1.Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan dalarn negeri.
4.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong selaku pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Suk.it Kaba Kabupaten Rejang Lebong. 3 / 7, .. '\
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Re.Jiang Lebong yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong. 7 . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang m,enjadi kewenangan daeral1.
8.Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintab Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong adalah Sadan Usaha MiHk Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah Kabupaten Rejang Lebong berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
10.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Sadan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai Modal.
11.Sadan Usaha Milik daerah yang selanjutnya disingkat SUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
12.Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
13.Direksi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
14.Pegawai Perumda Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pekerja Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
15.Modal adalah investasi yang dilakukan pemilik perusahaan.
16.Laba Sersih adalah seluruh pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya dan pajak dalam satu tahun buku.
17.Kontrak Kinerja adalah pemyataan kesepakatan dengan Perumda Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang memuat antara Jain janji atau pemyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh Bupati.
18.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong.
19.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas dan Baka! Calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong sampai pengangkatan oleh Supati. 4 / / ',, ' ~ /
20.Lemb~ga Profesional adalah Sadan Hukum yang memiliki fungsi dan keahhan untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertiflkasi apabila djpersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan oleh Bupati.
21.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong dapat melal<sanal<an tugas dan fungsinya secara guna dan b erhasil serta dapat berkembang dengan baik.
22.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan daFam bidang teknik operasional.
23.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolaban yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
24.Kerja sarna adalah usaha bersama antara Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong dengan Pemerintah, pemerintah daerah, swasta maupun pihak ketiga lainnya ru dalam maupun di luar negeri dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk usaha patungan atau kerjasama lainnya yang pelaksanaannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli Daerab.
25.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseirnbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
26.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
27.Restrukturisasi adalab upaya yang dilakukan ddalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.