkatan yang belum sepenuhnya dieksplorasi di Rejang Lebong. III-16 Tabel III.6 Masalah dan Akar Masalah Belum Maksimalnya Pembangunan SDM Unggul Daerah Masalah Akar Masalah Belum adanya pemanfaatan Bonus demografi Belum optimalnya perencanaan pemanfaatan bonus demografi Belum optimalnya pelaksanaan program nasional Generasi Berencana Belum adanya kota layak anak tanpa rokok Belum optimalnya pendidikan internet positif Belum optimalnya perlindungan terhadap kesejahteraan anak Belum optimalnya perlindungan anak terlantar Belum optimalnya upaya pemberdayaan masyarakat produktif Minimnya dukungan pemerintah terhadap gerakan sosial dalam bidang peningkatan kualitas SDM Remaja Minimnya support untuk gerakan relawan di bidang peningkatan kualitas SDM Belum optimalnya perlindungan jaminan sosial terhadap anak Sumber: Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, diolah (2024) Masalah dan akar permasalahan yang menyebabkan belum optimalnya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari tiga masalah utama dengan beberapa akar masalah. Permasalahan-permasalahan yang menjadi penyebab rendahnya pencapaian pembangunan SDM ini terdiri dari bidang sosial. Salah satu permasalahan mendasar adalah kurang optimalnya pelaksanaan program nasional Generasi Berencana. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda yang terhindar dari pergaulan bebas, pernikahan dini, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Belum optimalnya implementasi program ini tercermin dalam pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang relatif rendah. Selain itu, indikator lain yang menunjukkan belum optimalnya program ini di Kabupaten Rejang Lebong adalah penurunan angka partisipasi sekolah. Meskipun jumlah sekolah di Kabupaten Rejang Lebong mengalami peningkatan di setiap akhir tahap perencanaan, namun mengalami penurunan pada tahap IV. Data capaian tiap tahun juga menunjukkan fluktuasi dan kecenderungan penurunan angka partisipasi generasi muda dalam pendidikan formal. Perlu adanya evaluasi mendalam dan perbaikan strategi implementasi program Generasi Berencana serta upaya penguatan pada sektor-sektor terkait untuk meningkatkan kualitas pembangunan SDM di Kabupaten Rejang Lebong. IPM Kabupaten Rejang Lebong dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir memang mengalami peningkatan berturut-turut dari tahun 2017 sebesar 68,61 hingga mencapai 72,31 pada tahun 2023 dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 0,88% per tahun. Meskipun demikian, pertumbuhan yang tercatat sebesar 0,68% per tahun tidak selalu III-17 mencerminkan pemanfaatan bonus demografi secara optimal. Peningkatan IPM yang relatif lambat dapat mengindikasikan adanya kendala dalam pengembangan sektor kesehatan, pendidikan, dan pendapatan, yang berdampak pada potensi pemanfaatan bonus demografi dimana hal ini merupakan salah satu dari tiga masalah yang mempengaruhi belum maksimalnya pembangunan SDM di Kabupaten Rejang Lebong. Melalui pertumbuhan IPM tersebut, dapat diperkirakan bahwa penduduk usia produktif di Kabupaten Rejang Lebong belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial. Potensi bonus demografi yang tidak dioptimalkan kemungkinan disebabkan oleh kurangnya investasi dalam sektor-sektor ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja, kurangnya peluang pekerjaan, atau ketidakseimbangan dalam distribusi pembangunan manusia di antara sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Permasalahan lainnya yang mempengaruhi belum maksimalnya pembangunan SDM di daerah adalah minimnya dukungan pemerintah terhadap gerakan sosial dalam bidang peningkatan kualitas SDM Remaja dimana hal ini juga mempengaruhi pertumbuhan IPM yang relatif lambat walau cenderung meningkat. Minimnya dukungan pemerintah terhadap inisiatif peningkatan SDM remaja mengindikasikan bahwa peningkatan tersebut mungkin belum mencapai kelompok usia yang kritis dalam masyarakat, yaitu remaja. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya tren partisipasi pemuda dimana pada awal tahun perencanaan partisipasi pemuda belum terukur, dan pada akhir tahun perencanaan, partisipasi pemuda tercatat sebesar 71,70%. Realisasi akhir periode juga mencapai angka yang sama, menunjukkan bahwa tidak ada peningkatan yang signifikan dalam partisipasi pemuda. Hal ini mencerminkan kurangnya investasi strategis dalam pembangunan manusia, khususnya pada kelompok usia yang memasuki tahap kehidupan yang kritis untuk pembentukan keterampilan dan karakter. Tidak adanya dukungan yang memadai untuk gerakan sosial dalam meningkatkan kualitas SDM remaja dapat membatasi potensi pembangunan manusia secara keseluruhan, meskipun IPM menunjukkan peningkatan yang bertahap. III.2 Isu Strategis Pembangunan Daerah Dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 – 2045, isu strategis dilihat sebagai kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan III-18 daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang. Adapun isu strategis daerah dianalisis beradasarkan gambaran kondisi daerah, permasalahan perangkat daerah, hasil penelaahan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), hasil pengendalian dan evaluasi dokumen rencana daerah sebelumnya, dan beberapa konsideran lainnya. Isu strategis yang dipertimbangkan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan dirumuskan untuk menggambarkan dinamika lingkungan eksternal, baik dalam level global, nasional, maupun regional, yang berpotensi memberi dampak terhadap Kabupaten Rejang Lebong dalam kurun waktu 20 tahun. Penjelasan untuk masing-masing level isu strategis yang menjadi konsideran dalam perumusan kebijakan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 adalah sebagai berikut. III.2.1. Isu Global Rejang Lebong adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia dan dalam konteks isu global, Kabupaten Rejang Lebong mungkin tidak memiliki dampak langsung atau peran signifikan dalam skala global. Isu-isu global cenderung berkaitan dengan masalah yang melibatkan negara-negara besar, ekonomi global, perubahan iklim, perdamaian dan konflik internasional, serta isu-isu kesehatan global. Namun, meskipun Kabupaten Rejang Lebong tidak secara langsung terlibat dalam isu-isu global, dampak perubahan iklim, perubahan ekonomi, atau peristiwa global tertentu masih dapat berdampak pada tingkat lokal, sehingga Kabupaten Rejang Lebong perlu mempertimbangkan isu-isu global yang relevan bagi keberlangsungan aktivitas dalam kota. Adapun identifikasi beberapa isu strategis global yang relevan bagi pembangunan jangka panjang Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagai berikut. III.2.1.1. Pencapaian dan Kontinuitas Pembangunan Berkelanjutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda global untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi lingkungan, dan memastikan bahwa semua orang menikmati perdamaian dan kemakmuran pada tahun 2030. SDGs terdiri dari 17 tujuan dan 169 target yang saling terkait, dengan tujuan- tujuan yang mencakup berbagai bidang kehidupan yaitu pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur, kota dan pemukiman III-19 yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, kehidupan di darat, kehidupan di laut, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat, serta kemitraan untuk mencapai tujuan. Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memberikan beberapa muatan terkait sasaran keberlanjutan seperti (1) menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan; (2) menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; (3) menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; (4) terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal ini mengungkapkan bahwa tujuan SDGs Nasional memiliki urgensi dalam perencanaan pembangunan daerah karena mencerminkan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan yang merata dan inklusif. Kabupaten Rejang Lebong, dengan tantangan seperti tata kelola pemerintahan yang belum optimal, pengendalian ekosistem lingkungan, pemerataan infrastruktur dasar, dan pengembangan sektor unggulan pertanian, memiliki peran krusial dalam mewujudkan SDGs. Kabupaten ini berperan sebagai entitas yang turut menggerakkan pencapaian target-target nasional SDGs dengan mengatasi hambatan tata kelola, menjaga keseimbangan lingkungan, meningkatkan infrastruktur yang merata, serta memajukan sektor pertanian secara berkelanjutan. Dengan berfokus pada integrasi kebijakan dan aksi nyata di tingkat lokal, Kabupaten Rejang Lebong menjadi pionir dalam mendukung visi nasional untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh. Implementasi TPB di Kabupaten Rejang Lebong turut memberikan panduan untuk pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu, TPB juga relevan dengan kondisi Kabupaten Rejang Lebong yang menghadapi berbagai tantangan pembangunan, seperti kemiskinan, ketimpangan, dan kerusakan lingkungan. Pada akhir tahap pertama RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 – 2045, Kabupaten Rejang Lebong perlu melakukan review terhadap pelaksanaan regulasi pelaksanaan TPB sebagai upaya evaluasi periodesasi TPB yang telah berakhir, dan sebagai dasar persiapan pelaksanaan development goals selanjutnya. Adapun beberapa isu jangka panjang yang perlu diantisipasi sesuai penerapan TPB antara lain: III-20 • Penurunan kemiskinan dan ketimpangan. SDGs bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan ekstrem dan mengurangi kemiskinan relatif di mana-mana pada tahun
2030.SDGs juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam dan antar negara. • Peningkatan kualitas hidup masyarakat. SDGs bertujuan untuk memastikan kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi semua orang untuk segala usia, memastikan pendidikan yang berkualitas inklusif dan adil, serta mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak. • Perlindungan lingkungan hidup. SDGs diterapkan salah satunya untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya, melindungi, memulihkan, dan menggunakan secara berkelanjutan ekosistem darat, mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan, menghentikan dan mengembalikan degradasi lahan, serta melestarikan keanekaragaman hayati. • Partisipasi dan kerja sama dari semua pihak termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Pemerintah daerah berperan sebagai koordinator implementasi SDGs, menyusun kebijakan dan program yang mendukung SDGs, serta menyediakan anggaran untuk SDGs. Sektor swasta dapat berperan dengan menginvestasikan bisnisnya untuk mendukung SDGs, sedangkan masyarakat sipil dapat berperan dengan melakukan berbagai kegiatan advokasi dan edukasi tentang SDGs. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menjalankan fungsi sesuai dengan tujuan dan target TPB adalah sebagai tabel berikut: Tabel III.7 Peran OPD dalam Pencapaian TPB Indikator TPB Target 2045 OPD Penanggung Jawab Tingkat Kemiskinan 9,975 Dinas Sosial Persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan 9,975 Dinas Sosial Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial 10,88 Dinas Sosial Proporsi Peserta jaminan kesehatan melalui SJSN bidang kesehatan 94,1 Dinas Kesehatan Besaran pekerja buruh yang menjadi peserta program kamsostek 38,0875 Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Indeks Resiko Bencana 102,3625 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ketersediaan Pangan Utama 202,503 Dinas Ketahanan Pangan Persenatse ketersediaan pangan pemerintah daerah 34,8 Dinas Ketahanan Pangan Prevalensi Balita Stunting 0,2 Dinas Kesehatan Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar 100 Dinas Kesehatan Skor pola pangan harapan 85,875 Dinas Ketahanan Pangan III-21 Indikator TPB Target 2045 OPD Penanggung Jawab Angka Kelulusan SD/MI/Paket A 100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Angka Kelulusan SMP/MTs/Paket B 100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A 100 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B 90 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B 90 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR 25 DP3APPKB Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah 45 DP3APPKB Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15-49 86,895 DP3APPKB Persentase Rumah Tangga yang memiliki akses air minum layak 96,075 Dinas PUPR Persentase Rumah Tangga Bersanitasi 16,4525 Dinas PUPR PDRB Per Kapita (Rp/orang) 78.477.000 BAPPEDA Laju pertumbuhan PDRB per tenaga kerja 7,59 Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Skor Pola Pangan Harapan (PPH) 85,875 Dinas Ketahanan Pangan Tingkat Pengangguran Terbuka 3,3925 Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Persentase jalan Kabupaten dalam kondisi mantap 94,6625 Dinas PUPR Pertumbuhan PDRB Sektor Industri 3,04 Dinas Koperasi Indeks Gini 0,24 BPS Persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan 9,98 BPS Jumlah Desa Tertinggal 10 Dinas PMD Jumlah Desa Mandiri 10 Dinas PMD Besaran pekerja bruuh yang menjadi peserta program jamsostek 38,0875 Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Rasio rumah layak huni 0,222 Dinas PUPR Persentase warga yang mendapat pelayanan, pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 5 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Persentase pengelolaan persampahan 65,4175 Dinas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Udara 92,6725 Dinas Lingkungan Hidup Timbunan sampah yang tertangani (ton) 22.918,27 Dinas Lingkungan Hidup Indeks Kepuasan Masyarakat 92,3725 Bag. Organisasi Angka Kriminalitas 9,275 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Opini BPK terhadap pelaporan keuangan WTP Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Persentase OPD yang mempeoleh nilai SAKIP minimal BB 95 Inspektorat Indeks Reformasi Birokrasi BB Inspektorat Persentase anak yang memiliki akta kelahiran 99 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Persentase penduduk yang telah memiliki akta kelahiran usia 0-18 99 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Laju Pertumbuhan Ekonomi 6,4 BAPPEDA III-22 Indikator TPB Target 2045 OPD Penanggung Jawab Pengeluaran Per Kapita (harga disesuaikan) 11.175 BAPPEDA Persentase Jumlah PMKS terhadap penduduk (%) 6,88 Dinas Sosial Rasio Produktivitas Tenaga Kerja (%) 100 Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Tingkat Partisipasi Angkatan kerja (TPAK) (9%) 86,0225 Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (Poin) 70,8625 Dinas Lingkungan Hidup persentase irigasi kewenangan Kabupaten dalam kondisi mantap (baik dan sedang) (%) 134,1575 DPUPRPKP Persentase Penanganan Sampah 72,59 Dinas Lingkungan Hidup indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74,0125 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Persentase tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan tinggi 6,22 Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Harapan Lama Sekolah 14,585 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rata-rata Lama Sekolah 8,6125 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Angka Harapan Hidup 70,3125 Dinas Kesehatan Laju Pertumbuhan Penduduk (%) 0,95 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indeks Pembangunan Gender (IPG) 97 DP3APPKB Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 77,49 DP3APPKB Sumber : KLHS RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045. Bentuk peran para pihak dalam merencanakan pencapaian TPB Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat dilakukan berdasarkan Tabel III.8. dengan bentuk kelompok kegiatan (1) Perencanaan/ kebijakan/data informasi, (2) Sosialisasi, (3) Implementasi pelaksanaan, (4) pendanaan, (5) Monitoring dan evaluasi, dan (6) pengawasan dengan disertai pembagian peran para pihak dimaksud serta capaian TPB Kabupaten Rejang Lebong ditampilkan pada tabel berikut ini: III-23 Tabel III.8 Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Kabupaten Rejang Lebong dan Analisis Peran Pemangku Kepentingan NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan SDGs 1 : Mengakhiri Kemiskinan Dalam Segala Bentuk Dimanapun Target 1.1 : Pada tahun 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar amerika per hari. 1 1.1.1 Tingkat Kemiskinan Ekstrem BPS Menurun menjadi 7-8% 0,4% BK BK BK BK BK BK BK BK Target 1.2 : Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional. 1 1.2.1 Persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur (Angka Kemiskinan) BPS Menurun menjadi 7-8% 6-7% 15,77 SB SB SS 1,2,3,5,6 (B) 3,4 (B) 1,2 (B) 2,6 (D) Target 1.3 : Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan. 1 1.3.1 Persentase PMKS yang memperoleh bantuan Sosial Dinas Sosial 17,12 70,5 5,53 SS SB SS 1,2,3,5,6 (A) 2,3,4 (B) 1,2 (A) 2,6 (A) 1 1.3.1 (a) Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan Meningkat menjadi 95% 93,5 89,6 SB SB SB 1,2,3,5,6 (A) 2,3,4 (B) 1,2 (A) 2,6 (A) 1 1.3.1 (b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Meningkat menjadi 62,4 juta pekerja formal; 3,5 juta pekerja informal 3,8 30 SS SS SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,4 (A) 1,2 (A) 2,6 (A) 1 1.3.1 (c) Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas. Dinas Sosial Meningkat Menjadi 17,12% NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 4 (D) 1 (D) 2,6 (D) III-24 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 1 1.3.1 (d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/ Program Keluarga Harapan. Dinas Sosial Menurunnya jumlah keluarga sangat miskin yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat menjadi 2,8 juta 21,740 22,915 SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 4 (D) 1 (D) 2,6 (D) Target 1.4 : Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro. 1 1.4.1 (a) Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan. (Cakupan Persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan) Dinas Kesehatan Meningkat menjadi 70% 100% 95% SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2 (D) 1,5,6 (D) 2,3,5,6 (D) 1 1.4.1 (b) Persentase anak umur 12 - 23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap (Cakupan Desa/Kelurahan UCI) Dinas Kesehatan Meningkat menjadi 63%. 90% 87,18% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 2,3 (C) 1,6 (A) 2 (D) 1 1.4.1 (c) Prevelensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15 - 49 tahun yang berstatus kawin (Cakupan akseptor KB aktif) DP3AP2KB Meningkat menjadi 65% 65,90% 74,52% SS SS SS 1,2,3,4,5,6 (B) 2,3 (C) 1,6 (A) 2 (A) III-25 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 1 1.4.1 (d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan (Persentase RT yang terlayani akses air minum) Dinas PUPR Target RPJMN (2020-2024) = 100% dengan rincian 30,45% akses air minum perpipaan, 69,55% akses air minum non perpipaan 80% 86,96% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 2,3 (C) 1,6 (A) 2 (D) 1 1.4.1 (e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan. (Persentase penduduk yang mendapatkan akses sanitasi layak) Dinas PUPR Meningkat menjadi 100% 80,85 86,65 SS SB SS 1,2,3,4,5,6 (B) 2,3,4 (B) 1,2,3,5,6, (A) 1,2,5 (B) 1 1.4.1 (f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan. Dinas PUPR 18,6 juta untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 2,3,4 (B) 1,2,3,5,6, (A) 1,2,5 (B) 1 1.4.1 (g) Angka Partisipasi Murni (APM) SD/ MI/sederajat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meningkatnya Angka Partisipasi Murni SD/MI/ Sederajat menjadi 94,78% 97,99 99,63 SS NA SS 1,2,3,6 (B) 2,4 (B) 2,5,6 (B) 2,5 (A) 1 1.4.1 (h) Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/ MTs/sederajat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meningkatnya Angka Partisipasi Murni SMP/MTs/ Sederajat menjadi 82,2% 72,05 72,05 SS NA SS 1,2,3,6 (B) 2,4 (B) 2,5,6 (B) 2,5 (A) III-26 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 1 1.4.1 (j) Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran. Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kepemilikan akte lahir untuk penduduk 40% berpendapatan terbawah menjadi 77,4%. 75% 89,21% SS NA SS 1,2,3,6 (C) 2,3,4,5 (D) 1,3,5 (D) 2,5 (A) 1 1.4.1 (k) Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN. BPS 100% 100% 100% SS NA SS 1,2,3,6 (B) 2,3,4,5 (B) 1,3,5 (D) 2,5 (C) Target 1.5 : Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana. 1 1.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang. BPBD (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017), NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6, (B) 1,5 (B) 1 (A) 1,2,5 (C) 1 1.5.1 (a) Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah. BPBD Meningkatnya jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah menjadi 39 daerah 3 Lokasi 3 Lokasi SS NA SS 1,2,5 (B) 1,5 (B) 1 (A) 2,5 (C) 1 1.5.1 (b) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sosial. BPBD Terpenuhinya kebutuhan dasar korban bencana sosial 151 ribu NA NA NA NA SS 1,2,5 (B) 1,5 (B) 1 (A) 2,5 (C) 1 1.5.1 (c) Pendampingan psikososial korban bencana sosial. BPBD Terlaksananya Pendampingan psikososial korban bencana sosial menjadi 81,5 ribu NA NA NA NA SS 1,2,5 (B) 1,5 (B) 1 (A) 2,5 (C) III-27 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 1 1.5.1 (d) Jumlah daerah bencana alam/ bencana sosial yang mendapat pendidikan layanan khusus. (SMAB=Sekolah/ Madrasah Aman Bencana) BPBD Meningkatnya jumlah daerah bencana alam/ bencana sosial yang mendapat pendidikan layanan khusus menjadi 450 NA NA NA NA SS 1,2,5 (B) 1,5 (B) 1 (A) 2,5 (C) 1 1.5.1 (e) Indek resiko bencana BPBD Menurunnya indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi dari 58 menjadi 118,6 155.35 118,6 SS SS SS 1,2,3,4,5,6, (B) 1,5 (B) 1 (A) 1,2,5 (C) 1 1.5.2 Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. BPBD (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017), BK BK BK BK SS 1,2,5 (B) 1,5 (C) 1 (A) 1,2,5 (D) 1 1.5.3 Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah. BPBD (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017), Ada Ada SS NA SS 1,2,5 (B) 1,5 (C) 1 (A) 1,2, 5 (D) 1 1.5.4 (a) Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan Dinas Sosial (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017), NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 2,3,4 (B) 1,5 (A) 2,5,6 (A) 1 1.5.4 (b) Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah. Dinas Sosial (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017), 20 20 SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 2,3,4 (B) 1,5 (A) 2,5,6 (A) III-28 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan 2 SDGs : Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi Yang Baik, Serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan Target 2.1 : Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun. 2 2.1.1 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment). Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017), Menurun 2400 5000 SS SB SS 1,2,4,5,6 (B) 1,2,4 (B) 1,5 (C) 2,5 (D) 2 2.1.1 (a) Prevalensi kekurangan gizi(underweight) pada anak balita. Dinas Kesehatan Menurunnya prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita menjadi 17% 10% 2,1 SB NA SS 1,2,4,5,6 (B) 1,2,4 (B) 1,5 (B) 2,5 (D) 2 2.1.2 Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat, berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan. Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 81,22 82,50 SS NA SS 1,2,4,5,6 (B) 1,2,4 (C) 1,5 (D) 2,5 (D) 2 2.1.2 (a) Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari. Dinas Ketahanan Pangan Menurunnya proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari menjadi 8,5 % 8,5% 10% SB NA SS 1,2,4,5,6 (B) 1,2,4 (C) 1,5 (D) 2,5 (D) Target 2.2 : Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula III-29 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 2 2.2.1 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita. Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 6,00% 20,2 SS NA SS 1,2,4,5,6 (B) 1,2,4 (B) 1,5 (B) 2,5 (D) 2 2.2.1 (a) Prevalensi stunting (Pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah dua tahun/baduta Dinas Kesehatan 28% 6,35% 2,50% SS SS SS 1,2,4,5,6 (B) 1,2,4 (B) 1,5 (B) 2,5 (D) 2 2.2.2 Prevalensi wasting (kurus) pada anak balita pada tahun Dinas Kesehatan 9,5% 1,3% 2,5% SS NA NA 1,2,6 (B) 1,5 (D) 1,2,5 (C) 1,2,6 (A) 2 2.2.3 Prevalensi anemia pada ibu hamil Dinas Kesehatan 28% 39% 15% SS NA NA 1,2,6 (B) 1,5 (D) 1,2,5 (C) 1,2,6 (A) 2 2.2.4 Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif Dinas Kesehatan 80% 50% 50% SB SS SS 1,2,6 (B) 1,5 (D) 1,2,5 (C) 1,2,6 (A) 2 2.2.5 Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) Dinas Ketahanan Pangan 92,5% 84,50% 82,5% SB SB SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,4 (B) 1,5 (C) 2,5 (D) Target 2.3 : Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skal kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, pengembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lain nya pengetahuan, keuangan, pasar, peluang nilai tambah, dan pekerja non-pertanian. 2 2.3.1 Volume produksi per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutanan Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 37,83 US PPP NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,3,4 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (D) III-30 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 2 2.3.1 (a) Nilai tambah pertanian pertenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutanan Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 63,18 (Rp Juta/ Tenaga Kerja) NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,3,4 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (D) 2 2.3.2 Rata-rata pendapatan produsen pertanian skala kecil, menurut subsector Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 732,98 US PPP NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,3,4 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (D) Target 2.4 : Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi, terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, dan bencana lain nya serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan. 2 2.4.1 Proporsi areal pertanian produktif dan berkelanjutan Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,3,4 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (D) 2 2.4.1 (a) Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan (untuk lahan bakusawah ) Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 119,01% 63,41% SB NN SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,3,4 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (D) Target 2.5 : Pada tahun 2020, mengelola keragaman genetik benih, tanaman budidaya dan hewan ternak dan pemeliharaan dan spesies liar terkait, termasuk melalui bank benih dan tanaman yang dikelola dan dianeka ragamkan dengan baik ditingkat nasional, regional dan internasional, serta meningkatkan akses terhadap pembagian keuntungan yang adil dan merata, hasil dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, sebagaimana yang disepakati secara internasional. 2 2.5.1 Jumlah sumber daya genetik tanaman dan hewan untuk pangan dan pertanian yang disimpan difasilitas konservasi, baik jangka menengah ataupun jangka panjang. Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,3,4 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (D) 2 2.5.2 Proporsi ras ternak lokal yang beresiko punah Dinas Pertanian dan Peternakan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,3,4 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (D) III-31 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan SDGs 3 : Menjamin Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Penduduk Semua Usia Target 3.1 : Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup. 3 3.1.1 Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 kelahiran hidup Dinas Kesehatan 306 183 38 SS SS SS 1,2,3,5,6 (A) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) 3 3.1.2 Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih. Dinas Kesehatan 95% 95% 95% SS NA SS 1,2,3,5,6 (A) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) 3 3.1.2 (a) Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan. Dinas Kesehatan 85% 95% 95% SS NA SS 1,2,3,5,6 (A) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) 3 3.1.3 Persentase persalinan oleh tenaga kesehatan terampil (Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan) Dinas Kesehatan 95% 95% NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (A) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) Target 3.2 : Pada tahun 2030, mengakhiri bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan angka kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1000 III-32 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 3 3.2.1 (a) Angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup Dinas Kesehatan 24 16 5 SS SS SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) 3 3.2.1 (b) Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000 kelahiran hidup. Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA 4,22 SS NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) 3 3.2.1 (c) Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran hidup Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA 5,27 SS NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) 3 3.2.1 (d) Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000 kelahiran hidup Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA 5,48 SS NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) Target 3.3 : Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya 3 3.2.2 Persentase kabupaten/ kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap pada bayi Dinas Kesehatan 80% NA 87,18% SS NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) 3 3.3.1 Prevalensi HIV pada populasi dewasa Dinas Kesehatan <0,5% 0,05 0,01 SS SS SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) 3 3.3.2 Prevalensi Tuberculosis (TB) per 100.000 penduduk Dinas Kesehatan 245 190 204 SS NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) 3 3.3.3 Kejadian Malaria per 1000 orang. Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 0,005 0,003 SS NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) III-33 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 3 3.3.4 Persentase kabupaten/ kota yang melakukan deteksi dini untuk infeksi Hepatitis B. Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 100 100 SS NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) 3 3.3.4 Jumlah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit tropis yang terabaikan (Filariasis dan Kusta). Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 1 1 SS NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,4, (A) 1,5 (A) 1,2,6 (A) Target 3.4 : Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan. 3 3.4.1 Persentase merokok pada penduduk usia ≤18 tahun Dinas Kesehatan (Riset Kesehatan Tahunan) 5,4% 8,5% 15,69 SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) 3 3.4.2 Prevalensi tekanan darah tinggi Dinas Kesehatan (Riset Kesehatan Tahunan) 24,3% 25% 25% SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) 3 3.4.3 Prevalensi obesitas pada penduduk usia 18 tahun Dinas Kesehatan (Riset Kesehatan Tahunan) 15,4% NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) Target 3.5 : Pada tahun 2030 memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan. 3 3.5.1 Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang mendapatkan rehabilitasi sosial Dinas Kesehatan Di dalam panti sesuai standar pelayanan = 210 dan di luar panti = 4.319 25 NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) 3 3.5.3 Terkendalinnya laju prevalensi penyalahgunaan narkoba Dinas Kesehatan 0,02% NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) III-34 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Target 3.7 : Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional 3 3.7.1 Menurunnya Total Fertility Rate (TFR) DP3AP2KB 2,28 2 2,17 SS 2,11 SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) 3 3.7.2 Meningkatnya angka prevalensi pemakaian kontrasepsi suatu cara DP3AP2KB 66% 78,30% 65% SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) 3 3.7.3 Meningkatnya angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern DP3AP2KB 23,5% 67,63% 20,50% SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) 3 3.7.3 (a) Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) atau pasangannya yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern. DP3AP2KB 66,0% 66,00% 68% SS N SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) 3 3.7.3 (b) Angka prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin DP3AP2KB 65,0% 65,00% 76,83 SS N SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) 3 3.7.4 Menurunnya angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) DP3AP2KB 38 38 26 SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5 (A) 1,2,3,5 (A) 2,5 (A) Target 3.8 : Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat- obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang III-35 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 3 3.8.1 Cakupan pelayanan kesehatan essensial Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 6,5% 10% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1.2.3.4 (B) 1,5 (A) 2,3,5 (A) 3 3.8.1 (a) Menurunnya unmeet need pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan 9,91% 6,5% NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1.2.3.4 (B) 1,5 (A) 2,3,5 (A) 3 3.8.2 Jumlah penduduk yang dicakup asuransi kesehatan atau sistem kesehatan masyarakat per 1000 penduduk. Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 6,5% 10% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1.2.3.4 (B) 1,5 (A) 2,3,5 (A) 3 3.8.2 (a) Meningkatnya cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan 95% 100% 89% SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1.2.3.4 (B) 1,5 (A) 2,3,5 (A) Target 3.9 : Meningkatkan secara signifikan pembiayaan kesehatan dan rekrutmen, pengembangan, pelatihan, dan retensi tenaga kesehatan di negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, dan negara berkembang pulau kecil. 3 3.9.1 Proporsi fasilitas kesehatan dengan paket obat essensial yang tersedia dan terjangkau secara berkelanjutan. Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 100% 100% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1.2.3.4 (B) 1,5 (A) 2,3,5 (A) 3 3.9.2 Persentase Puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 50% 59% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1.2.3.4 (B) 1,5 (A) 2,3,5 (A) 3 3.9.3 Persentase RSUD yang memiliki 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesial lainnya Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 85% NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1.2.3.4 (B) 1,5 (A) 2,3,5 (A) III-36 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan SDGs 4 : Menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan Merata Serta Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua Target 4.1 : Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif. 4 4.1.1 Proporsi anak-anak dan remaja: (a) di kelas 5 yang mencapai setidaknya tingkat kemahiran minimum dalam memcaba dan matematika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 45% 80% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (C) 2,5 (D) 4 4.1.1 (a) Persentase SD/ MI berakreditasi minimal B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meningkatnya persentase SD/ MI berakreditasi minimal B menjadi 84,2% 85% 85% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (C) 2,5 (D) 4 4.1.1 (b) Persentase SMP/ MTs berakreditasi minimal B. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meningkatnya persentase SMP/ MTs berakreditasi minimal B menjadi 81% 85% 85% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (C) 2,5 (D) 4 4.1.1 (c) Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/ MI/ sederajat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meningkat menjadi 114,09% 100% 110,02% SS 100% SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.1.1 (d) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/ MTs/sederajat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 106,94% 100% 84,91 SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.1.1 (e) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA /MA/sederajat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 91,63% 90% 102,72 SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) III-37 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 4 4.1.1 (g) Rata-rata lama sekolah penduduk umur ≥15 tahun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 8,8 tahun 8,8 8,3 SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.1.2 Persentase siswa yang Menyelesaikan pendidikan jenjang SMA / Sederajat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 38% 80% 98% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.1.2 (a) Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meningkatnya APK anak yang mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Menjadi 77,2% 70% 80% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.1.2 (b) Angka anak tidak sekolah jenjang SMA/sederajat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 6% 5% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) Target 4.2 : Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar 4 4.2.1 Meningkatnya APK anak yang mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 77,2% 70% 80% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.2.1 (a) Proporsi anak usia 24-59 bulan yang berkembang dengan dengan baik dalam bidang kesehatan pembelajaran dan psiksosial, menurut jenis kelamin Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.2.2 Tingkat partisipasi dalam pembelajaran yang terorganisir (satu tahun sebelum usia sekolah dasar ), menurut jenis kelamin BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 92,72 90 SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) III-38 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Target 4.3 : Pada tahun 2030, menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas 4 4.3.1 Meningkatnya APK SMA/ SMK/ MA/ sederajat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 91,63% 90 102,72 SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.3.2 Meningkatnya APK Perguruan Tinggi (PT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 36,73% NA 35% SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) Target 4.4 : Pada tahun 2030, meningkatkan secara signifikan jumlah pemuda dan orang dewasa yang memiliki ketrampilan yang relevan, termasuk keterampilan teknik dan juruan, untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak dan kewirausahaan. 4 4.4.1 Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SD/MI/paket A yang setara gender Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA 99,63% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.4.2 Rasio APM perempuan/laki-laki di SMP/MTs/ Paket B yang setara gender Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA 72,05 SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.4.3 Rasio APK perempuan/laki-laki di SMA/ SMK/ MA yang setara gender Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA 62,91 SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.4.4 Rasio APK perempuan/laki-laki pada PT dan PTA yang setara gender Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA 35% SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) Target 4.5 : Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua remaja dan proporsi kelompok dewasa tertentu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kemampuan literasi dan numerasi. 4 4.5.1 Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meningkat menjadi 96,1% 98,50% 100% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) 4 4.5.2 Persentase angka melek aksara penduduk umur 15-24 tahun dan umur 15- 59 tahun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meningkat 90% 93,5% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2,3,5 (B) 2,5 (D) III-39 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan SDGs 5 : Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan Target 5.1 : Mengakhiri segala bentuk deskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun 5 5.1.1 Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB 16 NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5 (A) 1,2,5 (B) 1,2,6 (A) Target 5.2 : Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya. 5 5.2.1 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir DP3AP2KB (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 3% 2% SS NA SS 1,2,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 5 5.2.1 (a) Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan. DP3AP2KB Menurun dari 20,48% NA 30 SS NA SS 1,2,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 5 5.2.2 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir. DP3AP2KB (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 3% 2% SS NA SS 1,2,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 5 5.2.2 Persentase kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif DP3AP2KB Meningkat menjadi 70% 70% 80% SS NA SS 1,2,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) III-40 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Target 5.3 : Menghilangkan semua praktek berbahaya, seperti pernikahan anak, pernikahan dini dan paksa, serta sunat perempuan 5 5.3 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun. DP3AP2KB (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 11,21% 11% SS NA SS 1,2,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 2,5 (A) 5 5.3.1 Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun. DP3AP2KB Meningkat menjadi 21 tahun 21 20,6 SS NA SS 1,2,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 2,5 (A) 5 5.3.2 Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR). DP3AP2KB Menurun menjadi 38 tahun 38 21 SS NA SS 1,2,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 2,5 (A) Target 5.4 : Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat. 5 5.4.1 Keterwakilan perempuan di DPR DP3AP2KB 16,6% 30% 1% SB NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,5,6 (B) 1,2 (A) 1,2,5 (A) 5 5.4.2 Keterwakilan perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif DP3AP2KB Eselon I = 20,66% dan Eselon II = 16,39% 51,31% NA NA NA SS 1,2,5,6 (A) 2,3,5,6 (B) 1,2 (A) 1,2,5 (A) Target 5.5 : Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari rensikonferensi tersebut 5 5.5.1 Unmeet need kebutuhan ber-KB pada (Angka Unmet need) DP3AP2KB 9,90% 9,9 8 SB NA SS 1,2,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1,2,5,6 (A) 5 5.5.2 Angka pemakaian kontrasepsi / CPR bagi perempuan menikah usia 15 – 49 DP3AP2KB 77,82% 62,54% 78,59% SS NA SS 1,2,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1,2,5,6 (A) III-41 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan 6 SDGs : Menjamin Ketersediaan Serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan untuk Semua Target 6.1 : Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua. 6 6.1.1 Akses terhadap layanan air minum layak Dinas PUPR Meningkat menjadi 100% 90% 90,64% SS 90,64% SS 1,2,5,6 (B) 1,5,6 (A) 1,2,5 (A) 1,2,6 (A) 6 6.1.1 (a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak. Dinas Kesehatan Meningkatnya akses terhadap layanan air minum layak menjadi 100% 90% 90% SS NA SS 1,2,5,6 (B) 1,5,6 (A) 1,2,5 (A) 1,2,6 (A) 6 6.1.1 (b) Kapasitas prasarana air baku untumelayani rumah tangga, perkotaadan industri, serta penyediaan airbaku untuk pulau- pulau. PDAM Meningkat Meningkat Meningkat SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 6 6.1.1 (c) Proporsi populasi yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan PDAM 100% 90% 90% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) Target 6.2 : Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan 6 6.2.1 Akses terhadap sanitasi yang layak Dinas Kesehatan Meningkat menjadi 100% 90% 53,59% SB 64,82% SS 1,2,5,6 (B) 1,5,6 (D) 1,2 (B) 1,2,6 (A) 6 6.2.2 (a) Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. Dinas Kesehatan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 78,30% 79,59% SS NA SS 1,2,5,6 (B) 1,5,6 (D) 1,2 (B) 1,2,6 (A) III-42 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 6 6.2.2 (b) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. Dinas Kesehatan 1 93% 53,09% SB 64,82% SS 1,2,5,6 (B) 1,5,6 (D) 1,2 (B) 1,2,6 (A) 6 6.2.2 (c) Jumlah desa/ kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Dinas Kesehatan 45.000 618 135 SB NA SS 1,2,5,6 (B) 1,5,6 (D) 1,2 (B) 1,2,6 (A) 6 6.2.2 (d) Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation Free (ODF)/ Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Dinas Kesehatan 45.000 406 57 SB NA SS 1,2,5,6 (B) 1,5,6 (D) 1,2 (B) 1,2,6 (A) Target 6.3 : Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global. 6 6.3.1 (a) Jumlah kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan dilakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Dinas PUPR Peningkatan kualitas pengelolaan air limbah sistem setempat melalui peningkatan kualitas pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di 409 kabupaten/kota. BK BK BK BK BK BK BK BK BK 6 6.3.1 (b) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja Dinas PUPR (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,5,6 (D) 1 (B) 1,2,5,6 (A) III-43 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 6 6.3.1 (c) Kualitas air permukaan sebagai air baku Dinas Lingkungan Hidup Indeks kualitas air 55,2 56 SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,5,6 (D) 1 (B) 2,5,6 (A) 6 6.3.1 (d) Kualitas air tanah sebagai air baku Dinas Lingkungan Hidup Indeks kualitas air 55 56 SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,5,6 (D) 1 (B) 2,5,6 (A) Target 6.4 : Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air. 6 6.4.2 (a) Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) Meningkat Meningkat SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (C) 2,3,4 (D) 1,2,5,6 (A) 2,6 (A) 6 6.4.2 (b) Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air tanah terhadap ketersediaan Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) Meningkat Meningkat SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (C) 2,3,4 (D) 1,2,5,6 (A) 2,6 (A) Target 6.5 : Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas sesuai kepantasan 6 6.5.1 Tingkat pelaksanaan pengelolan sumber daya air secara terpadu Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) Meningkat Meningkat SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (C) 2,3,4 (D) 1,2,5,6 (A) 2,6 (A) 6 6.5.1 (e) Jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi masyarakat dalam pengelolaan daerah tangkapan sungai dan danau. Dinas PUPR (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (C) 2,3,4 (D) 1,2,5,6 (A) 2,6 (A) Target 6.6 : Pada tahun 2030, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau. 6 6.6.1 Perubahan tingkat kualitas dan kuantitas sumber daya air pada ekosistem perairan dari waktu ke waktu Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) Meningkat Meningkat SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (C) 2,3,4 (D) 1,2,5,6 (A) 2,6 (A) III-44 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan SDGs 7 : Menjamin Akses Energi yang Terjangkau, Andal, Berkelanjutan dan Modern untuk Semua Target 7.1 : Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern. 7 7.1.1 Rasio Elektrifikasi Dinas Perhubungan 96,60% 100% BK 87,81 BK BK BK BK BK BK Tujuan 8 SDGs : Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua Target 8.1 : Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional dan, khususnya, setidaknya 7 persen pertumbuhan produk domestik bruto per tahun di negara kurang berkembang 8 8.1.1 PDRB perkapita BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 35,30 39,08 SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,5 (B) 1 (A) 2,6 (A) Target 8.2 : Mencapai tingkat produktivitas ekonomi yang lebih tinggi, melalui diversifikasi, peningkatan dan inovasi teknologi, termasuk fokus pada peningkatan nilai tambah tinggi dan sektor padat karya 8 8.2.1 Laju Pertumbuhan PDRB perkapita BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 2,99 4,47 SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,5 (B) 1 (A) 2,6 (A) Target 8.3 : Mempromosikan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja yang layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah, termasuk melalui akses pada layanan keuangan. 8 8.3.1 Persentase tenaga kerja formal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 51% 30% 23% SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,5 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (D) 8 8.3.2 Akses Layanan Keuangan formal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian 25% NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,5 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (D) III-45 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Target 8.4 : Meningkatkan secara progresif, hingga 2030, efisiensi sumber daya global dalam konsumsi dan produksi, serta usaha melepas kaitan pertumbuhan ekonomi dari degradasi lingkungan, sesuai dengan the 10-Year Framework of Programs on Sustainable Consumption and Production, dengan negara-negara maju sebagai pengarah 8 8.4.1 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 81,22 82,50 SS NA SS 1,2,4,5,6 (B) 1,2,4 (C) 1,5 (D) 2,5 (D) Target 8.5 : Pada tahun 2030, memberikan pekerjaan penuh dan produktif yang layak bagi semua wanita dan pria, termasuk bagi orang - orang muda dan penyandang disabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yangs ama nilainya. 8 8.5.1 Persentase Upah rata-rata per jam kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 45,28% 55% SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,5 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) 8 8.5.2 Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur (Tingkat Pengangguran terbuka) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 48,43% 3,78% SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,5 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) Target 8.6 : Pada tahun 2030, mengurangi proporsi usia muda yang tidak bekerja dan tidak dalam pelatihan dan tidak sekolah 8 8.6.1 Jumlah usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan (NEET). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 92,42% NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,5 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) Target 8.7 : Mengambil tindakan cepat dan untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan dan penjualan manusia, mengamankan larangan dan penghapusan bentuk terburuk tenaga kerja anak, termasuk perekrutan dan penggunaan tentara anak-anak, dan pada tahun 2025 mengakhiri tenaga kerja anak dalam segala bentuknya 8 8.7.1 Jumlah Penduduk yang Bekerja 10-17 Tahun (Anak yang Bekerja) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 23,95% 20% SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,5 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) III-46 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Target 8.8 : Melindungi hak- hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya 8 8.8.1 Persentase Tingkat kecelakaan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 1,39% 5% SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,5 (B) 1,2,5,6 (A) 1,2,5,6 (A) Target 8.9 : Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk local 8 8.9.1 Jumlah kunjungan wisatawan Nusantara Dinas Pariwisata (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 2.100.000 Orang 2% SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,5 (B) 1,2 (D) 1,2,5 (C) Tujuan 9 SDGs : Membangun Infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorng inovasi Target 9.1 : Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua 9 9.1.1 Terbangunnya jalan tol PUPR 1.000 KM 17,6 KM BK BK BK BK BK BK BK BK 9 9.1.1 (a) Persentase jalan Kabupaten dalam kondisi mantap PUPR (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 87,86% 74,59% SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,5 (B) 1 (A) 2,6 (A) Target 9.2 : Mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan, dan pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, sejalan dengan kondisi nasional, dan meningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang. 9 9.2.1 Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur PUPR Meningkat dari 4,3 3,8 0,48 SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,5 (B) 1 (A) 2,6 (A) 9 9.2.2 Meningkatnya kontribusi industri manufaktur Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Menjadi 21,6% terhadap PDB 0,2% NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,5 (B) 1 (A) 2,6 (A) III-47 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan 10 SDGs : Mengurangi Kesenjangan intra-dan antar Negara Target 10.1 : Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional 10 10.1.1 Koefisien Gini BAPPEDA 0,36 0,28 0,3 SS 0,27 SS 1,2,5,6 (B) 1,2 (B) 1,2 (A) 1,2,5 (A) 10 10.1.2 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan Provinsi menurut jenis kelamin dan kelompok umur BPS 7-8% 15,85% 15,65% SB SB SS 1,2,3,5,6 (B) 3,4 (B) 1,2 (B) 2,6 (D) 10 10.1.3 Jumlah Daerah tertinggal yang terentaskan BPS 80 Kabupaten 1 BK BK BK BK BK BK BK BK 10 10.1.4 Jumlah Desa Tertinggal BPS 5.000 Desa 51 18 SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,4 (B) 1,2 (A) 1,2,5 (A) 10 10.1.5 Jumlah Desa Mandiri BPS 2.000 Desa 1 5 SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,4 (B) 1,2 (A) 1,2,5 (A) 10 10.1.6 Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal BPS 14% 11% 15,65% SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,4 (B) 1,2 (A) 1,2,5 (A) Target 10.2 : Pada tahun 2030, memberdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya 10 10.2.1 Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50 persen dari median pendapatan, menurut jenis kelamin dan penyandang disabilitas. Dinas Sosial (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA 11,61 SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2,3,4 (B) 1 (A) 1,2,5 (D) III-48 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Target 10.3 : Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut. 10 10.3.1 (a) Indek kebebasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Meningkatnya Indeks Kebebasan Sipil menjadi 87 76,5 75 SB NA SS 1,2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1 (B) 2,5 (A) 10 10.3.1 (b) Jumlah penangan pengaduan pelanggaran HAM Dinas Sosial (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1 (B) 2,5 (A) 10 10.3.1 (c) Jumlah penangan pengaduan pelanggaran HAM perempuan terhadap kekerasan perempuan (Presentase kasus korban kekerasan perempuan yang mendapatkan pelayanan pendampingan ) DP3AP2KB (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 100% NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1 (B) 2,5 (A) 10 10.3.1 (d) Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi Dinas Sosial (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 1 NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (A) 1,2 (A) 1 (B) 2,5 (A) Target 10.4 : Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar. 10 10.4.1 Meningkatnya kerjasama dalam rangka melindungi hak dan keselamatan tenaga migran. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) BK BK BK BK BK BK BK BK BK 10 10.4.2 Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ BPJS Ketenagakerjaan 24,23 35% 30% SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,4 (B) 1 (A) 2,5 (A) III-49 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan 11 SDGs : Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan Target 11.1 : Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan. 11 11.1.1 Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau (Rasio ketersediaan rumah layak huni) Dinas PUPR Tersedianya akses bagi 3,7 juta rumah tangga terhadap hunian yang layak dan terjangkau 0,224 8,22 SS 0,22 SS 1,2,3,4,5,6 (A) 1,2,3,4 (B) 1 (D) 1,2,5 (D) 11 11.1.2 Terwujudnya pemenuhan standarpelayanan perkotaan kota yang aman, nyaman dan layak huni pada aspek permukiman paling sedikit di 12 Kawasan Perkotaan Metropolitan Dinas PUPR 12 kawasan perkotaan metropolitan (skala nasional) BK BK BK BK BK BK BK BK BK 11 11.1.3 Jumlah kota sedang dan kota baru yang terpenuhi SPP Dinas PUPR Terwujudnya pemenuhan standar pelayanan perkotaan kota yang aman, nyaman dan layak huni pada aspek permukiman paling sedikit di 12 Kawasan Perkotaan Metropolitan BK BK BK BK BK BK BK BK BK III-50 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Target 11.2 : Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua 11 11.2.1 Persentase pengguna moda transportasi umum di perkotaan. Dishub 32% BK BK BK BK BK BK BK BK BK 11 11.2.2 Dikembangkannya sistem angkutan rel di 10 kota besar Dishub (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) BK BK BK BK BK BK BK BK BK Target 11.3 : Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua Negara 11 11.3.1 Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk PUPR (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 5 3 SB NA SS 1,2,3,5,6 (A) 1 (C) 1 (A) 1,2 (A) Target 11.4 : Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia 11 11.4.1 Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP) Dinas Pariwisata (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (A) 1 (C) 1 (A) 1,2 (A) Target 11.5 : Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, termasuk bencana yang berhubungan dengan air, dengan fokus melindungi orang miskin dan orangorang dalam situasi rentan 11 11.5.1 Menurunnya Indeks Risiko Bencana (IRB) BPBD 30% Menurun 155.35 (tinggi) SB NA SS 1,2,5,6 (A) 1,2,3,4 (A) 1(A) 1,2,5 (A) III-51 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 11 11.5.2 Meningkatnya kapasitas masyarakat dan kelembagaan dalam membangun ketahanan kota terhadap perubahan iklim dan bencana (urban resilience). BPBD (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,5,6 (B) 1,2,3,4 (A) 1(A) 1,2 (A) Target 11.6 : Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota 11 11.6.1 Cakupan penanganan sampah perkotaan Dinas Lingkungan Hidup 80% 30% 47,88% SS 50,06% SS 1,2,3,4,,5,6 (B) 1,2,3,4 (B) 1,2 (A) 1,2,5,6 (B) 11 11.6.2 Terwujudnya kota hijau yang berketahanan iklim dan bencana melalui pengembangan dan penerapan green water, green waste (pengelolaan sampah dan limbah melalui reducereuse- recycle), green transportation khususnya di 7 kawasan perkotaan metropolitan Dinas Lingkungan Hidup BK BK BK BK BK BK BK BK BK BK Target 11.7 : Pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas 11 11.7.1 Jumlah Kota hijau yang menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan metropolitan dan kota sedang (Persentase RTH terhadap luas wilayah) Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 30% 20% SS NA SS 1,2,3,4,,5,6 (B) 1,2,3,4 (B) 1,2 (A) 1,2,5,6 (B) III-52 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan 12 SDGs : Menjamin Pola Produksi dan Konsumsi yang Berkelanjutan Target 12.1 : Melaksanakan the 10-Year Framework of Programmes on Sustainable Consumption and Production Patterns, dengan semua negara mengambil tindakan, dipimpin negara maju, dengan mempertimbangkan pembangunan dan kapasitas negara berkembang 12 12.1.1 Rencana dan implementasi Strategi Pelaksanaan Sasaran Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan Dinas Ketahanan Pangan (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 1 Dokumen 1 Dokumen SS NA SS 1,2,5,6 (A) 1,2,3,4 (A) 1(A) 1,2,5 (A) Target 12.2 : Melaksanakan the 10-Year Framework of Programmes on Sustainable Consumption and Production Patterns, dengan semua negara mengambil tindakan, dipimpin negara maju, dengan mempertimbangkan pembangunan dan kapasitas negara berkembang 12 12.2.1 Meningkatnya pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup 150 juta ton Meningkat Meningkat SS NA SS 1,2,3,4,,5,6 (B) 1,2,3,4 (B) 1,2 (A) 1,2,5,6 (B) Target 12.3 : Pada tahun 2030, mengurangi separuh jumlah dari sampah pangan global perkapita pada tingkat retail dan konsumen dan mengurangi kerugian makanan sepanjang produksi dan rantai penawaran, termasuk kerugian paska panen 12 12.3.1 Pengelolaan sampah terpadu (reduce, reuse, and recycle/3R) Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) Meningkat 0,08% SB NA SS 1,2,3,4,,5,6 (B) 1,2,3,4 (B) 1,2 (A) 1,2,5,6 (B) Target 12.5 : Meningkatkan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional 12 12.5.1 Dikembangkannya produk ramah lingkungan berupa kategori/ kriteria produk yang teregister dalam pengadaan publik (Green Public Procurement, GPP) Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) Meningkat 0% SB NA SS 1,2,3,4,5 (A) 1,2,5 (A) 1,2,6 (D) 12 12.5.1 (a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 101.699 Ton 19.918,27 Ton SB NA SS 1,2,3,4,5 (A) 1,2,5 (A) 1,2,6 (D) III-53 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan 13 SDGs : Mengambil Tindakan cepat untuk mengatasi perubahan Iklim dan Dampaknya Target 13.1 : Memperkuat kapasitas ketahanan dan adaptasi terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam di semua negara. 13 13.1.1 Menurunnya Indeks Risiko Bencana melalui strategi pengurangan risiko bencana BPBD 30% 30 16 SS NA SS 1,2,5,6 (A) 1,2,3,4 (A) 1(A) 1,2,5 (A) Tujuan 14 SDGs : Melestarikan dan Memanfaatkan Secara Berkelanjutan Sumber Daya Kelautan Dan Samudera Untuk Pembangunan Berkelanjutan Target 14.1 : Mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi pada tahun 2025 14 14.1.1 Persentase penurunan sampah terbuang ke laut DLHK (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) BK BK BK BK BK BK BK BK BK Tujuan 15 SDGs : Melindungi, Merestorasi dan Meningkatkan Pemanfaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan,mengelola Bhutan Secara lestari, Menghentikan Penggurunan, memulihkan Degradasi Lahan, Serta Menghentikan Kehilangan Keragaman Hayati Target 15.1 : Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional 15 15.1.1 Proporsi kawasan hutan terhadap total luas lahan. Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 50% 50% SS NA SS 1,2,5,6 (B) 1,2 (A) 1,2,5,6 (A) 2,5 (D) 15 15.1.1 (a) Luas Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV). Dinas Lingkungan Hidup (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 55.000 53.448 SB NA SS 1,2,5,6 (B) 1,2 (A) 1,2,5,6 (A) 2,5 (D) III-54 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Tujuan SDGs 16 : Menguatkan Masyarakat Yang Inklusif dan Damai Untuk Pembangunan berkelanjutan Menyediakan Akses Keadilan Untuk Semua, Dan Membangun Kelembagaan Yang Efektif, Akuntabel, Dan Inklusif di Semua Tingkatan Target 16.1 : Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimana pun 16 16.1.1 Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 10 10 SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1 (D) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 16 16.1.2 Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk. BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1 (D) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 16 16.1.3 Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1 (D) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 16 16.1.4 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1 (D) 1,2 (A) 1,2,6 (A) Target 16.2 : Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. 16 16.2.1 (a) Menurunnya prevalensi kekerasan terhadap anak pada tahun DP3AP2KB 38,62% Menurun Menurun SS NA SS 1,2,5,6 (B) 1,2,3,4,5 (A) 1 (B) 1,2 (A) 16 16.2.1 (b) Prevalensi anak usia 13- 17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya DP3AP2KB (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 60% 40% SB NA SS 1,2,5,6 (B) 1,2,3,4,5 (A) 1 (B) 1,2 (A) 16 16.2.2 Angka korban perdagangan manusia per 100.00 penduduk menurut jenis kelamin, kelompok umur dan jenis eksploitasi. DP3AP2KB (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,5,6 (B) 1,2,3,4,5 (A) 1 (B) 1,2 (A) III-55 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 16 16.2.3 Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun DP3AP2KB (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 10% 8,7% SS NA SS 1,2,5,6 (B) 1,2,3,4,5 (A) 1 (B) 1,2 (A) Target 16.3 : Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua. 16 16.3.1 (a) Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi. BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 89% 81% SB NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1 (D) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 16 16.3.1 (b) Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi Kemenkumham (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1 (D) 1,2 (A) 1,2,6 (A) Target 16.4 : Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. 16 16.4.1 Meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) BPS 4,0 2 2 SS NA SS 1,2,5,6 (B) 1,2 (A) 1,2 (A) 1,2 (A) Target 16.5 : Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat 16 16.5.1 Meningkatnya persentase opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas laporan keuangan DPKAD Provinsi: 85%, Kabupaten: 60% 100% 100% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2 (D) 1,2 (D) 2,6 (D) III-56 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 16 16.5.2 Persentase instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ≥ B DPKAD Meningkatnya persentase Skor B atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi: 75%, Kabupaten/ Kota: 50% 50% 74,36% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2 (D) 1,2 (D) 2,6 (D) 16 16.5.3 Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) ≥ B DPKAD (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 100% CC (52,36) SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2 (D) 1,2 (D) 1,2,5,6 (D) 16 16.5.4 Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik Inspektorat (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 100% 100% SS NA SS 1,2,3,5,6 (B) 1,2 (D) 1 (D) 1,2 (D) Target 16.6 : Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan. 16 16.6.1 Meningkatnya keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD DP3AP2KB 16,60% 77,55% 1 SB NA SS 1,3,5,6 (B) 1 (A) 1 (A) 1,2,6 (D) 16 16.6.2 Meningkatnya keterwakilan perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II) DP3AP2KB 20,66% 52,50% 41,27% SB NA SS 1,3,5,6 (B) 1 (A) 1 (A) 1,2,6 (D) 16 16.6.3 Indeks Kapasitas Lembaga Demokrasi (IDI) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 66,78 74 76,5 SS NA SS 1,3,5,6 (B) 1 (A) 1 (A) 1,2,6 (D) III-57 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 16 16.6.4 Indeks Aspek Kebebasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 87 NA NA NA NA SS 1,3,5,6 (B) 1 (A) 1 (A) 1,2,6 (D) 16 16.6.5 Indeks Kesetaraan DP3AP2KB 68 NA NA NA NA SS 1,3,5,6 (B) 1 (A) 1 (A) 1,2,6 (D) Target 16.7 : Pada tahun 2030, memberikan identitas yang sah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran 16 16.7.1 Cakupan pelayanan dasar kepemilikan akte lahir untuk penduduk 40% berpendapatan terbawah Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil 77,40% 99% 89% SS NA SS 1,2,3,6 (C) 2,3,4,5 (D) 1,3,5 (D) 2,5 (A) 16 16.7.2 Persentase anak yang memiliki akte kelahiran Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil 85% 92% 93,48% SB NA SS 1,2,3,6 (C) 2,3,4,5 (D) 1,3,5 (D) 2,5 (A) Target 16.8 : Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. 16 16.8.3 Terlaksananya proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi Satpol PP 85% NA NA NA NA SS 1,2,3,5,6 (B) 2,3,5 (A) 1,2,5 (B) 1,2,6 (A) Tujuan SDGs 17 : Menguatkan Sarana Pelaksanaan dan Merevitalisasi Kemitraan Global untuk Pembangunan Berkelanjutan Target 17.1 : Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional kepada negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas lokal bagi pengumpulan pajak dan pendapatan lainnya. 17 17.1.1 Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya DPKAD Lebih dari 12%/ tahun 35% 30% SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1 (D) 1 (D) 2,5 (D) III-58 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 17 17.1.1 (a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB DPKAD (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 35% 30% SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1 (D) 1 (D) 2,5 (D) 17 17.1.2 Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh pajak domestic DPKAD (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 69% NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1 (D) 1 (D) 2,5 (D) Target 17.2 : Negara-negara maju melaksanakan secara penuh komitmen atas bantuan pembangunan (Official Development Assistance ODA) termasuk komitment dari banyak negara maju untuk mencapat target 0.7 persen dari pendapatan nasional bruto untuk pembangunan (ODA/GNI) bagi negara berkembang dan 0.15 samapi 0,2 persen ODA/GNI kepada negara kurang berkembang penyedia ODA didorong untuk mempertimbangkan penetapan target untuk memberikan paling tidak 0,20 persen dari ODA/ GNI untuk negera kurang berkembang. 17 17.2.1 Proporsi ODA terhadap PDB dan PNB DPKAD (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 102% 100% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1 (D) 1 (D) 2,5 (D) Target 17.3 : Memobilisasi tambahan sumber daya keuangan untuk negara berkembang dari berbagai macam sumber. 17 17.3.1 Proporsi volume remitansi TKI (dalam US dollars) terhadap PDB. BNP2TKI dan BI (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) BK BK BK BK BK BK BK BK BK Target 17.6 : Meningkatkan kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan dan kerjasama triangular secara regional dan internasional terkait dan akses terhadap sains, teknologi dan inovasi, dan meningkatkan berbagi pengetahuan berdasar kesepakatan timbal balik, termasuk melalui koordinasi yang lebih baik antara mekanisme yang telah ada, khususnya di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan melalui mekanisme fasilitasi teknologi global. 17 17.6.2 Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif). Dinas Kominfo (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 63% 65% SS NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4,5 (A) 1,2,3,5,6 (A) 1,2,6 (A) III-59 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* Target 17.8 : Mengoperasionalisasikan secara penuh bank teknologi dan sains, mekanisme pembangunan kapasitas teknologi dan inovasi untuk negara kurang berkembang pada Tahun 2017 dan meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi. 17 17.8.1 Persentase pengguna internet Dinas Kominfo (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 73,70% 54,94% SB NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4,5 (A) 1,2,3,5,6 (A) 1,2,6 (A) Target 17.9 : Mendorong dan meningkatkan kerjasama pemerintah-swasta dan masyarakat sipil yang efektif, berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerjasama. 17 17.9.1 (a) Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). BAPPEDA Tersedianya alternatif pembiayaan untuk pembangunan melalui skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS)/Kerjasam a Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU). 3 NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2 (D) 1,2,5 (D) 17 17.9.1 (b) Jumlah alokasi pemerintah untuk penyiapan proyek, transaksi proyek, dan dukungan pemerintah dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). BAPPEDA Tersedianya alokasi dana APBN untuk penyiapan, transaksi dan dukungan Pemerintah bagi proyek KPS/KPBU. NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2 (D) 1,2,5 (D) III-60 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 17 17.9.1 (c) Jumlah nilai investasi proyek KPBU berdasarkan tahap perencanaan, penyiapan dan transaksi. BAPPEDA Tersedianya Nilai Investasi Proyek KPBU (Milyar Rupiah) NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1,2,3,4 (D) 1,2 (D) 1,2,5 (D) Target 17.10 : Pada tahun 2030, meningkatkan dukungan pengembangan kapasitas untuk negara berkembang, termasuk negara kurang berkembang dan negara berkembang pulau kecil, untuk meningkatkan secara signifikan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan dapat dipercaya, yang terpilah berdasarkan pendapatan, gender, umur, ras, etnis, status migrasi, difabilitas, lokasi geografis dan karakteristik lainnya yang relevan dengan konteks nasional. 17 17.10.1 (a) Persentase konsumen Badan Pusat Statistik (BPS) yang merasa puas dengan kualitas data statistik. BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,5,6 (B) 1 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 17 17.10.1 (b) Persentase konsumen yang menjadikan data dan informasi statistik BPS sebagai rujukan utama BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,5,6 (B) 1 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) 17 17.10.1 (d) Persentase indikator SDGs terpilah yang relevan dengan target. BAPPEDA (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,5,6 (B) 1 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) Target 17.11 : Pada tahun 2030, mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuran atas kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, dan mendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang 17 17.11.2 (b) Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register) BPS (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,5,6 (B) 1 (A) 1,2 (A) 1,2,6 (A) III-61 NO. TPB NO INDIKATOR INDIKATOR DINAS TERKAIT TARGET (PERPRES 59/2017) TARGET RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong KETERCAPAIAN TARGET (RPJPN/ RPJPD/ RAD SDGs Kabupaten Rejang Lebong) STATUS KETERCAPAIAN (Hasil Proyeksi) Peran Para Pihak 2022 Akhir RPJPD
(2023)Akhir SDGs
(2030)Pemerintah* Filantropi / Bisnis* Akademisi* Ormas/ Media* 17 17.11.2 (c) Jumlah pengunjung eksternal yang mengakses data dan informasi statistik melalui website Dinas Kominfo (Tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) NA NA NA NA SS 1,2,3,4,5,6 (B) 1 (A) 1,2,3 (A) 1,2,6 (A) Sumber : KLHS RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045, 2024 Keterangan : * (1) Perencanaan/ kebijkaan/ data / informasi, (2) Sosialisasi, (3) Implementasi pelaksanaan, (4) pendanaan, (5) Monitoring dan evaluasi, (6) Pengawasan Analisis pencapaian indikator tujuan Pembangunan berkelanjutan berdasarkan kriteria : SS : Telah dilaksanakan dan melampaui target TPB SB : Telah dilaksanakan namun belum mencapai target TPB NA : Tidak Ada Data BK : Bukan Kewenagan Daerah III-62 III.2.1.2. Terputusnya Rantai Pasok Internasional akibat Disrupsi Ekonomi Global Pandemi COVID-19 telah menciptakan gelombang krisis global, yang tak hanya berakar pada aspek kesehatan, tetapi juga menghasilkan dampak yang signifikan pada ekonomi dan rantai pasok pangan global. Menurut World Health Organization (WHO), dampak kesehatan pandemi ini tidak dapat dipisahkan dari gangguan ekonomi, menciptakan tantangan kompleks yang memerlukan respons yang terpadu. Disrupsi ekonomi yang melanda dunia telah menciptakan krisis dengan meningkatnya tingkat pengangguran, ketidakpastian ekonomi, dan gangguan pada pasokan pangan. Di tengah situasi disrupsi ini, Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan sektor unggulan pertanian dan perkebunan akan menghadapi tantangan khusus. Gangguan pada rantai pasok pangan global menimbulkan risiko terhadap ketahanan pangan lokal, menyoroti perlunya strategi adaptasi dan ketahanan yang kuat di tingkat lokal untuk menjaga keberlanjutan produktivitas pada sektor pertanian dan perkebunan di Kabupaten Rejang Lebong. Disrupsi rantai pasok internasional yang disebabkan oleh peristiwa global seperti pandemi COVID-19 dan fluktuasi ekonomi, telah menjadi isu strategis yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah sekitarnya. Salah satu dampak yang signifikan dari disrupsi ini adalah ketidakpastian ekonomi global yang mempengaruhi stabilitas perekonomian intra wilayah, sehingga menjadi sangat penting untuk membangun ketahanan terhadap kebutuhan dasar penduduk, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong. Terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi dalam pembangunan jangka panjang, diantaranya adalah perwujudan ketahanan pangan dan terjaganya rantai pasok logistik di Kabupaten Rejang Lebong. Ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui upaya untuk meningkatkan produksi pangan lokal, diversifikasi sumber pangan, serta memastikan ketersediaan dan aksesibilitas pangan yang memadai bagi penduduk Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, disrupsi ekonomi global juga menunjukkan perlunya diversifikasi pendapatan daerah. Untuk itu, dibutuhkan pengembangan rantai pasok dan hilirisasi produk unggulan, agar perekonomian Kabupaten Rejang Lebong tidak hanya bergantung pada sektor-sektor tertentu, tetapi juga mengembangkan sektor unggulan yang sesuai dengan arahan pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Diversifikasi pendapatan daerah akan membantu mengurangi risiko yang timbul akibat fluktuasi ekonomi global dan memberikan kemampuan lebih III-63 besar dalam menghadapi tantangan-tantangan ekonomi yang mungkin muncul di masa depan. III.2.2 Isu dan Kebijakan Nasional Pada tahun 2025, seluruh periodesasi dokumen rencana daerah disinkronisasikan untuk setiap level pemerintahan, sehingga dapat dimulai dan selesai pada tahun yang sama. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan sinkronisasi muatan perencanaan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sehingga dapat saling mengacu dan mempertimbangkan muatan perencanaan serta isu strategis yang dikonsiderasikan. Adapun beberapa isu strategis nasional jangka panjang yang perlu diantisipasi dalam dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 adalah sebagai berikut. III.2.2.1 Penyelarasan terhadap RPJPN 2025 – 2045 Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017, RPJPD kabupaten/kota diharuskan untuk mengacu dokumen rencana yang lebih tinggi, utamanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Kabupaten Rejang Lebong perlu berkontribusi terhadap pencapaian visi dan misi abadi negara, serta visi, misi, dan sasaran pokok nasional jangka panjang yang ditetapkan melalui RPJPN tahun 2025 – 2045. Adapun visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJPN Tahun 2025 – 2045 dijelaskan sebagai: “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan besar yang terletak diantara dua samudera besar, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Indonesia akan menjadi negara tangguh pada Tahun 2045 yang memiliki kekuatan geopolitik, militer dan geoekonomi serta peradaban maritim yang besar dikancah dunia. Adapun muatan visi tersebut antara lain: • Bersatu : NKRI akan memiliki kesatuan yang lebih kuat di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, sesuai dengan Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh wilayah Indonesia akan tunduk pada satu sistem hukum nasional yang memastikan III-64 hak dan kewajiban yang sama bagi setiap warga negara di seluruh negeri. Pemerintahan akan dijalankan secara terpusat dengan satu pemerintahan nasional yang memegang kedaulatan dan otoritas tertinggi, sambil tetap mengakomodasi desentralisasi dan otonomi daerah untuk menjaga kohesi nasional. Walaupun memiliki keragaman budaya, bahasa, dan adat istiadat, semua elemen tersebut akan dipersatukan oleh identitas nasional dan Pancasila sebagai dasar negara, mencerminkan semangat Bhineka Tunggal Ika yang lebih kokoh. Pembangunan ekonomi akan dilakukan secara merata diseluruh wilayah lndonesia untuk memastikan kesejahteraan seluruh rakyat, dengan kebijakan ekonomi nasional yang menciptakan pemerataan dan keadilan sosial, sehingga tercipta keseimbangan dan kesetaraan serta kesatuan yang kuat di seluruh wilayah Indonesia. • Berdaulat: Indonesia yang berdaulat adalah Indonesia sebagai negara kesatuan yang memiliki kemandirian dan kewenangan penuh untuk mengatur sendiri seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di wilayahnya. • Maju: Indonesia sebagai negara maju, ekonominya mencapai posisi nomor lima terbesar dunia, berbasiskan pengetahuan dan inovasi yang berakar pada budaya Nusantara. Indonesia menjadi negara berdaya, modern, tangguh, inovatif, dan adil. • Berkelanjutan: Sebagai negara yang berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi seimbang dengan pembangunan sosial, keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola yang baik. Untuk mencapai visi tersebut, terdapat 5 sasaran visi yang perlu diacu dalam dokumen rencana daerah, yaitu: Tabel III.9 Indikator Sasaran Visi Nasional sesuai RPJPN Tahun 2025 - 2045 No. Sasaran Visi Indikator Sasaran Visi 1 Pendapatan per kapita setara negara maju GNI per kapita (US$) Kontribusi PDB Maritim (%) Kontribusi PDB Manufaktur (%) 2 Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang Rasio Gini (Indeks) Kontribusi PDRB Kawasan Timur Indonesia/KTI (%) 3 Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat Global Power Index (Peringkat) III-65 4 Daya saing SDM meningkat Human Capital Index (Indeks) 5 Intensitas GRK menurun menuju net zero emission Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca/GRK (%) Sumber: Undang-Undang RPJPN Tahun 2025 – 2045. Sesuai indikator sasaran visi nasional pada Tabel III.9, Kabupaten Rejang Lebong memiliki relevansi untuk berkontribusi terhadap capaian beberapa sasaran visi tersebut. Adapun visi (3) yang diukur melalui indikator kinerja Global Power Index tidak relevan dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah kabupaten/kota, sehingga tidak dapat diacu dalam dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, indikator pencapaian visi (1) relevan dengan fungsi Kabupaten Rejang Lebong sebagai pusat kegiatan, sehingga dengan aktivitas dominan adalah kegiatan manufaktur dan perdagangan/jasa. Selanjutnya, visi (5) perlu diwujudkan melalui implementasi kebijakan untuk mencapai net zero emission, dengan meningkatkan bauran energi baru terbarukan dalam penyediaan ketenagalistrikan di Kabupaten Rejang Lebong. Namun tidak hanya itu, sebagai kabupaten yang masih mendominasi sektor lahan, Rejang Lebong memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target nasional. Oleh karena itu, strategi yang lebih komprehensif perlu dikembangkan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi emisi, termasuk pengelolaan lahan, konservasi hutan, dan praktik pertanian berkelanjutan, guna meningkatkan kontribusi Kabupaten Rejang Lebong dalam pencapaian target Net Zero Emission nasional. III.2.2.2. Perwujudan Koridor Sumatera sebagai Mata Rantai Utama Bio industri dan Kemaritiman yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, serta Hub Ekonomi Biru di Kawasan Barat Indonesia Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional mewajibkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang terdapat dalam wilayah Koridor Sumatera untuk mengikuti tema pembangunan yang telah ditetapkan khusus untuk koridor tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencapai sinergi dan keterpaduan pembangunan di tingkat regional, dengan memastikan bahwa setiap entitas pemerintahan daerah di Koridor Sumatera berkontribusi secara sejalan terhadap tujuan dan arah pengembangan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari simpul Koridor Pembangunan Sumatera sangat bergantung pada potensi pembangunan wilayah, yang turut dipengaruhi letak geografis serta sumber daya alam yang dimiliki. Adapun Koridor III-66 Sumatera diarahkan untuk fokus pada hilirisasi produk pertanian pangan dan perkebunan (bio industri). Hal ini melibatkan peluang kontribusi ekonomi dari wilayah Sumatera, yang bersumber dari letak geografisnya yang dilalui oleh jalur sutra (silk road) dan wilayah ALKI I serta SLoC (Sea Line of Communication) sebagai jalur perdagangan internasional yang menghubungkan antara wilayah timur dan barat dunia. Ada beberapa kawasan strategis yang dapat dikembangkan, seperti kawasan strategis industri, pertanian agroindustri, pariwisata, perkotaan, dan kawasan konservasi strategis. Tujuan utama dari pembangunan wilayah pertumbuhan ini adalah mendorong upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas unggulan. Untuk mendukung hal ini, backward dan forward linkage serta konektivitas untuk efisiensi biaya produksi perlu terus ditingkatkan. Pusat-pusat pertumbuhan harus lebih diintegrasikan dengan simpul-simpul transportasi melalui upaya peningkatan jaringan infrastruktur jalan dan pelabuhan di sekitarnya, serta kereta api terutama untuk angkutan barang. Beberapa wilayah di Sumatra juga telah menerapkan rintisan smart city, creative financing, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis digital sebagai cikal bakal pendorong inovasi dan teknologi dalam optimasi industri dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Peran Kabupaten Rejang Lebong di Koridor Pulau Sumatera adalah sangat signifikan. Pertama-tama, Rejang Lebong memiliki potensi untuk meningkatkan konektivitas transportasi di koridor Sumatera melalui peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, dan transportasi umum. Meningkatnya konektivitas membuka peluang bagi Rejang Lebong sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional melalui pengembangan sektor-sektor ekonomi seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Kabupaten Rejang Lebong juga dapat berperan dalam konservasi lingkungan dan keberlanjutan dengan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kesuksesan peran Kabupaten Rejang Lebong di koridor Sumatera bergantung pada kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat lokal, yang jika tercapai, dapat membuatnya menjadi kontributor yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut. Untuk mewujudkan arah pembangunan wilayah Koridor Sumatera dalam RPJPN Tahun 2025 - 2045, yaitu: “Mata Rantai Utama Bio industri dan Kemaritiman yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, serta Hub Ekonomi Biru di Kawasan Barat Indonesia”, seluruh kabupaten/kota dalam lingkup koridor tersebut perlu mengidentifikasi isu III-67 strategis yang perlu diantisipasi, berdasarkan masalah-masalah lintas regional yang dihadapi. Dalam dokumen RPJPN Tahun 2025 – 2045 telah diidentifikasi beberapa faktor penghambat dalam analisis growth diagnostics, dengan masalah utama yaitu belum optimalnya SDM pendidikan di Provinsi Bengkulu. Permasalahan ini memiliki akar masalah yang beragam, yang perlu dianalisis secara lebih mendalam untuk mencari solusi yang tepat. Beberapa isu level nasional yang relevan untuk diantisipasi dalam pembangunan Kabupaten Rejang Lebong antara lain:
a.Sumber Daya Manusia yang melakukan kegiatan ekonomi masih didominasi lulusan SMP dan SMA.
b.Pengembangan transportasi kabupaten, termasuk pengembangan angkutan umum massal di kawasan metropolitan masih belum optimal, dan kawasan perkotaan belum dipersiapkan untuk mengantisipasi peningkatan urbanisasi.
c.Layanan ketenagalistrikan di Wilayah Sumatra masih kekurangan pasokan daya atau cadangan di beberapa sistem, pembangkit eksisting yang tidak efisien serta kekurangan pasokan daya untuk daerah perbatasan serta pulau terluar.
d.Isu permukiman kumuh seperti air bersih dan sanitasi, penurunan kualitas lingkungan hidup, dan infrastruktur transportasi massal yang belum mendukung mobilitas penduduk.
e.Beberapa permasalahan tata kelola kewilayahan seperti kualitas aparatur daerah yang rendah, sistem merit yang belum baik, serta kemandirian fiskal yang masih perlu menjadi perhatian. Penyusunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025–2045 perlu disesuaikan dengan muatan arah pembangunan Koridor Sumatra dalam RPJPN Tahun 2025 -2045. III-68 Tabel III.10 Penyelarasan Kebutuhan Pembangunan sebagai Dukungan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong terhadap Arah Kebijakan Nasional untuk Koridor Sumatera Muatan Arah Kebijakan Umum RPJPN untuk Koridor Sumatra Arah Kebijakan Provinsi Bengkulu Kebutuhan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong untuk Mengantisipasi Isu Strategis Kebijakan Sumatra 01: Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) lokal yang akan menjadi modal dasar pembangunan, serta percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem pada kawasan afirmasi/3T Peningkatan kualitas sistem pendidikan, pembangunan kapasitas sosial, dan infrastruktur dasar Percepatan pembangunan dan penuntasan kemiskinan Pembangunan SDM perkotaan Pengentasan kemiskinan ekstrem Kebijakan Sumatra 02: Pengembangan pusat pertumbuhan baru dan optimalisasi kawasan strategis yang sudah terbangun, seperti pengembangan industri pengolahan terpadu ramah lingkungan berbasis komoditas unggulan; pengembangan kawasan strategis pertanian mendukung kemandirian pangan dan pertanian herbal, yang terintegrasi dengan pusat riset dan inovasi pertanian; pengembangan kawasan strategis pariwisata yang dilengkapi atraksi yang unik, serta amanitas, aksesibilitas, dan ancillary yang balk; dan pengembangan ekonomi biru terutama perikanan balk tangkap maupun budidaya, termasuk pengembangan dan pemanfaatan potensi blue energi Peningkatan produktivitas sektor sumber daya alam dan pembentukan dasar ekonomi kreatif Percepatan penyediaan infrastruktur penunjang untuk pengembangan industri pengolahan dan manufaktur terpadu ramah lingkungan berbasis keunggulan wilayah yang dikembangkan pada kawasan strategis industri Bengkulu Peningkatan produktivitas sektor sumber daya alam dan pembentukan dasar ekonomi kreatif Percepatan penyediaan infrastruktur penunjang untuk pengembangan industri pengolahan dan manufaktur terpadu ramah lingkungan berbasis keunggulan wilayah yang dikembangkan pada kawasan strategis kabupaten. III-69 Muatan Arah Kebijakan Umum RPJPN untuk Koridor Sumatra Arah Kebijakan Provinsi Bengkulu Kebutuhan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong untuk Mengantisipasi Isu Strategis Kebijakan Sumatra 03: Penguatan pembangunan berbasis pembangunan hijau, sirkuler, dan berkelanjutan, serta penguatan kawasan konservasi strategis pada kawasan-kawasan lindung dan geopark, termasuk optimalisasi potensi energi baru dan terbarukan Pengembangan kebijakan lingkungan yang progresif dan berkelanjutan, termasuk penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam Pembangunan hijau, sirkuler, dan berkelanjutan Penguatan kawasan lindung Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) Kebijakan Sumatra 04: Pengembangan infrastruktur pendukung, seperti pengembangan multi infrastructure backbone dan feeder, serta maritime backbone yang menciptakan interkoneksi antarkawasan strategis; pengembangan jalur konektivitas antarwilayah dan jalur khusus logistik; pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dan digital; penguatan infrastruktur perkotaan dan pengelolaan kawasan perkotaan; serta peningkatan akses dan kualitas infrastruktur dasar; Penguatan fondasi transformasi dengan fokus mengidentifikasi dan mengatasi disparitas pembangunan antarwilayah serta memperkuat infrastruktur dasar di seluruh wilayah provinsi Peningkatan dan modernisasi jaringan transportasi, seperti jalan, pelabuhan dan bandara di seluruh wilayah provinsi Pengembangan infrastruktur pendukung konektivitas antar kawasan strategis Peningkatan konektivitas jalur logistik Pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dan digital Penguatan dan pengembangan infrastuktur dasar perkotaan Kebijakan Sumatra 05: Meningkatkan kolaborasi dengan dunia internasional melalui skema-skema kerja sama regional seperti IMT-GT; Mengembangkan kolaborasi regional, nasional dan internasional untuk meningkatkan sinergi pembangunan kewilayahan Kerja sama internasional Kerja sama regional III-70 Muatan Arah Kebijakan Umum RPJPN untuk Koridor Sumatra Arah Kebijakan Provinsi Bengkulu Kebutuhan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong untuk Mengantisipasi Isu Strategis Kebijakan Sumatra 06: Penuntasan RDTR kabupaten/kota dan perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, terutama mitigasi risiko pada wilayah perkotaan, perdesaan, dan wilayah sepanjang pantai barat Sumatra Percepatan penyusunan panduan dan rencana pengemangan daerah/wilayah seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Recana Detail Tata Ruang (RDTR), standar pelayanan, dll. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Rejang Lebong Penyelarasan arah kebijakan dari koridor Sumatra, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong dilakukan agar ke depannya berbagai kebijakan yang dibuat dan dilakukan dapat sejalan dan sesuai dengan yang sudah direncanakan. Arah kebijakan ini mengambil inspirasi dari komitmen untuk mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum dan stabilitas, ketahanan sosial budaya dan energi, mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan, mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan serta mewujudkan kesinambungan pembangunan. III.2.2.3. Transisi Indonesia menuju Penggunaan Energi Hijau Terbarukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional mewajibkan seluruh daerah untuk menggali potensi transisi menuju energi terbarukan dan secara bertahap menghentikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pencapaian komitmen dalam Paris Agreement untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2030. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu negara yang memimpin dalam upaya transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan. Penerapan energi baru terbarukan (EBT) di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong, merupakan langkah awal menuju perubahan menuju net zero carbon pada tahun 2030. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah III-71 daerah turut berkomitmen untuk mengembangkan EBT sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mengatasi masalah lingkungan. Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, khususnya dalam optimalisasi pemanfaatan sumber daya geothermal. Berdasarkan data terkini, perkiraan potensi pengembangan EBT dari geothermal di Provinsi Bengkulu mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sekitar 1.362 Mega Watt. Angka ini menandakan potensi besar yang dapat diandalkan untuk mendukung pasokan energi bersih di wilayah tersebut. Potensi panas bumi tersebar di beberapa lokasi di Provinsi Bengkulu, dan salah satunya terletak di Kabupaten Rejang Lebong, yang juga menonjol sebagai kawasan administratif pengelolaan panas bumi. Keberadaan kawasan ini menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki karakteristik geologi yang mendukung, menjadi faktor kunci dalam pengembangan proyek geothermal. Selain itu, potensi panas bumi yang tinggi dapat menjadi pendorong ekonomi lokal melalui pembangunan infrastruktur energi terbarukan, penciptaan lapangan kerja, dan dukungan terhadap pertumbuhan sektor industri terkait. Pengembangan EBT di Kabupaten Rejang Lebong juga melibatkan proyek-proyek strategis, seperti pembangunan PLTS atap di rumah tangga, bisnis, dan industri, pembangunan PLTMH di Belimbing dan Air Terjun Tri Sakti, serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di WKP Kepahiang/ G.Kaba Kab. Kepahiang dan Rejang Lebong, . Pemanfaatan EBT dapat memberikan manfaat yang signifikan, termasuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, meningkatkan ketahanan energi, serta memberikan kontribusi pada upaya pelestarian lingkungan dengan mengurangi emisi gas rumah kaca. Meskipun koridor Pulau Sumatra sudah memiliki bauran EBT terbesar secara nasional, Kabupaten Rejang Lebong perlu meningkatkan bauran EBT yang masih rendah untuk mencapai target-target penggunaan energi berkelanjutan. III.2.3. Isu Strategis Lingkup Provinsi Bengkulu Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan pada perencanaan pembangunan karena akan memiliki dampak yang signifikan bagi daerah ataupun masyarakat di masa datang. Karakteristik suatu isu strategis adalah kondisi atau hal yang bersifat penting, mendasar, berjangka panjang, mendesak, bersifat kelembagaan/ keorganisasian dan menentukan tujuan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, untuk III-72 memperoleh rumusan isu-isu strategis diperlukan analisis terhadap berbagai fakta dan informasi kunci yang telah diidentifikasi untuk dipilih menajdi isu strategis. Provinsi Bengkulu, sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki potensi besar dalam berbagai sektor, menghadapi beragam permasalahan dan isu strategis yang kompleks. Untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penting untuk mengidentifikasi dan memahami isu-isu strategis yang menjadi tantangan utama. Isu-isu strategis daerah Provinsi Bengkulu dapat diidentifikasi sebagai berikut: Berikut isu-isu strategis yang terdapat di Provinsi Bengkulu. III.2.3.1. Keterbatasan Konektivitas dan Infrastruktur Keterbatasan dalam infrastruktur transportasi dan konektivitas antarwilayah menjadi isu strategis yang menghambat pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan Upaya perbaikan dan pengembangan infrastruktur transportasi, peningkatan kapasitas pelabuhan dan bandara, serta peningkatan konektivitas jalur darat, laut, dan udara. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi logistik, integrasi regional, dan daya tarik investasi di provinsi ini. Isu ini tidak hanya relevan di tingkat regional, tetapi juga memiliki implikasi di tingkat nasional dan global.
1.Infrastruktur Transportasi
a.Kondisi Jalan Arteri Provinsi Bengkulu menghadapi masalah dengan keterbatasan jalan arteri. Panjang jalan provinsi yang tidak memadai berpengaruh pada mobilitas barang dan orang. Pada tahun 2023, total panjang jalan provinsi adalah 1.200 km dengan 40% dari total tersebut dalam kondisi tidak memadai. Keterbatasan ini menghambat konektivitas dan efisiensi transportasi di dalam provinsi.
b.Jembatan dan Pelabuhan Terdapat beberapa jembatan yang memerlukan perbaikan dan pemeliharaan untuk memastikan fungsinya. Sebagai contoh, jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah berusia lebih dari 30 tahun membutuhkan renovasi untuk mendukung kapasitas lalu lintas yang meningkat. Pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Bengkulu, masih menghadapi keterbatasan kapasitas dan fasilitas yang dapat membatasi perdagangan dan distribusi barang. III-73
c.Bandara Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu merupakan satu-satunya bandara internasional di provinsi ini. Namun, kapasitas bandara ini masih terbatas untuk menangani jumlah penumpang dan kargo yang terus meningkat. Pada tahun 2023, Bandara Fatmawati Soekarno hanya dapat melayani sekitar 1 juta penumpang per tahun, sedangkan target ideal adalah 1,5 juta penumpang.
2.Konektivitas Antarwilayah
a.Konektivitas Jalur Darat Konektivitas antarwilayah melalui jalur darat di Provinsi Bengkulu masih terbatas. Sebagian besar jalur utama menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten/kota lain masih dalam kondisi yang perlu perbaikan. Keterbatasan ini mengakibatkan peningkatan waktu tempuh perjalanan dan biaya logistik.
b.Konektivitas Jalur Laut dan Udara Kurangnya fasilitas dan infrastruktur di pelabuhan dan bandara menghambat konektivitas antarwilayah. Pelabuhan-pelabuhan kecil di sepanjang pantai Bengkulu tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk menangani volume barang yang besar. Selain itu, keterbatasan frekuensi penerbangan domestik dan internasional dari Bandara Fatmawati Soekarno membatasi aksesibilitas yang diperlukan untuk meningkatkan integrasi regional.
3.Isu Regional, Nasional, dan Global
1.Regional: Keterbatasan infrastruktur dan konektivitas di Provinsi Bengkulu berdampak langsung pada perkembangan ekonomi regional. Keterbatasan ini menghalangi integrasi antarwilayah dalam provinsi, menghambat distribusi barang dan mobilitas tenaga kerja, serta menurunkan daya saing Bengkulu di kawasan Sumatera. Peningkatan infrastruktur transportasi dan konektivitas akan memungkinkan provinsi ini berperan lebih aktif dalam ekonomi regional, menarik investasi, dan mempercepat pembangunan.
2.Nasional: Di tingkat nasional, keterbatasan infrastruktur di Bengkulu mengurangi efisiensi logistik dan distribusi barang dari dan ke provinsi ini. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya logistik nasional dan mengurangi daya saing produk lokal di pasar nasional. Mengatasi isu ini memerlukan sinergi dengan pemerintah pusat dalam hal pembiayaan dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur III-74 strategis, yang akan meningkatkan integrasi ekonomi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia.
3.Global: Di tingkat global, keterbatasan konektivitas dan infrastruktur menghambat Provinsi Bengkulu dalam menarik investasi asing dan meningkatkan perdagangan internasional. Infrastruktur transportasi yang memadai adalah kunci untuk mendukung ekspor dan impor, serta menarik investor global untuk berinvestasi di sektor-sektor strategis di Bengkulu. Peningkatan kapasitas pelabuhan dan bandara, serta konektivitas yang lebih baik, akan memperkuat posisi Bengkulu dalam jaringan perdagangan global, meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. III.2.3.2. Kurangnya Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kurangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu disebabkan oleh keterbatasan dalam identifikasi dan pengembangan sektorsektor ekonomi potensial, kurangnya investasi, serta dukungan infrastruktur yang tidak memadai. Untuk mengatasi isu ini, diperlukan upaya strategis dalam meningkatkan identifikasi dan pengembangan sektor-sektor unggulan, menarik investasi yang lebih besar, serta memperbaiki infrastruktur pendukung. Langkah-langkah ini akan mendukung penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.
1.Pengembangan Sektor Ekonomi
a.Identifikasi dan Pengembangan Sektor Ekonomi Provinsi Bengkulu menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi dan mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang memiliki potensi untuk menjadi pusat pertumbuhan. Data menunjukkan bahwa banyak daerah dengan potensi ekonomi yang tinggi, seperti sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata, belum sepenuhnya dikembangkan. Misalnya, sektor pertanian di Bengkulu, yang memiliki potensi produksi komoditas unggulan seperti kopi dan kelapa sawit, belum memanfaatkan teknologi modern dan praktik agronomi yang efisien.
b.Kurangnya Investasi Keterbatasan investasi di sektor-sektor ekonomi baru menjadi hambatan utama. Pada tahun 2023, total nilai investasi asing dan domestik di Provinsi Bengkulu III-75 hanya mencapai Rp 2,5 triliun, dibandingkan dengan target Rp 4 triliun. Investasi ini belum mencakup semua sektor yang memiliki potensi pertumbuhan, seperti industri pengolahan dan ekonomi kreatif.
c.Dukungan Infrastruktur Infrastruktur yang tidak memadai di daerah-daerah berpotensi ekonomi menghambat pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Misalnya, infrastruktur transportasi dan fasilitas penyimpanan untuk sektor perikanan di pesisir Bengkulu masih terbatas, menghambat distribusi produk dan pengembangan industri perikanan yang lebih besar.
2.Investasi dan Insentif
a.Keterbatasan Investasi Keterbatasan dalam investasi untuk pengembangan ekonomi baru di Provinsi Bengkulu sangat jelas. Sebagian besar investasi berfokus pada sektor-sektor tradisional seperti pertanian dan kehutanan, sementara sektor-sektor baru seperti teknologi informasi dan pariwisata belum mendapatkan perhatian yang cukup. Pada tahun 2023, investasi di sektor pariwisata hanya mencapai 10% dari total investasi, padahal sektor ini memiliki potensi yang sangat besar untuk pertumbuhan.
b.Insentif dan Infrastruktur Pendukung Insentif yang diberikan untuk pengembangan sektor-sektor ekonomi baru belum memadai. Misalnya, insentif pajak dan dukungan finansial untuk startup dan usaha kecil dan menengah (UKM) di Provinsi Bengkulu tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor baru. Kekurangan infrastruktur pendukung seperti fasilitas listrik dan telekomunikasi juga menjadi faktor penghambat. Laporan menunjukkan bahwa sekitar 20% dari kawasan industri di Bengkulu tidak memiliki akses listrik yang stabil dan konektivitas internet yang memadai.
3.Isu Regional, Nasional, dan Global
1.Regional: Kurangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Bengkulu mempengaruhi integrasi ekonomi di wilayah Sumatera. Provinsi Bengkulu perlu meningkatkan daya saingnya dengan provinsi tetangga yang mungkin lebih maju dalam pengembangan sektor-sektor ekonominya. Pengembangan pusat-pusat III-76 ekonomi baru di Bengkulu akan mendorong interaksi ekonomi regional yang lebih dinamis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
2.Nasional: Di tingkat nasional, distribusi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang tidak merata menyebabkan ketimpangan pembangunan antarprovinsi. Kurangnya pusat-pusat pertumbuhan di Bengkulu mengurangi kontribusi provinsi ini terhadap ekonomi nasional. Dengan meningkatkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Bengkulu, Indonesia dapat mengurangi ketimpangan regional dan memperkuat ekonomi nasional secara keseluruhan.
3.Global: Kurangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Bengkulu juga berdampak pada kemampuan provinsi ini untuk menarik investasi asing dan bersaing di pasar global. Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang kuat dan beragam akan meningkatkan daya tarik Bengkulu sebagai tujuan investasi internasional dan meningkatkan ekspor produk lokal. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. III.2.3.3. Belum Kuatnya Sinergi Pembangunan Pusat-Daerah Belum kuatnya sinergi pembangunan antara pusat dan daerah di Provinsi Bengkulu disebabkan oleh kurangnya koordinasi kebijakan, dukungan keuangan dan fiskal yang tidak merata, kelemahan infrastruktur dan konektivitas, kurangnya pemberdayaan daerah dalam perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia yang tidak merata. Untuk mengatasi isu ini, perlu dilakukan perbaikan dalam koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, distribusi dana yang lebih adil, investasi dalam infrastruktur strategis, dan pemberdayaan serta pengembangan SDM secara lebih efektif. Langkah-langkah ini akan mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.
1.Kurangnya Koordinasi Kebijakan Pembangunan
a.Koordinasi antara Pusat dan Daerah Kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah di Provinsi Bengkulu menyebabkan ketidaksejajaran dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan. Misalnya, pada tahun 2023, terdapat ketidaksesuaian antara program-program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat dan kebutuhan lokal yang diidentifikasi oleh pemerintah daerah. Ketidakselarasan ini III-77 berakibat pada disparitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan ketidakoptimalan dalam pemanfaatan sumber daya.
b.Disparitas Pembangunan Ketidakselarasan dalam kebijakan pembangunan mengakibatkan disparitas yang signifikan dalam perkembangan antar wilayah di Bengkulu. Sebagai contoh, wilayah utara Bengkulu, yang memiliki potensi pariwisata tinggi, sering kali mendapatkan perhatian yang lebih sedikit dibandingkan wilayah selatan yang lebih fokus pada pertanian. Disparitas ini menghambat pertumbuhan ekonomi yang seimbang di seluruh provinsi.
2.Dukungan Keuangan dan Fiskal
a.Alokasi Dana yang Tidak Merata Sinergi pembangunan memerlukan dukungan keuangan yang memadai. Namun, pada tahun 2023, alokasi dana dari pemerintah pusat untuk Provinsi Bengkulu tidak merata, dengan daerah-daerah tertentu menerima dana yang jauh di bawah kebutuhan mereka. Sebagai contoh, anggaran untuk pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman Bengkulu hanya mencapai 30% dari yang dibutuhkan, mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan proyek-proyek penting.
b.Ketidaksetaraan dalam Pemanfaatan Sumber Daya Ketidaksetaraan dalam pembagian dana menyebabkan pemanfaatan sumber daya yang tidak efisien. Daerah yang kurang mendapatkan dana menghadapi kesulitan dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan, sedangkan daerah yang lebih mendapatkan alokasi dana mengalami kesulitan dalam mengelola dan memanfaatkan anggaran secara efektif.
3.Kelemahan Infrastruktur dan Konektivitas
a.Infrastruktur Transportasi dan Energi Lemahnya infrastruktur transportasi dan energi antara pusat dan daerah menghambat sinergi pembangunan. Data dari tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 40% dari jalan utama di Provinsi Bengkulu masih dalam kondisi rusak atau belum memadai, menghambat mobilitas barang dan orang. Keterbatasan dalam penyediaan energi, dengan sekitar 25% dari wilayah pedalaman yang belum terjangkau listrik, juga mempengaruhi efektivitas pembangunan. III-78
b.Konektivitas Antarwilayah Konektivitas antarwilayah di Bengkulu masih terbatas, dengan akses yang buruk ke beberapa wilayah terpencil. Hal ini menghambat integrasi regional dan pertumbuhan ekonomi yang seimbang.
4.Pemberdayaan Daerah
a.Partisipasi dalam Perencanaan Pemberdayaan daerah dalam perencanaan dan pengambilan Keputusan perlu diperkuat. Data menunjukkan bahwa sekitar 15% dari program pembangunan yang diusulkan oleh pemerintah daerah tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, mengakibatkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan lokal.
b.Pelibatan Aktif Daerah Kurangnya pelibatan aktif daerah dalam proses perencanaan pembangunan mengakibatkan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan implementasi yang kurang optimal. Misalnya, proyek-proyek pembangunan yang tidak mempertimbangkan karakteristik lokal sering kali mengalami kesulitan dalam implementasi. III.2.3.4. Kualitas Sumber Daya Manusia Kualitas sumber daya manusia di Provinsi Bengkulu masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan dalam pendidikan dan keterampilan, kualitas tenaga kerja, akses ke pendidikan tinggi dan pelatihan, serta kesehatan dan kesejahteraan. Untuk mengatasi isu ini, diperlukan perbaikan dalam kualitas pendidikan dan fasilitas, pengembangan program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri, peningkatan akses ke pendidikan tinggi, dan perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Langkah-langkah ini akan mendukung pengembangan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
1.Pendidikan dan Keterampilan
a.Kualitas Pendidikan Kualitas pendidikan di Provinsi Bengkulu masih menjadi masalah utama yang mempengaruhi pengembangan sumber daya manusia. Data dari tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 45% sekolah di Provinsi Bengkulu masih memiliki III-79 fasilitas yang kurang memadai dan kekurangan tenaga pengajar berkualitas. Hasil Ujian Nasional (UN) di provinsi ini menunjukkan bahwa nilai rata-rata siswa di tingkat SMP dan SMA masih di bawah rata-rata nasional, dengan skor rata-rata 5,8 untuk SMP dan 6,2 untuk SMA dibandingkan dengan nilai nasional yang masing-masing adalah 6,5 dan 6,8.
b.Keterampilan dan Pelatihan Keterbatasan dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan menghambat kemampuan tenaga kerja untuk beradaptasi dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang. Hanya 25% dari anggaran Pendidikan dialokasikan untuk program pelatihan keterampilan dan pengembangan, sementara sekitar 40% tenaga kerja di Bengkulu tidak memiliki keterampilan yang relevan dengan industri modern. Program pelatihan keterampilan yang ada sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan industri, mengakibatkan ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki tenaga kerja dan kebutuhan pasar.
2.Kualitas Tenaga Kerja
a.Tingkat Keterampilan Tingkat keterampilan tenaga kerja di Provinsi Bengkulu masih tergolong rendah. Data menunjukkan bahwa hanya 35% dari angkatan kerja di Bengkulu memiliki keterampilan teknis yang sesuai dengan standar industri, sementara sisanya memiliki keterampilan dasar yang tidak cukup memadai untuk mengembangkan sektor industri yang lebih maju.
b.Kesenjangan Keterampilan Terdapat kesenjangan signifikan antara keterampilan yang dimiliki tenaga kerja dan kebutuhan industri. Misalnya, sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus, namun hanya 15% dari lulusan perguruan tinggi di Bengkulu yang memilih bidang ini, mengakibatkan kekurangan tenaga kerja terampil di sektor tersebut.
3.Akses ke Pendidikan Tinggi dan Pelatihan
a.Akses Terbatas Akses ke pendidikan tinggi dan pelatihan profesional masih terbatas, terutama di daerah-daerah terpencil. Data menunjukkan bahwa sekitar 30% dari populasi muda di Bengkulu tidak memiliki akses yang memadai ke lembaga pendidikan tinggi, dengan hanya 20% dari lulusan SMA yang melanjutkan ke perguruan III-80 tinggi. Hal ini menghambat peluang mereka untuk memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk memasuki pasar kerja yang lebih kompetitif.
b.Kualitas Program Pelatihan Program pelatihan yang tersedia sering kali tidak cukup memadai atau tidak relevan dengan kebutuhan industri. Sebagai contoh, program pelatihan di bidang teknik dan manajemen sering kali tidak memenuhi standar industri terkini, sehingga lulusan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan mereka.
4.Kesehatan dan Kesejahteraan SDM
a.Kesehatan Kualitas kesehatan juga mempengaruhi produktivitas sumber daya manusia. Data dari tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat gizi buruk di Provinsi Bengkulu masih relatif tinggi, dengan sekitar 15% dari anak-anak usia sekolah mengalami kekurangan gizi. Kondisi kesehatan yang buruk mempengaruhi kemampuan belajar dan produktivitas tenaga kerja di masa depan.
b.Kesejahteraan Kesejahteraan umum tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Program-program kesejahteraan sosial yang ada sering kali tidak mencakup semua lapisan masyarakat, mengakibatkan ketidakmerataan dalam dukungan sosial dan ekonomi.
5.Isu Regional, Nasional, dan Global
1.Regional: Kualitas sumber daya manusia yang rendah di Provinsi Bengkulu berdampak pada konektivitas dan kerjasama dengan provinsi provinsi lain di wilayah Sumatera. Ketidakmampuan tenaga kerja lokal untuk memenuhi standar industri regional menghambat pertumbuhan ekonomi kawasan dan mengurangi daya saing Sumatera di Tingkat nasional. Pengembangan SDM yang lebih merata dan berkualitas di Bengkulu akan membantu meningkatkan kerjasama ekonomi dan pembangunan di seluruh Sumatera.
2.Nasional: Di tingkat nasional, rendahnya kualitas sumber daya manusia di Bengkulu mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak provinsi di Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan tenaga kerja. Peningkatan kualitas SDM di Bengkulu akan mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing III-81 nasional. Selain itu, peningkatan kualitas SDM di daerah akan membantu mengurangi ketimpangan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia.
3.Global: Pada tingkat global, peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bengkulu akan mendukung integrasi Indonesia ke dalam ekonomi global. Tenaga kerja yang terampil dan berkualitas akan menarik investasi asing dan mendorong perkembangan industri berbasis teknologi tinggi di Bengkulu. Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan akan membantu Indonesia memenuhi standar internasional dalam bidang pendidikan dan tenaga kerja, sehingga meningkatkan daya saing global negara. Kualitas SDM yang lebih baik juga akan mendukung Indonesia dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan teknologi dan globalisasi pasar tenaga kerja. III.2.3.5. Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial Kemiskinan dan ketimpangan sosial merupakan isu strategis yang memerlukan perhatian mendalam. Tingginya tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan yang signifikan menghambat kualitas hidup masyarakat dan potensi ekonomi daerah. Upaya untuk mengurangi kemiskinan harus mencakup perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan akses terhadap layanan publik, dan pelaksanaan program-program pengentasan kemiskinan yang lebih efektif. Selain itu, mengurangi ketimpangan sosial melalui kebijakan yang adil dan redistribusi pendapatan adalah langkah penting untuk mencapai kesejahteraan sosial yang lebih merata dan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.
1.Kemiskinan
a.Tingkat Kemiskinan Provinsi Bengkulu menghadapi tantangan serius terkait tingginya Tingkat kemiskinan, yang mempengaruhi kualitas hidup dan potensi ekonomi masyarakat. Berdasarkan data, tingkat kemiskinan di Provinsi Bengkulu pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 13,6% hingga 13,1%. Ini menunjukkan bahwa hampir sepertiga dari populasi hidup di bawah garis kemiskinan, dengan dampak signifikan terhadap akses terhadap layanan dasar, kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja. III-82
b.Distribusi Kemiskinan Kemiskinan di Bengkulu tidak merata, dengan daerah-daerah tertentu mengalami kemiskinan yang lebih parah. Misalnya, kabupaten-kabupaten di wilayah pedesaan cenderung mengalami tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah perkotaan. Hal ini mengakibatkan ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya dan kesempatan ekonomi.
2.Ketimpangan Sosial
a.Rasio Gini Ketimpangan pendapatan di Provinsi Bengkulu tercermin dari rasio Gini yang cukup tinggi. Pada tahun 2025, rasio Gini diperkirakan berada di kisaran 0,327 hingga 0,332. Rasio ini menunjukkan adanya ketimpangan pendapatan yang signifikan di provinsi ini, di mana sebagian kecil populasi menguasai sebagian besar pendapatan, sedangkan sisanya mengalami kesulitan ekonomi. Ketimpangan ini menghambat kesejahteraan sosial dan distribusi sumber daya yang adil.
b.Dampak Ketimpangan Sosial Ketimpangan sosial dapat berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi. Ketidaksetaraan dalam distribusi pendapatan dapat mengakibatkan ketegangan sosial, kurangnya mobilitas sosial, dan pembatasan akses terhadap kesempatan ekonomi bagi sebagian besar penduduk. Ini juga dapat menghambat upaya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
3.Upaya Pengentasan Kemiskinan Belum Maksimal
a.Program Pengentasan Kemiskinan Pemerintah provinsi dan pusat telah meluncurkan berbagai program untuk mengurangi kemiskinan, termasuk bantuan sosial, pelatihan keterampilan, dan program pemberdayaan ekonomi. Namun, efektivitas program-program ini seringkali terhambat oleh masalah koordinasi, pendanaan, dan implementasi di tingkat daerah.
b.Peningkatan Infrastruktur dan Akses Untuk mengatasi kemiskinan secara efektif, diperlukan upaya yang lebih besar dalam meningkatkan infrastruktur dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan akses ke layanan publik. Peningkatan akses ke fasilitas-fasilitas ini dapat III-83 membantu meningkatkan kualitas hidup dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk keluar dari kemiskinan.
4.Isu Regional, Nasional, dan Global
1.Regional: Konektivitas Antar Provinsi: Ketimpangan dan kemiskinan di Bengkulu juga mempengaruhi hubungan dengan provinsi-provinsi lain di Sumatera. Rendahnya kualitas hidup dan daya beli masyarakat di Bengkulu dapat menghambat integrasi ekonomi dan sosial antar provinsi di kawasan ini, memperlambat pertumbuhan ekonomi regional yang seharusnya bisa lebih cepat melalui sinergi pembangunan. Mobilitas Penduduk: Ketimpangan dan kemiskinan yang tinggi memicu migrasi penduduk dari daerah miskin ke daerah yang lebih berkembang di wilayah Sumatera. Ini menambah tekanan pada kota-kota besar yang harus menyediakan infrastruktur dan layanan publik bagi pendatang baru, serta mengurangi potensi pengembangan di daerah asal.
2.Nasional: Target Nasional: Tingkat kemiskinan dan ketimpangan di Bengkulu mempengaruhi pencapaian target pengentasan kemiskinan nasional. Pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus pada provinsi ini melalui alokasi anggaran yang tepat dan program-program spesifik yang dapat mengatasi masalah kemiskinan secara lebih efektif. Stabilitas Sosial: Ketimpangan sosial yang tinggi berpotensi menciptakan ketegangan dan konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Kebijakan redistribusi pendapatan dan peningkatan akses terhadap layanan dasar perlu ditingkatkan untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
3.Global: Pencapaian SDGs: Tingginya tingkat kemiskinan dan ketimpangan di Bengkulu dapat menghambat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, khususnya tujuan untuk menghapus kemiskinan (SDG 1) dan mengurangi ketimpangan (SDG 10). Upaya lokal harus diselaraskan dengan komitmen global untuk mencapai target-target ini. Investasi dan Daya Saing: Tingkat kemiskinan dan ketimpangan yang tinggi dapat mengurangi daya tarik Bengkulu bagi investor asing. Investasi asing sangat penting untuk pengembangan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, III-84 peningkatan kualitas hidup dan pengurangan ketimpangan akan meningkatkan daya tarik Bengkulu sebagai tujuan investasi global. Mobilitas Global: Ketimpangan sosial dan ekonomi di Bengkulu juga mempengaruhi mobilitas global, di mana penduduk yang mencari kesempatan yang lebih baik mungkin beremigrasi ke negara lain. Ini dapat mengurangi tenaga kerja lokal yang terampil dan memperburuk situasi ekonomi di Bengkulu. III.2.3.6. Kesehatan dan Kualitas Hidup Isu kesehatan dan kualitas hidup merupakan tantangan strategis yang harus diatasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu. Keterbatasan akses dan kualitas layanan kesehatan, serta kekurangan infrastruktur dan tenaga medis, mempengaruhi Kesehatan masyarakat dan produktivitas tenaga kerja. Langkah-langkah strategis yang diperlukan termasuk peningkatan akses ke layanan kesehatan, perbaikan kualitas fasilitas kesehatan, dan penambahan tenaga medis yang memadai. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa semua lapisan Masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
1.Layanan Kesehatan
a.Akses Layanan Kesehatan Keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan merupakan masalah signifikan di Provinsi Bengkulu. Banyak daerah, terutama di wilayah pedesaan, menghadapi kesulitan dalam mengakses fasilitas kesehatan yang memadai. Ini disebabkan oleh jarak yang jauh ke fasilitas kesehatan, kurangnya transportasi, dan ketersediaan layanan yang terbatas. Akibatnya, masyarakat mungkin tidak mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan secara tepat waktu, yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan produktivitas tenaga kerja.
b.Kualitas Layanan Kesehatan Selain akses, kualitas layanan kesehatan juga menjadi masalah. Fasilitas kesehatan mungkin tidak dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai atau tenaga medis yang terlatih dengan baik. Ini dapat mengakibatkan diagnosa dan perawatan yang kurang optimal, serta berdampak pada kesehatan masyarakat secara keseluruhan. III-85
2.Infrastruktur Kesehatan
a.Fasilitas Kesehatan Kekurangan fasilitas kesehatan yang memadai, seperti rumah sakit, klinik, dan pusat kesehatan masyarakat, menjadi hambatan utama. Beberapa wilayah mungkin tidak memiliki fasilitas kesehatan yang cukup untuk melayani kebutuhan populasi yang ada. Fasilitas yang ada sering kali kekurangan peralatan dan sarana yang diperlukan untuk memberikan layanan yang efektif.
b.Tenaga Medis Jumlah tenaga medis yang tidak memadai, termasuk dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, memperburuk kondisi. Kurangnya tenaga medis yang berkualitas dapat menghambat penyediaan layanan Kesehatan yang baik dan memperburuk ketimpangan dalam akses layanan kesehatan di berbagai daerah.
3.Isu Regional, Nasional, dan Global
1.Regional: Keterhubungan Antar Provinsi: Kualitas kesehatan dan infrastruktur di Bengkulu mempengaruhi kerjasama antar provinsi di Sumatera. Provinsi dengan layanan kesehatan yang lebih baik dapat menarik penduduk dari daerah yang kurang berkembang, menambah beban pada fasilitas kesehatan di daerah yang lebih maju dan meninggalkan kesenjangan di daerah asal. Mobilitas Penduduk: Masalah kesehatan dan infrastruktur mempengaruhi mobilitas penduduk di Sumatera. Kekurangan layanan Kesehatan memaksa penduduk mencari pengobatan di provinsi lain, mengakibatkan tekanan pada sistem kesehatan regional dan biaya tambahan bagi masyarakat.
2.Nasional: Target Nasional Kesehatan: Kualitas kesehatan di Bengkulu mempengaruhi pencapaian target nasional dalam program kesehatan. Pemerintah pusat perlu mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk memperbaiki layanan kesehatan di provinsi ini guna mencapai target nasional seperti penurunan angka kematian ibu dan bayi serta peningkatan harapan hidup. Stabilitas Sosial: Ketimpangan dalam akses dan kualitas layanan kesehatan dapat menciptakan ketegangan sosial. Ketidaksetaraan dalam layanan kesehatan bisa memicu ketidakpuasan dan protes sosial, mengganggu stabilitas nasional. III-86
3.Global: Pencapaian SDGs: Kualitas kesehatan di Bengkulu berpengaruh pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, khususnya tujuan terkait kesehatan yang baik dan kesejahteraan (SDG 3). Peningkatan layanan kesehatan lokal harus diselaraskan dengan komitmen global untuk mencapai target-target ini. Pandemi Global: Kesiapan Bengkulu dalam menghadapi krisis Kesehatan global, seperti pandemi, sangat penting. Keterbatasan infrastruktur dan tenaga medis bisa memperburuk dampak pandemi, menghambat Upaya nasional dan internasional dalam pengendalian penyakit. Dukungan Internasional: Bengkulu dapat memanfaatkan program dukungan internasional untuk meningkatkan layanan kesehatan. Kemitraan dengan organisasi internasional dan negara donor dapat menyediakan dana, teknologi, dan pelatihan untuk memperbaiki sistem kesehatan lokal. III.2.3.7. Peningkatan Daya Saing Peningkatan daya saing menjadi isu strategis di Provinsi Bengkulu karena berbagai faktor yang memengaruhi kemampuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh dari BAB II dokumen RPJPD 2025-2045, berikut beberapa alasan mengapa peningkatan daya saing penting:
1.Nilai Tukar Petani dan Nelayan (NTP dan NTN) Berdasarkan data, Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Bengkulu tercatat berada di angka 102,45 pada tahun 2020, sementara Nilai Tukar Nelayan (NTN) berada di angka 101,23. Meskipun angka ini menunjukkan bahwa petani dan nelayan masih memiliki daya beli yang sedikit lebih baik dibandingkan dengan tahun dasar, namun peningkatan daya saing tetap diperlukan untuk memastikan nilai ini tidak turun di masa depan, terutama mengingat potensi ketidakpastian ekonomi.
2.Pengeluaran Per Kapita Pengeluaran per kapita di Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 tercatat sebesar IDR 10.500.000 per tahun, dengan porsi pengeluaran untuk makanan sebesar IDR 6.500.000 dan non-makanan IDR 4.000.000. Peningkatan daya saing dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, yang diharapkan akan meningkatkan III-87 pengeluaran untuk kebutuhan non-makanan, yang menjadi indikator peningkatan kesejahteraan.
3.Faktor Ekonomi Daerah Tingkat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 tercatat sebesar 4,62%, lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nasional sebesar 5,02%. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan daya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, agar Bengkulu dapat bersaing dengan provinsi lain di Indonesia. Nilai investasi di Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 tercatat sebesar IDR 2,1 triliun, yang masih jauh dari potensi maksimal yang dimiliki oleh provinsi ini. Peningkatan daya saing akan membantu menarik lebih banyak investasi, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
4.Indikator Sosial dan Kesejahteraan Tingkat Pengangguran Terbuka di Bengkulu pada tahun 2020 mencapai 4,87%, yang menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas. Peningkatan daya saing diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dengan meningkatkan investasi dan pengembangan industri lokal. Dengan angka dan data ini, jelas bahwa peningkatan daya saing adalah isu strategis yang sangat penting bagi Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menumbuhkan ekonomi, dan memastikan bahwa provinsi ini dapat bersaing secara efektif di tingkat nasional dan internasional.
5.Isu Regional, Nasional, dan Global
1.Isu Regional: Keterbatasan Infrastruktur: Provinsi Bengkulu menghadapi keterbatasan infrastruktur yang signifikan, seperti jaringan transportasi yang buruk, akses terbatas ke listrik, dan kualitas layanan telekomunikasi yang rendah. Infrastruktur yang tidak memadai ini menghambat mobilitas barang dan orang serta meningkatkan biaya operasional, sehingga menurunkan daya tarik investasi di wilayah ini. Kualitas Sumber Daya Manusia: Rendahnya kualitas sumber daya manusia di Bengkulu, termasuk tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, menjadi hambatan dalam menarik investasi. Tenaga kerja yang tidak terampil III-88 menyulitkan pengembangan sektor-sektor strategis yang dapat meningkatkan daya saing regional.
2.Isu Nasional: Regulasi dan Birokrasi: Di tingkat nasional, kompleksitas regulasi dan birokrasi yang rumit menghambat investasi di Bengkulu. Proses perizinan yang panjang dan tidak transparan menciptakan ketidakpastian bagi para investor, yang pada gilirannya mempengaruhi daya saing provinsi ini secara nasional. Keterbatasan Aksesibilitas dan Konektivitas: Bengkulu menghadapi tantangan aksesibilitas dan konektivitas yang buruk di tingkat nasional, termasuk jaringan jalan yang rusak dan akses pelabuhan yang terbatas. Keterbatasan ini memperlambat distribusi barang, menaikkan biaya logistik, dan mengurangi daya saing produk dari Bengkulu di pasar nasional.
3.Isu Global: Persaingan Produk di Pasar Internasional: Bengkulu menghadapi tantangan dalam persaingan global akibat kualitas produk yang rendah dan kurangnya diversifikasi produk. Produk dari Bengkulu perlu memiliki nilai tambah yang lebih tinggi untuk dapat bersaing di pasar internasional yang semakin ketat. Perubahan Kebijakan Ekspor: Kebijakan ekspor yang berubah di tingkat nasional dan internasional mempengaruhi akses pasar dan daya saing produk ekspor dari Bengkulu. Kebijakan seperti pembatasan ekspor, tarif perdagangan yang tinggi, dan perubahan regulasi di tingkat global mempengaruhi nilai ekspor dan daya saing Bengkulu di pasar internasional. Dengan memahami isu-isu ini, Provinsi Bengkulu dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan daya saingnya, baik di tingkat regional, nasional, maupun global. III.2.3.8. Kelestarian Lingkungan dan Ketahanan Iklim Isu lingkungan di Provinsi Bengkulu melibatkan berbagai aspek seperti kualitas udara, kualitas air, deforestasi, dan ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana alam. Kualitas udara dan air yang menurun, bersama dengan deforestasi yang terus berlanjut, memperburuk dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, emisi gas rumah kaca yang tinggi dan ketidakmampuan untuk mengatasi bencana alam menunjukkan kebutuhan mendesak untuk perbaikan dalam pengelolaan lingkungan dan III-89 peningkatan ketahanan iklim. Upaya strategis untuk mengurangi pencemaran, melindungi habitat, dan memperbaiki infrastruktur ketahanan sangat penting untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu.
1.Pengelolaan Lingkungan Hidup
a.Kualitas Udara • Data Pencemaran Udara Tingkat pencemaran udara di Provinsi Bengkulu menunjukkan adanya masalah serius dengan konsentrasi PM10 dan PM2.5 yang sering melebihi ambang batas yang ditetapkan. Misalnya, data menunjukkan bahwa rata-rata konsentrasi PM10 mencapai 75 μg/m³, sedangkan PM2.5 mencapai 45 μg/m³, sementara ambang batas yang direkomendasikan oleh WHO adalah 50 μg/m³ untuk PM10 dan 25 μg/m³ untuk PM2.5. • Sumber Pencemaran Pencemaran udara diakibatkan oleh emisi dari industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran sampah terbuka. Pengelolaan dan pengendalian pencemaran ini masih lemah, menyebabkan dampak negatif pada Kesehatan masyarakat dan kualitas udara.
b.Kualitas Air • Data Pencemaran Air Kualitas air di beberapa sungai utama di Provinsi Bengkulu menunjukkan tingkat pencemaran yang mengkhawatirkan. Contohnya, tingkat BOD (Biochemical Oxygen Demand) di Sungai Bengkulu mencapai 8 mg/L, melebihi standar aman yang seharusnya di bawah 5 mg/L. Pencemaran ini terutama disebabkan oleh limbah domestik dan industri yang tidak dikelola dengan baik. • Sumber Pencemaran Pencemaran air disebabkan oleh limbah rumah tangga, industri, dan pertanian. Pengelolaan limbah yang tidak memadai berkontribusi pada kerusakan kualitas air.
c.Deforestasi dan Kerusakan Habitat • Laju Deforestasi Laju deforestasi di Provinsi Bengkulu mencapai 0,8% per tahun, yang berdampak pada berkurangnya tutupan hutan dan kerusakan habitat alami. III-90 Ini mengakibatkan penurunan biodiversitas dan gangguan pada ekosistem. • Dampak Lingkungan Deforestasi berkontribusi pada penurunan kualitas udara dan berkurangnya kemampuan daerah dalam menyerap karbon, yang memperburuk perubahan iklim.
2.Ketahanan Iklim dan Bencana
a.Emisi Gas Rumah Kaca • Data Emisi GRK Intensitas emisi gas rumah kaca di Provinsi Bengkulu adalah 57,74 ton CO2eq per juta rupiah PDRB pada tahun 2025, dengan target penurunan menjadi 90,73% pada tahun 2045. Tingginya emisi GRK berkontribusi pada perubahan iklim dan dampaknya terhadap lingkungan. • Sumber Emisi Emisi GRK terutama berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, kegiatan industri, dan deforestasi.
b.Ketahanan Terhadap Bencana Alam • Risiko Bencana Provinsi Bengkulu rawan terhadap bencana alam seperti banjir dan kekeringan. Misalnya, data menunjukkan frekuensi banjir yang meningkat dari 3 kejadian per tahun pada tahun 2020 menjadi 5 kejadian per tahun pada tahun 2023. • Infrastruktur Ketahanan Infrastruktur ketahanan terhadap bencana alam masih kurang memadai, dengan hanya 30% dari wilayah yang memiliki sistem peringatan dini dan rencana mitigasi yang efektif.
3.Isu Regional, Nasional, dan Global
1.Regional: Pengelolaan Sumber Daya Alam: Isu lingkungan di Bengkulu berdampak pada pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. Deforestasi dan pencemaran yang tinggi di Bengkulu dapat mempengaruhi ekosistem regional dan kualitas lingkungan di provinsi-provinsi tetangga. Kerjasama Regional: Kualitas udara dan air yang menurun memerlukan kerjasama antar provinsi di Sumatera untuk implementasi kebijakan lingkungan dan pengendalian pencemaran yang efektif. III-91
2.Nasional: Kebijakan Lingkungan Nasional: Masalah kualitas udara, air, dan deforestasi di Bengkulu mempengaruhi pencapaian target nasional dalam perlindungan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim. Pemerintah pusat perlu mengalokasikan sumber daya untuk menangani isu-isu ini secara lebih efektif di daerah-daerah yang mengalami masalah parah. Strategi Pengurangan Emisi: Emisi gas rumah kaca yang tinggi di Bengkulu berkontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi nasional, sehingga memerlukan strategi mitigasi yang lebih kuat dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
3.Global: Perubahan Iklim Global: Deforestasi dan emisi gas rumah kaca di Bengkulu berkontribusi pada perubahan iklim global. Upaya untuk mengurangi dampak lingkungan lokal akan berkontribusi pada pencapaian kesepakatan internasional seperti Perjanjian Paris. Inisiatif Global: Bengkulu dapat memanfaatkan dukungan dari inisiatif global untuk perlindungan lingkungan dan adaptasi iklim, seperti program United Nations Environment Programme (UNEP) dan Global Environment Facility (GEF) untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan lingkungan dan ketahanan iklim lokal. III-92 III.2.4. Tinjauan terhadap Dokumen RTRW Kabupaten Rejang Lebong Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.4.4/110/SJ tentang Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta muatan Draft Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 – 2044, muatan RTRW Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 – 2044 perlu diacu dan diselaraskan dalam RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 – 2045. Dengan demikian, untuk menjaga kesinambungan antara muatan dokumen rencana daerah dengan dokumen rencana tata ruang daerah, perlu dilakukan tinjauan terhadap dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 – 2044, sebagai upaya internalisasi muatan – muatan rencana struktur ruang dan pola ruang. Sesuai peraturan perundang-undangan penyelarasan dokumen RTRW terhadap dokumen RPJPD, dilakukan tiga langkah penyelarasan muatan rencana yaitu: (1) penyelarasan visi misi RPJPD dengan tujuan penataan ruang dalam RTRW; (2) penyelarasan arah kebijakan RPJPD dengan strategi penataan ruang dalam RTRW; dan (3) penyelarasan sasaran pokok RPJPD dengan indikasi program utama dalam RTRW. Adapun hasil tinjauan muatan RTRW dalam tiga langkah penyelarasan tersebut adalah sebagai berikut. III.2.4.1. Penyelarasan Tujuan Penataan Ruang terhadap Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 -2045 Sesuai penjelasan dalam Undang – Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, “ruang” dijelaskan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Adapun “tata ruang” dijelaskan sebagai wujud struktur dan pola ruang, sebagai bagian yang diatur dalam dokumen RTRW. Dengan demikian, tujuan RTRW dimaksudkan untuk diacu dalam perumusan visi dan misi RPJPD, terutama untuk mengakomodasi hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap rencana pengembangan aktivitas penduduk yang akan diimplementasikan. Penyelarasan muatan tujuan penataan ruang terhadap muatan visi dan misi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 – 2045 dapat dirumuskan seperti pada tabel berikut, III-93 Tabel III.11 Penyelarasan RTRW terhadap RPJPD Langkah 1: Penyelarasan Tujuan Penataan Ruang terhadap Visi dan Misi RPJPD Tujuan Penataan Ruang (Tujuan RTRW Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 -2044) Muatan Penyelarasan terhadap Visi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 -2045 Muatan Penyelarasan terhadap Misi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 -2045 Mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang aman, nyaman dan berkelanjutan dengan bertumpu pada sektor pertanian, pariwisata dan perindustrian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Visi Kabupaten Rejang Lebong memiliki muatan yang komprehensif dengan menitikberatkan pada aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan ekonomi yang adil. Misi sosial kemasyarakatan, untuk mengakomodasi kesejahteraan masyarakat Misi perekonomian, mengakomodasi perekonomian berbasis agrobisnis dan agrowisata Misi sosial kemasyarakatan, mengakomodasi perwujudan ketahanan sosial dan budaya Misi lingkungan, untuk menciptakan keseimbangan antara alih fungsi lahan terbangun terhadap kegiatan ekonomi. Misi lingkungan, untuk mengakomodasi muatan pembangunan berkelanjutan . Tujuan RTRW Kabupaten Rejang Lebong teridentifikasi memiliki beberapa point utama, yaitu pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, pengembangan ruang ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan industri, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Masing-masing muatan tersebut dapat diakomodasi dalam visi RPJPD yang berorientasi pada pengembangan perkotaan, namun tetap mempertimbangkan economic trade-off terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Adapun misi RPJPD dapat mengakomodasi muatan lingkungan, perekonomian, dan sosial kemasyarakatan sebagai hal dasar yang perlu diperhatikan. III.2.4.2. Penyelarasan Arah Kebijakan Penataan Ruang dan Strategi Penataan Ruang terhadap Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 Sesuai dokumen RTRW Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044, kebijakan penataan ruang Kabupaten Rejang Lebong merupakan upaya mewujudkan tujuan penataan ruang. Untuk itu, terdapat 6 poin kebijakan tata ruang Kabupaten Rejang Lebong, yang masing – masing dioperasionalkan melalui beberapa strategi penataan ruang untuk kemudian diacu dalam indikasi program. Pemetaan dan penyelarasan kebijakan tata ruang dan strategi penataan ruang dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong III-94 Tahun 2024-2044 terhadap muatan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 dapat dirumuskan seperti pada tabel berikut. Tabel III.12 Penyelarasan RTRW terhadap RPJPD Langkah 2: Penyelarasan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang terhadap Arah Kebijakan RPJPD No. Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 -2044 Strategi Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044 Muatan Penyelarasan terhadap Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 -2045 Lokasi 1 Pengembangan sistem perkotaan yang terintegrasi antara Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) secara berjenjang dan merata di seluruh wilayah kabupaten Mengembangkan Curup sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang mampu melayani beberapa kabupaten/kota Pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kecamatan Curup, Curup Tengah, Curup Timur, Curup Utara, Curup Selatan. Mengembangkan Kota Padang sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang mampu melayani kegiatan skala kabupaten Pengembangan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Kecamatan Kota Padang Mengembangkan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di beberapa kecamatan yang mampu mendorong pertumbuhan kawasan secara merata dan melayani beberapa kecamatan di sekitarnya Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) Kecamatan Selupu Rejang, Padang Ulak Tanding, Sindang Dataran, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Bermani Ulu Dan Binduriang Mengembangkan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) pada beberapa lokasi yang menjadi simpul pelayanan kecamatan dan beberapa desa Pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Curup Selatan, Padang Ulak Tanding, Sindang Kelingi, Sindang Beliti Ulu 2 penataan ruang kabupaten dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan sistem prasarana wilayah dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pemerataan wilayah Membangun dan meningkatkan kualitas sistem jaringan transportasi yang menghubungkan antar pusat-pusat kegiatan Pengembangan jaringan transportasi yang terintegrasi Seluruh wilayah administrasi III-95 No. Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 -2044 Strategi Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044 Muatan Penyelarasan terhadap Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 -2045 Lokasi Mengembangkan sistem jaringan prasarana energi dan kelistrikan yang menjangkau hingga kawasan perdesaan dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal Pengembangan jaringan prasaranan energi dan kelistrikan Seluruh wilayah administrasi Mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi/kawasan perdesaan Pengembangan jaringan telekomunikasi Kawasan Perdesaan Meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air dan sistem jaringan prasarana air baku hingga kawasan perdesaan Peningkatan penyediaan layanan dasar air baku Kawasan Perdesaan Mengembangkan sistem jaringan parasarana lingkungan yang meliputi sistem jaringan air limbah, persampahan, dan drainase khususnya pada kawasan permukiman perkotaan Pengembangan jaringan air limbah, persampahan dan drainase Kawasan Permukiman 3 penataan ruang kabupaten dalam rangka pengembangan komoditas sektor pertanian dan perindustrian yang berorientasi pada sumber daya lokal dan kebutuhan pasar, Mengembangkan sistem pertanian yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dalam penyelenggaraan kegiatan agroindustri Pengembangan sistem pertanian terintegrasi Seluruh wilayah administrasi III-96 No. Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 -2044 Strategi Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044 Muatan Penyelarasan terhadap Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 -2045 Lokasi Mengembangkan sistem jaringan jalan usaha tani yang terkoneksi dari lahan pertanian, tempat pengolahan hasil pertanian dan tempat pemasaran Pengembangan sistem jaringan jalan usaha tani Seluruh wilayah administrasi Memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis, irigasi semi teknis, irigasi sederhana dan irigasi desa untuk mendukung pengembangan kegiatan budidaya pertanian lahan basah Peningkatan jaringan irigasi teknis, semi teknis, sederhana dan desa Kawasan Pertanian Menetapkan dan meningkatkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Peningkatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Kawasan Pertanian Menetapkan dan membangun industri kecil dan menengah (IKM) Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Seluruh wilayah administrasi Mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang didukung sarana dan prasarana industri pada sentra IKM mapuun diluar sentra IKM Pengembangan Industri pengolahan Seluruh wilayah administrasi Meningkatkan infrastruktur strategis daerah yang mendukung majunya industri termasuk aksesibilitas pada sumber bahan baku dan logistik Peningkatan infrastruktur logistik Seluruh wilayah administrasi III-97 No. Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 -2044 Strategi Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044 Muatan Penyelarasan terhadap Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 -2045 Lokasi 4 penataan ruang dalam rangka peningkatan dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal yang dikelola masyarakat Mengembangkan kegiatan pariwisata di kawasan konservasi secara terbatas dan terkendali yang disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta melibatkan masyarakat setempat Pengembangan kegiatan wisata Kawasan konservasi Menjaga dan mengembangkan wisata alam dengan dukungan tema atraksi wisata buatan yang masih terkait dengan wisata alam untuk memberikan daya tarik yang berbeda sebagai destinasi alternatif dalam menunjang sektor pariwisata yang unggul Pengembangan kegiatan wisata alam Seluruh wilayah administrasi Menjaga dan mengembangkan wisata budaya yang memiliki kelestarian kawasan dengan nilai historis dan estetika tinggi sebagai daya tarik wisata sejarah dan budaya Pengembangan kegiatan wisata budaya Seluruh wilayah administrasi Mengembangkan festival-festival budaya masyarakat lokal sebagai daya tarik wisata budaya Pengembangan kegiatan ekonomi baru Seluruh wilayah administrasi 5 penataan ruang dalam rangka pemantapan kawasan lindung untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan Menetapkan tata batas kawasan lindung dan kawasan budidaya untuk memberikan kepastian rencana pemanfaatan ruang dan investasi Pengendalian kawasan lindung Seluruh wilayah administrasi III-98 No. Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 -2044 Strategi Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044 Muatan Penyelarasan terhadap Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 -2045 Lokasi Mempertahankan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi diluar kawasan outline yang telah ditetapkan dari kegiatan budidaya yang dapat merubah fungsi alam, bentang alam dan ekosistem alam Pengendalian kawasan lindung Seluruh wilayah administrasi Membatasi pertumbuhan permukiman dan kegiatan budidaya lainnya pada kawasan perlindungan setempat Pengendalian pemanfaatan ruang Seluruh wilayah administrasi merehabilitasi kawasan lindung yang telah berubah fungsi dengan melibatkan masyarakat dan berbasis kearifan lokal Rehabilitasi kawasan lindung Seluruh wilayah administrasi 6 penataan ruang dalam rangka peningkatan upaya pelestarian dan pemanfaatan hutan yang ikut mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat Meningkatkan koordinasi dan penyelenggaraan kegiatan perhutanan sosial Peningkatan pengelolaan perhutanan sosial Seluruh wilayah administrasi Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi sumber daya hutan Pengendalian pemanfaatan sumber daya hutan Seluruh wilayah administrasi Menyelenggarakan pembinaan dan penerbitan izin industri hasil hutan Pembinaan penerbitan izin industri hasil hutan Seluruh wilayah administrasi 7 penataan ruang dalam rangka pembangunan dan pengendalian kawasan berbasis miitigasi bencana Menetapkan fungsi atau peruntukkan ruang dengan memperhatikan kerawanan terhadap bencana Penetapan kawasan rawan bencana Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Puuwatu III-99 No. Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 -2044 Strategi Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044 Muatan Penyelarasan terhadap Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 -2045 Lokasi Melindungi kawasan rawan bencana dari pengembangan permukiman dan kegiatan budidaya lainnya untuk mengurangi resiko bencana Pengendalian kawasan bermukim Seluruh wilayah administrasi Menyusun aturan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis kebencanaannya Pengendalian pemanfaatan ruang Seluruh wilayah administrasi 8 penataan ruang dalam rangka penetapan dan pengembangan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup Menata dan mengembangkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan ekonomi Pengembangan kawasan perekonomian Seluruh wilayah administrasi Menata dan mengembangkan kawasan Strategis kabupaten dari sudut kepentingan sosial budaya Pengembangan kawasan budaya Seluruh wilayah administrasi Menata dan mengembangkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup Pengembangan kawasan konservasi Seluruh wilayah administrasi Muatan kebijakan penataan ruang dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong yang perlu diacu dalam RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 meliputi arah kebijakan pengembangan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan pariwisata, serta pengembangan beberapa kebutuhan dasar dan fasilitas penunjang kegiatan perkotaan. Terkait kebijakan pengembangan ekonomi perkotaan, perlu dilakukan peningkatan konektivitas antar bagian wilayah kota untuk memfasilitasi mobilitas dan kegiatan industri. Selanjutnya, pengembangan kawasan permukiman baru serta pengendalian pemanfaatan ruang untuk aktivitas komersial dan bermukim menjadi III-100 penting dalam mendukung pertumbuhan perkotaan yang berkelanjutan Selain itu, penyediaan layanan dasar seperti air bersih, sistem drainase, dan sistem ketenagalistrikan harus diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pengembangan infrastruktur transportasi, termasuk jaringan jalan yang terintegrasi menjadi langkah penting dalam mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, kegiatan bermukim, serta pengembangan kawasan pariwisata. Adapun dibutuhkan arah kebijakan jangka panjang terkait pengendalian kawasan lindung dan peningkatan kualitas fisik wilayah konservasi, untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sambil mengembangkan kegiatan ekonomi baru dan mendukung sektor pariwisata. III.2.4.3. Penyelerasan Indikasi Program Utama RTRW Sesuai penjelasan dalam Undang – Undang no. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, muatan tata ruang diwujudkan melalui struktur dan pola ruang. Adapun struktur ruang dijelaskan sebagai susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. Muatan struktur ruang dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 – 2044 dijelaskan melalui arah pemanfaatan struktur ruang dan indikasi program struktur ruang. III-101 Tabel III.13 Muatan Rencana Struktur Ruang dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong No. Rencana Struktur Ruang Rencana Penahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPD Arah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV 1 Perwujudan Sistem Pusat Permukiman Pemantapan Fungsi PKW Curup Perkotaan Curup, Kecamatan Curup, Curup Tengah, Curup Utara, Curup Timur dan Curup Selatan v Terbangunnya sistem pusat permukiman di masing- masing lokasi pusat permukiman Peningkatan dan pemantapan Fungsi PKL Kota Padang Kecamatan Kota Padang v Peningkatan dan pemantapan Fungsi PPK Tebat Tenong Luar, Air Duku Kecamatan Selupu Rejang, Padang Ulak Tanding, Sindang Kelingi, Bermani Ulu Raya, Sindang Dataran, Sindnag Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Bermani ulu dan Binduriang v Peningkatan dan Pemantapan Fugsi PPL Kampung Melayu, Simpang Beliti, Lubuk Belimbing I, Lubuk Alai dan Bengko Kecamatan Bermani Ulu, Binduriang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Sindang Dataran v III-102 No. Rencana Struktur Ruang Rencana Penahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPD Arah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV 2 Perwujudan Sistem Jaringan Prasarana Kabupaten 02.01 Sistem Transportasi 02.01.01 Sistem Jaringan Jalan a Pembangunan/Pemantapan Jaringan Jalan Tersebar di masing-masing sub- PPK v v Terbangunan sistem jaringan jalan yang terencana b Rencana Pembangunan Jalan Tol: Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu Tersebar di masing-masing sub- PPK v c Rencana Pembangunan Exit Tol di Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Kecamatan Sindang Dataran v d Pemantapan Terminal Tipe A Terminal Simpang Nangka, Kecamatan Curup v e Pemantapan Terminal Tipe C Terminal Tabarenah, Kecamatan Curup Utara v III-103 No. Rencana Struktur Ruang Rencana Penahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPD Arah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV f Pemantapan Jembatan Timbang Kecamatan Padang Ulak Tanding v 02.01.02 Sistem Jaringan Kereta Api a Rencana pembangunan jaringan kereta api jalur Kota Padang – Pulau Baai v Terbangunnya sistem jaringan kereta api b Pemantapan Stasiun Kota Padang Kecamatan Kota Padang v c Rencana Pembangunan Stasiun Kepala Curup Kecamatan Binduriang v 02.02 Perwujudan Sistem Jaringan Energi 02.02.01 Infrastruktur pembangkit tenaga listrik a Pemantapan PLTMH Kepala Curup Kecamatan Binduriang v Terbangunnya infrastruktur pembangkit tenaga listrik b Rencana Pembangunan PLTP Kecamatan Selupu Rejang v III-104 No. Rencana Struktur Ruang Rencana Penahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPD Arah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV c Rencana Pembangunan PLTM Kecamatan Sindang Kelingi, Kecamaan Sindang Beliti Ilir v 02.02.02 Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik a Pemantapan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Kabupaten Rejang Lebong v Terbangunnya infrastruktur penyalur tenaga listrik b Rencana Pembangunan Gardu Induk Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Kelingi, Binduriang, Kota Padang v 02.03 Perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi a Pemantapan/ Pengembangan jaringan tetap Tersebar v Terbangunnya sistem jaringan telekomunikasi b Rencana Pengembangan BTS Tersebar v v v v 02.04 Perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air a Optimasi sarana prasarana Irigasi Kabupaten Rejang Lebong v Terbangunanya sistem jaringan sumber daya air yang III-105 No. Rencana Struktur Ruang Rencana Penahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPD Arah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV b Normalisasi Sungai, rehabilitasi tanggul banjir, dan rehabilitasi bronjong penguat tebing Kabupaten Rejang Lebong v optimal dan tahan bencana banjir c Pengembangan sarana dan prasarana pengendali banjir DAS Musi, DAS Ketahun, DAS Palik, DAS Ketahun v v d Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan SDA Kabupaten Rejang Lebong v v 02.05 Perwujudan Sistem Jaringan Prasarana Lainnya a Perencanaan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Kabupaten Rejang Lebong v v terbangunnya jaringan perpipaan dan non perpipaan b Perencanaan Jaringan Bukan Perpipaan Kawasan Perdesaan yang tidak terlayani jaringan perpipaan v v c Pembangunan SPAL terpusat skala kota Perkotaan Curup v v v v Terbangunnya sistem jaringan pengolahan limbah d Peningkatan dan optimalisasi IPLT Tasik Malaya Curup Utara v v v v e Pembangunan IPAL komunal Semua Kecamatan di Rejang Lebong v v f Pembangunan Pengelolaan Limbah B3 Kabupaten Rejang Lebong v v III-106 No. Rencana Struktur Ruang Rencana Penahapan Pemanfaatan Struktur Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPD Arah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV g Optimalisasi TPA Jambu Keling Kecamatan Bermani Ulu raya v Terbangunnya sistem jaringan pengolahan sampah h Rencana Pembangunan TPA Kecamatan Padang Ulak Tanding / Binduriang v v v v i Rencana Pembangunan TPS3R Semua kecamatan di Rejang Lebong v v v v j Rencana Titik Lokasi Ruang Evakuasi Bencana v v v v Terbangunnya sistem ketahanan terhadap bencana k Pemantapan Jalur Evakuasi Bencana Jalur Evakuasi Bencana v v v v l Pengembangan / Pemantapan Jaringan Drainase Primer dan Sekunder Kabupaten Rejang Lebong v v v v Terbangunnya jaringan sistem drainasem Normalisasi Sungai-Sungai dan Saluran Drainase Kabupaten Rejang Lebong v v v v n Penyusunan master plan drainase wilayah perkotaan Kawasan Perkotaan v v v v III-107 Sesuai muatan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 86 tahun 2017, sasaran pokok pembangunan daerah dalam RPJPD dirinci berdasarkan prioritas masing-masing misi pada setiap tahapan pembangunan, dan diharuskan memiliki indikator kuantitatif yang dapat menilai kinerja pembangunan sesuai misi yang diacu. Meskipun demikian, sesuai ketentuan dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 – 2044, kebijakan dan strategi penataan ruang masing-masing telah diatur peruntukannya pada setiap periode. Dengan demikian, indikasi program RTRW yang teridentifikasi perlu diacu dalam sasaran pokok RPJPD meliputi terbangunnya fasilitasi pusat permukiman, terbangunnya sistem jaringan jalan, terbangunnya sistem jaringan kereta api, terbangunnya infrastruktur pembangkit & penyalur tenaga listrik, terbangunnya sistem jaringan telekomunikasi, terbangunnya sistem jaringan sumber daya air yang optimal dan tahan bencana banjir, terbangunnya jaringan perpipaan dan non perpipaan, terbangunnya sistem jaringan pengolahan limbah, terbangunnya sistem jaringan pengolahan sampah, terbangunnya sistem ketahanan terhadap bencana serta terbangunnya jaringan sistem drainase. Selanjutnya, sesuai penjelasan dalam Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pola ruang dijelaskan sebagai distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Adapun muatan pola ruang dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 – 2044 dijelaskan melalui arah pemanfaatan pola ruang dan indikasi program pola ruang, seperti pada Tabel III.14. III-108 Tabel III.14 Muatan Rencana Pola Ruang dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong No Rencana Pola Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Pola Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPDArah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV 1 Perwujudan Badan Air a Perlindungan/ Pengelolaan Badan Air untuk mencukupi kebutuhan kegiatan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong v v v v Terpenuhinya kebutuhan air masyarakat 2 Perwujudan Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya a Pemantauan dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan lindung Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Kota Padang, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Sindang Dataran v v v v Terjaganya kawasan hutan lindung b Rehabilitasi dan konservasi lahan di hutan lindung guna mengembalikan/meningkatkan fungsi lindung v v v v c Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan lindung v v v v 3 Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat a Perlindungan dan pelestarian fungsi kawasan sempadan sungai Disetiap kecamatan Kabupaten Rejang Lebong v v v v Terjaganya kawasan danau dan sungai b Pengendalian pemanfaatan ruang sempadan sungai v v v v c Pembuatan struktur buatan pengaman sungai v v v v d Pengembangan struktur alami pengaman sungai v v v v III-109 No Rencana Pola Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Pola Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPDArah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV e Perlindungan dan pelestarian fungsi kawasan sekitar danau Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kecamatan Binduriang, Kecamatan Curup, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Kota Padang, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Selupu Rejang, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kecamatan Sindang Beliti Ulu v v v v f Pemeliharaan kawasan sekitar danau dari berbagai usaha dan/atau kegiatan yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau v v v v 4 Perwujudan Kawasan Konservasi a Perlindungan dan pelestarian kawasan Cagar Alam Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Selupu Rejang v v v v Terciptanya kawasan konservasi b Perlindungan, pelestarian dan rehabilitasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Selupu Rejang, Kecmatan Sindang Kelingi v v v v c Perlindungan dan pelestarian Taman Wisata Alam Bukit Kaba Kecamatan Curup Tengah, Kecamatan Selupu Rejang, Kecamatan Sindang Dataran, Kecamatan Sindang Kelingi v v v v III-110 No Rencana Pola Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Pola Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPDArah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV 5 Perwujudan Kawasan Hutan Adat a Pengelolaan kawasan hutan adat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat adat Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Selupu Rejang, Kecamatan Bermani Ulu Raya v v v v Terjaganya kawasan hutan adat 6 Perwujudan Kawasan Lindung Geologi a Pelestarian Kawasan lindung sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan Kecamatan BErmani Ulu, Kecamatan Bemrani Ulu Raya, Kecamatan Selupu Rejang, Kecamatan Sindang Kelingi, Kecamatan Sindang Dataran, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Kecamatan Kota Padang v v v v Terjaganya kawasan lindung geologi 7 Perwujudan Kawasan Cagar Budaya a Penataan kawasan cagar budaya yang berfungsi sebagai upaya pelestarian Kawasan cagar budaya di wilayah kabupaten Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Utara v v v v Tertatanya kawasan cagar budaya 8 Perwujudan Kawasan Hutan Produksi a Optimalisasi dan pelestarian Kawasan Hutan Produksi berupa Hutan Produksi terbatas Kecamatan Bermani Ulu, Kecamatan Curup Utara v v v v Terciptanya kawasan hutan produksi terbatas III-111 No Rencana Pola Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Pola Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPDArah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV 9 Perwujudan Kawasan Pertanian a Peningkatan dan perbaikan sistem irigasi Seluruh Kecamatan v Terwujudnya pemanfaatan kawasan pertanian berkelanjutan. b Penetapan Perda LP2B Kabupaten Rejang Lebong v c Pemantapan dan pelestarian kawasan pertanian dengan komoditas khas sebagai keunggulan tanaman pertanian daerah secara optimal Kabupaten Rejang Lebong v v v v d Pengembangan kemitraan dengan sektor industri dan pariwisata dan pengembangan agrowisata Kabupaten Rejang Lebong v v v v 10 Perwujudan Kawasan Perikanan a Pengembangan sarana prasarana pendukung perikanan tangkap Kecamatan Padang Ulak Tanding v v v v Terciptanya kawasan perikanan berkelanjutanb Pengendalian dan pengaturan kegiatan perikanan tangkap agar tetap lestari v v v v 11 Perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi a Peningkatan sarana dan prasansa kawasan pertambangan untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakat Kecamatan Bermani Ulu, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kecamatan Surup Utara, Kecamatan Selupu Rejang v Tersedianya sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertambangan III-112 No Rencana Pola Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Pola Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPDArah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV 12 Perwujudan Kawasan Permukiman a Penyusunan Dokumen RP3KP Kabupaten Rejang Lebong v Tersedianya kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan b Fasilitasi pembangunan PSU di Kawasan permukiman perkotaan Kecamatan Curup, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Curup Tengah, Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Selupu Rejang v c Fasilitasi pembangunan PSU di Kawasan permukiman perdesaan. Di semua kecamatan v 13 Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri a Pengembangan sarana pengelolaan limbah dan infrastruktur dasar pada sentra IKM Kabupaten Rejang Lebong v Tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan limbah IKM b Pemulihan lingkungan akibat kegiatan industri Kabupaten Rejang Lebong v v v v Konservasi kawasan industri 14 Perwujudan Kawasan Pariwisata a Penyusunan Raperda Rencana Induk Pariwisata (RIPDA) Kabupaten Rejang Lebong Kabupaten Rejang Lebong v Terwujudnya kawasan pariwisata yang III-113 No Rencana Pola Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Pola Ruang sesuai RTRW Muatan Sasaran Pokok dalam RPJPDArah Pemanfaatan Ruang / Indikasi Program Lokasi Waktu Pelaksanaan dalam Periode RPJPD I II III IV b Penyusunan master plan pengembangan kawasan pariwisata Kabupaten Rejang Lebong v lestari lengkap dengan pengelolaan UMKM dan industri kreatif c Pelestarian, pemantapan, dan pengembangan Kawasan Pariwisata alam. Kabupaten Rejang Lebong v v v v d Rencana pengembangan UMKM dan industri kreatif di bidang pariwisata; Disetiap kecamatan Kabupaten Rejang Lebong v v v v e Pemantapan dan pengelolaan kelembagaan kawasan pariwisata Kabupaten Rejang Lebong v v v v 15 Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Kemanan a Penyusunan master plan kawasan pertahanan dan keamanan Kabupaten Rejang Lebong v Terciptanya masterplan kawasan pertahanan dan keamanan III-114 Prioritas arahan RTRW yang perlu dilaksanakan dari periode I hingga periode IV meliputi beberapa aspek penting diantaranya perlindungan dan pengelolaan badan air di Kabupaten Rejang Lebong untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perwujudan kawasan perlindungan setempat, perwujudan kawasan konservasi, pengelolaan kawasan hutan adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, pelestarian kawasan lindung sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan, optimalisasi dan pelestarian kawasan hutan produksi berupa hutan produksi terbatas, pemantapan dan pelestarian kawasan pertanian dengan komoditas khas sebagai keunggulan tanaman pertanian daerah secara optimal, pengembangan kemitraan dengan sektor industri dan pariwisata dan pengembangan agrowisata, perwujudan kawasan perikanan, pemulihan lingkungan akibat kegiatan industri, pelestarian, pemantapan, dan pengembangan kawasan pariwisata alam, rencana pengembangan UMKM dan industri kreatif di bidang pariwisata, serta pemantapan dan pengelolaan kelembagaan kawasan pariwisata. Dengan fokus pada langkah-langkah tersebut, diharapkan tercapai sasaran pokok dalam RPJPD seperti terpenuhinya kebutuhan air masyarakat, terjaganya kawasan hutan lindung, kawasan danau dan sungai, terciptanya kawasan konservasi, hutan adat, hutan produksi terbatas, kawasan lindung geologi, kawasan konservasi industri, pertanian berkelanjutan dan perikanan berkelanjutan. Pelestarian kawasan cagar budaya dan pengembangan infrastruktur pendukung di sektor pertambangan dan pariwisata juga berperan penting dalam memastikan keberlanjutan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal. III.2.5. Tinjauan KLHS RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJPD perlu diacu sebagai dasar pertimbangan penyusunan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok dalam dokumen RPJPD. Oleh karena itu, untuk mendukung tercapainya RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 diperlukan beberapa evaluasi kebijakan yang sudah disusun dalam dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Rejang Lebong. Terdapat 5 (lima) isu paling strategis dalam KLHS RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045, diantaranya: III-115 III.2.5.1. Masih Tingginya Angka Kemiskinan Angka kemiskinan Kabupaten Rejang Lebong pada RPJPD Tahun 2005-2025 sangat fluktuatif dan belum mencapai target nasional. Capaian angka kemiskinan pada tahun 2022 (sebagai base line) di Kabupaten Rejang Lebong sebesar 15,77% dan capaian ini masih jauh dari capaian target nasional tahun 2022 sebesar 9,57%. Oleh karena itu, untuk mencapai penurunan angka kemiskinan, perlu dilakukan upaya strategis yang diterapkan dengan koordinasi yang erat antara berbagai pihak terkait. Berbagai upaya dapat dilakukan seperti memberikan pendidikan yang berkualitas kepada semua orang, termasuk anak-anak dari keluarga miskin, karena pendidikan yang baik dapat membantu meningkatkan keterampilan dan peluang mereka di masa depan. Selain itu upaya menyediakan lapangan pekerjaan dan pelatihan keterampilan bagi orang-orang miskin akan dapat membantu mereka untuk meningkatkan pendapatannya sehingga peluang ekonomi di masa yang akan datang dapat tercipta dengan baik. Kemudian dari aspek kesehatan dapat dilakukan upaya untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang baik agar dapat mencegah kemiskinan yang dapat disebabkan oleh penyakit dan biaya pengobatan yang tinggi dan juga dapat melakukan perluasan pelaksanaan sistem jaminan sosial sehingga dapat diakses oleh masyarakat sasaran. III.2.5.2. Laju Pertumbuhan Ekonomi Masih Rendah Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Rejang Lebong pada RPJPD Tahun 2005- 2025 belum mencapai target nasional. Capaian laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2022 hanya sebesar 4,3% dibandingkan dengan capaian nasional tahun 2022 sebesar 5,34%. Berbagai rekomendasi kebijakan perlu dilakukan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rejang Lebong yaitu melakukan koordinasi yang erat antara pimpinan, pemerintah atasan dan instansi terkait akan menjadi sangat penting. Sehingga berbagai upaya dapat dilakukan agar pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Berbagai upaya dapat dilakukan seperti pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang nantinya dapat menciptakan lapangan kerja yang beragam dan berkelanjutan. Lalu upaya perlindungan hak pekerja juga harus dilakukan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang adil, lingkungan kerja yang aman, dan hak-hak pekerja terpenuhi karena pekerja merupakan motor penggerak perekonomian daerah. Kemudian peningkatan produktivitas melalui inovasi, teknologi III-116 dan proses yang lebih efisien didukung dengan infrastruktur yang memadai akan mendorong pertumbuhan ekonomi. III.2.5.3. Belum Meratanya Penyediaan Air Bersih, Sanitasi Layak dan Hunian Layak Daya dukung air dihitung berdasarkan besarnya ketersediaan dan kebutuhan air pada suatu wilayah dalam pemenuhan kebutuhan air untuk sumber bahan baku air minum, untuk pengairan lahan pertanian, perikanan, dan kebutuhan air domestik lainnya. Berdasarkan peta DDDTLH, status ketersediaan air di Kabupaten Rejang Lebong yang belum terlampaui sekitar 97,65% dan yang sudah terlampaui sekitar 2,35%. Status ketersediaan air yang tinggi dikarenakan di Kabupaten Rejang Lebong memiliki hutan yang luas sebagai kawasan lindung dan dalam penyediaan air berada dalam kondisi yang baik. Akan tetapi, masih belum meratanya penyediaan air bersih, sanitasi dan hunian yang layak membuat pemerintah Kabupaten Rejang Lebong perlu melakukan upaya agar semua masyarakatnya mendapatkan fasilitas yang sama yaitu dengan melakukan peningkatan pemenuhan dan pemerataan infrastruktur dasar bagi masyarakat. III.2.5.4. Tingginya Alih Fungsi Lahan dan Resiko Bencana Pengaturan pencegahan dan perlindungan dari berbagai jenis bencana alam di Kabupaten Rejang Lebong akan menemui berbagai kendala, terutama dengan semakin meningkatnya deforestasi. Saat ini bencana alam yang secara periodik terjadi di Kabupaten Rejang Lebong antara lain banjir, banjir bandang, kekeringan, tanah longsor, erosi, dan letusan gunung berapi. Bencana alam sulit dihindari, namun pemerintah harus melakukan berbagai upaya tambahan untuk memitigasi dampak bencana alam yang diprediksi akan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dalam mitigasi bencana struktural dan non-struktural, penerbitan IMB yang sesuai dengan dokumen KRB dan peningkatan SDM tim kajian bencana alam. Langkah- langkah penting lainnya seperti pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC), pusat Pengendalian Operasi BPBD, serta pelatihan dan gladi kesiapsiagaan juga menjadi prioritas. III-117 III.2.5.5. Masih Banyak Produk Hukum Yang Belum Tersedia Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan di Kabupaten rejang Lebong Belum banyaknya produk hukum yang tersedia membuat pemerintah Kabupaten Rejang Lebong harus melakukan tindakan untuk segera memperbanyak produk hukum agar keberlangsungan pembangunan dapat terus berjalan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu berupa kolaborasi dan koordinasi oleh berbagai organisasi penanggung jawab daerah agar dapat menyusun dan membuat produk hukum yang saling bersinergi agar dapat saling mendukung dalam proses pembangunan. Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan akan tercipta sinergi antar berbagai instansi untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan yang lebih aman, adil dan berintegritas. III.2.6. Tinjauan Aspirasi Melalui Survei Publik Rejang Lebong 2045 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025- 2045 tidak hanya mengambil acuan dari dokumen pemerintah pusat atau provinsi, melainkan juga melibatkan harapan serta aspirasi masyarakat lokal. Fokusnya adalah mengintegrasikan pandangan dan kebutuhan masyarakat yang akan menjadi penggerak utama pembangunan di masa depan. Untuk melakukannya, telah dilakukan langkah- langkah seperti menjaring aspirasi melalui survei daring yang melibatkan 192 responden dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong dengan pengisi survey terbanyak dari Kecamatan Curup sebanyak 43 orang. Tabel III.15 Survey Online Permasalahan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong No Permasalahan Jumlah Persentase 1 Belum Optimalnya Perekonomian Kerakyatan 73 38% 2 Belum Optimalnya Pemerataan Pembangunan 31 16% 3 Belum Optimalnya Kompetensi Sumber Daya Manusia 28 15% 4 Kemiskinan 22 11% 5 Kesenjangan Sosial 17 9% 6 Belum Optimalnya Pelayanan Publik 11 6% 7 Kerusakan Lingkungan 5 3% 8 Banyak pembangunan yang merugikan, lebih baik memperbaiki yang sudah ada dari pada membangun yang baru 1 1% 9 Belum optimalnya perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan 1 1% 10 Perbaikan akhlak 1 1% 11 Semua point yang ada dalam pertanyaan ini 1 1% 12 Sistem pendidikan dan sistem kerja 1 1% III-118 Data menunjukkan sejumlah permasalahan yang diangkat oleh responden di Kabupaten Rejang Lebong. Sebanyak 38% menganggap bahwa perekonomian kerakyatan belum optimal diikuti dengan pemerataan pembangunan sebanyak 16% dan kompetensi sumber daya manusia sebanyak 15%. Kemudian, ada perhatian terhadap isu kemiskinan sebanyak 11% dan kesenjangan sosial sebanyak 9%. Tidak jauh, pelayanan publik juga disoroti sebagai area yang perlu perbaikan sebanyak 6%. Isu lingkungan sebnayak 3% dan dampak negatif dari pembangunan baru 1% juga menjadi perhatian. Selain itu, ada sorotan terhadap perhatian terhadap pendidikan, perbaikan akhlak, dan sistem pendidikan serta kerja, meskipun dalam proporsi yang lebih kecil. Berbagai masalah tersebut memberikan gambaran komprehensif tentang aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas kehidupan di Kabupaten Rejang Lebong Selanjutnya, dilakukan juga survey terhadap isu utama yang harus diantisipasi oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, yaitu sebagai berikut: Tabel III.16 Survey Online Isu Utama Kabupaten Rejang Lebong. No Isu Utama Jumlah Persentase 1 Butuh Transportasi Umum Yang Layak 46 24% 2 Degradasi Moral 41 21% 3 Demografi/ Laju Pertumbuhan Penduduk 32 17% 4 Digitalisasi 25 13% 5 Fasilitas Dan Lowongan Pekerjaan 20 10% 6 Harga Biaya Bahan Bakar Tinggi 19 10% 7 Isu Ketahanan Pangan 4 2% 8 Konektivitas/ Infrastruktur Berkelanjutan 1 1% 9 Kualitas Sumber Daya Manusia 1 1% 10 Lapak Kerja Dan Bos Sekolah Yang Diberi Sedikit Kepada Siswa Untuk Melaksanakan Ke Sekolah Lain 1 1% 11 Pariwisata Berbasis Keluarga 1 1% 12 Transformasi Ekonomi Berkelanjutan 1 1% Isu-isu utama yang diungkap oleh responden menunjukkan sejumlah perhatian yang signifikan terhadap beberapa aspek. Isu teratas adalah kebutuhan akan transportasi umum yang layak, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap ketersediaan sarana transportasi yang dapat memfasilitasi mobilitas masyarakat sehari- hari. Permintaan akan transportasi terkait dengan kebutuhan akan akses yang lebih III-119 mudah ke layanan penting seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan. Degradasi moral juga menjadi perhatian utama, mengindikasikan keprihatinan akan nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat. Selain itu, aspek demografi dan pertumbuhan penduduk menjadi hal yang diperhatikan, menandakan kebutuhan untuk mengelola pertumbuhan penduduk secara berkelanjutan. Isu digitalisasi, fasilitas dan lapangan pekerjaan. Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong memberikan perhatian utama pada masalah transportasi yang layak, moralitas, pertumbuhan penduduk, teknologi digital, lapangan kerja, dan masalah harga biaya bahan bakar tinggi . Hal ini menunjukkan fokus pada kesejahteraan sosial, moral, ekonomi, dan infrastruktur yang lebih baik dalam perencanaan pembangunan di masa depan. Selain itu, dilakukan survey tekait dengan harapan masyarakat untuk Kabupaten Rejang Lebong di tahun 2045, dengan sebagai berikut: Tabel III.17 Survey Online Harapan Masyarakat Untuk Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong No Harapan Jumlah Persentase 1 Terwujudnya Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal 34 18% 2 Meningkatnya Lapangan Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi 30 16% 3 Terwujudnya Kabupaten Rejang Lebong yang sejahtera, sehat, berakhlak, dan religius. 28 15% 4 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas pendidikan. 27 14% 5 Terwujudnya Kabupaten Rejang Lebong yang modern dengan teknologi maju tanpa kehilangan nilai budaya 19 10% 6 Terwujudnya Kabupaten Rejang Lebong yang kompetitif, mampu berdaya saing dengan berbagai daerah lainnya. 13 7% 7 Meningkatnya kualitas infrastruktur pendukung ekonomi 10 5% 8 Optimalisasi Sektor Yang Menunjang Peningkatan Pariwisata 9 5% 9 Terwujudnya Pemerataan Pembangunan Berkelanjutan 7 4% 10 Peningkatan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi 5 3% 11 Terwujudnya Pengentasan Kemiskinan 4 2% 12 Terwujudnya kemandirian dalam penyediaan makanan dan kemampuan untuk mengekspor produk pangan ke kota lain 3 2% 13 Terwujudnya Kondisi Aman Dan Tentram 3 2% III-120 Dari tabel diatas menggambarkan pandangan yang luas terhadap masa depan daerah masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil survei, sejumlah aspek utama menjadi fokus perhatian. Ada keinginan yang kuat untuk memperkuat ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi yang ada di wilayah. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada lapangan pekerjaan menjadi sorotan penting. Namun, tidak hanya pada aspek materi, masyarakat juga mengharapkan kesejahteraan yang didasarkan pada nilai-nilai seperti kesehatan, moralitas yang baik, dan keberagaman agama. Peningkatan dalam bidang pendidikan dan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Masyarakat berharap agar pembangunan teknologi dapat mengintegrasikan nilai-nilai budaya tradisional. Selain itu, Kabupaten Rejang Lebong diharapkan menjadi lebih kompetitif dan memiliki daya saing yang kuat di tingkat regional maupun nasional. Aspek infrastruktur, pariwisata, pelayanan publik, kemandirian pangan, dan pengentasan kemiskinan juga menjadi fokus utama. Semua ini tercermin dalam aspirasi masyarakat yang memiliki visi jelas tentang masa depan Kabupaten Rejang Lebong, yang tidak hanya mencakup pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan dan peningkatan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. III.2.7. Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong Melalui tinjauan muatan isu strategis nasional dan provinsi, Kabupaten Rejang Lebong terindikasi memiliki beberapa isu strategis daerah yang perlu diantisipasi melalui kewenangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Secara umum, pembangunan Kabupaten Rejang Lebong telah dilaksanakan dengan mengacu pada arah kebijakan Provinsi Bengkulu, yaitu sebagai pusat aktivitas dan kegiatan ekonomi penduduk, serta penyedia layanan dasar utama. Selama jangka waktu tahun rencana (20 tahun), Kabupaten Rejang Lebong menghadapi beberapa isu strategis jangka panjang untuk menjadi konsideran dalam perumusan rencana selanjutnya, terutama untuk diantisipasi melalui sasaran pokok dan arah kebijakan daerah. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, isu strategis daerah sebagai konsideran rencana jangka panjang daerah memiliki dampak jangka panjang, namun perlu diantisipasi karena sifatnya yang penting, mendasar, dan mendesak. Adapun beberapa isu strategis daerah Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagai berikut. III-121 III.2.7.1. Pembangunan Sarana Prasarana Dasar yang berkelanjutan sebagai perwujudan kawasan layak huni (livability) Kabupaten Rejang Lebong merupakan wilayah yang memiliki kedudukan sebagai pusat kegiatan lingkungan pada Provinsi Bengkulu. Daerah ini menjadi wilayah pendukung khususnya bagi aktivtias permukiman maupun pertanian di Provinsi Bengkulu. Perkembangan penduduk yang menstimulus pembangunan tidak diimbangi dengan kinerja indeks infrastruktur. Berdasarkan hasil evaluasi dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong, telah dilakukan penilaian dimana jumlah rumah tangga yang telah memiliki akses air minum ada sebanyak 57.325 dari sebanyak 69.698 rumah tangga. Luasan Kawasan kumuh yang tertangani adalah 180,61 Ha dari total 202,29 Ha. Jumlah penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai sebanyak 16.328 orang dari 69.698 penduduk di Kabupaten Rejang Lebong. Jumlah sampah yang tertangani sebanyak 19.918 ton dari 41.223 ton timbunan sampah sepanjang tahun 2022. Panjang drainase dalam kondisi baik sepanjang 10.340 km dari total panjang 11.925 km drainase di Kabupaten Rejang Lebong. Jumlah Penerangan Jalan Umum (lampu jalan) terpasang dalam kondisi baik ada sebanyak 3.339 unit dari total ideal yang seharusnya terpasang sebanyak 13.167 unit. Mempertimbangkan arah Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong sebagai pusat kegiatan lingkungan dari wilayah Provinsi Bengkulu, terdapat beberapa isu turunan yang segeranya perlu diantisipasi, antara lain :
a.Belum optimalnya akses layanan air minum dan sanitasi yang merata: pertumbuhan penduduk yang terus meningkat akan berkontribusi pada permintaan akses layanan air minum, air bersih maupun sanitasi. Hal ini akan berdampak pada kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong sehingga mempengaruhi produktivitas masyarakat dalam beraktivtias sehari-hari.
b.Ketidakterjangkauan akses layanan persampahan: hal ini akan berdampak pada peningkatan volume timbulan sampah rumah tangga sehingga berdampak pada kesehatan lingkungan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Pengelolaan sampah yang masih kurang juga menjadi faktor penghambat dalam aspek lingkungan. Rendahnya pengelolaan sampah daur ulang ini disebabkan karenanya kurangnya fasilitas pendukung daur ulang, kurangnya petugas yang membantu proses ini, dan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih sangat III-122 rendah. Apabila dilihat dari tujuan pembangunan berkelanjutan yang ke-11 pada indikator 6 terkait pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008). Kegiatan pengelolaan sampah yang optimal akan memberikan dukungan pada kesehatan lingkungan permukiman.
c.Kawasan permukiman kumuh: kawasan kumuh timbul akibat tidak terjangkaunya infrastruktur permukiman yang layak pada suatu lingkungan organik. Kurang penataan sarana prasarana dasar maupun kondisi bangunan yang tidak teratur akan dapat meningkatakan wilayah permukiman kumuh.
d.Pemeliharaan sarana prasarana dalam jangka panjang, hal ini dapat dilihat pada kondisi jalan, PJU maupun drainase lingkungan yang tidak sesuai standar operasional. Kondisi kelayakan dari sarana prasarana tersebut akan berdampak bagi ketahanan maupun kemanan suatu lingkungan dari berbagai ancaman. Implementasi kota layak huni pada Kabupaten Rejang Lebong terintegrasi dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yaitu masih perlu meningkatkan pemerataan akses sanitasi yang layak, akses air minum, pengelolaan persampahan dalam peningkatan kualitas lingkungan, revitalisasi kawasan permukiman kumuh, dan sebagainya. Hal ini juga selaras dengan muatan RPJPN terkait agenda kewilayahan dan sarana prasarana dasar dimana penyediaan dan peningkatan akses rumah tangga terhadap hunian layak termasuk hunian perkotaan, air minum aman, serta sanitasi yang aman dan berkelanjutan sesuai karakteristik daerah; serta akses pengelolaan 100% sampah rumah tangga terangkut dan tertangani di TPST wilayah setempat. III.2.7.2. Peningkatan konektivitas wilayah dalam menunjang mobilitas dan perekonomian daerah Sebagai pusat kegiatan lingkungan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong memiliki potensi ekonomi yang sangat beragam. Kawasan strategis pengembangan ekonomi pada sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata pada Provinsi Bengkulu memberikan stimulus kuat dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rejang Lebong. Pengembangan infrastruktur seperti pembangunan jaringan jalan, jembatan menjadi fokus utama dalam peningkatan fungsi kota seperti aksesibilitas dan konektivitas wilayah. Kabupaten Rejang Lebong menjadi wilayah penghubung antara pusat Kota III-123 Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan. Maka dari itu konektivitas dalam menunjang aktivitas distribusi logistik sektor pertanian menjadi hal utama dalam pengembangan infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong. Pembangunan Jalan Usaha Tani baru di Kabupaten Rejang Lebong menjadi potensi peluang dalam pengembangan sistem aksesibilitas distribusi hasil pertanian. Jalan Usaha Tani ini dibangun untuk memperlancar akses mengangkut hasil pertanian. Dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas sawah. Infrastruktur yang dibangun di desa, salah satunya seperti jalan usaha tani memiliki manfaat yang beragam antara lain dapat memudahkan akses petani ke sawah, menyediakan jalur jogging bagi wisatawan lokal dan asing, hingga menjadi tempat untuk aktivitas swafoto dan lainnya. Dengan rencana Pengembangan Agro Edu Wisata, potensi pengembangan persawahan sebagai bagian dari kawasan Agro Edu Wisata menjadi semakin nyata dengan segala manfaatnya. Jalan Usaha Tani tidak hanya membantu transportasi hasil panen, tetapi menjadi akses ke sawah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan bekerjasama dengan sekolah dan PAUD. Upaya ini berpotensi meningkatkan pendapatan petani secara signifikan. Analisis kinerja menunjukkan bahwa meskipun persentase kondisi baik dari Jalan Usaha Tani pada tahun 2021 adalah 71,34% sementara realisasinya 63,36%, namun capaian kinerja ini masuk dalam kategori berhasil dengan tingkat keberhasilan mencapai 88,81%. Kabupaten Rejang Lebong sendiri memiliki letak geografis sebagai salah satu pintu gerbang antara Kabupaten Lubuk linggau, Sumatera Selatan dengan Kota Bengkulu. Dalam hal ini Kabupaten Rejang Lebong memiliki peran penting dalam menunjang konektivitas daerah antar Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Selatan. Hirarki jaringan jalan yang merupakan wewenang Kabupaten perlu ditingkatkan dalam mendukung kapasitas konektivitas kedepannya. Peningkatan konektivitas antar wilayah di Kabupaten Rejang Lebong menjadi struktur dalam proses mobilisasi distribusi untuk menyokong kegiatan sektor unggulan utama yaitu pertanian. III.2.7.3. Pengendalian Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan sebagai Perwujudan Ketahanan Daerah (resiliency) Kabupaten Rejang Lebong dihadapkan pada potensi pembangunan masif dalam jangka panjang, yang memerlukan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Pengendalian fungsi lahan dan pembangunan menjadi krusial III-124 dalam mencapai keselarasan antara pembangunan infrastruktur dengan keberlangsungan lingkungan. Pentingnya pengendalian dan pelestarian kawasan hutan lindung dari aktivitas pariwisata menegaskan perlunya integrasi antara kegiatan pariwisata dengan upaya pelestarian alam, khususnya pada kawasan hutan lindung dan lahan pertanian yang harus dilindungi. Pengendalian alih fungsi lahan non-terbangun, terutama pada kawasan hutan dan pertanian, menjadi aspek yang tak boleh diabaikan guna menjaga keberlanjutan ekosistem serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Perencanaan pengelolaan kawasan hutan menjadi kunci dalam memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain itu, implementasi alokasi ruang dan pembangunan jangka panjang harus mengadopsi pendekatan nature-based solution. Hal ini menekankan perlunya mengintegrasikan solusi berbasis alamiah dalam pengembangan infrastruktur, dengan tujuan meminimalkan dampak negatif pada lingkungan. Pengembangan ruang terbuka hijau kota menjadi langkah penting dalam mitigasi perubahan iklim, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan tetapi juga sebagai bagian integral dari strategi lebih luas untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Diperkirakan perubahan iklim akan berdampak signifikan terhadap Kabupaten Rejang Lebong dalam beberapa tahun ke depan. Hal Ini termasuk peningkatan peristiwa cuaca ekstrem, seperti banjir dan kekeringan, sehingga terdapat kebutuhan untuk meningkatkan ketahanan kota (city resiliency). Perwujudan konsep Kota Tangguh (Resilient City) akan menjadi tujuan akhir dari upaya-upaya tersebut. Melalui integrasi pengendalian pembangunan dengan perlindungan lingkungan, serta penerapan konsep Kota Tangguh yang tangguh terhadap perubahan dan tantangan, Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan keseimbangan yang berkelanjutan antara pembangunan ekonomi yang berkembang dan kelestarian lingkungan. III.2.7.4. Optimalisasi Produktivitas Sektor Pertanian Unggulan yang Berkelanjutan Melalui Pengembangan Riset, Inovasi dan Implementasi Teknologi Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu memegang posisi penting sebagai wilayah penghasil pertanian yang signifikan. Dikenal dengan luas area pertaniannya, kabupaten ini menjadi lumbung utama dalam sektor pertanian, perkebunan, dan III-125 kehutanan khusunya di Provinsi Bengkulu. Melalui kondisi geografis diantara perbukitan dan pegunungan memberikan manfaat bagi lahan yang subur dan keberagaman, sehingga potensi pertanian mencakup berbagai komoditas yang menjadi hal utama dalam pengembangan yang potensi besar dalam sektor pertanian di sana. Hasil penghitungan sangat sementara angka PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Atas Dasar Harga Berlaku pada tahun 2022 mencapai 3.454,53 miliar rupiah, dengan besar sumbangan terhadap PDRB Kabupaten Rejang Lebong sebesar 31,43 persen. Di sisi lain, produk pertanian unggulan dari daerah ini memiliki ciri khas dan keunggulan tersendiri. Mulai dari hasil pertanian tradisional seperti padi dan kopi hingga komoditas modern seperti buah-buahan eksotis, Kabupaten Rejang Lebong memamerkan keberagaman produk pertanian yang berkualitas tinggi. Kualitas produk ini menarik minat riset dan institusi pendidikan tinggi, yang secara aktif terlibat dalam kolaborasi untuk meningkatkan teknik pertanian, memperbaiki proses produksi, dan meningkatkan kualitas hasil. Pentingnya integrasi rencana irigasi menjadi landasan yang kuat dalam mendukung hasil pertanian di daerah ini. Rencana sistem jaringan irigasi terpadu yang terintegrasi dengan baik membantu memaksimalkan hasil pertanian, terutama dalam memanfaatkan maupun mengembangkan lahan-lahan pertanian. Dengan bantuan teknologi dan inovasi, kolaborasi antara institusi pendidikan, lembaga riset, dan pelaku industri lokal menjadi kunci dalam mengoptimalkan hasil pertanian. Skema kolaborasi riset pada sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang berkelanjutan melibatkan kemitraan antara institusi pendidikan, lembaga riset, pemerintah, dan pelaku industri. Fokus utama dari kolaborasi ini yaitu mengintegrasikan pengetahuan lokal dengan tantangan global, memastikan transfer teknologi, memanfaatkan teknologi canggih seperti sensor dan kecerdasan buatan, dan menerapkan pendekatan multi-disiplin. Tujuan utamanya adalah menciptakan inovasi yang berkelanjutan, berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, praktik pertanian yang bijaksana, dan pengurangan dampak negatif, sehingga mendukung efisiensi, hasil produksi yang lebih baik, serta solusi yang relevan untuk tantangan masa depan dalam sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Teknologi modern seperti sistem irigasi otomatis dan penggunaan teknik pertanian canggih menjadi bagian integral dari upaya meningkatkan hasil produktivtias pertanian di Rejang Lebong. III-126 III.2.7.5. Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berbasis Sektor Unggulan Daerah Sebagai Kemandirian Fiskal Daerah Dalam Perwujudan Agropolitan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu memiliki peran yang signifikan dalam menyediakan kawasan wisata. Dengan kekayaan alamnya, Rejang Lebong menjadi magnet bagi wisatawan. Potensi wisata di sana sangat beragam, mulai dari keindahan alam pegunungan yang memukau, air terjun yang memesona, hingga keberagaman budaya dan sejarah yang menarik. Lokasi geografisnya yang strategis juga memberikan peluang akses yang baik bagi kawasan wisata, memudahkan aksesibilitas bagi pengunjung. Dalam mengembangkan pariwisata, konsep eco/edu tourism maupun agrowisata menjadi fokus utama. Di Kabupaten Rejang Lebong, keenam komponen konsep perencanaan pariwisata ini diintegrasikan dengan kondisi alam khususnya hutan lindung, menjaga kelestarian hutan lindung dan lingkungan sekitar. Penting untuk menjaga keseimbangan ekologis dalam kawasan wisata, menghindari eksploitasi yang berlebihan terhadap alam atau kawasan lindung. Rencana kawasan strategis pariwisata beserta konservasi sangat diperlukan agar kegiatan wisata tidak merusak keberlanjutan lingkungan. Selain pariwisata, Kabupaten Rejang Lebong memiliki potensi besar dalam produk unggulan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif. Kesenian lokal, kerajinan tangan, produk pertanian organik, dan industri kreatif lainnya menjadi basis pengembangan ekonomi. Diversifikasi kegiatan ekonomi kreatif menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekonomi lokal. Upaya untuk mempermudah proses bisnis UMKM sangat penting dalam menunjang kegiatan ekonomi kreatif, memberikan peluang bagi pertumbuhan dan inovasi lebih lanjut. Melalui pengembangan ekonomi kreatif, terdapat peluang besar untuk diversifikasi pendapatan. Inovasi produk, pengembangan seni dan kerajinan, serta pemanfaatan teknologi dalam sektor ini dapat memberikan keberlanjutan ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong secara keseluruhan. III.2.7.6. Pembangunan SDM Unggul, Berdaya Saing dan Berakhlak Sebagai Akselerasi Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan jumlah penduduk sebesar 282.464 jiwa memiliki keunggulan dalam potensi bonus demografi, dengan sebesar 200.672 jiwa dari III-127 total penduduk merupakan penduduk berusia 15-64 tahun. Kondisi ini kemudian menjadi peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tenaga kerja yang produktif, terutama dengan meningkatkan aktivitas ekonomi perkotaan. Terjadi peningkatan angka pengangguran pada setiap tahunnya. berdasarkan data Badan Pusat Statistik diketahui jumlah 5.927 orang dalam penduduk dengan kategori pengangguran terbuka. Tingkat pengangguran yang terus meningkat setiap tahunnya akan berdampak dari meningkatnya angka kriminalitas dan kemiskinan daerah. Akses dan sulitnya mencari mata pencaharian menjadi faktor utama yang menjadi penyebab pengangguran. Daya saing yang tinggi tidak diimbangi dengan keterampilan yang mumpuni pada tenaga kerja yang tersedia. Di samping itu, rendahnya pemahaman dan pengalaman terkait nilai-nilai keagamaan tercermin dari tingginya jumlah laporan kasus kriminalitas. Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rejang Lebong yang diperoleh dari Polres Rejang Lebong, tercatat 449 kasus kejahatan hingga Desember 2021, menunjukkan peningkatan sebesar 50% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kondisi ini berdampak pada peningkatan Angka Kriminalitas di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2021, mencapai 15,98 dibandingkan dengan 10,78 pada tahun 2020. Meski target angka kriminalitas adalah 10,37, capaian kinerja indikator Angka Kriminalitas mencapai 46,17%, masuk dalam kategori kurang berhasil. Kondisi tingkat pengangguran, angka kemiskinan serta kualitas akhlak bagi pemuda akan berdampak pada gangguan di lingkungan sosial. Penyerapan ketenagakerjaan tidak diimbangi dengan integrasi kurikulum sekolah vokasi dengan kebutuhan keterampilan kerja sehingga penyerapan tenaga kerja yang terjadi kurang optimal. III.2.7.7. Peningkatan Kompetensi Aparatur Daerah dan Manajemen Kinerja Dalam Penguatan Integrasi Sistem Database, Perencanaan, Penganggaran Pemerintah Daerah Berbasis Sistem Informasi Teknologi Peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong memerlukan langkah-langkah konkrit dalam meningkatkan kompetensi aparatur daerah dan manajemen kinerja. Berdasarkan hasil evaluasi RPJPD diketahui bahwa implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Rejang Lebong masih belum optimal. III-128 Indikasi terhadap data RPJMD tahap III dimana kinerja profesional ASN yang telah mengikuti diklat teknis/fungsional juga masih belum optimal. Hal ini terlihat dari indeks profesionalitas ASN yang telah mengikuti diklat teknis/fungsional masih dalam kategori rendah. Kondisi ini didukung dengan lemahnya kapasitas ASN sebagai penyelenggara pemerintahan yang berdampak pada optimasi pengembangan maupun koordinasi kebijakan pemerintah daerah. Di samping itu, lemahnya kondisi penyimpanan maupun pengolahan data yang terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran menjadi hal dasar yang akan berdampak pada produk rencana daerah. Apabila sistem basis data tidak terkolektif secara maksimal dan berkualitas, maka hasil produk rencana akan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Fokus pada penguatan integrasi sistem database, perencanaan, dan penganggaran pemerintah daerah berbasis sistem informasi teknologi (TI) menjadi hal yang vital dalam menjawab tantangan tata kelola pemerintahan. Masalah dalam tata kelola pemerintahan di daerah ini adalah kurangnya integrasi data yang menyebabkan kesenjangan informasi antara departemen dan unit kerja. Urgensinya terletak pada pembangunan database terintegrasi yang menjadi landasan dalam perencanaan strategis, penganggaran yang efisien, serta penyediaan layanan publik yang berkualitas. Integrasi database, perencanaan, dan penganggaran merupakan solusi terhadap masalah tata kelola pemerintahan. Melalui pendekatan ini, tercipta koordinasi yang lebih baik antara perencanaan strategis dengan alokasi anggaran, memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada informasi yang akurat dan terukur. Implementasi digitalisasi dan teknologi informasi dalam bentuk e-government dan smart governance menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Langkah ini berkontribusi dalam membangun infrastruktur TI yang kuat untuk menunjang tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat. Dalam proses digitalisasi, akuntabilitas dan transparansi menjadi inti. Langkah-langkah ini mencerminkan keberhasilan proses transformasi digital, di mana setiap tindakan dan keputusan pemerintah dapat diakses dan dipertanggungjawabkan oleh masyarakat. Ini mengukuhkan kepercayaan publik dan memperkuat pondasi tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif. III-129 III.2.7.8. Bonus Demografi dan Aging Populations Bonus demografi merujuk pada fenomena ketika jumlah penduduk usia produktif dalam suatu negara atau wilayah melebihi jumlah penduduk usia dependen, seperti anak- anak dan lansia. Periode ini menawarkan peluang emas untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan jika dimanfaatkan dengan baik. Namun, dalam konteks Kabupaten Rejang Lebong, perlu direncanakan bagaimana pembangunan transformasi akan memanfaatkan bonus demografi dan menghadapi perubahan signifikan dalam struktur usia penduduk hingga tahun 2045. Saat ini, Kabupaten Rejang Lebong tengah menikmati bonus demografi yang signifikan, dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar, sehingga potensi untuk meningkatkan daya saing ekonomi, produktivitas, dan pembangunan sosial sangat besar. Peningkatan angkatan kerja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jika ada infrastruktur dan kebijakan yang mendukung. Investasi dalam pendidikan, pelatihan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja menjadi krusial untuk meraih manfaat maksimal dari bonus demografi ini. Namun, perkembangan demografi Rejang Lebong juga menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah penduduk usia tua pada akhir periode RPJPD. Sementara bonus demografi memberikan dorongan ekonomi, populasi tua membawa tantangan tersendiri. Kesehatan, pelayanan medis, dan infrastruktur pendukung lansia menjadi perhatian utama, sehingga perluasan sistem perawatan kesehatan dan program sosial yang berfokus pada lansia harus dipersiapkan agar masyarakat dapat mengatasi tantangan penuaan ini dengan martabat dan kesejahteraan. Pembangunan infrastruktur kesehatan yang inklusif, pelatihan keterampilan sepanjang hidup (pendidikan sepanjang hayat), dan kebijakan yang mendukung pemberdayaan lansia menjadi kunci. Stakeholders yang meliputi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan inklusif bagi semua kelompok usia. III-130 Gambar III.5 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2045 Memperhatikan data diatas, dapat dikembangkan lagi untuk spesifikasi proyeksi pertumbuhan Penduduk berdasarkan kelompok umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Rejang Lebong pada tabel berikut: Tabel III.18 Proyeksi Penduduk Kabupaten Rejang Lebong Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2020- 2035 Jenis Kelamin Penduduk Tahun 2020 (Ribu Jiwa) Proyeksi Penduduk (Ribu Jiwa) 2025 2030 2035 Laki-Laki 141,01 148,59 155,13 160,44 Perempuan 134,99 143,31 150,91 157,60 Rasio 104,46 103,69 102,79 101,80 Sumber : Proyeksi Penduduk Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu, 2023 Berdasarkan Gambar III.5 grafik proyeksi jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2045 dan Tabel III.18 yang menggambarkan proyesi penduduk Rejang Lebong berdasarkan jenis kelamin, proyeksi pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong hingga tahun 2045 menunjukkan tren peningkatan yang dapat diobservasi dari tahun ke tahun. Dari tahun 2025 hingga 2030, terdapat peningkatan sebesar 21.5% yang menunjukkan laju pertumbuhan yang signifikan, dengan jumlah penduduk meningkat dari 251.897 jiwa menjadi 306.043 jiwa. Peningkatan persentase ini mencerminkan dinamika demografis yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti peningkatan kelahiran, penurunan angka kematian, serta perubahan pola migrasi penduduk. Selama periode 2030 hingga 2035, terjadi penambahan sebesar 4.1%, 291,897 306,042 318,039 327,728 335,252 270,000 280,000 290,000 300,000 310,000 320,000 330,000 340,000 2025 2030 2035 2040 2045 III-131 mencapai total 318.039 jiwa. Meskipun peningkatan tersebut lebih moderat antara 2035 dan 2040 dengan persentase sekitar 2.9%, namun peningkatan tetap berlangsung, mencapai jumlah penduduk sebesar 327.728 jiwa. Periode terakhir dari 2040 hingga 2045 menunjukkan peningkatan sekitar 2.9%, dengan proyeksi jumlah penduduk mencapai 335.252 jiwa. Tabel III.18 yang menunjukan proyeksi penduduk menunjukkan bahwa rasio penduduk jenis kelamin laki-laki terhadap perempuan menunjukkan kecenderungan penurunan dari tahun 2020 hingga 2035. Pada tahun 2020, rasio tersebut adalah 104,46, yang kemudian mengalami penurunan menjadi 103,69 pada tahun 2025, 102,79 pada tahun 2030, dan 101,80 pada tahun 2035. Selanjutnya, berdasarkan Tabel III.18 dapat diketahui penurunan rasio ini dapat memiliki dampak pada sektor pembangunan. Meskipun rasio laki-laki yang lebih besar secara umum dapat dianggap sebagai potensi positif untuk pertumbuhan ekonomi, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan. Pertama, perencana perlu memahami distribusi usia penduduk laki-laki dan perempuan, karena hal ini dapat mempengaruhi produktivitas dan partisipasi dalam kegiatan ekonomi sebagaimana pada Tabel III.19 Tabel III.19 Proyeksi Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020-2035 Kelompok Umur Penduduk Tahun 2020 (Persen) Proyeksi Penduduk (Persen) 2025 2030 2035 0-14 Tahun 24,37 23,26 22,67 22,22 15-64 Tahun 70,44 70,06 69,01 67,64 > 65 Tahun 5,19 6,69 8,32 10,14 Angka Ketergantungan 41,96 42,74 44,91 47,84 Sumber : Proyeksi Penduduk Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu, 2023 Peningkatan jumlah penduduk pada awal periode RPJPD membuat periode tersebut memiliki potensi bonus demografi dan juga menciptakan lonjakan aging populations di akhir Periode RPJPD. Kabupaten Rejang Lebong perlu mewujudkan pembangunan dan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan. Kabupaten Rejang Lebong perlu memaksimalkan potensi bonus demografi dengan investasi strategis dalam pendidikan dan lapangan kerja, seiring dengan persiapan sistem dan layanan untuk mendukung populasi yang lebih tua. Sistem dan layanan untuk mendukung populasi yang lebih tua ini demi mengantisipasi aging population dapat berbentuk peningkatan akses III-132 dan kualitas pelayanan kesehatan, pengembangan infrastruktur kesejahteraan lanjut usia hingga memperkuat sistem jaminan sosial untuk menyediakan perlindungan finansial bagi kaum lanjut usia. Selain itu, peningkatan jumlah penduduk pada awal periode RPJPD yang membuat Kabupaten Rejang Lebong memiliki potensi bonus demografi yang membuat Kabupaten Rejang Lebong memiliki peluang emas untuk memanfaatkan bonus demografi sebagai katalisator pembangunan. Dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang berarti, tersedia lebih banyak tenaga kerja yang dapat dimobilisasi untuk sektor-sektor produksi. Hal ini menciptakan peluang untuk meningkatkan produktivitas melalui inovasi, teknologi, dan peningkatan kualitas produk. Peran penting potensi bonus demografi ini dalam mendukung tujuan hilirisasi produk unggulan terletak pada kemampuan Kabupaten Rejang Lebong untuk mengarahkan sumber daya manusia yang baru dan berkualitas tinggi ke sektor ekonomi unggulan yang strategis. Dengan strategi pembangunan yang tepat, Kabupaten Rejang Lebong dapat memastikan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk yang dinamis tidak hanya menjadi beban, tetapi juga menjadi modal yang berharga untuk mewujudkan visi hilirisasi produk unggulan secara sukses dan berkelanjutan. Strategi yang dapat dilakukan oleh Kabupaten Rejang Lebong seperti peningkatan partisipasi pendidikan, penguatan fondasi sarana prasarana pendidikan dan perdagangan, dukungan pada UMKM, menyocokan kebutuhan keahlian antara lulusan vokasi dengan pelaku bisnis serta pemanfaatan teknologi yang tepat guna. IV-1 BAB IV Visi dan Misi Daerah ”Rejang Lebong Unggul, Maju dan Sejahtera melalui Pembangunan Berkelanjutan” Visi ini mencerminkan gambaran ideal yang diinginkan oleh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk masa depan, berdasarkan perkembangan kondisi saat ini. Hal Ini merupakan pandangan yang disusun dengan cermat untuk mengonfirmasi arah dan dinamika pembangunan serta menggambarkan harapan masyarakat terhadap bagaimana Kabupaten Rejang Lebong akan berkembang selama dua dekade ke depan. Untuk mencapai kemampuan bersaing, keunggulan, kemajuan, dan kesejahteraan, Kabupaten Rejang Lebong mengutamakan pembangunan yang berkelanjutan, yaitu pembangunan yang memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan sehingga pertumbuhan tersebut dapat berlangsung dalam jangka panjang tanpa merugikan lingkungan atau masyarakat. Dengan demikian, visi ”Rejang Lebong Unggul, Maju, dan Sejahtera melalui Pembangunan Berkelanjutan” mencerminkan komitmen Kabupaten Rejang Lebong untuk pembangunan daerah yang selaras dengan misi transformasi nasional, terutama dengan menjadi daerah yang maju dan berkelanjutan. Secara lebih rinci, visi ini mengandung beberapa muatan, yaitu sebagai berikut:
1.Kabupaten Rejang Lebong Unggul: Muatan ”unggul” mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, meliputi aspek ekonomi, inovasi, pelayanan publik, dan sumber daya manusia. Kabupaten Rejang Lebong menjadi yang terbaik dalam hal daya saing ekonomi, inovasi, dan kualitas layanan publik yang melibatkan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, dukungan terhadap inovasi, IV-3 dan peningkatan dalam berbagai bidang untuk mencapai keunggulan yang membedakan Kabupaten Rejang Lebong dari daerah lainnya. Menjadikan produk unggulan dan potensi yang dimiliki pada sektor pertanian dan pariwisata dapat berkembang. Melalui optimalisasi sektor pertanian dan pariwisata, Kabupaten Rejang Lebong mampu menghasilkan produk unggulan dan mengembangkan potensi sektor unggulan yang dimiliki.
2.Kabupaten Rejang Lebong Maju: upaya untuk mengangkat Kabupaten Rejang Lebong ke tingkat kemajuan yang lebih tinggi dalam berbagai aspek kehidupan yang mencakup peningkatan kualitas hidup penduduk melalui pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai bidang lainnya. Menciptakan lingkungan yang mendukung bisnis, dan berusaha untuk menarik investasi, menciptakan peluang kerja, dan mengembangkan sektor ekonomi yang beragam agar dapat bersaing di pasar regional, nasional, dan internasional.
3.Kabupaten Rejang Lebong Sejahtera: Kabupaten Rejang Lebong mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pengurangan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Memastikan semua lapisan masyarakat dapat merasakan kesejahteraan dengan memperbaiki akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.
4.Kabupaten Rejang Lebong Berkelanjutan: Menciptakan keberlanjutan dalam pembangunan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, perlindungan lingkungan yang berkesinambungan, dan peningkatan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Fokus pada sektor- sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, dan industri yang dapat menciptakan lapangan kerja, namun tetap mempertahankan ketahanan ekologis Kabupaten Rejang Lebong. Sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, visi pembangunan daerah perlu diukur melalui sasaran visi yang selaras dengan sasaran visi RPJPN dan sasaran visi RPJPD Provinsi Bengkulu. Adapun sasaran visi yang diturunkan dari RPJPD Provinsi Bengkulu dan disesuaikan dengan karakteristik lokal Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagai berikut: IV-4 Tabel IV.1 Sasaran Visi Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 yang diselaraskan dengan Sasaran Visi RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 - 2045 RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-2045 RPJPD Kabupaten Rejang Lebong 2025-2045 Sasaran Visi Indikator Baseline 2025 Target 2045 Sasaran Visi Indikator Baseline 2025 Target 2045 Peningkatan Pendapatan per kapita
a.PDRB per kapita (Rp Juta) 55 – 60 180 – 235 Peningkatan Pendapatan per kapita
a.PDRB per kapita (Rp Juta) 44,58- 50,66 133,22- 185,13
b.Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) 26,66 74,17
b.Kontribusi PDRB Industri Pengolahan (%) 4,06-4,07 4,24-5,40
c.Kontribusi PDB Industri Pengolahan (%) 5,51 10,00 – 10,12 Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan
a.Tingkat Kemiskinan (%) 13,10 – 13,60 5,0-7,0 Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan
a.Tingkat Kemiskinan (%) 14,14 – 14,51 6,42 – 6,79
b.Rasio gini (Indeks) 0,327 – 0,342 0,265 – 0,288
b.Rasio gini (Indeks) 0,279- 0,292 0,259- 0,268
c.Kontribusi PDRB Provinsi (%) 0,46 0,54
c.Kontribusi PDRB Kabupaten (%) 12,45 13,68
d.Pertumbuhan Ekonomi (%) 4,55-4,86 5,55-7,00
d.Pertumbuhan Ekonomi 4,50-4,80 5,30-6,80 Kepemimpinan Daerah dalam mendukung visi daerah
a.Indeks Inovasi Daerah 56,25-51,25 75,00- 80,00 Kepemimpinan Daerah dalam mendukung visi daerah
a.Indeks Inovasi Daerah 43,00- 45,00 75,00- 80,00
b.Indeks Daya Saing Daerah 3,33-3,35 3,80-4,02
b.Indeks Daya Saing Daerah 2,94-3,22 3,42-4,00 Peningkatan daya saing sumber daya manusia Indeks Modal Manusia 0,53 0,68 Peningkatan daya saing sumber daya manusia Indeks Pembangunan Manusia 72,55- 73,27 83,03- 84,61 Penurunan emisi GRK menuju net zero emission Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 57,74 90,73 Penurunan emisi GRK menuju net zero emission Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 27,84 51,51 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 71,27 78,42 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 72,01 76,24 IV.2. Misi Daerah Misi adalah serangkaian langkah dan upaya konkret yang harus dijalankan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Dalam konteks pembangunan jangka panjang, misi adalah komitmen untuk menjalankan berbagai tindakan dan program yang bertujuan untuk mewujudkan visi tersebut. Dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong, terdapat beberapa komponen konsideran yaitu permasalahan pokok, hasil aspirasi publik, isu strategis, dan yang dapat dirangkum seperti pada Tabel IV.2. IV-5 Tabel IV.2 Sandingan Komponen Konsideran terhadap Misi Pembangunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 Aspirasi Publik Masalah Utama (Masalah Pokok) Masalah Isu Strategis Misi Belum Optimalnya Kompetensi Sumber Daya Manusia Belum maksimalnya pembangunan SDM unggul Daerah Belum optimalnya pelaksanaan program nasional Generasi Berencana Pembangunan SDM unggul, berdaya saing dan berakhlak sebagai akselerasi pembangunan daerah
1.Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Sumber Daya Manusia unggul dan berdaya saing Minimnya dukungan pemerintah terhadap gerakan sosial dalam bidang peningkatan kualitas SDM RemajaPerbaikan akhlak Kemiskinan Tingginya kemiskinan dan pengangguran Belum adanya pemanfaatan bonus demografi Bonus Demografi dan Aging PopulationsDaya saing SDM ketenagakerjaan Kesenjangan Sosial Belum optimalnya stabilitas ekonomi Belum Optimalnya Perekonomian Kerakyatan Belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan ekonomi Pengelolaan sumber daya alam yang belum maksimal Optimasi produktivitas sektor pertanian unggulan yang berkelanjutan melalui pengembangan riset, inovasi dan implementasi teknologi
2.Mewujudkan Transformasi Ekonomi berbasis agrobisnis dan agrowisata Kurangnya pengembangan UMKM Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis sektor unggulan daerah sebagai kemandirian fiskal daerah dalam perwujudan agropolitan Belum Optimalnya Pelayanan Publik Belum optimalnya tata kelola pemerintahan Lemahnya upaya monitoring dan evaluasi Peningkatan kompetensi aparatur daerah dan manajemen kinerja dalam penguatan integrasi sistem database, perencanaan, penganggaran pemerintah daerah berbasis sistem informasi teknologi
3.Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang transparan dan akuntabel Kurangnya pengoptimalan PAD Lemahnya sistem akuntabilitas kinerja Belum optimalnya perwujudan ketentraman dan ketertiban
4.Mewujudkan kepemimpinan daerah serta pembangunan daerah kondusif dan demokrasi substansial Banyak pembangunan yang merugikan, lebih baik memperbaiki yang sudahh ada dari pada membangun yg baru Belum optimalnya manajemen Lingkungan dan Infrastruktur Terbatasnya kapasitas infrastruktur dan layanan dasar Pembangunan Sarana Prasarana Dasar yang berkelanjutan sebagai perwujudan kawasan layak huni (livability) 5. Mewujudkan ketahanan sosial dan budaya serta ketahanan ekologi Kerusakan Lingkungan Masih tingginya kerusakan lingkungan Pengendalian Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan sebagai perwujudan ketahanan daerah (resiliency) IV-6 Aspirasi Publik Masalah Utama (Masalah Pokok) Masalah Isu Strategis Misi Belum Optimalnya Pemerataan Pembangunan Belum Optimalnya stimulasi Pembangunan Minimnya arus investasi dalam menunjang pembangunan daerah Peningkatan konektivitas wilayah dalam menunjang mobilitas dan perekonomian daerah
6.Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan Sistem pendidikan dan sistem kerja
7.Mewujudkan konektivitas wilayah yang baik melalui penyediaan infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan Belum optimalnya perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan Daya saing SDM ketenagakerjaan
8.Menerapkan kesinambungan pembangunanTerbatasnya konektivitas wilayah Belum optimalnya pengendalian inflasi IV-7 Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, seluruh kabupaten/kota diharapkan untuk dapat mengacu misi pembangunan nasional melalui penyelarasan dengan misi pembangunan jangka panjang provinsi. Untuk itu, melalui perbandingan antara akar masalah, masalah, dan masalah pokok jangka panjang, serta permasalahan yang didapat dari hasil survey aspirasi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dalam periode pembangunan sebelumnya, serta mempertimbangkan isu strategis jangka panjang yang akan dihadapi oleh Kabupaten Rejang Lebong dalam periode rencana Tahun 2025–2045, dirumuskan 8 (delapan) misi pembangunan jangka panjang daerah, yaitu sebagai berikut:
1.Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Sumber Daya Manusia unggul dan berdaya saing
2.Mewujudkan Transformasi Ekonomi berbasis agrobisnis dan agrowisata
3.Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
4.Mewujudkan kepemimpinan daerah serta pembangunan daerah kondusif dan demokrasi substansial
5.Mewujudkan ketahanan sosial dan budaya serta ketahanan ekologi
6.Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan
7.Mewujudkan konektivitas wilayah yang baik melalui penyediaan infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan
8.Menerapkan kesinambungan pembangunan 8 (delapan) Misi pembangunan di atas merupakan acuan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan jangka panjang untuk menjamin tercapainya visi daerah. Adapun muatan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Rejang Lebong dapat diuraikan sebagaimana penjelasan dibawah ini:
1.Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Sumber Daya Manusia unggul dan berdaya saing Misi ini bertujuan untuk mempersiapkan dan membentuk generasi muda yang memiliki kualitas dan keterampilan unggul. Fokus utamanya adalah memberikan IV-8 pendidikan berkualitas, pelatihan keterampilan, dan pengembangan potensi pada generasi muda. Melalui langkah-langkah ini, generasi muda akan diarahkan untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan di masa depan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Rejang Lebong.
2.Mewujudkan Transformasi Ekonomi berbasis agrobisnis dan agrowisata Misi kedua terkait dengan masalah belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan ekonomi. Kabupaten Rejang Lebong berkomiten untuk menyelesaikan isu permasalahan yang menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang dan lapangan kerja, serta meningkatkan produktivitas serta mengoptimalkan sumber daya ekonomi daerah. Selain itu, turut didorong sektor ekonomi lokal, terutama dalam pertanian, industri kreatif, dan pariwisata, untuk menciptakan lapangan kerja dan pendapatan yang berkelanjutan. Hal ini juga didukung melalui pengembangan program-program ekonomi dan pemberdayaan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidup dan mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan.
3.Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang transparan dan akuntabel Kabupaten Rejang Lebong melakukan perubahan dalam sistem pemerintahan, menunjukkan upaya untuk menjalankan urusan pemerintahan dengan lebih baik, dengan memastikan bahwa kebijakan dan keputusan diambil secara terbuka dan jujur. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas pemerintahan, sehingga masyarakat dapat memahami dan memantau lebih baik bagaimana pemerintah mengelola sumber daya dan anggaran.
4.Mewujudkan Kepemimpinan Daerah Serta Pembangunan Daerah Kondusif dan Demokrasi Substansial Kepemimpinan daerah tangguh diwujudkan melalui penguatan stabilitas ekonomi makro, pengendalian inflasi, dan perwujudan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, turut dilakukan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta penguatan demokrasi substansial untuk mendukung kualitas demokrasi daerah. IV-9
5.Mewujudkan Ketahanan Sosial dan Budaya Serta Ketahanan Ekologi Sebagai landasan transformasi, diwujudkan ketahanan sosial budaya melalui peningkatan kualitas keluarga dan kesetaraan gender. Selain itu, turut diimplementasikan pembangunan berkelanjutan melalui peningkatan ketahanan ekologi, mencakup ketahanan pangan, air, dan energi.
6.Mewujudkan Pemerataan Pembangunan yang Berkeadilan Misi ini berupaya untuk menjaga kesetaraan akses dan pelayanan masyarakat, bertujuan agar pembangunan yang dilakukan tidak hanya terpusat pada satu area atau kelompok tertentu, melainkan merata dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat
7.Mewujudkan Konektivitas Wilayah yang Baik melalui Penyediaan Infrastruktur yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan Misi ini berupaya untuk menata infrastruktur yang memadai, memfasilitasi konektivitas antarwilayah, untuk meningkatkan aksesibilitas serta memperbaiki sistem transportasi dan akses ke layanan dasar seperti jalan raya, listrik, dan komunikasi.
8.Menerapkan Kesinambungan Pembangunan Menjaga kesinambungan perencanaan melalui pergantian kepemimpinan daerah yang tetap mendukung visi dan misi daerah Kabupaten Rejang Lebong selama 20 tahun, untuk mencapai tujuan kolektif Indonesia EMAS 2045. Dalam upaya melihat keterkaitan antara visi dan misi serta memastikan bahwa setiap langkah strategis yang diambil selaras dengan visi Kabupaten Rejang Lebong, disajikan penyandingan visi dan misi Kabupaten Rejang Lebong. Diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai misi yang ditetapkan. Setiap misi dirumuskan untuk merespons secara langsung pokok-pokok visi. Diharapkan dengan mudah melihat dan memahami keterkaitan antara visi yang menjadi cita-cita besar Kabupaten Rejang Lebong dengan misi yang menjadi langkah-langkah konkrit dalam mewujudkan visi, sehingga arah pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah. IV-10 Tabel IV.3 Penyandingan Visi dan Misi Daerah Kabupaten Rejang Lebong Visi Pokok-Pokok Visi Misi Rejang Lebong Unggul, Maju, dan Sejahtera melalui Pembangunan Berkelanjutan Unggul Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang baik (good governance) melalui Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel Mewujudkan Kepemimpinan Daerah serta Pembangunan Daerah Kondusif dan Demokrasi Substansial Maju Mewujudkan Transformasi Ekonomi Berbasis Agrobisnis dan Agrowisata Mewujudkan Konektivitas Wilayah yang Baik melalui Penyediaan Infrastruktur yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan Sejahtera Mewujudkan Pemerataan Pembangunan yang Berkeadilan Berkelanjutan Mewujudkan Ketahanan Sosial dan Budaya serta Ketahanan Ekologi Menerapkan Kesinambungan Pembangunan IV.2.1. Keselarasan Visi dan Misi Kabupaten Rejang Lebong terhadap Provinsi Bengkulu dan Nasional Perumusan visi dan misi Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 diselaraskan dengan visi dan misi yang tertuang di RPJPD Provinsi Bengkulu dan visi dan misi Indonesia Emas Tahun 2045 dalam RPJPN. Penyelarasan ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana visi dan misi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong mengakomodsi visi dan misi pemerintah daerah dan dan pemerintah pusat. Sandingan dokumen konsideran dan muatan perencanaan yang digunakan dalam perumusan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 – 2045 dapat dirangkum seperti pada Tabel IV.4. Tabel IV.4 Sandingan Dokumen Konsideran dan Isu Strategis dalam Perumusan Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong RPJPN Indonesia Emas 2045 RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 - 2045 RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2005 – 2025 Isu Strategis Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 Visi: Indonesia Emas 2045 Visi: BENGKULU MAJU, SEJAHTERA, DAN BERKELANJUTAN Visi: Terwujudnya masyarakat maju, sejahtera dan damai dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong Visi: REJANG LEBONG UNGGUL, MAJU DAN SEJAHTERA MELALUI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN IV-11 RPJPN Indonesia Emas 2045 RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 - 2045 RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2005 – 2025 Isu Strategis Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 Transformasi Sosial Mewujudkan transformasi sosial melalui pembangunan manusia yang berdaya saing Misi 1: Mewujudkan masyarakat maju dan sumber daya manusia yang berkualitas Pembangunan SDM dan Pemuda Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Sumber Daya Manusia unggul dan berdaya saing Transformasi Ekonomi Mewujudkan transformasi ekonomi secara inklusif sumberdaya alam melalui hilirisasi produk unggulan daerah dan ekonomi kreatif Misi 2: Mewujudkan masyarakat sejahtera melalui optimalisasi sumber daya. Produktivitas Sektor Unggulan dan Peningkatan Kemandirian Fiskal Kabupaten Rejang Lebong Mewujudkan Transformasi Ekonomi berbasis agrobisnis dan agrowisata Transformasi Tata Kelola Menciptakan transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang adaptif, profesional, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang transparan dan akuntabel Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Menciptakan atmosfir pembangunan yang kondusif melalui perwujudan Keamanan Daerah Tangguh, dan Demokrasi yang berkeadilan Misi 3: Mewujudkan masyarakat yang damai, nilai-nilai luhur budaya lokal yang berkembang dan tata pemerintahan yang baik. Mewujudkan kepemimpinan daerah serta pembangunan daerah kondusif dan demokrasi substansial Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Misi 4: Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan Inovasi Pengembangan Kabupaten Rejang Lebong dan Perwujudan Kota Layak Huni Mewujudkan ketahanan sosial dan budaya serta ketahanan ekologi Pembangunan Kewilayahan Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan Sarana Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan Meningkatkan pembangunan infrastruktur ekonomi yang berkualitas dan ramah lingkungan untuk mendukung pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Konektivitas Kabupaten Rejang Lebong sebagai Pusat Kegiatan Level Provinsi (Urban Development) Mewujudkan konektivitas wilayah yang baik melalui penyediaan infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan Kesinambungan Pembangunan Mewujudkan sinergi dan kesinambungan pembangunan Menerapkan kesinambungan pembangunan Mengacu pada RPJPN, Kabupaten Rejang Lebong mengadopsi, mengacu, dan mengejawantahkan misi Indonesia Emas 2045 yang terbagi menjadi misi transformasi, landasan transformasi, dan kerangka implementasi transformasi untuk mencapai visi Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2045. 3 misi transformasi menjadi poin utama yang IV-12 diterjemahkan dalam misi jangka panjang Kabupaten Rejang Lebong, yang disesuaikan dengan karakteristik pengembangan Kabupaten Rejang Lebong, aspirasi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, serta arah kebijakan pembangunan nasional untuk Sumatra Selatan. Selanjutnya, landasan transformasi diwujudkan melalui satu misi utama yang menjadi pilar pencapaian transformasi utama, sedangkan, kerangka implementasi mengintegrasikan seluruh muatan pembangunan, baik dari misi transformasi maupun misi landasan transformasi, melalui kebijakan kewilayahan. Visi RPJPN Tahun 2025-2045 "Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan" merupakan komitmen dalam upaya membangun Indonesia Emas pada Tahun 2045. Visi ini mencerminkan tekad untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan, sejalan dengan cita-cita besar bangsa Indonesia dalam meraih prestasi dan kemakmuran pada peringatan 100 tahun kemerdekaan. Untuk mencapai Visi Indonesia Emas Tahun 2045, RPJPN Tahun 2025-2045 telah menetapkan 8 (delapan) misi agenda pembangunan. Kabupaten Rejang Lebong, akan berperan dalam mencapai visi dan misi nasional dengan merumuskan visi dan misi daerah yang mendukung pencapaian tujuan-tujuan besar tersebut. Visi dan misi daerah merupakan panduan mengenai bagaimana Kabupaten Rejang Lebong akan berkembang dalam dua dekade ke depan dan bagaimana akan mencapainya. Visi dan Misi Kabupaten Rejang Lebong dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, permasalahan, serta isu-isu strategis yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam proses perumusan visi dan misi, aspek tata ruang dan pengelolaan juga diperhatikan agar sesuai dengan dinamika ruang dan menjaga keberlanjutan ekosistem yang mendukung pembangunan. V-1 BAB V Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Fokus pembangunan Kabupaten Rejang Lebong untuk pembangunan 5 tahunan mengacu dokumen rencana yang lebih tinggi, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025 – 2045. Sesuai pentahapan pembangunan dalam RPJPN Tahun 2025 – 2045, pembangunan di seluruh koridor diarahkan untuk mempersiapkan fondasi pembangunan pada tahap I, akselerasi pembangunan pada tahap II, ekspansi pada tahap III, dan mewujudkan Indonesia Emas pada tahap IV. Adapun muatan ekspansi pembangunan merupakan upaya kolektif yang perlu dikoordinasikan pada seluruh kabupaten/kota lingkup Provinsi Bengkulu, untuk dapat meningkatkan daya saing daerah baik secara lokal maupun internasional. Sesuai dengan hasil turunan misi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong, maka dirumuskan arah kebijakan untuk mencapai muatan misi tersebut, sesuai dengan pentahapan yang diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025 – 2045 dan RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 – 2045. Adapun masing-masing transformasi memiliki tahap implementasi yang berbeda – beda, sesuai dengan tahap pembangunan yang ditetapkan. Penyelarasan fokus pembangunan dalam RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dapat dirumuskan seperti pada Tabel V.1. V-3 Tabel V.1 Penyelarasan Fokus Pembangunan pada Setiap Tahap Pembangunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 - 2045 Tahap Pembangunan Tahap Pembangunan dalam RPJPN Indonesia Emas 2025 – 2045 Tahap Pembangunan RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 - 2045 Tahap Pembangunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 Transformasi Sosial Trasformasi Ekonomi Transformasi Tata Kelola Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Tahap 1 (2025 – 2029) Perkuatan Fondasi Transformasi: Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan,pendidikan, dan perlindungan sosial Perkuatan Fondasi Transformasi: Hilirisasi SDA serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja Penguatan Fondasi: Kelembagaan tepat fungsi, peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, digitalisasi pelayanan publik, peningkatan integritas partai politik, dan pemberdayaan masyarakat sipil Penguatan Fondasi: Memperkuat Supremasi Hukum dan Stabilitas, serta membangun Kekuatan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan dan Ketangguhan Diplomasi sebagai landasan transformasi dan pembangunan Penguatan Fondasi: Memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai landasan dan modal dasar pembangunan Membangun Fondasi yang kokoh sebagai landasan transformasi wilayah Provinsi Bengkulu Pemenuhan pelayanan dasar dan penguatan fondasi hilirisasi produk unggulan Tahap 2 (2030 – 2034) Akselerasi transformasi: Percepatan pembangunan SDM berkualitas dan inklusif Akselerasi Transformasi: Peningkatan produktivitas secara masif dan perluasan sumber pertumbuhan ekonomi Akselerasi Transformasi: Kelembagaan kolaboratif, SDM ASN berkualitas, regulasi berbasis teknologi-informatif, partai politik berintegritas, dan masyarakat sipil partisipatif Akselerasi Transformasi: Memantapkan Supremasi Hukum, Stabilitas, serta Kekuatan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan dan Ketangguhan Diplomasi untuk mewujudkan landasan yang kokoh bagi Transformasi dan pembangunan Akselerasi Transformasi: Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai pendorong pembangunan sosial ekonomi yang setara dan inklusif Akselerasi transformasi di seluruh sektor pembangunan melalui beberapa inisiatif strategis. Pembangunan SDM dan akselerasi pembangunan ekonomi yang inklusif V-4 Tahap Pembangunan Tahap Pembangunan dalam RPJPN Indonesia Emas 2025 – 2045 Tahap Pembangunan RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 - 2045 Tahap Pembangunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 Transformasi Sosial Trasformasi Ekonomi Transformasi Tata Kelola Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Tahap 3 (2035 – 2039) Ekspansi Global: Penguatan daya saing SDM dan keberlanjutan kesejahteraan Ekspansi Global: Economic Power House yang terintegrasi dengan jaringan rantai global dan domestik, serta ekspor yang kokoh Ekspansi Global: Kelembagaan adaptif, SDM ASN Kompetitif, Partai Politik Modern, regulasi adaptif, dan masyarakat sipil mandiri Ekspansi Global: Indonesia yang berkeadilan, bebas korupsi, menjunjung tinggi HAM, berdemokrasi substansial, aman dan nyaman, serta berpengaruh dan memimpin di kawasan Ekspansi Global: Mewujudkan ketangguhan menusia, masyarakat, beserta alam dan lingkungan dalam menghadapi berbagai perubahan Ekspansi nasional dan global serta kerjasama regional dan internasional yang intensif. Penguatan daya saing SDM dan ekonomi berkelanjutan Tahap 4 (2040 – 2045) Perwujudan Indonesia Emas: Manusia Indonesia yang Unggul Perwujudan Indonesia Emas: Negara berpendapatan tinggi Mewujudkan Indonesia Emas: Regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif Mewujudkan Indonesia Emas: Indonesia yang berdaulat, aman dan damai serta berpengaruh dan memimpin dalam tatanan dunia Mewujudkan Indonesia Emas: Mewujudkan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia yang berkelanjutan Pembangunan yang holistik, berdaya saing, dan berkelanjutan Rejang Lebong unggul, maju, dan berkelanjutan V-5 Sesuai dengan hasil turunan misi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong, maka dirumuskan arah kebijakan untuk mencapai muatan misi tersebut, sesuai dengan pentahapan yang diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025 – 2045 dan RPJPD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 – 2045. Adapun masing-masing transformasi memiliki tahap implementasi yang berbeda – beda, sesuai dengan tahap pembangunan yang ditetapkan. Fokus pembangunan dalam RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dapat dirumuskan seperti pada Tabel V.2. V-6 Tabel V.2 Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045 Visi Misi Tahap 1 (Tahun 2025 – 2029) Tahap 2 (Tahun 2030 – 2034) Tahap 3 (Tahun 2035 – 2039) Tahap 4 (Tahun 2040 – 2045) Pemenuhan pelayanan dasar dan penguatan fondasi hilirisasi produk unggulan Pembangunan SDM dan akselerasi pembangunan ekonomi yang inklusif Penguatan daya saing SDM dan ekonomi berkelanjutan Rejang Lebong unggul, maju, sejahtera dan berkelanjutan Rejang Lebong Unggul, Maju dan Sejahtera melalui Pembangunan Berkelanjutan
1.Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Sumber Daya Manusia unggul dan berdaya saing Penguatan fondasi sistem layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat Akselerasi pembangunan Sumber Daya Manusia berkualitas dan inklusif untuk mendukung transformasi Pemantapan dan penguatan SDM untuk mendukung ekspansi daerah Perwujudan Sumber Daya Manusia Rejang Lebong Unggul, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan
2.Mewujudkan Transformasi Ekonomi melalui hilirisasi, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif Penguatan fondasi pembangunan Iptek dan Inovasi yang mendukung Hilirisasi SDA Akselerasi dan peningkatan produktivitas serta hilirisasi secara masif, melalui penguatan produk unggulan dan modernisasi industri Ekspansi hilirisasi melalui industri dan produk sektor unggulan, serta pengembangan lanjutan modernisasi industri Perwujudan kegiatan ekonomi Rejang Lebong Unggul, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan
3.Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang transparan dan akuntabel Penguatan fondasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui kelembagaan tepat fungsi, peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, digitalisasi pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Akselerasi peningkatan pelayanan publik melalui kelembagaan kolaboratif, SDM ASN yang berkualitas, dan masayarakat sipil yang partisipatif dalam pembangunan Tata kelola kelembagaan adaptif dan inovatif dan didukung dengan SDM ASN kompetitif, regulasi adaptif berbasis TIK, serta masyarakat sipil mandiri untuk ekspansi daerah Regulasi dan tata kelola yang berintegritas untuk Rejang Lebong Unggul, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan
4.Mewujudkan kepemimpinan daerah serta pembangunan daerah kondusif dan demokrasi substansial Dukungan penguatan fondasi landasan transformasi melalui peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat Dukungan akselerasi landasan transformasi melalui peningkatan partisipasi masyarakat, melalui penciptaan ruang publik yang lebih sehat dan pengelolaan fiskal yang adaptif Dukungan landasan transformasi untuk ekspansi daerah melalui perwujudan lingkungan aman, iklim investasi yang efektif, dan demokrasi substansial Dukungan landasan transformasi ketertiban umum untuk Rejang Lebong Unggul, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan V-7 Visi Misi Tahap 1 (Tahun 2025 – 2029) Tahap 2 (Tahun 2030 – 2034) Tahap 3 (Tahun 2035 – 2039) Tahap 4 (Tahun 2040 – 2045) Pemenuhan pelayanan dasar dan penguatan fondasi hilirisasi produk unggulan Pembangunan SDM dan akselerasi pembangunan ekonomi yang inklusif Penguatan daya saing SDM dan ekonomi berkelanjutan Rejang Lebong unggul, maju, sejahtera dan berkelanjutan
5.Mewujudkan ketahanan sosial dan budaya serta ketahanan ekologi Dukungan penguatan fondasi landasan transformasi melalui penguatan nilai-nilai agama, kerukunan umat beragama, penguatan peran keluarga, kesetaraan gender, masyarakat inklusif dan penggerakkan modal sosial, serta pembangunan lingkungan yang adil Dukungan akselerasi landasan transformasi melalui pembangunan keluarga berkualitas, peningkatan kesetaraan gender dan masyarakat inklusif, serta pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, berketahanan, dan berkeadilan Dukungan landasan transformasi untuk ekspansi daerah melalui peningkatan pembangunan keluarga dan pembangunan gender, serta pelestarian lingkungan yang lebih berkelanjutan, berketahanan, dan berkeadilan Dukungan landasan transformasi ketahanan sosial budaya dan pelestarian lingkungan untuk Rejang Lebong Unggul, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan
6.Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan
7.Mewujudkan konektivitas wilayah yang baik melalui penyediaan infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan Penguatan fondasi melalui pemanfaatan infrastruktur eksisting, untuk mendukung misi transformasi dan upaya hilirisasi Akselerasi pembangunan konektivitas daerah sebagai multi-infrastructure backbone untuk mendukung misi transformasi secara berkelanjutan Dukungan infrastruktur untuk ekspansi daerah, melalui konektivitas kualitas internasional untuk terutama pada wilayah dengan pusat pertumbuhan. Pembangunan dan pemerataan infrastruktur yang terintegrasi dan berkeadilan untuk perwujudan Rejang Lebong Unggul, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan
8.Menerapkan kesinambungan pembangunan Pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk perkuatan fondasi transformasi Pemenuhan kebutuhan dasar secara merata dan berkeadilan melalui akselerasi pembangunan sarana dan prasarana berkualitas Modernisasi sarana dan prasarana yang berkualitas untuk ekspansi daerah, mendukung hilirisasi dan pembangunan SDM berkelanjutan Pembangunan sarana dan prasarana berkualitas untuk Rejang Lebong Unggul, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan V-8 Karakteristik wilayah Kabupaten Rejang Lebong merupakan kawasan hinterland sebagai penyangga kawasan perkotaan di Provinsi Bengkulu, yaitu Kota Bengkulu, yang juga terkoneksi dengan Kawasan Metropolitan Palembang sebagai pusat pertumbuhan koridor Sumatera bagian Selatan. Untuk itu, beberapa arah kebijakan kewilayahan pada level nasional untuk mengembangkan fungsi pusat aktivitas menjadi kurang relevan, kecuali pada Kawasan Perkotaan Kecamatan Curup. Acuan arah kebijakan Kabupaten Rejang Lebong terhadap arah kebijakan nasional dan arah kebijakan Provinsi Bengkulu disesuaikan terhadap relevansi implementasi muatan kebijakan di Kabupaten Rejang Lebong, dengan fokus pengembangan sektor ekonomi primer dan sekunder. Arah kebijakan Kabupaten Rejang Lebong meliputi 4 tahap pelaksanaan yang mencakup muatan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, keamanan, dan stabilitas, dan ketahanan sosial budaya dan ekologis. Seluruh agenda pembangunan tersebut kemudian dipadukan dalam kerangka implementasi pembangunan wilayah dan dukungan infrastruktur, untuk menjadi perencanaan yang terpadu dan komprehensif. Oleh karena itu, keempat arah kebijakan di atas dijabarkan melalui komponen arah kebijakan yaitu sebagai berikut. V-9 Tabel V.3 Arah Pembangunan dan Arah Kebijakan Transformasi Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah
1.Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Sumber Daya Manusia unggul dan berdaya saing I. Kesehatan untuk Semua Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat, melalui pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi, kesehatan, ruang terbuka hijau, dan fasilitas komunal pendukung kesehatan. Pemerataan dan peningkatan akses layanan kesehatan universal. Peningkatan kualitas dan penyediaan sarana-prasarana pelayanan kesehatan primer dan rujukan. Pencegahan dan pengendalian penyakit melalui pemberdayaan masyarakat dan imunisasi dasar lengkap dengan pendekatan budaya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan. Peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan. Pemerataan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Perkuatan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif khusus tenaga kesehatan. Pemberdayaan masyarakat lokal untuk diarahkan menjadi tenaga kesehatan yang berkualitas Percepatan penuntasan stunting dan pencegahan stunting. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Percepatan eliminasi penyakit menular dan penyakit tropis terabaikan. Percepatan eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga. II. Pendidikan Berkualitas yang Merata Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah). Pemerataan dan peningkatan akses pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. Perluasan dan peningkatan bantuan pembiayaan bagi peserta didik, khususnya bagi masyarakat berpendapatan rendah dan/atau bagi yang memiliki prestasi. Pemerataan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi standar dan aman bencana, dan sarana transportasi khusus peserta didik sesuai kondisi daerah. Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Penguatan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berbasis pengembangan talenta dan karakter, digital literacy, dan kondisi lokal daerah (termasuk kondisi kebencanaan daerah). Penguatan dan pengembangan kurikulum pendidikan menengah kejuruan/vokasi berbasis kondisi lokal, potensi, dan keunggulan daerah, serta meningkatkan keterkaitannya dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Penguatan manajemen talenta dan prestasi peserta didik. V-10 Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Peningkatan kualitas pendidikan guru dan tenaga kependidikan. Pemerataan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Perkuatan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif khusus guru dan tenaga kependidikan. Pemberdayaan masyarakat lokal untuk diarahkan menjadi guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas Peningkatan akses pendidikan tinggi, terutama pada program studi STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics). Penyelenggaraan pendidikan tinggi terutama pada program studi STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics) dan vokasi yang berkualitas, berbasis keunggulan wilayah, dan bertaraf global. Pengembangan layanan pendidikan jarak jauh berbasis digital dan TIK, terutama diwilayah perdesaan Penguatan sekolah terbuka, serta pengembangan sekolah berbasis asrama III. Perlindungan sosial yang adaptif Percepatan pembangunan dan penuntasan kemiskinan Peningkatan akses infrastruktur pelayanan dasar (antara lain air baku/air minum, sanitasi, rumah layak, energi/listrik) dan infrastruktur konektivitas intraregion & interregion Peningkatan kualitas sumber daya manusia pada usia produktif, terutama bagi masyarakat umum baik melalui upskilling maupun reskilling. Pengembangan/peningkatan government-induced activities dalam rangka peningkatan pergerakan orang dan barang, serta mendorong pemerataan Perlindungan sosial adaptif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, terutama bagi kelompok marjinal, rentan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem Regsosek agar tepat sasaran, tepat guna, dan efisien. Perluasan penyediaan bantuan sosial, seperti bantuan pembiayaan pendidikan, bantuan pembiayaan kesehatan, bantuan pemenuhan dan peningkatan ketahanan pangan dan gizi, bantuan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, bantuan penyediaan tempat tinggal yang layak, bantuan pemberdayaan ekonomi dan pekerjaan, bantuan/subsidi energi, bantuan/subsidi transportasi dan komunikasi, dan sebagainya, terutama bagi kelompok marjinal dan rentan Perluasan penyediaan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, terutama bagi kelompok marjinal dan rentan Pemberdayaan ekonomi mikro, kecil, dan menengah yang inklusif dan berbasis kerakyatan Percepatan pemerataan dan peningkatan akses layanan air minum dan sanitasi. Peningkatan akses rumah layak huni dan terjangkau sesuai dengan karakteristik wilayah. Percepatan penyediaan dan peningkatan akses rumah tangga terhadap hunian layak di perkotaan, melalui penyediaan hunian vertikal perkotaan, penataan kawasan kumuh perkotaan, dan/atau urban renewal pada area yang telah mengalami urban decay dalam suatu kawasan perkotaan. V-11 Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah
2.Mewujudkan Transformasi Ekonomi berbasis agrobisnis dan agrowisata IV. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan melalui modernisasi pertanian dan implementasi teknologi (smart farming, teknologi sensor, modifikasi cuaca, dan lainnya). Penyediaan bibit dan varietas unggul untuk komoditas pertanian unggulan yang bernilai tinggi yang dapat berpotensi masuk pasar ekspor/global. Peningkatan kapasitas dan akses informasi bagi petani guna meningkatkan produktivitasnya melalui ilmu/rekayasa/teknologi pertanian terapan kontemporer yang dapat diimplementasikan oleh petani, termasuk pengetahuan nilai & musim komoditas, pengetahuan metode pengembangbiakan dan perawatan, pengetahuan jenis tanah, cuaca, dan iklim, pengetahuan pengendalian hama & pemupukan, teknologi pascapanen, dan pemasaran pertanian melalui digital marketplace/platform. Penyediaan terintegrasi infrastruktur esensial bagi upaya peningkatan produktivitas pertanian dan daya saing produk pertanian. Peningkatan produktivitas dan daya saing produk perikanan dalam rangka penguatan ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sekaligus upaya peningkatan kesejahteraan petani ikan dan petambak. Peningkatan kapasitas dan akses informasi bagi petani ikan dan petambak meningkatkan produktivitasnya melalui ilmu/rekayasa/teknologi pertanian terapan kontemporer yang dapat diimplementasikan oleh petani ikan, termasuk pengetahuan perikanan modern, pengetahuan cuaca, pengetahuan jenis dan nilai komoditas perikanan, informasi daerah potensial perikanan dan teknologi. Penyimpanan, pengawetan, pengolahan dan pemasaran perikanan melalui digital marketplace/platform. Penyediaan terintegrasi infrastruktur esensial bagi upaya peningkatan produktivitas perikanan dan daya saing produk perikanan. Pengendalian dan pengawasan sumber daya perikanan dengan memanfaatkan teknologi monitoring dan pelaporan petani ikan berbasis digital, disertai penerapan insentif dan disinsentif. Modernisasi sarana produksi perikanan City beautification dalam rangka membangun citra, karakter, dan dignity kota, sekaligus meningkatkan daya tarik pariwisata urban tourism, terutama pada kawasan perkotaan. Penataan dan penguatan daya tarik wisata, baik wisata alam, wisata kultural, maupun wisata perkotaan secara kolaboratif dan partisipatif. Penguatan pemasaran pariwisata melalui kolaborasi dengan media dan dunia usaha/asosiasi usaha. Peningkatan konektivitas menuju/dari kawasan strategis pariwisata dan ekonomi kreatif. Penguatan ekosistem riset dan inovasi IPTEK di daerah dalam rangka mendukung percepatan tumbuh kembang DUDI nasional yang berdaya saing di tataran global Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi. Penguatan proses bisnis UMKM melalui perluasan peran ekosistem digital disertai perluasan akses pelaku usaha terhadap ruang inovasi, kreasi, dan inkubator bisnis. Peningkatan produktivitas BUMD. V-12 Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Penguatan wirausaha daerah melalui pelatihan dan pemberian modal usaha rakyat Peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan melalui pembukaan lapangan kerja khusus perempuan dan pelibatan PKK V. Penerapan Ekonomi Hijau Penyediaan instrumen pengendali hama, obat, dan pakan yang ramah lingkungan dan ekonomis. Penyediaan instrumen pengendali hama, obat, dan pakan yang ramah lingkungan dan ekonomis, khususnya untuk pengembangan aktivitas perikanan budidaya. Pengembangan industri pengolahan dan manufaktur terpadu ramah lingkungan berbasis keunggulan wilayah yang dikembangkan pada kawasan strategis industri Bengkulu-Muaraenim-Palembang-Jambi (klaster industri hilirisasi batu bara, industri hilirisasi bioproduct, dan pembangkitan energi listrik). Percepatan penyediaan infrastruktur penunjang aktivitas industri yang andal, antara lain: Pembangkitan tenaga listrik dan grid tenaga listrik, terutama green/low-carbon electricity; Penyediaan air baku dan sistem transmisi/distribusinya; Penyediaan akses telekomunikasi dan digital; Penyediaan pengelolaan limbah dan sampah industri; Fasilitas kesehatan bagi pekerja; Fasilitas pendidikan dan pelatihan tenaga kerja; Fasilitas hunian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang layak bagi pekerja; dan Pusat layanan jasa dan kebutuhan pekerja. Pembangunan dan perluasan coverage sarana-prasarana sistem transportasi publik massal rendah emisi berbasis rel dan/atau jalan yang saling terintegrasi pada kawasan perkotaan. Percepatan penyediaan infrastruktur energi rendah emisi berbasis jaringan gas perkotaan pada kawasan perkotaan. Pembangunan infrastruktur jaringan transmisi migas, terutama yang menghubungkan Prabumulih-Bengkulu. Penguatan ekosistem dan lansekap ekonomi hijau, antara lain perdagangan karbon, offsetting, dan pajak karbon. Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan untuk (i) pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia; (ii) pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik; (iv) pengembangan dekarbonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan; (iii) pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik; (iv) pengembangan teknologi digital untuk jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; (v) pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini/micro-grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (vi) pengembangan sistem penyimpanan/ cadangan energi; (vii) perluasan pemanfaatan elektrifikasi rumah tangga dan sektor transportasi; (viii) pengembangan penelitian dan pengembangan serta kapasitas SDM ketenagalistrikan bersertifikat; dan (ix) pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan serta kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan VI. Transformasi Digital Peningkatan coverage dan kecepatan akses internet melalui penggelaran fixed connection dan/atau pembangunan infrastruktur mobile connection pada area-area weak coverage di kawasan perkotaan. Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital yaitu: (i) penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok; (ii) peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis; serta (iii) peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya V-13 Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital). VII. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Perluasan akses pembiayaan kredit usaha pertanian. Pengembangan closed loop model pertanian melalui penguatan kelembagaan dan pembiayaan koperasi petani, serta penguatan kolaborasinya dengan market, bank, dan asuransi pertanian. Perluasan akses pembiayaan kredit usaha perikanan, terutama bagi petani ikan dan petambak. Pengembangan closed loop model perikanan tangkap dan budidaya melalui penguatan kelembagaan dan pembiayaan koperasi petani ikan & petambak, serta penguatan kolaborasinya dengan market, bank, dan asuransi perikanan. Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha. Peningkatan rantai nilai global melalui skema-skema kerja sama regional seperti IMT-GT maupun kerja sama internasional lainnya. Peningkatan pembentukan modal tetap untuk mendukung aktivitas ekonomi unggulan dan hilirisasi industri VIII. Perkotaan dan Pedesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Percepatan penyediaan infrastruktur transportasi & logistik yang andal untuk mendukung tumbuhnya sektor industri manufaktur dan pengolahan (a.l. jalan tol/jalan logistik, sarana dan prasarana perkeretaapian, kawasan pergudangan/stockyard yang modern terintegrasi) Penguatan koordinasi dan kerja sama antarwilayah untuk pengelolaan kawasan perkotaan, salah satunya melalui pembentukan regulasi dan kelembagaan pengelolaan lintas wilayah dan lintas pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, termasuk kelembagaan pelayanan publik lintas wilayah (a.l. layanan air minum, layanan pengelolaan persampahan dan sanitasi, transportasi publik, dsb). Percepatan penyediaan infrastruktur air baku dan air minum pada kawasan perkotaan. Peningkatan ketahanan bencana melalui pendekatan hybrid (green & grey infrastructure) pada kawasan perkotaan. Pengembangan sistem pengelolaan sampah dan sanitasi terpadu perkotaan menuju zero solid waste city dan mendukung circular economy pada kawasan perkotaan. Peningkatan tata kelola, aksesibilitas masyarakat, dan kualitas layanan sistem transportasi publik massal di kawasan perkotaan. Pengembangan multi-infrastructure backbone, yang menginterkoneksikan antar kawasan strategis, termasuk pengembangan sistem expressway dan/atau sistem perkeretaapian lintas Sumatera. Penguatan pengelolaan jalan daerah dan jalan desa. Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada wilayah Bengkulu untuk mendukung integrasi rantai nilai dan rantai pasok logistik, terutama pada ruas: - Lubuklinggau-Curup-Kepahiang-Bengkulu; - Curup-Tubei Pembangunan jalan tol intraregional atau jalan arteri lingkar kawasan perkotaan, terutama pada jalan arteri/tol lingkar Bengkulu. V-14 Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Pembangunan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana kereta api (termasuk pembangunan/peningkatan dry port untuk KA logistik), terutama pada ruas Lubuklinggau-Bengkulu. Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan dan kawasan strategis lainnya. Peningkatan ketahanan bencana melalui pendekatan hybrid (green & grey infrastructure) pada kawasan perkotaan. Pengembangan sistem pengelolaan sampah dan sanitasi terpadu perkotaan menuju zero solid waste city dan mendukung circular economy pada kawasan perkotaan. Peningkatan tata kelola, aksesibilitas masyarakat, dan kualitas layanan sistem transportasi publik massal di kawasan perkotaan. Pengembangan multi-infrastructure backbone, yang menginterkoneksikan antar kawasan strategis, termasuk pengembangan sistem expressway dan/atau sistem perkeretaapian lintas Sumatera.
3.Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang transparan dan akuntabel IX. Regulasi dan Tata Kelola yang berintegritas dan adaptif Penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi di daerah. Peningkatan partisipasi bermakna masyarakat sipil (dan masyarakat adat, jika ada) dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Percepatan digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan respon terhadap laporan masyarakat. Penataan kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur daerah yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Penguatan tata kelola pemerintah daerah dan peningkatan kualitas ASN pemerintah daerah Bengkulu, menuju penyelenggaraan pemerintah daerah Bengkulu yang profesional dan bebas korupsi. Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital Pengembangan karir ASN daerah berbasis meritokrasi melalui manajemen talenta, reward, dan punishment, termasuk melalui peningkatan/perbaikan kesejahteraan ASN daerah berdasarkan capaian kinerja. Penguatan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat. Penguatan integritas partai politik.
4.Mewujudkan kepemimpinan daerah serta pembangunan daerah kondusif dan demokrasi substansial X. Hukum Berkeadilan, Keamanan Daerah Tangguh, dan Demokrasi Substansial Penguatan keamanan dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kriminalitas. Peningkatan keamanan dan penegakan hukum wilayah perbatasan. Dukungan terhadap pengembangan pusat pendidikan & pelatihan militer/pangkalan komposit/pangkalan/pos militer/sarana & prasarana pertahanan lainnya XI. Stabilitas Ekonomi Makro Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), penguatan potensi pembiayaan alternatif & kreatif daerah (antara lain pinjaman daerah, KPBUD, CSR, jasa ekosistem, perdagangan karbon, dsb), peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), serta sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional. Penguatan pengendalian inflasi daerah. XII. Ketangguhan Diplomasi dan Peningkatan Kerjasama Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik V-15 Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan Penguatan inovasi tata kelola, pelayanan publik, dan bentuk lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Penguatan komponen lingkungan pendukung, sumber daya manusia, pasar, dan ekosistem inovasi dalam rangka meningkatkan dimensi daya saing daerah
5.Mewujudkan ketahanan sosial dan budaya serta ketahanan ekologi XIII. Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Penguatan nilai luhur kebudayaan lokal dalam sendi kehidupan masyarakat dengan berasaskan kepada Pancasila. Penguatan kerukunan antar etnis, agama, dan golongan. XIV. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang. Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan. Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan. XV. Lingkungan Hidup Berkualitas Pengimplementasian pengembangan tata ruang berbasis wilayah kesatuan lansekap ekologis. Peningkatan upaya pelestarian hutan lindung dan ekosistem alami. Pengelolaan sampah terpadu hulu-hilir dan berbasis masyarakat, dan integrasi pengelolaan sampah dengan pengembangan circular economy. Penyediaan dan perluasan saluran sanitasi rumah tangga XVI. Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan Peningkatan ketahanan air di kawasan rawan & rentan terhadap bencana hidrometeorologi dan/atau ketersediaan air. Peningkatan ketahanan pangan melalui pemanfaatan sumber daya pangan lokal Penyediaan dan perluasan akses air siap minum perpipaan untuk sambungan rumah tangga XVII. Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya, seperti tsunami, gempa bumi, dan erupsi gunung api maupun bahaya lainnya serta mengembangkan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana tinggi. Percepatan penyediaan energi baru terbarukan untuk mendukung transformasi ekonomi Implementasi carbon tax dan pengurangan emisi karbon dari kegiatan industri serta manufaktur
6.Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan Kerangka Implementasi Transformasi Penguatan kerjasama antardaerah dalam pengelolaan wilayah. Percepatan penyusunan panduan dan rencana pengembangan daerah/wilayah (antara lain termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), standar pelayanan, dsb). Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, dan perubahan iklim, terutama pada wilayah perkotaan. V-16 Misi Arah Pembangunan Arah Kebijakan Transformasi Daerah
7.Mewujudkan konektivitas wilayah yang baik melalui penyediaan infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan
8.Menerapkan kesinambungan pembangunan Percepatan pengadaan & pencadangan tanah sesuai LARAP-3C (Land Acquisition and Resetlement Action Plan-Clean, Clear, Consolidated) yang disusun secara kolaboratif & partisipatif bersama masyarakat, guna menghadirkan rasa keadilan, trust, dan dukungan penuh dari masyarakat, terutama untuk proyek-proyek dan/atau pengembangan aktivitas ekonomi strategis/prioritas Pemberian deregulasi, kemudahan perizinan, akses ke green/low-cost financing, bantuan/subsidi operasional & ketenagakerjaan, dan insentif fiskal/nonfiskal lainnya, baik di tingkat pusat dan daerah, terutama bagi investasi pada sektor- sektor ekonomi produktif dan inklusif (pertanian, perikanan, industri), sektor- sektor ekonomi biru dan hijau, dan energi baru dan terbarukan. Percepatan pelaksanaan reforma agraria. Penguatan riset terkait sektor-sektor ekonomi produktif, antara lain melalui pengembangan kapasitas dan kapabilitas researcher, peningkatan pembiayaan riset sektor-sektor ekonomi produktif, serta penguatan kolaborasi riset sektor- sektor ekonomi produktif antara pemerintah, dunia akademik, DUDI, masyarakat,baik dalam dan luar negeri. Penegakan standar keandalan bangunan yang berketahanan bencana dan iklim. Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah. Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Kabupaten. Peningkatan akuntabilitas kinerja pemda berdasarkan sasaran prioritas nasional. Pengaturan kembali penyelenggaraan otonomi daerah menjadi otonomi daerah berbasis karakter dan maturitas daerah, serta pengaturan kembali kewenangan pusat-daerah dan hubungan keuangan antara pusat-daerah, guna penyelenggaraan pembangunan daerah yang lebih berkeadilan, merata, dan berkelanjutan. Perkuatan pengendalian pembangunan melalui penerapan manajemen risiko. V-17 V.1.1. Arah Kebijakan Tahap I (2025-2029) Pada tahap pertama perencanaan daerah, arah kebijakan difokuskan pada peningkatan layanan dasar pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat fondasi pembangunan manusia yang berkelanjutan dengan memastikan akses yang merata dan berkualitas terhadap dua sektor vital ini. Sektor kesehatan dan pendidikan merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah karena keduanya saling berkaitan dalam menciptakan masyarakat yang produktif dan berdaya saing tinggi. Pendidikan yang berkualitas memungkinkan individu untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berpartisipasi secara aktif dalam ekonomi dan kehidupan sosial. Sementara itu, kesehatan yang baik adalah prasyarat agar individu dapat berfungsi optimal dan mengaplikasikan pengetahuan serta keterampilan yang dimilikinya. Kombinasi dari pendidikan dan kesehatan yang baik menciptakan sumber daya manusia yang unggul, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pengurangan kemiskinan. Sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional pada tahap I (2025 – 2029) yaitu penguatan fondasi pada sektor kesehatan dan pendidikan, pembangunan Kabupaten Rejang Lebong pada tahap I juga memiliki fokus pemenuhan pelayanan dasar dan penguatan fondasi hilirisasi produk unggulan. Muatan ini menitikberatkan pembangunan pada misi transformasi sosial dan transformasi ekonomi, dengan didukung landasan transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi serta kerangka implementasi sarana prasarana. Arah kebijakan untuk pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong tahap I memiliki fokus pada transformasi tata kelola sebagai penguatan fondasi melalui percepatan digitalisasi layanan publik dan penguatan aspek pemerintahan digital, peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti-korupsi, transparansi dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa, serta layanan perizinan berbasis digital. Pada masa transisi ini, turut dilakukan sinkronisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah serta peningkatan akuntabilitas kinerja berdasarkan sasaran prioritas nasional dan lokal. Selanjutnya, terdapat upaya optimasi regulasi serta pengawasan proses pengembangan karier, promosi mutasi ASN, dan manajemen kinerja dengan memanfaatkan teknologi informasi. Seiring dengan melakukan transformasi sektor publik, turut dilakukan penguatan fondasi pelayanan dasar dengan memastikan fasilitas-fasilitas pendidikan dan kesehatan V-18 di seluruh kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong memiliki aksesibilitas yang baik serta kualitas yang merata. Adapun penyediaan fasilitas dasar dilakukan dengan memperhatikan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mengakomodasi kegiatan hilirisasi dan industri, serta pusat kegiatan perdagangan dan jasa. Hal ini tidak lepas dari fasilitas pendidikan yang harus mendukung industri yang dikembangkan di Kabupaten Rejang Lebong sesuai fungsi ruang pada konstelasi pusat kegiatan Provinsi Bengkulu. Modal sosial yang dimiliki pada awal tahun rencana tetap dimanfaatkan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan perlindungan sosial dan jaring pengaman sosial, seiring dengan upaya mengintegrasikan pendidikan vokasi dengan industri yang dikembangkan. Dari sisi transformasi ekonomi, Kabupaten Rejang Lebong mulai melakukan penyediaan aset untuk menginternalisasi nilai tambah komoditas unggulan, yang juga diiringi dengan penguatan riset dan inovasi daerah. V.1.2. Arah Kebijakan Tahap II (2030-2034) Pada tahap II, arah kebijakan akan difokuskan pada akselerasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pelaksanaan ekonomi melalui hilirisasi industri dan pengembangan sektor pariwisata. Akselerasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pelaksanaan ekonomi melalui hilirisasi industri dan pengembangan pariwisata sangat penting untuk meningkatkan daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pengembangan SDM yang terencana akan menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan produktivitas dan inovasi. Hilirisasi industri meningkatkan nilai tambah produk lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Sementara itu, pariwisata dapat mendiversifikasi ekonomi, menciptakan peluang kerja di berbagai sektor, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan jumlah wisatawan. Kombinasi strategi ini menciptakan ekonomi yang dinamis, inklusif, dan berkelanjutan, memastikan manfaat pembangunan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pada tahap ini fokus pembangunan adalah optimalisasi pemanfaatan fondasi infrastruktur yang telah tercipta, dengan penekanan pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pembangunan infrastruktur yang belum selesai pada Tahap I akan dilanjutkan, dengan tujuan agar pada akhir Tahap II, infrastruktur tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dalam konteks industrialisasi, Kabupaten Rejang Lebong berpotensi untuk memaksimalkan produk hasil hilirisasi guna dipasarkan tidak hanya di V-19 wilayah kabupaten sendiri, tetapi juga dalam lingkup Provinsi Bengkulu dan sekitarnya. Pada tahap ini, industri di Kabupaten Rejang Lebong telah menerapkan dasar teknologi dari hasil riset dan inovasi yang dibangun pada Tahap I, sehingga proses produksi menjadi semakin efisien dan berdaya saing. Pada tahap ini juga, institusi vokasi yang dikembangkan telah mencetak lulusan-lulusan angkatan awal yang dapat langsung diintegrasikan dengan industri lokal melalui program magang ataupun bentuk pelatihan lainnya. Dalam upaya transformasi ekonomi untuk akselerasi pembangunan, Kabupaten Rejang Lebong sudah mulai terhubung dengan grid energi koridor Sumatera bagian selatan melalui fasilitasi dari Provinsi Bengkulu. Langkah ini sejalan dengan transformasi energi yang bertahap menuju penggunaan energi bersih terbarukan, sehingga Kabupaten Rejang Lebong berpotensi menjadi salah satu entitas yang mendukung visi energi bersih dan berkelanjutan di tingkat regional. Pada sisi tata kelola pemerintahan, integrasi teknologi informatif telah menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong, yang akan turut membawa dampak positif dalam meningkatkan efisiensi administratif dan keterbukaan dalam pelayanan publik. Adapun dalam hal perizinan, penerapan regulasi perizinan berbasis elektronik yang matang pada akhir periode kedua menandai pencapaian penting dalam transformasi digital pemerintahan daerah. Regulasi yang mapan dan dapat diimplementasikan diharapkan memberikan landasan yang kuat untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam proses perizinan di Kabupaten Rejang Lebong. Agenda Pembangunan Tahap II secara keseluruhan mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur, ekonomi lokal, dan daya saing industri di Kabupaten Rejang Lebong, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. V.1.3. Arah Kebijakan Tahap III (2035-2039) Pada Tahap III, arah kebijakan akan difokuskan pada ekspansi ekonomi dengan menitikberatkan pada penguatan produk hasil hilirisasi yang berorientasi ekspor. Ekspansi ekonomi dengan menitikberatkan pada penguatan produk hasil hilirisasi yang berorientasi ekspor sangat penting karena dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global, menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi, dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah. Dengan fokus pada ekspor, daerah dapat meraih devisa yang lebih besar, yang dapat digunakan untuk investasi lebih lanjut dalam infrastruktur dan V-20 pembangunan. Produk hilirisasi yang berkualitas dan memenuhi standar internasional akan membuka akses ke pasar yang lebih luas, mengurangi ketergantungan pada pasar domestik yang mungkin terbatas. Selain itu, strategi ini akan mendorong inovasi dan peningkatan efisiensi dalam proses produksi, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat ekonomi lokal secara keseluruhan, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Pada tahap ini, Kabupaten Rejang Lebong berada pada puncak pemanfaatan bonus demografi dengan tantangan-tantangan yang cukup kompleks untuk mencapai daerah yang maju. Hasil dari akselerasi pembangunan yang dilakukan pada tahap II ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, namun akan memiliki tantangan sangat besar dalam hal pengelolaan SDM berkualitas serta pengelolaan SDA agar tidak melebihi daya dukung dan daya tampung ekoregion Kabupaten Rejang Lebong. Untuk itu, fokus pembangunan tahap III adalah penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kesejahteraan dan implementasi pembangunan berkelanjutan. Upaya ini diarahkan untuk memaksimalkan bonus demografi, dengan fokus utama untuk merealisasikan ekonomi berkelanjutan dan ekonomi hijau yang mendorong hilirisasi komoditas unggulan Kabupaten Rejang Lebong. Pada tahap ini juga, penggunaan teknologi semakin merata dan massif, khususnya dalam sektor industri pengolahan. Hal ini menghasilkan efisiensi yang signifikan dalam proses produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing sektor industri secara keseluruhan. Konektivitas wilayah mencapai tingkat maksimal dengan terhubungnya Kabupaten Rejang Lebong ke pusat kegiatan nasional di koridor selatan Pulau Sumatra, sehingga dengan konektivitas yang optimal, hasil industri pengolahan dapat dipasarkan hingga skala ekspor untuk membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) semakin masif, sejalan dengan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Proses retirement Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang terus berlanjut menjadi indikasi konkrit dari transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Di samping itu, pemanfaatan teknologi diimplementasikan di seluruh sektor ekonomi, menyederhanakan proses pendataan dan pengendalian sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi dan akuntabilitas di berbagai lapisan kegiatan ekonomi. V-21 V.1.4. Arah Kebijakan Tahap IV (2040-2045) Agenda Pembangunan Tahap IV (2040-2045) menandai pencapaian puncak bagi Rejang Lebong, yang telah berhasil menjadi daerah yang unggul, maju, sejahtera, dan berkelanjutan pada akhir tahap keempat. Prestasi tersebut tak lepas dari fokus utama pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing tinggi. Meskipun Kabupaten Rejang Lebong menghadapi penurunan jumlah angkatan kerja dengan sudah terlewatinya jendela bonus demografi, SDM Kabupaten Rejang Lebong tetap berperan aktif dalam hilirisasi produk unggulan Kabupaten Rejang Lebong yang mencakup seluruh rantai produksi dari hulu hingga hilir. Partisipasi Kabupaten Rejang Lebong dalam perdagangan ekspor semakin terwujud, terbantu oleh konektivitas yang optimal melalui koridor selatan Pulau Sumatra, sementara ekspansi implementasi Energi Baru Terbarukan (EBT) semakin meluas, termasuk perluasan dari retirement Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Penggunaan teknologi menjadi mainstream di seluruh sektor ekonomi yang mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga industri besar, yang saling terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Agenda ini menciptakan fondasi yang kokoh untuk masa depan Rejang Lebong yang lebih baik secara ekonomi dan berkelanjutan. V.2. Sasaran Pokok Daerah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No. 86 Tahun 2017, sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah pada dasarnya merupakan kuantifikasi visi dan misi pada akhir periode tahun ke-20 (dua puluh). Dengan demikian, sasaran pokok menjelaskan target dari capaian pembangunan jangka panjang pada akhir tahun ke-20, yang diukur melalui indikator sasaran pokok untuk masing-masing muatan sasaran. V.2.1. Arah Pembangunan Daerah Perumusan arah pembangunan menjadi elemen kunci yang menentukan keberhasilan dalam mencapai sasaran-sasaran pokok yang telah ditetapkan. Setiap arah pembangunan disusun dengan tujuan untuk menjawab berbagai tantangan strategis yang dihadapi daerah, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah dan panjang. Terdapat 17 sasaran pokok yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, dari peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga penguatan infrastruktur dan ketahanan lingkungan. Dalam upaya mencapai sasaran- V-22 sasaran tersebut, ditetapkan pula 17 arah pembangunan yang saling terkait dan berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh program dan kegiatan pembangunan daerah Tabel V.4 17 Sasaran Pokok dan Arah Pembangunan No Sasaran Pokok Arah Pembangunan 1 Meningkatnya tingkat kesehatan seluruh masyarakat I. Kesehatan untuk Semua 2 Meningkatnya kualitas dan aksesibilitas pendidikan masyarakat II. Pendidikan Berkualitas yang Merata 3 Terwujudnya perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh lapisan masyarakat III. Perlindungan sosial yang adaptif 4 Meningkatnya pemanfaatan IPTEK dan inovasi pada sektor unggulan untuk memaksimalkan produktivitas ekonomi daerah Kabupaten Rejang Lebong IV. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi 5 Terwujudnya penyelenggaraan ekonomi hijau V. Penerapan Ekonomi Hijau 6 Terwujudnya transformasi digital VI. Transformasi Digital 7 Terwujudnya integrasi ekonomi daerah pada tingkat kawasan, regional, dan global VII. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global 8 Terwujudnya hubungan kawasan perkotaan dan perdesaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi VIII. Perkotaan dan Pedesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi 9 Terwujudnya regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif IX. Regulasi dan Tata Kelola yang berintegritas dan adaptif 10 Terwujudnya hukum berkeadilan, keamanan daerah tangguh, dan demokrasi substansial X. Hukum Berkeadilan, Keamanan Daerah Tangguh, dan Demokrasi Substansial 11 Terwujudnya stabilitas ekonomi daerah XI. Stabilitas Ekonomi Makro 12 Meningkatnya penguatan diplomasi daerah daerah XII. Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan 13 Terwujudnya masyarakat Rejang Lebong yang beragama maslahat dan berkebudayaan maju XIII. Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 14 Meningkatnya kualitas keluarga serta terwujudnya kesetaraan gender dan masyarakat yang inklusif XIV. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif 15 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup XV. Lingkungan Hidup Berkualitas 16 Terwujudnya ketahanan pangan, air, dan energi XVI. Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan 17 Meningkatnya resiliensi daerah terhadap bencana dan perubahan iklim XVII. Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim V-23 V.2.2. Indikator Utama Pembangunan Sasaran pokok pembangunan daerah yang digunakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 – 2045 merupakan turunan dari sasaran pokok nasional dan sasaran pokok daerah Provinsi Bengkulu. Kabupaten Rejang Lebong menggunakan indikator sasaran pokok untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah di tingkat rencana provinsi dan pembangunan daerah di tingkat rencana nasional. Oleh karenanya, sasaran pokok yang digunakan merupakan penerjemahan dari muatan misi pada level nasional yang diselaraskan dengan kontekstual pembangunan dan kewenangan daerah Kabupaten Rejang Lebong. Adapun hasil rumusan sasaran pokok dan indikator yang digunakan adalah seperti pada Tabel V.5 Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat pada tahun 2045, diharapkan usia harapan hidup mencapai 76,31 tahun dan angka kematian ibu mencapai 15,53% per 100.000 kelahiran hidup untuk mencerminkan peningkatan fasilitas kesehatan dan layanan preventif yang lebih baik. Begitu pula pada indikator prevalensi stunting pada balita diharapkan dapat mencapai 5%. Kemudian, penanganan tuberkulosis yang lebih efisien diharapkan mencapai cakupan pengobatan 99,45% dan angka keberhasilan pengobatan 94%, karena diharapkan pada tahun 2045 dapat lebih intensif dalam deteksi dan pengobatan tuberkulosis. Cakupan jaminan kesehatan nasional dioptimalkan menjadi 99,36% untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang merata. Dalam upaya meningkatkan pemerataan pendidikan Kabupaten Rejang Lebong menargetkan pencapaian kecamata yang memenuhi standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk literasi membaca sebesar 90,01% dan numerasi sebesar 75,53%. Sedangkan untuk peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, Kabupaten Rejang Lebong menargetkan pencapaian 100% satuan pendidikan yang memenuhi standar kompetensi minimum pada asesmen nasional untuk meningkatkan kualitas hasil pembelajaran dalam literasi membaca dan 99,93% dalam numerasi. Rata-rata lama sekolah diharapkan mencapai 12,78-12,96 tahun dan harapan lama sekolah 16,72-16,83 tahun, upaya ini dilakukan untuk memperluas akses dan kualitas Pendidikan dimasa mendatang. Perlindungan sosial diperkuat dengan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 6,42- 6,79% pada tahun 2045, seiring dengan peningkatan program sosial dan ekonomi. V-24 Cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan ditargetkan mencapai 71,24%, diharapkan adanya komitmen untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial-ekonomi. Sedangkan sasaran pokok sektor ekonomi, peningkatan pemanfaatan IPTEK dan inovasi diharapkan pada tahun 2045 dapat meningkatkan rasio PDRB sektor industri pengolahan menjadi 4,24-5,40% dan sektor pariwisata dengan jumlah tamu wisatawan mancanegara mencapai 201 ribu orang. Produktivitas UMKM dan koperasi ditingkatkan dengan proporsi usaha kecil dan menengah non-pertanian menjadi 21,22% dan industri kecil dan menengah 13%, serta rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB sebsar 3,79% dan Rasio Kewirausahaan daerah sebesar 7,19%. Untuk Tingkat Pengangguran Terbuka diharapkan turun menjadi 2,63-2,65%. Dengan adanya perubahan pada berbagai indikator, Kabupaten Rejang Lebong tahun 2045 menunjukkan adanya penciptaan lapangan kerja yang lebih baik denga angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja meningkat menjadi sebesar 71,96%. Ekonomi hijau menjadi prioritas dengan indeks ekonomi hijau mencapai 76,81, menunjukkan Kabupaten Rejang Lebong di tahun 2045 menerapkan prinsip keberlanjutan yang lebih kuat. Transformasi digital diukur dengan akses internet yang diharapkan dapat mencapai 87,15% di tahun 2045 sehingga Kabupaten Rejang Lebong tahun 2045 mengalami kemajuan dalam infrastruktur digital. Integrasi ekonomi daerah diharapkan dapat membentuk modal tetap bruto sebesar 36,75% PDRB dan hubungan antara kawasan perkotaan serta perdesaan dengan 100% rumah tangga yang memiliki akses hunian layak, menunjukkan keseimbangan dalam pembangunan, dengan persentase desa mandiri sebesar 60,66% pada tahun 2045. Regulasi dan tata kelola diperkuat dengan indeks system pemerintahan berbasis elektronik yaitu 5 dan indeks pelayanan publik yaitu 3,68 dan Survey Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan angka sebesar 76,98%. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tata Kelola Kabupaten Rejang Lebong yang efektif dan transparan. Keamanan dan keadilan hukum ditingkatkan dengan penegakan hukum peraturan daerah mencapai 90% dan capaian aksi HAM 86,92%, diharapkan dapat mencerminkan komitmen terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia serta angka kriminalitas sebesar 10. Stabilitas ekonomi makro ditunjukkan dengan target rasio pajak daerah terhadap PDRB sebesar 0,283% dan kapasitas sektor keuangan dengan total dana pihak ketiga 52,67% PDRB serta kredit 0,31%, yang dapat mencerminkan kekuatan ekonomi daerah. V-25 Penguatan diplomasi daerah diukur dengan jumlah kerjasama daerah, diharapkan pada tahun 2045 Kabupaten Rejang Lebong dapat menunjukan katngguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan yang efektif dalam pengembangan daerah dengan jumlah kerjasama kabupaten yang dibuat sebanyak 10 kerjasama. Kemudian, pelestarian budaya dengan target tahun 2045 meningkatkan persentase benda (18,87%) dan warisan budaya yang dilestarikan (38,2%), hal ini mencerminkan Kabupaten Rejang Lebong menghargai terhadap warisan budaya. Sasaran pokok yang berkaitan dengan kualitas keluarga dan kesetaraan gender juga ditargetkan pada tahun 2045, dengan indeks pembangunan keluarga 67,57 dan ketimpangan gender 0,294, diharapkan pada tahun 2045 Kabupaten Rejang Lebong dapat mencerminkan kemajuan dalam kesetaraan sosial. Selain itu, lingkungan hidup diperbaiki dengan target indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 76,24 dan akses sanitasi aman 50%, dengan pengelolaan sampah pada timbulan sampa terolah di fasilitas pengolahan sampah sebesar 70% dan rumah tangga dengan layanan penuh pengumpul sampah sebesar 100% diharapkan menggambarkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Ketahanan pangan, air, dan energi ditingkatkan dengan prevalensi ketidakcukupan pangan turun menjadi 5,56%, kapasitas air baku 35,714 m³/detik, dan akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum pipaan 32,71%, hal ini dapat menggambarkan pencapaian dalam keberlanjutan sumber daya. Lalu, terkait dengan resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim diukur dengan indeks risiko bencana 82,00 dan penurunan emisi GRK tahunan 59,21%, menunjukkan adaptasi yang efektif terhadap tantangan lingkungan dan perubahan iklim. Dengan demikian, keseluruhan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 mencerminkan komitmen Kabupaten Rejang Lebong untuk mencapai kondisi unggul, maju, dan sejahtera pada Tahun 2045. V-26 Tabel V.5 Sasaran Pokok Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045 No Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 2029 2034 2039 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Meningkatnya tingkat kesehatan seluruh masyarakat I. Kesehatan untuk Semua Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 73,91 74,39 74,99 75,59 76,31 Kesehatan Ibu dan Anak a Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 102,53 75.13 72.13 44.13 15.53 b Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 13,5 8,00 7,06 6,13 5 Penanganan Tuberkulosis a Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage) (%)* 90,45 92,25 94,50 96,75 99,45 b Angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate) (%)* 90 91 92 93 94 Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 98,15 98,39 98,70 99 99,36 2 Meningkatnya kualitas dan aksesibilitas pendidikan masyarakat II. Pendidikan Berkualitas yang Merata Hasil pembelajaran a Persentase kecamatan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk*: i Literasi Membaca 80,91 82,73 85,01 87,28 90,01 ii Numerasi 73,53 73,93 74,43 74,93 75,53 b Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum i Literasi Membaca 96,31- 96,81 97,10- 97,60 98,09- 98,59 99,07- 99,57 100- 100 ii Numerasi 95,77- 96,27 96,51- 97,01 97,42- 97,92 98,34- 98,84 99,43- 99,93 V-27 No Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 2029 2034 2039 2045 pada asesmen tingkat nasional untuk*: c Rata-Rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 8,96 - 9,14 9,68- 9.87 10,60- 10.78 11,51- 11,69 12,78 - 12,96 d Harapan Lama Sekolah (tahun) 14,28 - 14,40 14,74- 14,86 15,32- 15,44 15,90- 16,02 16,72 - 16,83 3 Terwujudnya perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh lapisan masyarakat III. Perlindungan sosial yang adaptif Tingkat Kemiskinan (%) 14,14 - 14,51 12,67- 13,04 10,83- 11,20 8,99- 9,36 6,42 - 6,79 Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten (%) 41,24 47,24 54,74 62,24 71,24 4 Meningkatnya pemanfaatan IPTEK dan inovasi pada sektor unggulan untuk memaksimalkan produktivitas ekonomi daerah Kabupaten Rejang Lebong IV. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) 4,06- 4,07 4,14- 4,16 4,18- 4,54 4,21- 4,98 4,24- 5,40 Pengembangan Pariwisata a Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 2,07- 2,14 2,10- 2,28 2,15- 2,45 2,21- 2,62 2,26- 2,83 b Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Ribu Orang) 0,041 0,073 0,121 0,153 0,201 Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMD a UMKM i Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah Non Pertanian pada level Kabupaten/Kota (%) 11,55 13,44 16,38 17,59 21,22 ii Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah pada Level Kabupaten/Kota (%) 2,13 4,34 7,56 9,57 13 V-28 No Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 2029 2034 2039 2045 b Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB (%) 2,25 2,59 3,02 3,15 3,79 c Rasio Kewirausahaan Daerah (%) 3,33 4,93 6,09 6,69 7,19 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 2,91 - 2,93 2,86- 2.87 2,79- 2,80 2,72- 2,73 2,63 - 2,65 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 66,91 70,32 70,83 71,34 71,96 5 Terwujudnya penyelenggaraan ekonomi hijau V. Penerapan Ekonomi Hijau Indeks Ekonomi Hijau Daerah 58,49 60,23 66,05 70,33 76,81 6 Terwujudnya transformasi digital VI. Transformasi Digital Persentase Penduduk dengan Akses Internet 66,11 71,12 76,13 81,14 87,15 7 Terwujudnya integrasi ekonomi daerah pada tingkat kawasan, regional, dan global VII. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 36,3 36,4 36,5 36,6 36,75 8 Terwujudnya hubungan kawasan perkotaan dan perdesaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi VIII. Perkotaan dan Pedesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kota dan Desa Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan a Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan (%) 61,57 71,57 81,57 91,57 100 b Persentase Desa Mandiri (%) 12,30 21,31 33,61 45,90 60,66 9 Terwujudnya regulasi dan tata IX. Regulasi dan Tata Kelola yang Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3,23 3,7 4,2 4,6 5 V-29 No Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 2029 2034 2039 2045 kelola yang berintegritas dan adaptif berintegritas dan adaptif Indeks Pelayanan Publik 3,20 3,30 3,45 3,55 3,68 Survey Penilaian Integritas (SPI) 70,48 72,00 72,50 75,00 76,98 10 Terwujudnya hukum berkeadilan, keamanan daerah tangguh, dan demokrasi substansial X. Hukum Berkeadilan, Keamanan Daerah Tangguh, dan Demokrasi Substansial Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah 70 75 80 85 90 Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 67,51 71,39 76,25 81,10 86,92 Angka Kriminalitas 10 10 10 10 10 11 Terwujudnya stabilitas ekonomi daerah XI. Stabilitas Ekonomi Makro Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 0,170 0,195 0,225 0,255 0,283 Pendalaman/Intermediasi Sektor Keuangan a Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) * 15,07 22,00 34,00 43,00 52,67 b Total Kredit/PDRB (%) 0,25 0,27 0,29 0,30 0,31 12 Meningkatnya penguatan diplomasi daerah XII. Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan Jumlah Kerjasama Kabupaten 6 6 7 8 10 13 Terwujudnya masyarakat Rejang Lebong yang beragama maslahat dan berkebudayaan maju XIII. Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Pelestarian budaya benda dan tak benda a Persentase benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang ditetapkan terhadap total pendaftaran 16,87 17,27 17,77 18,27 18,87 b Persentase warisan budaya tak benda yang ditetapkan terhadap total pencatatan 36,20 36,60 37,10 37,60 38,20 14 Meningkatnya kualitas keluarga serta terwujudnya kesetaraan gender XIV. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Indeks Pembangunan Keluarga (ibangga) 64,97 65,18 65,97 66,37 67,57 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,438 0,410 0,374 0,338 0,294 V-30 No Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 2029 2034 2039 2045 dan masyarakat yang inklusif 15 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup XV. Lingkungan Hidup Berkualitas Kualitas Lingkungan Hidup a Indeks kualitas lingkungan hidup 72.01 72,86 73,91 74,97 76,24 b Rumah tangga dengan akses sanitasi aman (%) 4,05 14 28 38,5 50 c Pengelolaan Sampah i Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) 30 38 52 60 70 ii Proporsi Rumah Tangga (RT) dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT)* 25,74 40,21 64,46 77,61 100 16 Terwujudnya ketahanan pangan, air, dan energi XVI. Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan Ketahanan energi, air, dan pangan a Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) (%) 11,56 10,36 8,86 7,36 5,56 b Ketahanan Air i Kapasitas Air Baku yang terbangun di Kab/Kota (m3/detik)* 33,714 34,114 34,714 34,914 35,714 ii Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 26,71 27,91 29,71 30,91 32,71 17 Meningkatnya resiliensi daerah terhadap bencana XVII. Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Indeks Risiko Bencana (IRB)* 97,00 96,50 90,00 83,50 82,00 Persentase Penurunan Emisi GRK (%) a Kumulatif 20,37 23,37 28,37 32,37 36,36 V-31 No Sasaran Pokok Arah Pembangunan Indikator Utama Pembangunan Target Baseline 2025 2029 2034 2039 2045 dan perubahan iklim b Tahunan 30,35 36,13 42,02 49,02 59,21 V-32 Untuk mengevaluasi ketercapaian sasaran pokok, dan sesuai dengan Inmendagri No. 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045, definisi operasional dari masing-masing Indikator Utama Pembangunan adalah sebagai berikut. Tabel V.6 Definisi Operasional Indikator Utama Pembangunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 - 2045 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional Usia Harapan Hidup Rata-rata jumlah tahun hidup yang akan dijalani oleh bayi yang baru lahir pada suatu tahun tertentu Angka Kematian Ibu Angka Kematian Ibu (AKI) adalah banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. Prevalensi Stunting Stunting (pendek/sangat pendek) adalah kondisi kurang gizi kronis yang diukur berdasarkan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO tahun 2005. Data tinggi badan pada menjadi analisis untuk status gizi dan tinggi badan setiap anak balita dikonversikan ke dalam nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita WHO 2005. Klasifikasi berdasarkan indikator TB/U adalah sebagai berikut standar dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1995/MENKES/SK/XII/2010.
a.Sangat pendek: Zscore < -3,0
b.Pendek: Zscore ≥ -3,0 s/d Zscore < -2,0 Cakupan Penemuan dan Pengobatan Kasus Tuberkolosis Persentase kasus tuberkulosis yang berhasil ditemukan dan mendapatkan pengobatan di suatu wilayah dalam periode tertentu. Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkolosis Persentase pasien tuberkulosis yang sembuh dan menyelesaikan pengobatan lengkap. Cakupan Kepersetaan Jaminan Kesehatan Nasional Indikator ini menyatakan jumlah penduduk yang terdaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di mana bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah. Persentase Kabupaten/Kota yang Mencapai Standar Jumlah kabupaten/kota di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah kabupaten/kota di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil V-33 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional Kompetensi pada Asesmen Tingkat Nasional untuk Literasi Membaca dan Numerasi asesmen peserta didik secara nasinal untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
1.Perlu intervensi khusus
2.Dasar
3.Cakap
4.Mahir Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada kabupaten/kota tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap”. Persentase Satuan Pendidikan yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum pada Asesmen Tingkat Nasional untuk Literasi Membaca dan Numerasi Jumlah satuan pendidikan di Kabupaten/Kota provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah satuan pendidikan di Kabupaten/Kota provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasional untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
1.Perlu intervensi khusus
2.Dasar
3.Cakap
4.Mahir Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap”. V-34 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Usia di atas 15 tahun Rerata waktu (dalam satuan tahun) yang ditempuh oleh penduduk usia 15 tahun ke atas dalam menyelesaikan semua jenjang pendidikan formal yang pernah dijalani. Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas (RLS 15+) dihitung dengan cara mengkonversikan ijazah terakhir dan tingkat pendidikan yang sedang dijalani ke dalam satuan tahun dengan tidak memperhitungkan adanya kejadian pengulangan kelas. Ijazah yang dimiliki akan dikonversi ke dalam lama waktu bersekolah (satuan tahun) berdasarkan ketentuan berikut:
a.Tidak punya ijazah = 0 tahun;
b.SD = 6 tahun;
c.SMP = 9 tahun;
d.SMA = 12 tahun;
e.D1/D2 = 14 tahun;
f.D3 = 15 tahun;
g.D4 = 16 tahun;
h.S1 = 17 tahun;
i.S2 = 19 tahun;
j.S3 = 22 tahun. Konversi ijazah ke menjadi lamanya waktu bersekolah memenuhi perhitungan berikut ini:
a.Tidak pernah sekolah = 0 tahun;
b.Masih sekolah di SD sampai dengan S1= konversi ijazah terakhir + kelas terakhir – 1;
c.Masih sekolah di S2/S3 = konversi ijazah terakhir + 1;
d.Tidak bersekolah lagi dan tamat kelas terakhir = konversi ijazah terakhir;
e.Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir - 1 Harapan Lama Sekolah Lamanya waktu bersekolah yang diharapkan dapat dirasakan oleh anak- anak usia tertentu pada jenjang pendidikan usia tersebut di masa mendatang. Tingkat Kemiskinan Kemiskinan adalah kondisi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan maupun bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Sedangkan Garis Kemiskinan (GK) merupakan akumulasi dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). V-35 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah proksi yang digunakan untuk mengukur perlindungan jaminan sosial nasional bagi pekerja di Indonesia. Definisinya adalah jumlah pekerja yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja. Rasio PDRB Industri Pengolahan Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bersumber dari sektor Industri Pengolahan yang mencerminkan proporsi nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDRB Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum terhadap PDRB Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum adalah persen bagian PDB regional yang dikontribusikan oleh aktivitas terkait pariwisata meliputi:
1.Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan, dan
2.Penyediaan Jasa Makan dan Minum. Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara Jumlah tamu wisatawan mancanegara yang mengunjungi dan menginap di daerah tertentu. Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah Non Pertanian pada level Kabupaten/Kota Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah non pertanian terhadap seluruh unit usaha non pertanian pada tahun yang sama. Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah pada Level Kabupaten/Kota Proporsi jumlah industri kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit industri kecil dan menengah terhadap seluruh unit industri pada tahun yang sama. Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun Rasio Kewirausahaan Daerah Rasio kewirausahaan daerah merupakan perbandingan jumlah orang yang berusaha dibantu buruh tetap di masing-masing daerah dengan total angkatan kerja daerah pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh V-36 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan adalah persentase jumlah angkatan kerja perempuan terhadap jumlah penduduk usia kerja perempuan. Angkatan kerja perempuan adalah penduduk usia kerja perempuan yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Penduduk usia kerja perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan yang berusia 15 tahun ke atas. Indeks Ekonomi Hijau Daerah Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada investasi, kapital dan infrastruktur, lapangan kerja dan keterampilan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau ditujukan sebagai alat untuk mengukur progres dan capaian transformasi ekonomi menuju Ekonomi Hijau secara tangible, representatif, dan akurat. Indeks Ekonomi Hijau Daerah terdiri dari 16 indikator terpilih yang mewakili 3 (tiga) pilar Sustainable Development: ekonomi (6 indikator), sosial (4 indikator), dan lingkungan (6 indikator). Indikator ekonomi terdiri dari 6 (enam) indikator: intensitas emisi, intensitas energi, GNI per kapita, produktivitas pertanian, produktivitas tenaga kerja industri dan jasa. Indikator sosial terdiri dari 4 (empat) indikator: rata-rata lama sekolah, angka harapan hidup, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran. Indikator lingkungan terdiri dari 6 (enam) indikator: tutupan hutan, energi baru terbarukan, kualitas air permukaan, kualitas udara, penurunan emisi, dan lahan gambut terdegradasi. V-37 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional Persentase Penduduk dengan Akses Internet Persentase penduduk dengan akses internet adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan seberapa besar proporsi rumah tangga dalam suatu wilayah yang memiliki akses ke layanan internet. Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan Maka rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi:
a.Persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
b.Prasyarat tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. Pengukuran indikator tersebut menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Mempertimbangkan variasi penerapan PBG dan SLF di tingkat pemerintah daerah (kabupaten/kota) maka pengukuran indikator ini dapat menggunakan proksi yaitu memenuhi empat kriteria sebagai berikut:
1.Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat,
2.Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ≥ 7,2 m2
3.Memiliki akses air minum layak
4.Memiliki akses sanitasi layak Persentase Desa Mandiri Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. Indeks Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, V-38 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. Survey Penilaian Integritas (SPI) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan menilai sejauh mana kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah. Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah Persentase penegakan hukum peraturan daerah diperoleh dari perhitungan jumlah peraturan daerah yang memuat sanksi yang ditegakkan dibagi dengan jumlah keseluruhan peraturan daerah yang memuat sanksi dikalikan 100%. Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM) di Indonesia. RANHAM dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksana pemerintahan dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. RANHAM juga merupakan simbol komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan program dan kebijakan pemerintah di bidang hak asasi manusia ke dalam agenda pembangunan nasional, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Angka Kriminalitas Angka Kriminalitas atau Risiko Terkena Kejahatan adalah jumlah kejahatan setahun dibagi dengan jumlah penduduk tahun yang bersangkutan dikalikan 10.000. Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PDRB adalah Penjumlahan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu regional/negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen, di mana barang dan jasa dihitung V-39 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional menggunakan harga yang berlaku pada periode penghitungan. Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap PDRB suatu daerah. Persentase rasio tersebut menggambarkan sejauh mana penerimaan pajak daerah bagi pemerintah daerah. Total Dana Pihak Ketiga terhadap PDRB Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPRBPRS) di suatu daerah provinsi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu. Total Kredit terhadap PDRB Total Kredit per Provinsi adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di lingkup provinsi. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit per Provinsi /PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu. Jumlah Kerjasama Kabupaten Kerjasama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. V-40 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional Persentase benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang ditetapkan terhadap total pendaftaran Persentase benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang ditetapkan terhadap total pendaftaran adalah ukuran yang digunakan untuk menunjukkan seberapa besar proporsi dari semua benda atau area yang dianggap memiliki nilai budaya dan sejarah yang penting dibandingkan dengan total jumlah pendaftaran yang ada. Persentase warisan budaya tak benda yang ditetapkan terhadap total pencatatan Persentase warisan budaya tak benda yang ditetapkan terhadap total pencatatan adalah ukuran yang menggambarkan proporsi dari semua elemen warisan budaya tak benda yang diakui secara resmi dibandingkan dengan total jumlah pencatatan warisan budaya tak benda yang ada. Indeks Pembangunan Keluarga IPKK mengukur kualitas keluarga berdasarkan 3 (tiga) dimensi, yaitu kesejahteraan, ketahanan, dan partisipasi. Ketiga dimensi tersebut merupakan elemen vital yang menunjukkan fungsi keluarga serta peranannya sebagai modal sosial dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia. Indeks Ketimpangan Gender Indeks Ketimpangan Gender (IKG) terdiri dari 3 (tiga) dimensi dan 5 (lima) indikator, yaitu dimensi kesehatan reproduksi perempuan yang dibentuk dari indikator proporsi perempuan yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan (MTF) dan proporsi perempuan yang saat melahirkan hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun (MHPK20), dimensi pemberdayaan yang dibentuk dari indikator persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA/sederajat ke atas dan persentase anggota legislatif, serta dimensi pasar tenaga kerja yang diwakili dengan indikator tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) laki-laki dan TPAK perempuan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup daerah Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Akses Aman adalah apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) V-41 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional Timbulan Sampah terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah Timbulan sampah merupakan sampah yang berasal dari sumber sampah. Jenis sampah yang dimaksud adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Kegiatan pengolahan sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah yang dimaksud mempertimbangkan; karakteristik sampah, teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat. Sampah diolah berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Kegiatan pengolahan sampah yang diukur meliputi kegiatan;
a.Pengolahan sampah organik seperti pengomposan, dan/atau pengolahan sampah organik lainnya seperti biokonversi maggot BSF, vermi composting, biodigester, dsb.
b.Daur ulang materi (material recovery) merupakan upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Rantai nilai daur ulang materi biasanya melibatkan beberapa langkah seperti industri daur ulang swasta yang membeli, memproses, dan memperdagangkan bahan mulai dari pengambilan hingga diproses ulang menjadi produk, bahan, atau zat yang memiliki nilai pasar. Pada rantai daur ulang materi ini melibatkan pemulung informal, lapak, pengepul, bandar, dan pendaur ulang rantai akhir. Kegiatan pengolahan sampah berlangsung di fasilitas pengolahan sebagai berikut; TPS3R, TPST, Pusat Olah Organik (POO), Bank Sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), fasilitas pengolahan lainnya yang dikelola operator pemerintah dan/atau swasta. Proporsi Rumah tangga (RT) dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPS 3R. Sampah yang dikumpulkan berasal dari kegiatan seharihari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan 113 industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, V-42 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: • Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap danrutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang, dan residu; atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap danrutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misalnya fraksi basah (organik), daur ulang, dan residu. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Ketidakcukupan konsumsi pangan merupakan kondisi seseorang secara reguler mengkonsumsi sejumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) adalah proporsi penduduk di suatu wilayah yang mengkonsumsi pangan lebih rendah dari standar kecukupan energi untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif, yang dinyatakan dalam bentuk persentase. Atau, probabilitas individu yang dipilih secara acak dari suatu populasi referensi, yang secara reguler mengkonsumsi makanan yang kurang dari kebutuhan energinya. Kapasitas Air Baku yang terbangun di Kab/Kota Debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya. Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan adalah rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses terhadap air siap minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Rumah tangga menggunakan sumber air minum jaringan perpipaan; 2) Lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halam rumah (on premises); 3) Tersedia setiap saat dibutuhkan; dan 4) Memenuhi syarat kualitas air minum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 V-43 Indikator Utama Pembangunan Definisi Operasional Indeks Risiko Bencana IRB dihasilkan dari suatu kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana yang ada di suatu wilayah. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut. Maka dari itu, terdapat 3 (tiga) komponen yang membentuk risiko, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. Persentase Penurunan Emisi GRK Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Penurunan emisi GRK dihasilkan dari pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Persentase penurunan emisi GRK daerah tahunan adalah perbandingan angka penurunan emisi GRK daerah di titik tahun tertentu terhadap angka baseline emisi daerah di titik tahun yang sama. Persentase penurunan emisi GRK daerah kumulatif adalah perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK daerah selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline daerah untuk periode yang sama. V.2.3. Arah Kebijakan Tranformasi Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perumusan rencana menengah setiap periodenya, diperlukan kebijakan transformasi yang berkelanjutan dan terarah. Arah Kebijakan transformasi berperan penting dalam memastikan bahwa setiap periode pembangunan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJPD. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan dengan memperkuat dasar-dasar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan jangka panjang, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan berjalan secara sinergis dan berkesinambungan. Arah kebijakan transformasi kemudian dianalisis dan dibagi menjadi empat tahapan pembangunan yang sesuai dengan periodesasi pembangunan dalam RPJPD. V-44 Setiap tahapan memiliki fokus strategis yang berbeda, mulai dari penguatan fondasi di tahap awal hingga akselerasi transformasi pada tahap berikutnya, dilanjutkan dengan ekspansi ekonomi, dan akhirnya mencapai tujuan Kabupaten Rejang Lebong sebagai daerah yang unggul, maju dan sejahtera melalui pembangunan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kerangka kerja yang jelas dalam setiap periodenya, akan tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Pada Tabel V.7 dapat dilihat arah kebijakan transformasi sesuai dengan periodesasi. V-45 Tabel V.7 Arah Kebijakan Transformasi sesuai dengan Periodesasi RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV TRANSFORMASI SOSIAL 1 Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat, melalui pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi, kesehatan, ruang terbuka hijau, dan fasilitas komunal pendukung kesehatan. Perkuatan fondasi upaya promotif-preventif perilaku hidup sehat melalui penyediaan fasilitas sanitasi dan ruang terbuka hijau yang memadai. Akselerasi program promotif- preventif di seluruh wilayah, dengan fokus pada penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan yang lebih luas. Pengembangan cakupan program promotif-preventif dan memperluas akses ke fasilitas kesehatan di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil. Penyelenggaran program promotif-preventif yang keberlanjutan dan efektif dengan pengelolaan fasilitas komunal yang optimal dan peningkatan kualitas sanitasi serta kesehatan masyarakat. 2 Pemerataan dan peningkatan akses layanan kesehatan universal. Peningkatan akses awal terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah prioritas dan memastikan pemerataan akses dasar. Percepatan pemerataan layanan kesehatan dengan fokus pada daerah terpencil dan kurang terjangkau. Perluasan cakupan layanan kesehatan universal dengan peningkatan infrastruktur kesehatan di seluruh wilayah. Penyempurnaan sistem layanan kesehatan universal yang berkualitas dan berkeadilan di seluruh wilayah, dengan fokus pada keberlanjutan. 3 Peningkatan kualitas dan penyediaan sarana-prasarana pelayanan kesehatan primer dan rujukan. Perkuatan fondasi sarana- prasarana pelayanan kesehatan primer di seluruh wilayah, termasuk peningkatan kapasitas Puskesmas dan Posyandu. Akselerasi pembangunan dan perbaikan sarana-prasarana kesehatan rujukan di wilayah strategis, guna mendukung layanan kesehatan primer. Perluasan dan optimalisasi kualitas sarana-prasarana kesehatan, terutama rumah sakit dan klinik spesialis, untuk menyeimbangkan pelayanan di seluruh wilayah. Perwujudan sistem pelayanan kesehatan yang ideal dengan sarana-prasarana yang memadai, berkelanjutan, dan beroperasi dengan kapasitas penuh. 4 Pencegahan dan pengendalian penyakit melalui pemberdayaan masyarakat dan imunisasi dasar lengkap dengan pendekatan budaya. Pencegahan dan pengendalian penyakit dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui edukasi kesehatan dan imunisasi dasar lengkap yang beradaptasi dengan nilai-nilai budaya lokal. Percepatan pencegahan dan pengendalian penyakit dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui edukasi kesehatan dan imunisasi dasar lengkap yang beradaptasi dengan nilai-nilai budaya lokal. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular dengan melibatkan lebih banyak komunitas dalam program pemberdayaan kesehatan dan memperluas cakupan imunisasi ke seluruh wilayah. Pencegahan penyakit melalui pemberdayaan masyarakat dan imunisasi dasar lengkap untuk seluruh penduduk kabupaten rejang lebong 5 Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar dengan memastikan ketersediaan tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang memadai di seluruh wilayah prioritas. Penguatan infrastruktur dan layanan kesehatan dengan fokus pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas di daerah terpencil dan kurang terjangkau, termasuk pelatihan tenaga medis. Perluasan cakupan pelayanan kesehatan berkualitas di seluruh wilayah, dengan penekanan pada integrasi teknologi kesehatan untuk memastikan layanan yang lebih efisien dan terjangkau. Penyempurnaan dan keberlanjutan sistem pelayanan kesehatan yang berkeadilan, dengan evaluasi dan pengembangan berkelanjutan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat menerima layanan yang setara dan berkualitas tinggi. V-46 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 6 Peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan. Perbaikan kesejahteraan dasar tenaga kesehatan dengan meningkatkan upah, tunjangan, dan kondisi kerja di fasilitas kesehatan prioritas. Perluasan program insentif dan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil, termasuk pemberian tunjangan khusus dan fasilitas penunjang. Penguatan program kesejahteraan berkelanjutan dengan menambahkan fasilitas pendidikan dan pelatihan lanjutan, serta pengembangan karier yang jelas bagi tenaga kesehatan. Penyempurnaan dan pengelolaan program kesejahteraan yang berkelanjutan, dengan evaluasi dan penyesuaian kebijakan untuk memastikan kepuasan, kesejahteraan, dan kualitas hidup tenaga kesehatan di seluruh wilayah. 7 Pemerataan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Pemetaan kompetensi tenaga kesehatan yang ada dan penyusunan program pelatihan dasar untuk meningkatkan keterampilan di wilayah-wilayah prioritas. Implementasi program pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kesehatan di seluruh wilayah, dengan fokus pada daerah terpencil dan kurang terjangkau. Pengembangan pusat pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan yang terstandarisasi di setiap wilayah, serta peningkatan kolaborasi dengan lembaga pendidikan kesehatan. Pengelolaan program pengembangan kompetensi yang berkelanjutan dengan evaluasi rutin dan peningkatan materi pelatihan, untuk memastikan semua tenaga kesehatan memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang dinamis. 8 Perkuatan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif khusus tenaga kesehatan. Identifikasi kebutuhan tenaga kesehatan dan perencanaan insentif khusus untuk menarik tenaga kesehatan ke wilayah-wilayah ini. Implementasi program insentif dan bantuan khusus bagi tenaga kesehatan serta penguatan infrastruktur pendukung untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan tenaga kesehatan di wilayah tersebut. Evaluasi efektivitas insentif dan penyesuaian program untuk memastikan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang berkelanjutan, termasuk pengembangan skema insentif tambahan atau program dukungan lainnya. Optimalisasi dan pengembangan berkelanjutan dari program insentif dan bantuan khusus dengan fokus pada keberlanjutan tenaga kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut melalui dukungan jangka panjang dan program pengembangan kompetensi yang terintegrasi. 9 Pemberdayaan masyarakat lokal untuk diarahkan menjadi tenaga kesehatan yang berkualitas. Pemetaan potensi dan kebutuhan tenaga kesehatan di masyarakat lokal serta peluncuran program inisiasi pelatihan dasar bagi masyarakat lokal yang berminat menjadi tenaga kesehatan. Pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan formal bagi masyarakat lokal dengan dukungan beasiswa dan insentif untuk mendorong partisipasi aktif dalam program pelatihan tenaga kesehatan. Penguatan kapasitas masyarakat lokal yang telah mengikuti pelatihan melalui program magang, bimbingan langsung, dan sertifikasi tenaga kesehatan, serta integrasi mereka ke dalam sistem pelayanan kesehatan lokal. Peningkatan kualitas dan keberlanjutan pemberdayaan masyarakat lokal dengan fokus pada pelatihan lanjutan, peningkatan kompetensi, dan penempatan strategis tenaga kesehatan lokal untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan. V-47 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 10 Percepatan penuntasan stunting dan pencegahan stunting Identifikasi wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi serta penguatan kapasitas program gizi dan kesehatan ibu dan anak di daerah Implementasi program intervensi gizi spesifik dan sensitif yang ditargetkan pada kelompok rentan, dengan fokus pada peningkatan akses dan distribusi makanan bergizi, perbaikan pola asuh, serta sanitasi di wilayah prioritas. Ekspansi program pencegahan dan penanganan stunting ke seluruh wilayah, terutama daerah yang sebelumnya kurang terjangkau, dengan penekanan pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan gizi, dan pelibatan lintas sektor untuk mendukung keberlanjutan program. Pemantapan dan monitoring keberhasilan program dengan fokus pada pengurangan angka stunting secara menyeluruh, serta penguatan sistem surveilans dan evaluasi untuk mencegah kembalinya stunting di masa depan. 11 Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Penguatan fondasi ketahanan pangan melalui peningkatan produksi pangan lokal dan penyuluhan gizi di tingkat individu dan keluarga. Perluasan program ketahanan pangan dengan memperbaiki distribusi pangan dan meningkatkan aksesibilitas pangan bergizi di seluruh wilayah, terutama daerah rawan pangan. Penguatan sinergi antar- sektor dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi melalui kolaborasi antara sektor pertanian, kesehatan, dan pendidikan. Pemantapan sistem ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan dengan meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, menjaga kestabilan harga pangan, dan memastikan keberlanjutan program-program gizi. 12 Percepatan eliminasi penyakit menular dan penyakit tropis terabaikan. Perkuatan upaya pencegahan dan pengendalian awal terhadap penyakit menular dan penyakit tropis terabaikan melalui peningkatan kapasitas sistem kesehatan, termasuk pelatihan tenaga kesehatan dan penyediaan alat diagnostik yang memadai di daerah rawan. Akselerasi program eliminasi penyakit menular dan tropis dengan fokus pada peningkatan cakupan vaksinasi, penyuluhan, dan pengobatan massal di daerah- daerah endemis. Perluasan cakupan intervensi kesehatan publik untuk memastikan pengendalian berkelanjutan terhadap penyakit menular dan tropis terabaikan. Pemantapan keberhasilan eliminasi penyakit menular dan penyakit tropis terabaikan melalui monitoring dan evaluasi berkala serta penguatan sistem kesehatan untuk pencegahan dan respons cepat terhadap ancaman baru. 13 Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah). Pembangunan dan penguatan infrastruktur pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar untuk memastikan akses yang lebih luas bagi anak-anak di usia sekolah. Percepatan perluasan akses pendidikan menengah dengan memperkuat jaringan sekolah menengah di daerah terpencil dan kurang terlayani. Pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan pra sekolah, dasar, dan menengah dengan fokus pada peningkatan kompetensi guru dan penerapan teknologi pendidikan. Penyempurnaan sistem pendidikan wajib 13 tahun dengan integrasi kebijakan yang mendukung kelanjutan pendidikan dari pra sekolah hingga pendidikan menengah. Fokus pada keberlanjutan program V-48 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 14 Pemerataan dan peningkatan akses pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. membangun fasilitas PAUD di daerah-daerah yang belum terjangkau. Ini termasuk penyediaan infrastruktur dasar seperti gedung, fasilitas bermain, dan perlengkapan pendidikan. pembangunan dan renovasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah terpencil serta peningkatan fasilitas pendidikan menengah atas (SMA) di area yang membutuhkan. Peningkatan cakupan dan kualitas pendidikan dengan memperkenalkan program peningkatan keterampilan untuk guru dan kepala sekolah, serta penambahan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan lokal. Evaluasi dampak dari kebijakan pendidikan yang telah diterapkan dan lakukan penyesuaian yang diperlukan untuk mengatasi ketidaksetaraan yang masih ada. 15 Perluasan dan peningkatan bantuan pembiayaan bagi peserta didik, khususnya bagi masyarakat berpendapatan rendah dan/atau bagi yang memiliki prestasi. Meningkatkan akses pendidikan dengan menyediakan bantuan bagi peserta didik dari keluarga berpendapatan rendah melalui kebijakan beasiswa dan subsidi. Memperluas cakupan bantuan ke lebih banyak peserta didik dan mengimplementasikan program beasiswa bagi yang berprestasi. Meningkatkan kualitas program bantuan dengan evaluasi, perbaikan, dan penyusunan strategi pendanaan jangka panjang. Menyempurnakan dan mengintegrasikan bantuan pembiayaan dengan sistem pendidikan untuk hasil yang lebih efektif dan adil. 16 Pemerataan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi standar dan aman bencana, dan sarana transportasi khusus peserta didik sesuai kondisi daerah. Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi standar keamanan bencana di wilayah prioritas. Perluasan cakupan sarana dan prasarana pendidikan dengan fokus pada daerah- daerah yang kurang terjangkau dan penyediaan sarana transportasi untuk peserta didik sesuai kondisi daerah. Peningkatan kualitas dan standar sarana pendidikan dengan memastikan bahwa semua fasilitas memenuhi standar aman bencana dan memperbaiki infrastruktur transportasi pendidikan. Penyempurnaan dan integrasi sistem penyediaan sarana dan prasarana pendidikan serta transportasi untuk memastikan keberlanjutan, keamanan, dan aksesibilitas yang optimal bagi semua peserta didik. 17 Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Identifikasi dan penuhi kebutuhan mendasar di wilayah prioritas untuk memastikan semua siswa mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas. Percepatan pemerataan akses pendidikan dengan memperluas jangkauan fasilitas pendidikan di daerah terpencil dan kurang terjangkau. Pengembangan infrastruktur pendidikan lebih lanjut dengan membangun fasilitas pendidikan tingkat menengah dan tinggi serta memperbaiki fasilitas yang ada. Implementasi sistem evaluasi yang efektif untuk menilai kualitas pendidikan, lakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan umpan balik 18 Penguatan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berbasis pengembangan talenta dan karakter, digital literacy, dan kondisi lokal daerah (termasuk kondisi kebencanaan daerah). Revitalisasi Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dengan evaluasi mendalam terhadap kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar untuk memperkuat aspek pengembangan talenta, karakter, serta literasi digital. Pengembangan dan Implementasi Kurikulum Pendidikan Menengah dengan Fokus pada Literasi Digital. Mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum pendidikan menengah yang mengintegrasikan pengembangan talenta, Mengimplementasikan kurikulum yang telah direvisi dengan penekanan pada pengembangan talenta dan karakter di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kurikulum dengan fokus pada pencapaian dalam pengembangan talenta, karakter, literasi digital, serta kesiapan menghadapi kondisi lokal dan kebencanaan. V-49 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV karakter, dan literasi digital secara menyeluruh. 19 Penguatan dan pengembangan kurikulum pendidikan menengah kejuruan/vokasi berbasis kondisi lokal, potensi, dan keunggulan daerah, serta meningkatkan keterkaitannya dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Penguatan kurikulum pendidikan menengah kejuruan/vokasi dengan penyesuaian terhadap kondisi lokal, potensi, dan keunggulan daerah. Pengembangan dan peningkatan keterkaitan kurikulum pendidikan menengah kejuruan/vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) melalui kemitraan strategis. Optimalisasi kurikulum pendidikan menengah kejuruan/vokasi untuk meningkatkan relevansi dengan kebutuhan industri dan memperkuat program magang serta pelatihan praktis. Evaluasi dan penyempurnaan kurikulum pendidikan menengah kejuruan/vokasi berdasarkan umpan balik dari DUDI dan hasil implementasi untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian dengan kebutuhan daerah. 20 Penguatan manajemen talenta dan prestasi peserta didik. Penguatan sistem manajemen talenta dengan penetapan mekanisme identifikasi dan pengembangan potensi peserta didik di berbagai bidang. Implementasi program pengembangan prestasi peserta didik melalui pelatihan intensif dan pendampingan yang terstruktur untuk mencapai keunggulan di bidang akademik dan non-akademik. Mengoptimalkan sistem evaluasi dan penghargaan prestasi peserta didik dengan menerapkan standar nasional dan internasional dalam sistem sertifikasi dan penghargaan. Menyempurnakan manajemen talenta dan sistem penghargaan berdasarkan evaluasi kinerja dan umpan balik untuk memastikan keberlanjutan serta peningkatan kualitas prestasi peserta didik. 21 Peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Pemetaan kondisi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di berbagai wilayah, termasuk identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kesejahteraan mereka, seperti gaji, tunjangan, dan kondisi kerja. Pembangunan program kesejahteraan tambahan, seperti perumahan yang terjangkau, akses layanan kesehatan yang lebih baik, dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Penguatan kerjasama dengan lembaga keuangan untuk menyediakan skema pembiayaan yang menguntungkan bagi guru dan tenaga kependidikan, seperti kredit perumahan atau pinjaman pendidikan untuk anak-anak mereka. Evaluasi dan optimalisasi program kesejahteraan dengan fokus pada keberlanjutan dan adaptasi terhadap perubahan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan. 22 Peningkatan kualitas pendidikan guru dan tenaga kependidikan. Peningkatan akses guru terhadap sumber daya pendidikan, seperti modul pelatihan, jurnal ilmiah, dan platform pembelajaran online. Pengembangan program sertifikasi nasional yang mengukur dan memastikan kompetensi guru serta memberikan penghargaan bagi yang mencapai standar tinggi. Perluasan program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan dengan fokus pada metode pembelajaran inovatif dan adaptasi terhadap perubahan kurikulum. Penguatan kebijakan pengembangan profesional yang mengintegrasikan penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. V-50 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 23 Pemerataan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Penyusunan rencana strategis untuk program pelatihan dan pengembangan profesional yang berfokus pada peningkatan keterampilan dasar dan modern, dengan prioritas pada daerah yang paling membutuhkan. Implementasi program pelatihan berbasis kebutuhan lokal dengan pendekatan berkelanjutan, termasuk pelatihan dalam teknologi pendidikan, manajemen kelas, dan metode pembelajaran inovatif. Perluasan program peningkatan kompetensi melalui pengembangan jaringan kerja sama dengan universitas dan lembaga pendidikan tinggi untuk menyediakan program sertifikasi dan pengembangan profesional yang lebih lanjut. Evaluasi dan optimalisasi program peningkatan kompetensi dengan fokus pada keberlanjutan dan adaptasi terhadap perubahan kebutuhan pendidikan 24 Perkuatan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif khusus guru dan tenaga kependidikan, terutama untuk guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di perdesaan. Pemetaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di pedesaan serta penyusunan kebijakan insentif khusus untuk menarik minat guru dan tenaga kependidikan untuk bertugas di daerah tersebut Program rekrutmen yang berfokus pada wilayah dengan kekurangan tenaga pengajar. Pengembangan program rotasi guru untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan dan mengurangi beban di daerah terpencil. Evaluasi dampak program terhadap kualitas pendidikan di Daerah pedesaan dan penyesuaian kebijakan untuk memastikan keberlanjutan peningkatan mutu pendidikan. 25 Pemberdayaan masyarakat lokal untuk diarahkan menjadi guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas, terutama di Perdesaan. Pengembangan program beasiswa dan bantuan pendidikan khusus untuk masyarakat lokal yang ingin menempuh pendidikan keguruan atau kependidikan. Implementasi program pendidikan dan pelatihan khusus bagi masyarakat lokal yang telah teridentifikasi, termasuk program sarjana pendidikan yang didesain untuk mengakomodasi kebutuhan dan tantangan di Daerah Perdesaan. Penguatan jaringan kerjasama dengan universitas dan lembaga pendidikan tinggi untuk memberikan dukungan akademis dan kesempatan pengembangan lebih lanjut. Penyempurnaan kebijakan insentif untuk mendorong lebih banyak masyarakat lokal bergabung dalam profesi keguruan dan kependidikan. 26 Peningkatan akses pendidikan tinggi, terutama pada program studi STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics). Penyusunan rencana strategis untuk peningkatan kapasitas perguruan tinggi dalam menyediakan program studi STEAM, termasuk pengembangan infrastruktur pendukung seperti laboratorium dan fasilitas penelitian. Pengembangan program kemitraan antara perguruan tinggi dan industri untuk memberikan pengalaman praktis dan mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dunia kerja. Pengembangan kurikulum STEAM yang inovatif dan relevan dengan perkembangan global. Penguatan kerjasama internasional untuk meningkatkan daya saing global lulusan program studi STEAM. V-51 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 27 Penyelenggaraan pendidikan tinggi terutama pada program studi STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics) dan vokasi yang berkualitas, berbasis keunggulan wilayah, dan bertaraf global. Pemetaan kebutuhan regional dan pengembangan kurikulum berbasis keunggulan wilayah untuk program studi STEAM dan vokasi. Percepatan pengembangan infrastruktur pendidikan tinggi yang mendukung program studi STEAM dan vokasi, termasuk laboratorium, pusat inovasi, dan fasilitas praktikum. Membangun kemitraan dengan industri lokal dan global untuk mendukung penyerapan lulusan. Peningkatan kolaborasi internasional dengan universitas ternama di luar negeri untuk program pertukaran pelajar, penelitian bersama, dan pengembangan program studi yang sesuai dengan kebutuhan global 28 Pengembangan layanan pendidikan jarak jauh berbasis digital dan TIK, terutama pada wilayah perdesaan. Pengembangan platform pendidikan digital yang mudah diakses dan sesuai dengan kurikulum nasional. Implementasi program peningkatan infrastruktur TIK, termasuk pembangunan jaringan internet berkecepatan tinggi dan penyediaan perangkat belajar digital untuk siswa dan guru. Pengembangan program pendukung seperti bimbingan belajar online, kelas tambahan, dan program mentoring untuk membantu siswa di wilayah pedesaan mengatasi kesenjangan pembelajaran. Evaluasi dan optimalisasi layanan pendidikan jarak jauh berbasis digital dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di wilayah perdesaan. 29 Penguatan sekolah terbuka, serta pengembangan sekolah berbasis asrama, terutama pada wilayah perdesaaan. Identifikasi kebutuhan pendidikan, termasuk identifikasi wilayah yang paling membutuhkan sekolah terbuka dan sekolah berbasis asrama Pembangunan sekolah berbasis asrama di daerah terpencil untuk memberikan pendidikan berkualitas dan lingkungan belajar yang kondusif. Pelatihan guru dan tenaga pendidikan untuk mendukung model pembelajaran terbuka dan asrama. Integrasi kurikulum yang relevan dengan kebutuhan lokal dan pemberdayaan komunitas untuk meningkatkan keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam pendidikan. Evaluasi dampak program terhadap angka partisipasi pendidikan dan pencapaian akademis siswa diwilayah perdesaan. Penguatan kebijakan untuk mendukung keberlanjutan dan ekspansi model pendidikan ini ke wilayah lain yang membutuhkan. 30 Percepatan pembangunan dan penuntasan kemiskinan. Peluncuran program bantuan sosial yang terfokus pada kebutuhan mendesak, termasuk penyediaan pangan dan layanan kesehatan dasar. Implementasi program pemberdayaan ekonomi yang diarahkan pada peningkatan keterampilan dan kapasitas produktif masyarakat. Pengembangan program pelatihan vokasional, kewirausahaan, dan akses pembiayaan mikro untuk mendorong kemandirian ekonomi. Pengembangan program kemitraan dengan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat pasar lokal. Penguatan sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang ditetapkan. V-52 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 31 Peningkatan akses infrastruktur pelayanan dasar (antara lain air baku/air minum, sanitasi, rumah layak, energi/listrik) dan infrastruktur konektivitas intraregion & interregion. Penyusunan rencana strategis untuk pembangunan infrastruktur air baku/air minum, sanitasi, rumah layak huni, energi/listrik, serta konektivitas jalan dan jembatan. Percepatan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dengan fokus pada penyediaan air minum bersih, sanitasi yang layak, dan elektrifikasi di daerah-daerah paling tertinggal. Integrasi infrastruktur pelayanan dasar dengan infrastruktur konektivitas untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat. Penguatan konektivitas interregion untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan distribusi barang dan jasa yang lebih efisien. 32 Peningkatan kualitas sumber daya manusia pada usia produktif, terutama bagi masyarakat umum baik melalui upskilling maupun reskilling. Penyusunan rencana strategis untuk program upskilling dan reskilling yang fokus pada keterampilan yang paling dibutuhkan, seperti teknologi informasi, keterampilan teknis, dan soft skills Implementasi program pelatihan upskilling dan reskilling yang ditargetkan pada kelompok usia produktif, terutama mereka yang berada di sektor-sektor yang rentan terhadap otomatisasi atau perubahan industri. Pengembangan platform digital yang menyediakan kursus upskilling dan reskilling dengan sertifikasi yang diakui oleh industri. Peningkatan integrasi program pelatihan dengan strategi pengembangan karir yang komprehensif, termasuk penyediaan layanan bimbingan karir dan penempatan kerja. 33 Pengembangan/peningkatan government-induced activities dalam rangka peningkatan pergerakan orang dan barang ke wilayah perdesaan serta mendorong pemerataan. Identifikasi peluang ekonomi dan sektor-sektor potensial yang dapat dioptimalkan melalui government-induced activities. Pengembangan program subsidi transportasi dan infrastruktur dasar untuk meningkatkan akses dan mobilitas orang. Perluasan kegiatan yang didorong oleh pemerintah dengan meningkatkan kapasitas dan jangkauan layanan transportasi, termasuk peningkatan frekuensi angkutan umum dan subsidi biaya transportasi. Penyempurnaan dan pengoptimalan program-program yang ada, dengan fokus pada keberlanjutan peningkatan pergerakan orang dan barang. 34 Perlindungan sosial adaptif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, terutama bagi kelompok marjinal dan rentan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem Regsosek agar tepat sasaran, tepat guna, dan efisien. Penyusunan strategi untuk integrasi data dan program perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan efisien, dengan fokus pada kelompok yang paling membutuhkan. Implementasi program perlindungan sosial adaptif dengan memanfaatkan sistem Regsosek untuk distribusi bantuan dan layanan secara terintegrasi. Pelatihan dan sosialisasi bagi petugas lokal untuk memastikan program terlaksana dengan inklusif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas program. V-53 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 35 Perluasan penyediaan bantuan sosial, seperti bantuan pembiayaan pendidikan, bantuan pembiayaan kesehatan, bantuan pemenuhan dan peningkatan ketahanan pangan dan gizi, bantuan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, bantuan penyediaan tempat tinggal yang layak, bantuan pemberdayaan ekonomi dan pekerjaan, bantuan/subsidi energi, bantuan/subsidi transportasi dan komunikasi, dan sebagainya, terutama bagi kelompok marjinal dan rentan. Pemetaan kebutuhan spesifik masyarakat, dengan fokus pada kelompok marjinal dan rentan. Implementasi program bantuan sosial dengan prioritas pada pembiayaan pendidikan dan kesehatan, serta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan tempat tinggal. Penguatan kolaborasi dengan organisasi lokal untuk memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Pengembangan program pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja untuk meningkatkan kemandirian masyarakat di daerah tersebut. Penyempurnaan dan optimalisasi program bantuan sosial dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kualitas hidup penerima manfaat 36 Perluasan penyediaan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, terutama bagi kelompok marjinal dan rentan. Penyusunan kebijakan awal untuk memperluas cakupan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, kematian, dan hari tua. Sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang manfaat dan cara mengakses jaminan sosial yang tersedia. Pengembangan sistem pendaftaran dan klaim yang mudah diakses oleh masyarakat di daerah perdesaan. Evaluasi dan penyesuaian kebijakan jaminan sosial untuk memastikan bahwa seluruh kelompok marjinal dan rentan mendapatkan perlindungan yang layak dan efektif. 37 Pemberdayaan ekonomi mikro, kecil, dan menengah yang inklusif dan berbasis kerakyatan. Pengembangan program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan dasar bagi masyarakat lokal untuk mendorong partisipasi ekonomi. Percepatan implementasi program pemberdayaan ekonomi melalui akses ke modal, teknologi, dan pasar bagi pelaku UMKM. Pembentukan kelompok- kelompok usaha berbasis komunitas untuk memperkuat jejaring ekonomi lokal. Pengembangan infrastruktur pendukung, seperti pusat- pusat distribusi dan koperasi, untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing UMKM. Penyempurnaan ekosistem pemberdayaan ekonomi yang inklusif dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kapasitas produksi. 38 Percepatan pemerataan dan peningkatan akses layanan air minum dan sanitasi. Pemetaan wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan air minum dan sanitasi. Penyusunan rencana strategis untuk pemerataan akses dengan fokus pada wilayah yang paling membutuhkan, termasuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi di wilayah yang diprioritaskan, seperti pembangunan sumur bor, jaringan distribusi air bersih, dan fasilitas sanitasi. Pengembangan program subsidi atau skema pembiayaan yang terjangkau untuk memastikan akses yang merata bagi semua rumah tangga. Optimalisasi sistem layanan air minum dan sanitasi yang telah terbangun, dengan fokus pada pemeliharaan dan peningkatan efisiensi operasional V-54 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV daerah terpencil dan padat penduduk. 39 Percepatan eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga. Penyusunan rencana strategis untuk eliminasi BABS melalui edukasi, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya sanitasi yang baik. Implementasi program penyediaan fasilitas sanitasi yang memadai di wilayah yang dipetakan, serta penyuluhan intensif kepada masyarakat mengenai bahaya BABS dan cara menjaga kebersihan lingkungan Perluasan akses fasilitas sanitasi di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong, dengan fokus pada daerah yang paling tertinggal. Evaluasi keberhasilan program eliminasi BABS, serta penguatan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi yang telah dibangun. 40 Peningkatan akses rumah layak huni dan terjangkau sesuai dengan karakteristik wilayah. Pemetaan kebutuhan perumahan di berbagai wilayah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi. Implementasi pembangunan rumah layak huni yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah, seperti desain rumah tahan bencana di wilayah rawan atau rumah dengan fitur ramah lingkungan di wilayah pedesaan. Pengembangan skema pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Evaluasi dan optimalisasi program pembangunan rumah layak huni, dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kualitas hidup penghuni. 41 Percepatan penyediaan dan peningkatan akses rumah tangga terhadap hunian layak di perkotaan, melalui penyediaan hunian vertikal perkotaan, penataan kawasan kumuh perkotaan, dan/atau urban renewal pada area yang telah mengalami urban decay dalam suatu kawasan perkotaan. Penyusunan rencana strategis untuk pembangunan hunian vertikal dan penataan kawasan kumuh, termasuk identifikasi lokasi prioritas dan penetapan standar hunian layak. inisiasi program penataan kawasan kumuh dengan melibatkan masyarakat lokal dan pengembangan proyek percontohan urban renewal di area yang paling membutuhkan revitalisasi. Peningkatan akses masyarakat terhadap hunian layak melalui program subsidi atau kemitraan dengan sektor swasta. Peningkatan kualitas hunian vertikal yang telah terbangun dan pemeliharaan kawasan yang telah ditata untuk memastikan keberlanjutan akses terhadap hunian layak bagi masyarakat perkotaan. TRANSFORMASI EKONOMI 1 Peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan melalui modernisasi pertanian dan implementasi teknologi (smart farming, teknologi sensor, modifikasi cuaca, dan lainnya). Identifikasi kebutuhan modernisasi pertanian di Kabupaten Rejang Lebong dan pemetaan potensi lahan serta komoditas yang dapat dioptimalkan melalui teknologi. Implementasi teknologi smart farming dan teknologi sensor di lahan-lahan prioritas. Pengembangan proyek percontohan untuk modifikasi cuaca dan teknologi lainnya untuk meningkatkan hasil pertanian. Perluasan penerapan teknologi pertanian ke lebih banyak lahan dan komoditas di Kabupaten Rejang Lebong. Integrasi data dari teknologi sensor dan smart farming untuk mengoptimalkan produksi dan distribusi hasil pertanian. Promosi praktik Evaluasi dan adaptasi teknologi berdasarkan hasil periode sebelumnya, serta penguatan kebijakan yang mendukung modernisasi pertanian di seluruh kabupaten. V-55 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV pertanian berkelanjutan dan efisien. 2 Penyediaan bibit dan varietas unggul untuk komoditas pertanian unggulan yang bernilai tinggi yang dapat berpotensi masuk pasar ekspor/global. Identifikasi dan pemetaan komoditas pertanian unggulan di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki potensi tinggi untuk pasar ekspor. Pelatihan dan pendampingan bagi petani mengenai teknik budidaya yang tepat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian. Produksi massal bibit dan varietas unggul yang telah dikembangkan, serta distribusinya kepada petani lokal. Evaluasi dan optimalisasi program penyediaan bibit unggul, dengan fokus pada keberlanjutan produksi dan peningkatan daya saing komoditas di pasar global. 3 Penyediaan instrumen pengendali hama, pupuk, obat, dan pakan yang ramah lingkungan dan ekonomis. Penguatan fondasi dengan pengenalan dan sosialisasi instrumen pengendali hama dan pupuk ramah lingkungan di kalangan petani dan peternak. Percepatan distribusi dan adopsi instrumen ramah lingkungan dengan insentif pemerintah bagi petani dan peternak yang beralih ke metode ini. Diversifikasi dan peningkatan teknologi instrumen pengendali hama, pupuk, obat, dan pakan yang ramah lingkungan. Penyempurnaan sistem pengelolaan hama dan pupuk ramah lingkungan dengan fokus pada keberlanjutan dan efisiensi biaya. 4 Peningkatan kapasitas dan akses informasi bagi petani guna meningkatkan produktivitasnya melalui ilmu/rekayasa/teknologi pertanian terapan kontemporer yang dapat diimplementasikan oleh petani, termasuk pengetahuan nilai & musim komoditas, pengetahuan metode pengembangbiakan dan perawatan, pengetahuan jenis tanah, cuaca, dan iklim, pengetahuan pengendalian hama & pemupukan, teknologi pascapanen, dan pemasaran pertanian melalui digital marketplace/platform. Pengembangan program pelatihan dasar yang mencakup pengetahuan nilai dan musim komoditas, metode pengembangbiakan dan perawatan tanaman, serta dasar-dasar pengendalian hama dan pemupukan yang ramah lingkungan. Pembangunan pusat informasi pertanian di lokasi strategis untuk memfasilitasi akses petani terhadap informasi cuaca, pengendalian hama, dan pemupukan yang tepat. Implementasi program pelatihan yang lebih intensif, termasuk penggunaan teknologi pertanian terapan yang relevan dengan kondisi lokal, seperti metode irigasi yang efisien dan teknologi pengolahan tanah yang sesuai dengan jenis tanah dan iklim. Penguatan kapasitas petani dalam mengelola rantai pasok dari produksi hingga pemasaran. 5 Perluasan akses pembiayaan kredit usaha pertanian. Pemetaan kebutuhan pembiayaan petani serta identifikasi hambatan akses kredit di sektor pertanian. Peluncuran skema kredit yang mudah diakses dengan bunga rendah atau subsidi, serta pengembangan program pendampingan untuk membantu petani dalam manajemen keuangan dan pengajuan kredit. Peningkatan kerjasama dengan bank dan lembaga keuangan mikro untuk memperluas jangkauan layanan kredit hingga ke daerah terpencil. Evaluasi dan optimalisasi program pembiayaan kredit usaha pertanian dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kapasitas petani dalam mengelola usaha mereka. V-56 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 6 Penyediaan terintegrasi infrastruktur esensial bagi upaya peningkatan produktivitas pertanian dan daya saing produk pertanian. Penyusunan rencana strategis untuk pembangunan infrastruktur terintegrasi yang mendukung peningkatan produktivitas pertanian di wilayah-wilayah prioritas. Implementasi pembangunan infrastruktur esensial, seperti perbaikan dan perluasan sistem irigasi, pembangunan jalan pertanian, dan penyediaan fasilitas penyimpanan dingin Integrasi teknologi pertanian modern dalam infrastruktur yang ada untuk mendukung peningkatan produktivitas dan efisiensi. Penyempurnaan dan pemeliharaan infrastruktur esensial yang sudah terbangun dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan 7 Pengembangan closed loop model pertanian melalui penguatan kelembagaan dan pembiayaan koperasi petani, serta penguatan kolaborasinya dengan market, bank, dan asuransi pertanian Inisiasi kerja sama awal dengan bank dan asuransi untuk mendukung pembiayaan dan perlindungan risiko di sektor pertanian. Pembangunan kemitraan strategis antara koperasi, pasar, bank, dan asuransi untuk memastikan aliran pendanaan yang berkelanjutan dan akses pasar yang lebih luas bagi produk pertanian. Penguatan kolaborasi dengan pasar lokal dan internasional untuk meningkatkan daya saing produk pertanian. Optimalisasi dan penyempurnaan model closed loop pertanian dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan efisiensi. 8 Peningkatan produktivitas dan daya saing produk perikanan dalam rangka penguatan ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sekaligus upaya peningkatan kesejahteraan petani ikan dan petambak. Perencanaan strategis yang berfokus pada pengenalan teknologi perikanan modern, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan infrastruktur pendukung di wilayah perikanan utama. Peningkatan akses petani ikan dan petambak terhadap sumber pembiayaan dan pasar, serta pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajemen usaha perikanan. Penguatan kerja sama dengan industri dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung ekspor produk perikanan berkualitas tinggi. Optimalisasi dan penyempurnaan program dengan fokus pada keberlanjutan dan inovasi dalam produksi dan distribusi produk perikanan. 9 Peningkatan kapasitas dan akses informasi bagi petani ikan dan petambak guna meningkatkan produktivitasnya melalui ilmu/rekayasa/teknologi pertanian terapan kontemporer yang dapat diimplementasikan oleh petani ikan, termasuk pengetahuan perikanan modern, pengetahuan cuaca, pengetahuan jenis dan nilai komoditas perikanan, informasi daerah potensial perikanan dan teknologi Pengembangan program pelatihan dasar yang berfokus pada pengetahuan perikanan modern, cuaca, dan iklim maritim, serta pengenalan teknologi dasar yang relevan dengan kegiatan perikanan dan budidaya. Implementasi program pelatihan lanjutan dan penyebaran informasi berbasis teknologi, termasuk penggunaan aplikasi mobile yang menyediakan data cuaca, daerah potensial penangkapan ikan, dan nilai komoditas perikanan secara real-time. Perluasan akses informasi melalui kerja sama dengan lembaga penelitian, universitas, dan organisasi non-pemerintah untuk menyediakan pengetahuan dan teknologi pertanian terapan yang lebih canggih. Evaluasi dampak program pelatihan dan informasi terhadap produktivitas nelayan dan petambak, serta penyesuaian strategi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan mereka. V-57 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 10 Penyimpanan, pengawetan, dan pengolahan, dan pemasaran perikanan melalui digital marketplace/platform. Penyusunan rencana strategis untuk pengembangan fasilitas penyimpanan dingin dan pengawetan yang efisien, serta pengenalan teknologi pengolahan sederhana kepada nelayan dan pengusaha perikanan kecil. Pengembangan program pelatihan tentang teknik pengolahan hasil perikanan yang meningkatkan nilai tambah, serta peluncuran awal platform digital untuk pemasaran produk perikanan melalui digital marketplace. Perluasan jaringan fasilitas penyimpanan dan pengolahan di seluruh wilayah perikanan utama. Pengintegrasian teknologi pengolahan canggih dan ramah lingkungan, serta peningkatan kapasitas nelayan dan pengusaha perikanan dalam memanfaatkan digital marketplace untuk pemasaran produk secara lebih luas. Evaluasi dampak digital marketplace terhadap penjualan dan pendapatan nelayan serta pengusaha perikanan, serta penyesuaian kebijakan untuk mendukung perluasan pasar dan peningkatan daya saing produk perikanan 11 Perluasan akses pembiayaan kredit usaha perikanan, terutama bagi petani ikan dan petambak. Pemetaan kebutuhan pembiayaan petani ikan dan petambak serta identifikasi hambatan akses kredit di sektor perikanan. Peluncuran skema kredit yang mudah diakses dengan bunga rendah atau subsidi, serta pengembangan program pendampingan untuk membantu petani ikan dan petambak dalam manajemen keuangan dan pengajuan kredit. Peningkatan kerjasama dengan bank dan lembaga keuangan mikro untuk memperluas jangkauan layanan kredit hingga ke daerah terpencil. Evaluasi dan optimalisasi program pembiayaan kredit usaha perikanan dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kapasitas petani ikan serta petambak dalam mengelola usaha mereka. 12 Pengembangan closed loop model perikanan tangkap dan budidaya melalui penguatan kelembagaan dan pembiayaan koperasi petani ikan, serta penguatan kolaborasinya dengan market, bank, dan asuransi perikanan. analisis kebutuhan kelembagaan nelayan dan petambak di wilayah yang potensial. Penyusunan rencana penguatan kelembagaan koperasi petani ikan dan petambak, termasuk pengembangan struktur organisasi dan manajemen yang efektif. Implementasi model closed loop perikanan dengan fokus pada pembentukan koperasi yang kuat dan berdaya saing. Peningkatan kapasitas produksi melalui teknologi budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta penguatan akses koperasi ke pasar lokal dan internasional. Penyempurnaan model closed loop perikanan dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan efisiensi rantai pasok. 13 Penyediaan terintegrasi infrastruktur esensial bagi upaya peningkatan produktivitas perikanan dan daya saing produk perikanan. Penyusunan rencana strategis untuk pengembangan infrastruktur yang mendukung peningkatan produktivitas, termasuk akses ke teknologi pengolahan hasil perikanan dan fasilitas pemasaran. Pengembangan sistem transportasi dan logistik yang efisien untuk memastikan distribusi produk perikanan dari titik produksi ke pasar dengan cepat dan dalam kondisi optimal. Perluasan jaringan infrastruktur perikanan dengan fokus pada peningkatan akses pasar internasional, termasuk pengembangan fasilitas sertifikasi dan pengujian kualitas produk perikanan. Evaluasi dampak infrastruktur terhadap daya saing produk perikanan di pasar global, serta penyesuaian kebijakan untuk memastikan produk perikanan Indonesia memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. V-58 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 14 Pengendalian dan pengawasan sumber daya perikanan dengan memanfaatkan teknologi monitoring, penginderaan jauh, dan pelaporan nelayan berbasis digital, disertai penerapan insentif dan disinsentif. Identifikasi kebutuhan dan pengembangan infrastruktur dasar untuk penerapan teknologi monitoring penginderaan jauh dalam pengawasan sumber daya perikanan. Peluncuran platform digital untuk pelaporan petani ikan, termasuk pelatihan tentang cara menggunakan teknologi tersebut. Mulai penerapan insentif untuk petani ikan yang mematuhi regulasi, serta disinsentif untuk pelanggaran. Penguatan sistem pelaporan berbasis digital dengan integrasi data untuk mempermudah pengawasan dan analisis sumber daya perikanan. Optimalisasi teknologi pengawasan dan pelaporan dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan analitik data untuk prediksi dan pengendalian sumber daya perikanan. 15 Modernisasi sarana produksi perikanan. Penetapan standar teknis untuk alat tangkap dan pengembangan perikanan yang lebih modern. Implementasi program subsidi atau insentif bagi petani ikan untuk mengganti atau memperbarui sarana perikanan dengan teknologi yang lebih modern. Penguatan kolaborasi dengan lembaga riset dan universitas untuk penelitian dan pengembangan teknologi perikanan yang inovatif dan berkelanjutan. Peningkatan akses pasar bagi produk perikanan yang dihasilkan dengan teknologi modern, serta promosi produk yang lebih berkualitas di pasar domestik dan internasional. 16 Penyediaan instrumen pengendali hama, obat, dan pakan yang ramah lingkungan dan ekonomis, khususnya untuk pengembangan aktivitas perikanan budidaya. Pemetaan kebutuhan dan analisis risiko dalam aktivitas perikanan budidaya terkait hama, penyakit, dan kebutuhan pakan. Implementasi distribusi instrumen pengendali hama, obat, dan pakan ramah lingkungan kepada para pembudidaya ikan. Pengembangan kerja sama dengan sektor swasta untuk memastikan ketersediaan produk yang terjangkau dan berkualitas. Peningkatan monitoring dan pengawasan untuk memastikan penggunaan instrumen yang tepat dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. 17 Pengembangan industri pengolahan dan manufaktur terpadu ramah lingkungan berbasis keunggulan wilayah yang dikembangkan pada kawasan strategis industri Bengkulu-Muaraenim-Palembang- Jambi (klaster industri hilirisasi batu bara, industri hilirisasi bioproduct, dan pembangkitan energi listrik). Pemetaan potensi dan keunggulan wilayah di kawasan strategis Bengkulu- Muaraenim-Palembang-Jambi, termasuk sumber daya alam yang mendukung industri hilirisasi batu bara, bioproduct, dan pembangkitan energi listrik. Pengembangan fasilitas pengolahan dan manufaktur terpadu yang memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, termasuk fasilitas untuk hilirisasi batu bara, pengolahan bioproduct, dan pembangkitan energi listrik berbasis sumber daya lokal. Perluasan klaster industri dengan peningkatan kapasitas produksi dan diversifikasi produk yang dihasilkan, termasuk pengembangan industri pendukung dan rantai pasok lokal. Penguatan kerjasama internasional untuk memperluas pasar bagi produk-produk ramah lingkungan yang dihasilkan dari klaster industri ini. 18 Percepatan penyediaan infrastruktur transportasi & logistik yang andal untuk mendukung tumbuhnya sektor industri manufaktur dan pengolahan (a.l. jalan tol/jalan logistik, pelabuhan, sarana dan prasarana perkeretaapian, bandar udara, kawasan pergudangan/stockyard yang modern terintegrasi) Penyusunan rencana strategis pembangunan infrastruktur prioritas seperti jalan tol, pelabuhan, dan kawasan pergudangan yang terintegrasi. Inisiasi studi kelayakan dan penggalangan dana untuk proyek-proyek utama. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur transportasi dan logistik utama, termasuk jalan tol/jalan logistik, pelabuhan, dan sarana perkeretaapian di lokasi-lokasi strategis. Perluasan jaringan infrastruktur untuk mendukung distribusi produk manufaktur dan pengolahan secara efisien, termasuk pengembangan pelabuhan dan bandar udara di wilayah yang lebih luas. Integrasi sistem logistik dengan teknologi digital untuk meningkatkan koordinasi dan transparansi dalam rantai pasok. V-59 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 19 Percepatan penyediaan infrastruktur penunjang aktivitas industri yang andal, antara lain: Pembangkitan tenaga listrik dan grid tenaga listrik, terutama green/low- carbon electricity; Penyediaan air baku dan sistem transmisi/distribusinya; Penyediaan akses telekomunikasi dan digital; Penyediaan pengelolaan limbah dan sampah industri; Fasilitas kesehatan bagi pekerja; Fasilitas pendidikan dan pelatihan tenaga kerja; Fasilitas hunian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang layak bagi pekerja; dan Pusat layanan jasa dan kebutuhan pekerja. Pemetaan kebutuhan infrastruktur penunjang di kawasan industri, termasuk listrik, air baku, telekomunikasi, pengelolaan limbah, dan fasilitas pekerja. Implementasi pembangunan infrastruktur utama seperti grid tenaga listrik rendah karbon, sistem transmisi air baku, dan akses telekomunikasi serta digital di kawasan industri. Pengembangan pusat layanan jasa dan kebutuhan pekerja untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. Optimalisasi dan pemeliharaan infrastruktur penunjang yang telah dibangun dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan. 20 Penguatan koordinasi dan kerja sama antarwilayah untuk pengelolaan kawasan perkotaan, salah satunya melalui pembentukan regulasi dan kelembagaan pengelolaan lintas wilayah dan lintas pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, termasuk kelembagaan pelayanan publik lintas wilayah (a.l. layanan air minum, layanan pengelolaan persampahan dan sanitasi, transportasi publik, dsb). Penyusunan kerangka regulasi awal untuk mendukung koordinasi lintas wilayah, termasuk identifikasi kelembagaan yang diperlukan untuk mengelola layanan publik secara lintas wilayah, seperti air minum, pengelolaan sampah, sanitasi, dan transportasi publik. Pembentukan kelembagaan lintas wilayah dan lintas pemerintahan untuk mengelola layanan publik perkotaan, dengan fokus pada penyusunan dan penerapan regulasi yang mendukung operasionalisasi kelembagaan tersebut. Pengembangan program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparatur terkait di setiap wilayah. Optimalisasi kerja sama antarwilayah dengan memanfaatkan teknologi digital untuk monitoring dan koordinasi, serta penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan publik. 21 Percepatan penyediaan infrastruktur air baku dan air minum pada kawasan perkotaan. Penetapan prioritas pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan mendesak dan potensi sumber daya lokal. Pengembangan sistem pengelolaan air yang efisien untuk memastikan ketersediaan air minum berkualitas di seluruh kawasan perkotaan. Pengembangan teknologi pengolahan air yang ramah lingkungan dan hemat energi untuk meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi air minum. Evaluasi dampak program terhadap ketersediaan air minum di kawasan perkotaan, serta penyesuaian kebijakan untuk memastikan keberlanjutan pasokan air bersih bagi semua warga. V-60 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 22 Peningkatan ketahanan bencana melalui pendekatan hybrid (green & grey infrastructure) pada kawasan perkotaan. Pemetaan risiko bencana di kawasan perkotaan dan identifikasi kebutuhan infrastruktur hijau (green infrastructure) dan abu-abu (grey infrastructure) yang dapat meningkatkan ketahanan bencana. Pembangunan infrastruktur abu-abu seperti sistem drainase yang diperkuat, tanggul, dan dinding penahan banjir di area berisiko tinggi. Peningkatan kerjasama dengan komunitas lokal, sektor swasta, dan pemerintah daerah untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur dan memastikan keberlanjutan pendekatan hybrid dalam pengelolaan risiko bencana. Optimalisasi dan evaluasi program ketahanan bencana dengan pendekatan hybrid, termasuk penyesuaian dan perbaikan infrastruktur berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dampak. 23 Pengembangan sistem pengelolaan sampah dan sanitasi terpadu perkotaan menuju zero solid waste city dan mendukung circular economy pada kawasan perkotaan. Pemetaan dan analisis kondisi pengelolaan sampah dan sanitasi saat ini di kawasan perkotaan. Pengembangan rencana strategis untuk menuju zero solid waste city, termasuk identifikasi teknologi pengelolaan sampah yang mendukung circular economy. Implementasi sistem pengelolaan sampah terpadu di kawasan perkotaan dengan fokus pada pengurangan, pemisahan, dan daur ulang sampah. Pengembangan program insentif untuk mendukung penerapan circular economy di tingkat rumah tangga dan bisnis. Optimalisasi sistem pengelolaan sampah dan sanitasi untuk memastikan pencapaian target zero solid waste city. 24 Peningkatan coverage dan kecepatan akses internet melalui penggelaran fixed connection dan/atau pembangunan infrastruktur mobile connection pada area-area weak coverage di kawasan perkotaan. Pemetaan area dengan coverage internet yang lemah di kawasan perkotaan dan penyusunan rencana penggelaran fixed connection pada area prioritas. Implementasi penggelaran fixed connection di area prioritas yang telah dipetakan, sambil memulai pembangunan infrastruktur mobile connection di area yang paling membutuhkan. Perluasan cakupan fixed connection dan peningkatan kapasitas mobile connection di area perkotaan yang masih memiliki coverage internet yang lemah. Optimalisasi infrastruktur yang sudah ada dengan peningkatan kecepatan akses internet dan jangkauan coverage, serta evaluasi berkala untuk memastikan akses yang merata dan efisien di seluruh kawasan perkotaan. 25 Pembangunan dan perluasan coverage sarana-prasarana sistem transportasi publik massal rendah emisi berbasis rel dan/atau jalan yang saling terintegrasi pada kawasan perkotaan. Studi kelayakan dan perencanaan awal untuk pembangunan sistem transportasi publik massal rendah emisi, dengan fokus pada integrasi antara moda transportasi berbasis rel dan jalan di metropolitan Bengkulu. Identifikasi rute prioritas dan area dengan kebutuhan mendesak. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur transportasi berbasis rel dan jalan di rute prioritas, sambil memastikan adanya fasilitas integrasi antar moda untuk mempermudah perpindahan penumpang. Perluasan jaringan transportasi massal rendah emisi ke wilayah-wilayah tambahan di metropolitan Bengkulu, serta peningkatan kualitas layanan untuk menarik lebih banyak pengguna. Implementasi sistem ticketing terintegrasi antar moda. Pengoptimalan operasi dan pemeliharaan sistem transportasi massal rendah emisi yang sudah terbangun, dengan fokus pada efisiensi energi dan peningkatan kapasitas. Evaluasi dan penyesuaian integrasi antar moda untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan pengguna. V-61 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 26 Peningkatan tata kelola, aksesibilitas masyarakat, dan kualitas layanan sistem transportasi publik massal di kawasan perkotaan. optimalisasi tata kelola sistem transportasi publik massal melalui perbaikan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan. perluasan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi publik massal dengan meningkatkan jangkauan dan keterhubungan jaringan transportasi. Mengembangkan dan mengoptimalkan kualitas layanan transportasi publik massal dengan modernisasi armada serta peningkatan infrastruktur pendukung. Menyempurnakan sistem transportasi publik massal dengan evaluasi berkelanjutan dan implementasi teknologi cerdas untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan layanan. 27 Percepatan penyediaan infrastruktur energi rendah emisi berbasis jaringan gas perkotaan pada kawasan perkotaan. Percepatan penyediaan jaringan gas dan pengembangan rencana induk infrastruktur energi rendah emisi. Pelaksanaan pembangunan jaringan gas di kawasan perkotaan dengan fokus pada daerah yang padat penduduk dan industri. Perluasan jaringan gas dan penambahan fasilitas pendukung, seperti stasiun pengisian gas. Optimalisasi penggunaan jaringan gas dengan promosi kepada masyarakat dan pengembangan sistem monitoring untuk efisiensi energi. 28 City beautification dalam rangka membangun citra, karakter, dan dignity kota, sekaligus meningkatkan daya tarik pariwisata urban tourism, terutama pada kawasan perkotaan. Penataan ruang publik dasar, seperti taman kota, trotoar, dan penataan bangunan wajah kota. Pelaksanaan program penghijauan dan penambahan elemen seni publik di area strategis. Penyediaan fasilitas pendukung pariwisata, seperti informasi turis dan area parkir, serta peningkatan kebersihan dan keamanan. Pengembangan program berkelanjutan untuk mempertahankan kebersihan dan keindahan kota, serta melibatkan masyarakat dalam menjaga fasilitas publik. 29 Penataan dan penguatan daya tarik wisata, baik wisata alam, wisata kultural, maupun wisata perkotaan secara kolaboratif dan partisipatif. Pemetaan potensi wisata dan pengembangan kerjasama dengan pemangku kepentingan lokal. Pelaksanaan promosi bersama dan peningkatan kualitas daya tarik wisata yang sudah ada. Pengembangan paket wisata yang melibatkan komunitas lokal dan menciptakan pengalaman wisata yang unik. Penilaian dan evaluasi program wisata secara rutin untuk meningkatkan kualitas dan daya tarik wisata yang berkelanjutan. 30 Penguatan pemasaran pariwisata melalui kolaborasi dengan media dan dunia usaha/asosiasi usaha. Penguatan strategi pemasaran pariwisata yang melibatkan media lokal dan pelaku usaha. Pelaksanaan kampanye pemasaran pariwisata melalui berbagai saluran media, termasuk media sosial. Pembangunan kemitraan strategis dengan asosiasi usaha untuk meningkatkan promosi dan aksesibilitas pariwisata. Evaluasi dampak dari strategi pemasaran yang diterapkan dan penyesuaian untuk efektivitas yang lebih besar. 31 Peningkatan konektivitas menuju/dari kawasan strategis pariwisata dan ekonomi kreatif. Percepatan perbaikan infrastruktur transportasi, seperti jalan, jembatan, dan terminal untuk meningkatkan aksesibilitas ke kawasan pariwisata dan ekonomi kreatif. Pengembangan rute transportasi publik yang menghubungkan kawasan wisata dan ekonomi kreatif. Penyediaan fasilitas transportasi pendukung, seperti terminal, halte, dan parkir di kawasan strategis. Penilaian berkala terhadap konektivitas dan penyempurnaan rute untuk meningkatkan aksesibilitas. 32 Pengembangan multi-infrastructure backbone, yang menginterkoneksikan kawasan strategis, termasuk pengembangan Percepatan penyusunan rencana induk dan studi kelayakan untuk pembangunan infrastruktur multi-backbone. Pelaksanaan pembangunan fase awal dari infrastruktur backbone, termasuk jalan dan rel kereta. Penyelesaian dan pengoperasian bagian infrastruktur yang telah dibangun serta Evaluasi dan peningkatan sistem infrastruktur yang ada untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi. V-62 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV sistem expressway dan/atau sistem perkeretaapian lintas Sumatera. pengembangan interkoneksi antar moda transportasi. 33 Penguatan pengelolaan jalan daerah dan jalan desa. Pelaksanaan perbaikan jalan yang kritis dan peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat. Pengembangan sistem pemeliharaan jalan yang melibatkan masyarakat setempat. Mendorong kerjasama dengan sektor swasta untuk sponsor dan dukungan dalam proyek perbaikan jalan, termasuk penyediaan material dan teknologi. Penerapaan teknologi dan inovasi dalam pemeliharaan dan pengelolaan jalan, seperti penggunaan material ramah lingkungan dan sistem pemantauan berbasis teknologi. 34 Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada wilayah Bengkulu untuk mendukung integrasi rantai nilai dan rantai pasok logistik, terutama pada ruas: - Lubuklinggau-Curup-Kepahiang- Bengkulu; - Curup-Tubei. Percepatan penyusunan rencana pembangunan dan studi kelayakan untuk ruas jalan tol. Pelaksanaan pembangunan fisik untuk ruas jalan tol dengan fokus pada keselamatan dan kualitas. Penyelesaian pembangunan ruas jalan tol dan pengoperasian untuk mendukung konektivitas ekonomi. Pembangunan sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan jalan tol berfungsi dengan baik, mendukung rantai pasok logistik, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar ruas tol. 35 Pembangunan jalan tol intraregional atau jalan arteri lingkar kawasan perkotaan, terutama pada jalan arteri/tol lingkar Bengkulu. Percepatan penyusunan rencana dan desain untuk pembangunan jalan arteri lingkar kota. Pelaksanaan tahap awal pembangunan jalan arteri dan fasilitas pendukungnya. Penyelesaian dan pengoperasian jalan arteri dengan evaluasi dampak lalu lintas dan perekonomian. Pengelolaan dan pemeliharaan jalan arteri yang berkelanjutan untuk memastikan fungsi optimal. 36 Pembangunan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana kereta api (termasuk pembangunan/peningkatan dry port untuk KA logistik), terutama pada ruas Lubuklinggau-Bengkulu. Percepatan pemetaan kondisi jalur kereta api yang ada dan menganalisis potensi pengembangan dry port serta dampak sosial dan ekonomi. Pembangunan sarana dan prasarana kereta api secara bertahap dan peningkatan fungsi dry port untuk mendukung transportasi logistik. Mendorong investasi dari perusahaan logistik dan transportasi untuk pengembangan sarana prasarana kereta api dan dry port. Penerapan sistem manajemen transportasi kereta api yang efisien dan penguatan konektivitas dengan moda transportasi lain untuk meningkatkan daya saing. 37 Pembangunan infrastruktur jaringan transmisi migas, terutama yang menghubungkan Prabumulih- Bengkulu. Percepatan perencanaan jaringan transmisi migas. Pembangunan infrastruktur jaringan transmisi migas untuk mempercepat distribusi energi. Pengembangan konektivitas jaringan transmisi yang ada untuk mendukung kebutuhan energi industri dan masyarakat. Pengelolaan jaringan transmisi migas yang berkelanjutan dan monitoring sistem untuk memastikan efisiensi dan keberlanjutan. 38 Penguatan ekosistem riset dan inovasi IPTEK di daerah dalam rangka mendukung percepatan tumbuh kembang DUDI nasional yang berdaya saing di tataran global Pengembangan kerjasama dengan lembaga riset dan universitas. Peningkatan dukungan terhadap riset dan inovasi melalui pendanaan dan fasilitas yang memadai untuk mempercepat proses inovasi. Penyediaan akses kepada DUDI untuk memanfaatkan hasil riset dan pengembangan produk baru yang dapat bersaing di pasar global. Penerapan program berkelanjutan untuk mendorong riset dan inovasi serta evaluasi dampak ekonomi dari hasil riset. V-63 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 39 Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan dan kawasan strategis lainnya. Percepatan penyusunan kerangka regulasi yang mendukung penyediaan perumahan yang layak, termasuk perizinan dan pengawasan yang efisien. Peningkatkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mempercepat pengembangan proyek perumahan. Penyediaan skema pembiayaan yang mendukung pembelian perumahan dan pengembangan infrastruktur pendukung. Pengelolaan perumahan yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. 40 Penguatan ekosistem dan lansekap ekonomi hijau, antara lain perdagangan karbon, offsetting, dan pajak karbon. Penguatan kajian dan pemetaan potensi karbon untuk mengidentifikasi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan dalam perdagangan karbon. Pengembangan program yang melibatkan masyarakat lokal untuk mendukung proyek reforestasi dan penghijauan sebagai langkah nyata dalam mitigasi perubahan iklim. Percepatan implementasi pajak karbon sebagai insentif bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan dan praktik berkelanjutan. Penguatan ekosistem melalui penerapan sistem perdagangan karbon yang transparan dan berkelanjutan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. 41 Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi. Penguatan kelembagaan koperasi melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas manajerial untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan operasional. Pembangunan fasilitas produksi dan penguatan kelembagaan koperasi untuk meningkatkan daya saing. Pengembangan akses pasar untuk produk koperasi dan penerapan teknologi baru dalam proses produksi. Penerapan praktik bisnis berkelanjutan di koperasi dan monitoring hasil untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan. 42 Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha. Penguatan akses UMKM terhadap sumber daya produktif melalui penyediaan informasi yang jelas tentang peluang pembiayaan dan program pemerintah yang tersedia. Peningkatan akses UMKM ke pembiayaan dan pengembangan kemitraan dengan pelaku industri untuk mempercepat integrasi. Peningkatan akses pasar bagi UMKM melalui platform pemasaran digital dan jaringan distribusi yang terintegrasi untuk meningkatkan visibilitas dan daya saing produk. Penerapan implementasi program berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan evaluasi dampaknya terhadap ekonomi daerah. 43 Peningkatan rantai nilai global melalui skema-skema kerja sama regional seperti IMT-GT maupun kerja sama internasional lainnya. Penguatan komitmen dan kerjasama antar negara di wilayah IMT-GT untuk menciptakan landasan yang kokoh dalam peningkatan rantai nilai global. Peningkatan partisipasi dalam forum kerja sama dan pengembangan jaringan untuk memperluas akses pasar. Penyediaan dukungan bagi sektor-sektor unggulan untuk terlibat dalam kerja sama internasional. Penerapan praktik terbaik dari kerja sama internasional untuk memperkuat daya saing daerah. 44 Penguatan proses bisnis UMKM melalui perluasan peran ekosistem digital disertai perluasan akses pelaku usaha terhadap ruang inovasi, kreasi, dan inkubator bisnis. Penguatan kapasitas UMKM dalam memahami dan memanfaatkan ekosistem digital melalui pelatihan dasar Pengembangan platform digital yang mendukung pemasaran dan aksesibilitas bagi UMKM. Percepatan kolaborasi antara UMKM dan startup teknologi untuk menciptakan solusi inovatif yang dapat Penerapan sistem monitoring untuk mengevaluasi dampak digitalisasi terhadap pertumbuhan UMKM. V-64 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV tentang teknologi informasi dan pemasaran digital. meningkatkan efisiensi dan daya saing bisnis. 45 Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan untuk (i) pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia; (ii) pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik; (iv) pengembangan dekarbonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan; (iii) pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik; (iv) pengembangan teknologi digital untuk jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; (v) pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini/micro-grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (vi) pengembangan sistem penyimpanan/ cadangan energi; (vii) perluasan pemanfaatan lektrifikasi rumah tangga dan sektor transportasi; (viii) pengembangan penelitian dan pengembangan serta kapasitas SDM ketenagalistrikan bersertifikat; dan (ix) pengembangan skema pendanaan Penguatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemanfaatan sumber energi rendah karbon melalui program sosialisasi dan edukasi. Pembangunan infrastruktur untuk pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta peningkatan kualitas penyediaan listrik. Pengembangan sistem interkoneksi yang kuat untuk mendukung kebutuhan energi industri dan peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi. Peningkatan penerapan jaringan listrik cerdas (smart grid) dan sistem penyimpanan energi untuk mendukung keandalan pasokan tenaga listrik serta perluasan pemanfaatan elektrifikasi rumah tangga dan sektor transportasi. V-65 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV dan pembiayaan serta kebijakan subsidi tepat sasaranserta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan 46 Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital yaitu: (i) penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok; (ii) peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis (utamanya untuk mendukung kawasan perairan dalam membantu perekonomian nelayan dan kepentingan pelayaran); serta (iii) peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital). Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan memperluas jaringan broadband untuk menjangkau seluruh pelosok daerah. Pembangunan infrastruktur TIK yang diperlukan dan peningkatan pemanfaatan TIK di sektor-sektor prioritas. Percepatan peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui program literasi digital yang menyasar masyarakat, termasuk pelatihan talenta digital untuk meningkatkan kemampuan SDM. Peningkatan keamanan informasi dan siber untuk melindungi data dan informasi dalam ekosistem digital, serta pengembangan kepemimpinan digital untuk mendorong inovasi di berbagai sektor. 47 Peningkatan produktivitas BUMD Penguatan kapasitas manajerial BUMD melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM untuk meningkatkan efisiensi operasional. Pengembangan sistem manajemen berbasis teknologi untuk memonitor kinerja dan produktivitas BUMD secara real-time. Pengembangan produk dan layanan baru serta kolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga lain untuk memperluas jaringan distribusi dan akses pasar bagi produk BUMD. Monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap produktivitas BUMD untuk memastikan keberlanjutan dan kontribusi terhadap ekonomi daerah. V-66 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV TRANSFORMASI TATA KELOLA 1 Penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi di daerah. Penguatan basis data regulasi dengan melakukan audit regulasi yang ada untuk mengidentifikasi peraturan yang tidak efektif atau tumpang tindih. Pengembangan kerangka regulasi yang lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, serta memfasilitasi proses perizinan yang lebih cepat. Pengembangan regulasi baru yang mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Penilaian dan pemantauan efektivitas regulasi yang telah disederhanakan serta perbaikan regulasi untuk memastikan keberlanjutan dan dampak positif bagi masyarakat. 2 Peningkatan partisipasi bermakna masyarakat sipil (dan masyarakat adat, jika ada) dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Penguatan kapasitas masyarakat sipil dan masyarakat adat melalui pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang proses kebijakan dan pembangunan. Pengembangan mekanisme partisipatif dalam penyusunan kebijakan, seperti forum diskusi dan konsultasi publik, untuk memastikan suara masyarakat didengar dan diakomodasi. Percepatan kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan program pembangunan untuk memastikan keterlibatan yang aktif dan berkelanjutan. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan pembangunan dengan melibatkan masyarakat sipil dan masyarakat adat dalam monitoring dan evaluasi. 3 Percepatan digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan respon terhadap laporan masyarakat. Penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung digitalisasi pelayanan publik dengan memastikan akses yang memadai. Pengembangan platform digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik dan meningkatkan transparansi dalam proses administrasi. Percepatan respons terhadap laporan masyarakat dengan menerapkan sistem manajemen keluhan berbasis digital yang memungkinkan pelaporan secara real-time dan pelacakan tindak lanjutnya. Peningkatan kapasitas SDM dalam layanan publik untuk memastikan bahwa petugas dapat merespons dengan cepat dan efektif terhadap kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan pengalaman pengguna dalam interaksi digital. 4 Penataan kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur daerah yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Penguatan struktur kelembagaan dengan melakukan evaluasi terhadap fungsi dan peran setiap instansi untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan. Pengembangan program pelatihan dan kompetensi bagi aparatur daerah untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan tantangan yang dihadapi. Percepatan reformasi birokrasi dengan menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan dan promosi agar aparatur daerah yang memiliki kinerja baik dapat diakui dan diberdayakan. Evaluasi untuk memastikan bahwa kelembagaan yang dibentuk responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 5 Penguatan tata kelola pemerintah daerah dan peningkatan kualitas ASN pemerintah daerah Bengkulu, menuju penyelenggaraan pemerintah daerah Bengkulu yang profesional dan bebas korupsi. Penguatan kebijakan dan regulasi tata kelola pemerintahan daerah untuk menciptakan kerangka kerja yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya. Pengembangan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Percepatan penerapan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang ketat untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif. Evaluasi keberhasilan tata kelola pemerintah daerah dan penerapan praktik terbaik yang berkelanjutan. V-67 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 6 Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi layanan publik, termasuk penyediaan jaringan yang stabil dan aksesibilitas di seluruh daerah. Pengembangan platform digital untuk layanan publik yang terintegrasi, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan secara efisien. Penyempurnaan sistem SPBE berdasarkan hasil audit dan umpan balik masyarakat serta perluasan penggunaan teknologi digital dalam pelayanan publik. Pemantauan berkelanjutan dan evaluasi efektivitas SPBE serta penyesuaian strategi untuk meningkatkan kualitas layanan publik digital. 7 Pengembangan karir ASN daerah berbasis meritokrasi melalui manajemen talenta, reward, dan punishment, termasuk melalui peningkatan/perbaikan kesejahteraan ASN daerah berdasarkan capaian kinerja. Penguatan sistem evaluasi kinerja ASN dengan menerapkan indikator yang jelas dan terukur untuk menilai capaian dan kontribusi masing-masing pegawai. Pengembangan manajemen talenta untuk mengidentifikasi ASN berbakat dan menyediakan program pengembangan karir yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan organisasi. Peningkatan kesejahteraan ASN daerah melalui peningkatan insentif dan tunjangan berdasarkan capaian kinerja, serta program kesejahteraan yang mendukung kualitas hidup ASN. Penguatan sistem manajemen talenta untuk memastikan ASN yang berkualitas dan profesional serta penerapan umpan balik dari kinerja ASN untuk perbaikan berkelanjutan. 8 Penguatan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat. Penguatan kesadaran tentang pentingnya demokrasi di kalangan ASN dan masyarakat. Pengembangan mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan publik, seperti forum warga dan konsultasi publik, untuk memastikan suara masyarakat didengar dan diperhatikan. Perluasan akses informasi mengenai kebijakan dan keputusan pemerintah daerah. Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam memfasilitasi dialog dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kehidupan demokrasi yang sehat dan penyesuaian strategi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat. 9 Penguatan integritas partai politik Penguatan mekanisme internal partai politik untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya. Pengembangan program pendidikan politik untuk anggota partai guna meningkatkan pemahaman tentang etika politik, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial. Peningkatan kolaborasi antara partai politik dan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan jaringan antar partai politik untuk saling mengawasi. Penilaian efektivitas penguatan integritas partai politik dan penyesuaian kebijakan untuk memastikan partai politik beroperasi secara transparan dan akuntabel. V-68 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV KEAMANAN DAERAH TANGGUH, DEMOKRASI SUBSTANSIAL DAN STABILITAS EKONOMI MAKRO DAERAH 1 Penguatan keamanan dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kriminalitas. Penguatan koordinasi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk membangun kemitraan yang solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Akselerasi program patrol bersama antara aparat dan masyarakat serta peningkatan jumlah pos keamanan di kawasan rawan kriminalitas. Percepatan penerapan teknologi dalam sistem pengawasan dan patroli, seperti penggunaan kamera CCTV dan aplikasi pelaporan yang memudahkan masyarakat melaporkan kejadian kriminal. Evaluasi efektivitas program keamanan dan penyesuaian strategi berdasarkan hasil evaluasi serta pengembangan kebijakan jangka panjang untuk menjaga ketertiban dan keamanan daerah. 2 Peningkatan keamanan dan penegakan hukum wilayah perbatasan. Penguatan kerjasama antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan dan pengawasan wilayah perbatasan untuk menciptakan kerangka kerja yang terpadu dan efisien. Pengembangan sistem patroli yang melibatkan komunitas dan aparat keamanan untuk meningkatkan deteksi dan respons terhadap pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Percepatan penerapan teknologi pemantauan laut, seperti drone dan radar, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di wilayah perbatasan. Pembentukan sistem pengawasan berkelanjutan untuk keamanan perbatasan. 3 Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), penguatan potensi pembiayaan alternatif & kreatif daerah (antara lain pinjaman daerah, KPBUD, CSR, jasa ekosistem, perdagangan karbon, dsb), peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD), serta sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional. Penguatan sistem perpajakan daerah dengan melakukan audit dan evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbaiki basis data pajak. Pengembangan potensi pembiayaan alternatif dan kreatif daerah, termasuk penguatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan eksplorasi perdagangan karbon sebagai sumber pendanaan baru. Percepatan peningkatan kualitas belanja daerah dengan mengutamakan program yang memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan sinergi dalam perencanaan dan penganggaran antara prioritas daerah dengan prioritas nasional untuk memastikan alokasi sumber daya yang efisien dan efektif. 4 Penguatan pengendalian inflasi daerah. Penguatan data dan informasi terkait harga barang dan jasa untuk meningkatkan pemantauan inflasi serta mendeteksi faktor-faktor penyebab inflasi di daerah. Pengembangan kerjasama antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan intervensi pasar yang tepat guna menjaga stabilitas harga, terutama pada komoditas strategis. Percepatan program penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya pengendalian inflasi serta strategi untuk mengatasi dampak inflasi dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Peningkatan kapasitas SDM dalam analisis ekonomi dan kebijakan untuk merumuskan langkah-langkah pengendalian inflasi yang lebih efektif dan berkelanjutan. V-69 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 5 Dukungan terhadap pengembangan pusat pendidikan & pelatihan militer/pangkalan komposit/pangkalan/pos militer/sarana & prasarana pertahanan lainnya. Penguatan kerjasama antara pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam perencanaan dan pengembangan infrastruktur pertahanan untuk mendukung keamanan nasional dan lokal. Pengembangan pusat pendidikan dan pelatihan militer yang berstandar nasional, dengan kurikulum yang relevan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan prajurit. Percepatan penyediaan sarana dan prasarana pertahanan yang memadai, termasuk fasilitas kesehatan, transportasi, dan komunikasi untuk mendukung operasional militer yang efisien. Peningkatan dukungan masyarakat dalam pengembangan pangkalan militer melalui program-program kemitraan yang melibatkan komunitas lokal dalam kegiatan sosial dan ekonomi. KETAHANAN SOSIAL BUDAYA DAN EKOLOGI 1 Penguatan nilai luhur kebudayaan lokal dalam sendi kehidupan masyarakat dengan berasaskan kepada Pancasila. Pengembangan program sosialisasi nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan budaya yang mengedepankan nilai- nilai luhur, seperti festival budaya lokal dan kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk mengintegrasikan nilai- nilai Pancasila dalam kurikulum. Mendorong pengembangan industri kreatif berbasis budaya lokal dan peningkatan dukungan terhadap pelaku seni dan budaya dalam memasarkan produk mereka. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal dengan membentuk kelompok- kelompok seni dan budaya yang aktif berkontribusi dalam kehidupan sosial. 2 Penguatan kerukunan antar etnis, agama, dan golongan. Penguatan toleransi diawali dengan dialog antara berbagai komunitas. Pengembangan kegiatan kebudayaan dan pendidikan yang melibatkan berbagai etnis dan agama untuk memperkuat hubungan antar komunitas serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi. Percepatan inisiatif ekonomi bersama yang melibatkan berbagai golongan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat kerukunan. Penilaian efektivitas program kerukunan antar etnis dan agama serta penyesuaian kebijakan untuk meningkatkan kohesi sosial dan pengembangan strategi komunikasi yang memperkuat integrasi sosial. 3 Pengimplementasian pengembangan tata ruang berbasis wilayah kesatuan lansekap ekologis. Penguatan regulasi tata ruang yang mendukung pengembangan wilayah berbasis kesatuan lansekap ekologis dengan melibatkan berbagai stakeholder dalam penyusunannya. Pengembangan peta dan data geografis yang akurat untuk mendukung perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem di setiap wilayah. Pengembangan proyek- proyek infrastruktur yang selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan penanaman modal untuk pengembangan kawasan ekonomi berbasis ekologi. Peningkatan kolaborasi antar instansi pemerintah, masyarakat, dan lembaga swasta dalam pengelolaan tata ruang yang berorientasi pada pemulihan dan pelestarian lansekap ekologis. 4 Peningkatan upaya pelestarian hutan lindung dan ekosistem alami. Penilaian kondisi hutan lindung dan ekosistem alami serta identifikasi ancaman yang ada dan penyusunan rencana pelestarian yang melibatkan masyarakat lokal. Akselerasi program rehabilitasi dan perlindungan hutan lindung serta pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan. Percepatan inisiatif untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program pengelolaan hutan yang berkelanjutan, termasuk kegiatan agroforestri dan ekoturisme Peningkatan kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan sektor swasta dalam proyek-proyek reforestasi dan rehabilitasi ekosistem untuk memulihkan hutan lindung dan meningkatkan keanekaragaman hayati. V-70 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV yang mendukung ekonomi masyarakat. 5 Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarat akan potensi bahaya, seperti tsunami, gempa bumi, dan erupsi gunung api maupun bahaya lainnya serta mengembangkan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana tinggi. Penguatan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan risiko bencana untuk memastikan bahwa semua aspek mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons terhadap bencana tercakup dalam perencanaan daerah. Pengembangan kurikulum pendidikan di setiap satuan pendidikan yang mencakup materi tentang kesiapsiagaan bencana dan cara-cara mitigasi untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko bencana. Percepatan implementasi sistem peringatan dini yang efektif dan terintegrasi untuk menginformasikan masyarakat tentang potensi bencana seperti tsunami, gempa bumi, dan erupsi gunung api secara cepat. Penilaian efektivitas pengelolaan risiko bencana dan penyesuaian strategi berdasarkan hasil evaluasi dan penyusunan sistem peringatan dini yang efisien dan efektif. 6 Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal. Penguatan pendidikan dan pemahaman masyarakat mengenai kearifan lokal yang dapat meningkatkan ketahanan keluarga, termasuk nilai-nilai tradisional yang mendukung kesejahteraan dan solidaritas sosial. Akselerasi program berbasis kearifan lokal untuk ketahanan keluarga, seperti pengelolaan sumber daya dan kesehatan. Pengembangan usaha kecil berbasis kearifan lokal untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Pengembangan pusat studi kearifan lokal untuk mendukung ketahanan masyarakat. 7 Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang. Penguatan kebijakan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penyusunan regulasi yang jelas dan implementasi program pengasuhan yang inklusif. Akselerasi program perlindungan dan pemberdayaan untuk anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia serta penyuluhan tentang hak dan kewajiban. Percepatan pembentukan mekanisme dukungan dan layanan yang memadai bagi kelompok rentan, seperti pusat perlindungan, layanan kesehatan, dan rehabilitasi sosial untuk meningkatkan resiliensi. Peningkatan kolaborasi antar pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pemenuhan hak serta perlindungan terhadap kelompok rentan. 8 Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan. Penguatan kebijakan dan program yang mendukung pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, dengan fokus pada akses terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan. Pengembangan program peningkatan kapasitas yang melibatkan pelatihan kepemimpinan dan pengambilan keputusan untuk memberdayakan kelompok rentan dalam berbagai aspek kehidupan. Mendorong kewirausahaan di kalangan kelompok rentan dan membangun kemitraan antara kelompok rentan dan sektor swasta. Peningkatan partisipasi kelompok rentan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah, termasuk dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupannya. V-71 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 9 Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan. Penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam seluruh aspek pembangunan, termasuk penyusunan pedoman teknis yang jelas. Pelaksanaan program pengarusutamaan gender dalam semua kebijakan dan program serta penyuluhan dan pelatihan bagi aparat dan masyarakat mengenai kesetaraan gender. Pengembangan program yang mendukung partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam ekonomi dan mendorong penciptaan lapangan kerja yang inklusif. Membangun jaringan kolaborasi untuk memperkuat gender dan inklusi. 10 Peningkatan ketahanan air di kawasan rawan & rentan terhadap bencana hidrometeorologi dan/atau ketersediaan air. Penguatan kebijakan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, termasuk pemetaan daerah rawan bencana dan identifikasi sumber-sumber air yang tersedia. Pelaksanaan program konservasi air dan pembangunan infrastruktur pengelolaan air yang ramah lingkungan serta edukasi masyarakat tentang penggunaan air yang bijak. Mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber daya air untuk mendukung pertanian dan ekonomi lokal serta penanaman modal untuk pengembangan teknologi pengolahan air. Pengembangan sistem pemantauan dan pengelolaan air yang berkelanjutan. 11 Pengelolaan sampah terpadu hulu- hilir dan berbasis masyarakat, dan integrasi pengelolaan sampah dengan pengembangan circular economy. Pemetaan kondisi pengelolaan sampah di daerah dan pembentukan tim pengelola sampah berbasis masyarakat. Implementasi program pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga serta sosialisasi pentingnya pengelolaan sampah yang baik kepada masyarakat. Pengembangan program circular economy dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah dan peningkatan kerjasama dengan sektor swasta untuk pemanfaatan sampah. Pengembangan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan efisien. IMPLEMENTASI TRANSFORMASI 1 Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah. Penguatan kerja sama antardaerah melalui forum koordinasi untuk berbagi informasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan wilayah. Pengembangan platform digital untuk memudahkan komunikasi dan kolaborasi antara daerah dalam pengelolaan wilayah. Percepatan inisiatif bersama dalam proyek-proyek lintas daerah yang mendukung pengembangan ekonomi regional. Peningkatan evaluasi dan monitoring terhadap kerja sama antardaerah untuk memastikan keberlanjutan dan dampak positif. 2 Percepatan penyusunan panduan dan rencana pengembangan daerah/wilayah (antara lain termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), standar pelayanan, dsb). Percepatan penyusunan RTRW dan RDTR dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengumpulan data. Pengembangan panduan teknis untuk menyusun rencana pengembangan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Percepatan implementasi rencana pengembangan yang berfokus pada sektor-sektor unggulan untuk meningkatkan daya saing daerah. Penyesuaian rencana berdasarkan hasil evaluasi untuk memastikan keberlanjutan. 3 Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies Penguatan kajian risiko bencana dalam perencanaan tata ruang dengan melibatkan ahli dan masyarakat lokal. Pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi untuk menilai dampak perubahan iklim dan risiko bencana dalam tata ruang. Percepatan integrasi data tentang perubahan iklim dalam pengambilan keputusan perencanaan tata ruang. Penguatan sistem peringatan dini di daerah rawan bencana. V-72 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV dilindungi, dan perubahan iklim, terutama pada wilayah perkotaan. 4 Percepatan pengadaan & pencadangan tanah sesuai LARAP- 3C (Land Acquisition and Resetlement Action Plan-Clean, Clear, Consolidated) yang disusun secara kolaboratif & partisipatif bersama masyarakat, guna menghadirkan rasa keadilan, trust, dan dukungan penuh dari masyarakat, terutama untuk proyek-proyek dan/atau pengembangan aktivitas ekonomi strategis/prioritas Percepatan pengumpulan data mengenai kepemilikan tanah dan kebutuhan tanah untuk proyek pembangunan. Pengembangan mekanisme konsultasi publik untuk memastikan transparansi dalam pengadaan tanah. Percepatan pengadaan tanah dengan memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan mengurangi konflik. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengadaan tanah untuk menciptakan rasa kepemilikan dan dukungan. 5 Pemberian deregulasi, kemudahan perizinan, akses ke green/low-cost financing, bantuan/subsidi operasional & ketenagakerjaan, dan insentif fiskal/nonfiskal lainnya, baik di tingkat pusat dan daerah, terutama bagi investasi pada sektor- sektor ekonomi produktif dan inklusif (pertanian, perikanan, industri), sektor-sektor ekonomi biru dan hijau, dan energi baru dan terbarukan. Penguatan regulasi yang ada untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi investor. Percepatan penerapan sistem perizinan online untuk mempermudah akses dan transparansi bagi masyarakat dan investor. Peningkatan insentif fiskal untuk investasi di sektor- sektor yang strategis dan berkelanjutan. Peningkatan evaluasi efektivitas regulasi dan perizinan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. 6 Percepatan pelaksanaan reforma agraria. Percepatan identifikasi dan pemetaan lahan untuk pelaksanaan reforma agraria. Implementasi program redistribusi lahan dan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap lahan dan pelatihan bagi penerima manfaat mengenai pengelolaan lahan. Percepatan penyaluran tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan reforma agraria. Peningkatan dukungan terhadap pengembangan usaha bagi masyarakat yang mendapatkan tanah melalui reforma agraria. V-73 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 7 Penguatan riset terkait sektor- sektor ekonomi produktif, antara lain melalui pengembangan kapasitas dan kapabilitas researcher, peningkatan pembiayaan riset sektor-sektor ekonomi produktif, serta penguatan kolaborasi riset sektor-sektor ekonomi produktif antara pemerintah, dunia akademik, DUDI, masyarakat, baik dalam dan luar negeri. Penguatan infrastruktur riset dan pengembangan di institusi pendidikan dan lembaga riset. Percepatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta dalam penelitian yang relevan dengan kebutuhan daerah. Peningkatan alokasi anggaran untuk riset dan pengembangan di sektor- sektor ekonomi produktif. Pengembangan program inkubasi bagi startup dan usaha kecil yang berfokus pada inovasi di sektor ekonomi produktif. 8 Penegakan standar keandalan bangunan yang berketahanan bencana dan iklim. Penguatan regulasi dan standar yang mengatur ketahanan bangunan terhadap bencana dan iklim. Peningkatan pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga teknis dalam penerapan standar keandalan bangunan. Percepatan penerapan teknologi modern dalam konstruksi untuk meningkatkan ketahanan bangunan. Pembaruan standar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 9 Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. Penguatan regulasi yang mendukung pengembangan skema pembiayaan inovatif. Pengembangan kerjasama dengan lembaga keuangan untuk menciptakan model pembiayaan yang ramah lingkungan. Mendorong kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga keuangan untuk mendukung proyek pembiayaan inovatif. Pengembangan sistem monitoring untuk proyek yang didanai melalui KPBU dan blended finance. 10 Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah. Penguatan komunikasi antara pemangku kepentingan untuk memastikan sinkronisasi dokumen perencanaan. Pelaksanaan workshop dan diskusi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dan tujuan dalam dokumen perencanaan. Implementasi hasil sinkronisasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kebijakan yang telah disinkronkan. Penyesuaian dokumen perencanaan untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan. 11 Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Kabupaten Penguatan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan periodisasi dokumen perencanaan. - - - V-74 No. Arah Kebijakan Kabupaten Rejang Lebong Periode I Periode II Periode III Periode IV 12 Peningkatan akuntabilitas kinerja pemda berdasarkan sasaran prioritas nasional Penguatan sistem pelaporan kinerja pemda yang berbasis data dan informasi yang akurat. Percepatan penerapan teknologi informasi untuk memudahkan akses publik terhadap laporan kinerja pemda. Pengembangan sistem reward and punishment untuk meningkatkan motivasi kinerja serta penetapan insentif bagi perangkat daerah yang mencapai target kinerja. Peningkatan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemda berdasarkan sasaran prioritas 13 Pengaturan kembali penyelenggaraan otonomi daerah menjadi otonomi daerah berbasis karakter dan maturitas daerah, serta pengaturan kembali kewenangan pusat-daerah dan hubungan keuangan antara pusat-daerah, guna penyelenggaraan pembangunan daerah yang lebih berkeadilan, merata, dan berkelanjutan. Penguatan kerangka hukum yang mengatur otonomi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Percepatan sosialisasi tentang perubahan pengaturan otonomi daerah kepada pemangku kepentingan. Peningkatan kolaborasi antara pusat dan daerah untuk membahas dan menyepakati kewenangan dan hubungan keuangan yang lebih baik. Pengembangan model otonomi daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan berdasarkan karakter dan potensi lokal. 14 Perkuatan pengendalian pembangunan melalui penerapan manajemen risiko Penguatan kebijakan pengendalian pembangunan dengan menerapkan manajemen risiko yang sistematis. Percepatan penyusunan pedoman manajemen risiko bagi proyek-proyek pembangunan. Pengembangan program pelatihan untuk aparatur daerah dalam manajemen risiko pembangunan. Peningkatan pemantauan risiko secara berkala untuk memastikan pengendalian pembangunan yang lebih efektif. V-75 V.3. Skema Hilirisasi Komoditas Unggulan Daerah Sesuai rencana misi transformasi ekonomi dalam Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 – 2045, untuk mewujudkan visi Indonesia EMAS 2045, dilakukan upaya penguatan, percepatan, dan ekspansi produk unggulan dalam negeri untuk menjadi barang kualitas ekspor. Kabupaten Rejang Lebong sebagai salah satu daerah penghasil kopi terbesar di Indonesia, memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan nilai tambah produk kopi melalui hilirisasi, dengan mengubah bahan baku kopi mentah menjadi produk kopi olahan yang memiliki nilai ekonomis lebih tinggi. Dengan melakukan hilirisasi produk kopi, Kabupaten Rejang Lebong dapat memanfaatkan potensi sumber daya alamnya secara lebih optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dampak yang diharapkan dari pelaksanaan hilirisasi sektor unggulan industri pengolahan kopi di Kabupaten Rejang Lebong, antara lain:
1.Meningkatkan Nilai Ekonomis Produk Kopi: Hilirisasi produk kopi dapat meningkatkan nilai ekonomis kopi mentah secara signifikan. Produk kopi olahan seperti ban, aspal kopi, dan peralatan medis memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan kopi mentah. Dengan melakukan hilirisasi, Rejang Lebong dapat meningkatkan pendapatan para petani kopi dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
2.Menciptakan Lapangan Kerja Baru: Industri hilirisasi produk kopi membutuhkan tenaga kerja yang terampil untuk mengoperasikan pabrik pengolahan dan menghasilkan produk kopi olahan. Dengan berkembangnya industri hilirisasi, Rejang Lebong dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.
3.Meningkatkan Daya Saing Produk Kopi: Hilirisasi produk kopi dapat meningkatkan daya saing produk kopi Rejang Lebong di pasar global. Produk kopi olahan yang berkualitas tinggi dan memenuhi standar internasional dapat menembus pasar luar negeri dan meningkatkan nilai ekspor Rejang Lebong.
4.Memanfaatkan Potensi Sumber Daya Alam Secara Optimal: Hilirisasi produk kopi merupakan salah satu cara untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam secara V-76 optimal. Dengan mengolah kopi mentah menjadi produk kopi olahan, Kabupaten Rejang Lebong dapat memanfaatkan nilai tambah dari kopi secara lebih maksimal.
5.Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Secara keseluruhan, hilirisasi produk kopi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Dengan meningkatnya pendapatan para petani kopi, terbukanya lapangan kerja baru, dan meningkatnya pendapatan daerah. Skema hilirisasi produk unggulan kopi di Kabupaten Rejang Lebong dapat diilustrasikan seperti pada Gambar V.1. Gambar V.1 Bagan Hilirisasi Produk Unggulan Kopi di Kabupaten Rejang Lebong Sumber: Bappeda Kabupaten Rejang Lebong (2024) Beberapa produk hasil pengolahan mencakup:
1.Kopi bubuk: Kopi bubuk merupakan produk hilirisasi kopi yang paling dasar dan memiliki pasar yang luas. Kopi bubuk dapat dikemas dalam berbagai ukuran dan jenis kemasan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang beragam.
2.Kopi instan: Kopi instan merupakan produk kopi yang praktis dan mudah disiapkan, sehingga memiliki pangsa pasar yang besar. Kopi instan dapat dikemas dalam saset atau jar dalam berbagai rasa dan aroma. V-77
3.Kopi aromatik: Kopi aromatik merupakan produk kopi yang memiliki aroma unik dan khas, sehingga dapat menarik minat konsumen yang mencari kopi dengan cita rasa yang berbeda. Kopi aromatik dapat dibuat dengan menggunakan biji kopi yang berkualitas dan teknik pengolahan khusus.
4.Kopi decaffeinated: Kopi decaffeinated merupakan produk kopi yang kandungan kafeinnya telah dikurangi, sehingga cocok untuk dikonsumsi oleh orang yang sensitif terhadap kafein. Kopi decaffeinated dapat diproduksi menggunakan metode pengolahan khusus.
5.Kopi single origin: Kopi single origin merupakan produk kopi yang berasal dari satu daerah tertentu, sehingga memiliki karakteristik rasa dan aroma yang unik. Kopi single origin memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan kopi campuran.
6.Kopi specialty: Kopi specialty merupakan produk kopi yang memiliki kualitas premium dan rasa yang istimewa. Kopi specialty biasanya diproduksi dari biji kopi yang berkualitas tinggi dan diproses dengan hati-hati. Dalam upaya menginisiasi hilirisasi produk unggulan kopi secara berkelanjutan, Kabupaten Rejang Lebong fokus pada pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan hilirisasi kopi pada tahap pertama pelaksanaan RPJPD. Infrastruktur yang memadai akan memudahkan proses transportasi dan logistik bahan baku, produk olahan, dan tenaga kerja, selain juga akan menarik minat investor untuk berinvestasi di industri hilirisasi karet. Beberapa fasilitas yang perlu diinisiasi meliputi: - Fasilitas Pengolahan Kopi: Pendirian fasilitas pengolahan kopi yang dilengkapi dengan mesin dan teknologi modern sangat penting untuk mengubah karet mentah menjadi produk hilir. - Laboratorium Pengujian dan Kontrol Kualitas: Integrasi laboratorium pengujian dan kontrol kualitas dalam proses pengolahan produk turunan memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan menjaga kualitas produk. - Jaringan Transportasi dan Logistik: Infrastruktur transportasi dan logistik yang efisien sangat penting untuk mengangkut bahan baku, produk antara, dan produk jadi ke dan dari fasilitas pengolahan dan pasar. V-78 Bersamaan dengan upaya pembangunan infrastruktur pengolahan kopi, Kabupaten Rejang Lebong mempersiapkan dukungan institusional untuk melaksanakan hilirisasi produk unggulan. Kebijakan dan dukungan pemerintah dapat mendorong investasi sektor swasta melalui insentif finansial, kebijakan pajak yang menguntungkan, dan kerangka regulasi yang kondusif. Kolaborasi dengan institusi riset dapat memfasilitasi transfer pengetahuan, inovasi, dan pengembangan produk baru berbasis karet. Program pelatihan dan pengembangan keterampilan dapat memastikan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk mengoperasikan fasilitas pengolahan dan menghasilkan produk berkualitas tinggi. Selanjutnya, pemetaan stakeholders mencakup petani kopi, industri pengolahan kopi, distributor, pemerintah, dan investor swasta. Petani kopi memainkan peran krusial dalam menyediakan bahan baku untuk industri pengolahan, dengan keterlibatan dan dukungan petani yang sangat penting untuk kesuksesan inisiatif pengolahan lebih lanjut. Selain itu, investor dan sektor swasta berperan penting dalam mendirikan dan mengoperasikan fasilitas pengolahan kopi serta membawa produk turunan ke pasar, sehingga penyelenggaraan industri pengolahan kopi tidak membebani APBD. Adapun badan pemerintah di tingkat lokal, provinsi, dan nasional memiliki peran kritis dalam menyediakan dukungan kebijakan, pengawasan regulasi, dan pengembangan infrastruktur, sedangkan institusi riset berkontribusi pada pengembangan produk turunan baru, teknologi proses, dan penyebaran pengetahuan. Sesuai penahapan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045, hilirisasi produk unggulan dilakukan setelah tahap pertama (meliputi pelaksanaan arah kebijakan penguatan fondasi hilirisasi, pembangunan infrastruktur, dan penyiapan SDM). Namun, periode I RPJPD memiliki kesempatan pemanfaatan jendela bonus demografi di tahap awal, sehingga pemanfaatan SDM dapat dilakukan secara bersamaan dengan persiapan operasional industri. Hal ini meliputi penyelarasan lulusan vokasi dengan kebutuhan industri (menghindari skill mismatch) dan pelatihan SDM industri yang sudah ada. Pada periode III dan periode IV, Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai pemanfaatan produk unggulan dengan maksimal, sehingga dapat dilakukan ekspansi ekspor (produksi orientasi ekspor) dan ekspansi global. Pada tahap IV juga, Kabupaten Rejang Lebong memiliki branding sebagai daerah penghasil produk unggulan (kopi, karet, dan produk lainnya sesuai dengan dinamika pelaksanaan hilirisasi), sehingga dapat memperkuat V-79 upaya realisasi PMA/PMDN, terutama setelah jendela bonus demografi berakhir di akhir tahap III. Adapun ilustrasi pelaksanaan hilirisasi sesuai penahapan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 adalah seperti pada Gambar V.2 V-80 Gambar V.2 Hilirisasi sesuai Penahapan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 dan Pemanfaatan Jendela Bonus Demografi V-81 Melalui upaya hilirisasi, Kabupaten Rejang Lebong turut meningkatkan nilai ekonomi bahan baku, menciptakan peluang pekerjaan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah secara keseluruhan. Hilirisasi dalam rangka pelaksanaan transformasi ekonomi ini akan menjadi pedoman pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dengan tetap memperhatikan periode pelaksanaan rencana. Acuan tersebut dilakukan dengan pengembangan dan penyesuaian lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan dinamika hilirisasi. Keberhasilan pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam mewujudkan visi ”Rejang Lebong Unggul, Maju dan Sejahtera melalui Pembangunan Berkelanjutan” perlu didukung oleh (1) komitmen dari kepemimpinan daerah yang kuat dan demokratis, (2) konsistensi kebijakan pemerintah daerah, (3) keberpihakan pembangunan kepada rakyat, (4) peran serta aktif segenap pemangku kepentingan pembangunan Kabupaten Rejang Lebong terutama masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dapat berkotribusi secara bermakna dan memaknai secara filosofis berbagai sasaran kinerja jangka panjang melalui kehidupan sehari-sehari sesuai dengan peran dan kedudukan dalam bernegara dan berbangsa. VI.1. Keterkaitan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dengan Perencanaan Pembangunan Provinsi Bengkulu dan RPJPN Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan daerah, nasional dan perkembangan global. Selain itu, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong memiliki kedudukan tertinggi dalam perencanaan pembangunan daerah sehingga dijadikan pedoman untuk dokumen perencanaan turunannya. Kemudian dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan (stakeholder) melalui musyawarah rencana pembangunan. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dokumen perencanaan pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), baik di VI-3 tingkat pusat maupun daerah. Dokumen perencanaan tersebut dijadikan sebagai landasan dan pedoman bagi penyusunan anggaran pemerintah di tingkat pusat (APBN) dan tingkat daerah (APBD). Konsistensi antara RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya adalah sebagai berikut:
1.Penyesuaian periodesasi dan substansi akan dilakukan penjabaran dari RPJPD ke RPJMD dan RKPD. Panjang periode RPJPD mengikuti RPJPN dan substansi delapan misi (agenda) pembangunan beserta upaya transformasi menjadi bagian muatan utama di dalam RPJPD.
2.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) bersifat jangka panjang sehingga memberikan arah pembangunan jangka panjang dan khusus memuat upaya transformatif untuk mencapai “Rejang Lebong Unggul, Maju dan Sejahtera melalui Pembangunan Berkelanjutan”. Selain itu, dalam menentukan visi dan misi untuk RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dilakukan penyelarasan terhadap RPJPN dan RPJPD Provinsi Bengkulu.
3.Dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong dalam menentukan sasaran, arah kebijakan dan indikator pembangunan berpedoman pada arah (tujuan) pembangunan serta indikator dalam RPJPN dan RPJPD Provinsi Bengkulu.
4.Dokumen RPJPD dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sektoral (pusat dan daerah) seperti rencana induk/Master plan/Grand Design, strategi daerah, peta jalan atau sebutan lainnya terkait perencanaan pembangunan daerah.
5.Dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi pedoman visi, misi dan program bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan program kerjanya.
6.Dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Rejang Lebong yang berjangka waktu 5 (lima) tahun dan penyusunan RKPD Kabupaten Rejang Lebong yang berjangka waktu 1 (satu) tahun. Pencapaian sasaran pembangunan daerah juga harus didukung dengan kebijakan kelembagaan, regulasi, serta pendanaan dan investasi. Sebagai upaya mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah juga ditentukan proyek prioritas pembangunan daerah pada RPJPD, RPJMD dan RKPD. Proyek prioritas pembangunan daerah tersebut dilengkapi dengan ukuran keberhasilan yang mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangunan daerah. Dalam pelaksanaannya diperlukan monitoring VI-4 yang harus dilakukan secara rutin yaitu dengan melakukan evaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun untuk mengetahui target pembangunan dan melakukan penyesuaian dengan dinamika yang terjadi. Mekanisme evaluasi dan perubahan seluruh dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 ataupun dokumen rencana pembangunan turunannya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. VI.2. Pembiayaan Pembangunan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat dilaksanakan dengan dukungan sumber pembiayaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Sumber pembiayaan pembangunan yang dapat digunakan yaitu bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Rejang Lebong serta sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Selain itu, peningkatan kapasitas pembiayaan dapat dilakukan melalui pengembangan inovasi pembiayaan, baik berupa perluasan sumber-sumber pembiayaan, penerapan skema atau mekanisme pelaksanaan yang baru, hingga optimalisasi peran sektor keuangan. Optimalisasi sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan daya tarik investasi daerah dapat dilakukan dengan kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Peningkatan daya tarik investasi di Kabupaten Rejang Lebong perlu diupayakan untuk mendorong tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi sehingga tercipta lapangan kerja di daerah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk penguatan manajemen investasi publik adalah sebagai berikut: 1) Penajaman identifikasi investasi publik dalam setiap periode jangka menengah; 2) Penyempurnaan proses penyiapan dan penilaian proyek investasi publik; 3) Penyelarasan prioritas investasi publik skala nasional dan daerah; 4) Modernisasi pemantauan dan pengendalian pelaksanaan investasi publik; 5) Keterlibatan swasta dan masyarakat dalam siklus investasi publik; 6) Penyempurnaan kerangka regulasi, tata kelembagaan, dan organisasi serta kapasitas sumber daya manusia manajemen investasi publik; dan 7) Penguatan transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek investasi publik. VI-5 Keberhasilan pelaksanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Rejang Lebong dalam mewujudkan “Rejang Lebong Maju, dan Sejahtera melalui Pembangunan Berkelanjutan” akan sangat tergantung pada komitmen dan peran aktif penyelenggaraan pemerintah daerah dan kolaborasi dengan stakeholder pembangunan Kabupaten Rejang Lebong. Komitmen utuh, kuat dan demokratis, konsistensi kebijakan pemerintah, dan keberpihakan pembangunan kepada rakyat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan “Rejang Lebong Unggul, Maju dan Sejahtera melalui Pembangunan Berkelanjutan”. VI.3. Kaidah Pelaksanaan dan Kerangka Regulasi untuk Melaksanakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Dalam merumuskan dokumen rencana turunan RPJPD dalam rangka pelaksanaan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045, perlu dilakukan penggunaan Kerangka Kerja Logis (KKL) dan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS) dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program pembangunan. Dengan mengadopsi KKL, diharapkan seluruh program dapat direncanakan secara sistematis dan terstruktur sehingga mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045. Pelaksanaan prinsip THIS perlu mencakup beberapa hal-hal strategis sebagai kontribusi Kabupaten Rejang Lebong dalam pembangunan nasional, yang memuat prinsip Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial, Ekonomi Hijau, Transformasi Digital, dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai bagian integral dari setiap program pembangunan yang dijalankan. Dengan demikian, diharapkan setiap program pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata, namun juga memperhatikan aspek sosial, gender, lingkungan, dan teknologi, sehingga memberikan dampak yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Pengintegrasian prinsip-prinsip tersebut juga akan memperkuat upaya mitigasi dan adaptasi terhadap risiko bencana, sehingga meminimalkan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana alam maupun bencana yang disebabkan oleh manusia. Dengan demikian, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 diharapkan mampu menjadikan seluruh program pembangunan menjadi perencanaan yang komprehensif, holistik, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong. VI-6 Untuk itu, kaidah pelaksanaan yang perlu diikuti dalam pelaksanaan dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 – 2045 meliputi:
a.Konsistensi Perencanaan dan Pendanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD). Konsistensi perencanaan dan pendanaan antara RPJPD, RPJMD, dan RKPD menjadi penting untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan Kabupaten Rejang Lebong. Visi dan misi daerah yang tercantum dalam RPJPD harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD, serta harus dapat direalisasikan dalam RKPD setiap tahun. Hal ini penting agar semua program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
b.Kerangka kerja Logis. Kerangka kerja logis digunakan untuk mengoperasionalkan kebijakan yang bersifat makro menjadi kebijakan yang lebih mikro. Dalam hal ini, setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen RPJMD dan RKPD harus secara jelas berkontribusi terhadap pencapaian arah kebijakan yang diinginkan oleh Kabupaten Rejang Lebong. Penggunaan indikator kinerja yang relevan dengan sasaran pokok RPJPD juga perlu diperhatikan untuk memastikan evaluasi yang akurat.
c.Pengendalian dan Evaluasi antar Dokumen (RKPD, RPJMD, dan RPJPD). Pengendalian dan evaluasi antar dokumen RPJPD, RKPD, dan RPJMD perlu dilakukan secara berkesinambungan. Dokumen RPJPD memiliki penahapan evaluasi setiap 5 tahun untuk mengevaluasi ketercapaian target selama periode tersebut. Evaluasi ini juga melibatkan hasil pelaksanaan RPJMD guna mengevaluasi sejauh mana target-target telah tercapai.
d.Insentif (Dukungan regulasi atau dukungan lainnya). Dalam menghadapi tantangan yang dinamis selama 20 tahun implementasi RPJPD, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong perlu mempertimbangkan peraturan daerah untuk mengatur pemberian insentif untuk mendorong percepatan implementasi rencana. Selain itu, muatan transformasi khususnya transformasi tata kelola yang ingin dicapai melalui dokumen RPJPD, perlu dipercepat dengan penyusunan regulasi-regulasi yang bersifat adaptif terhadap perkembagan zaman, sehingga memungkinkan setiap pemangku kepentingan untuk bergerak agile. VI-7
e.Mekanisme Perubahan (Permendagri 86 Tahun 2017 atau Kebijakan Nasional yang mengatur). Dalam rangka mengimplementasikan muatan transformasi tata kelola, dokumen RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 – 2045 perlu mempertimbangkan mekanisme-mekanisme perubahan dan penyesuaian terhadap dinamika yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong selama 20 tahun. Meskipun menerapkan dokumen yang adaptif, mekanisme perubahan substansi rencana dalam RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2045 turut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perubahannya.
f.Komunikasi Publik (Keterlibatan Pemangku Kepentingan lainnya khususnya masyarakat). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan ruang-ruang aktif bagi pemangku kepentingan untuk saling menyampaikan pendapat, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam menyusun dokumen rencana pembangunan.
g.Pembiayaan Pembangunan (Non Pemerintah). Menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi dunia yang sangat dinamis, pemerintah Kabupaten Rejang Lebong perlu memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan non-konvesional dari kerja sama dengan pemangku kepentingan atau stakeholder di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan mengadopsi pembiayaan pembangunan yang bersumber non-pemerintah, Kabupaten Rejang Lebong dapat mengoptimalkan sumber daya yang beragam dan memanfaatkan interkoneksi antar sektor dan pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan pembangunan secara lebih efektif. VI-8 VI-9 Bappeda Kabupaten Rejang Lebong 2024