1.Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Gubemur adalah Gubemur Provinsi Bengkulu.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Rejang Lebong.
5.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENREJANG LEBONG dan BUPATIREJANG LEBONG
11.Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabu paten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabu paten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Daerah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
10.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
11.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten.
12.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
13.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
14.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
15.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
16.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang. 1 7. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
18.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
19.Rawan Pangan Transien adalah keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara yang disebabkan oleh perbuatan manusia (penerbangan liar yang menyebabkan banjir atau karena konflik sosial) maupun karena alam berupa berbagai musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya seperti: bencana alam (gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor).
20.Rawan Pangan Kronis adalah ketidakmampuan rumah tangga untuk memenuhi standar minimum kebutuhan pangan anggotanya pada periode yang lama karena keterbatasan kepemilikan lahan, aset produktif dan kekurangan pendapatan.
21.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.
22.Bencana non alam adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang bukan berasal dari alam, seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, konflik sosial, a tau aksi teror.
23.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang di akibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
24.Pelepasan adalah kegiatan melepas cadangan pangan yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu.
25.Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
26.Gejolak harga pangan adalah kenaikan harga di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25 % dari harga normal dan berlangsung selama 3 (tiga)bulan terakhir.
27.Kemiskinan ekstrim adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dam akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan.
28.Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.