DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, maksud dan tujuan, tugas, fungsi, kewajiban dan kegiatan, jenis lembaga kemasyarakatan, kepengurusan, tata kerja dan hubungan kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…