menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae.rah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024. 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 , Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor3886); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pe.rbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuan.gan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; 6 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049); 2 PilRAF WO~l . 1.1 KA8AO ' LASU118AO -i ., STAF . 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Santuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (LembaranNegara Republik I ndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 17 tentang Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan clan Administrasi Pimpinan clan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106); 3 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Oaerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 6323); 17. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Oaerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Oaerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 19. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Oalam Anggaran Pendapatan dan Selanja Oaerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Santuan Keuangan Partai Politik; 20. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Oaerah (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 1781 ); 21. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Oaerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah, Rancangan Peraturan Daerahtentang Perubaban Anggaran Pendapatan dan Selanja Oaerah, Rancangan Peraturan Kepala Oaerabtentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); 22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tabun Anggaran 2024 (Serita Negara Republlk Indonesia Tahun 2023Nomor 799); 23. Keputusan Gubernur Sengkulu nomor Tahun 2023 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Oaerah Kabupaten Rejang Lebong Ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Supati Rejang Lebong Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Oaerah Tabun Anggaran 2024; 24. Peraturan Daerab Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Daerab Kabupaten Rejang Lebong Tabun 2021 Nomor 163). 4 Dengan Persetujuan Be. rsama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KABUPATEN REJANG LEBONG Dan BUPATI REJANG LEBONO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANO ANOOARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANO LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024 Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daer ah adalah Kabupaten Rejang Lebong. 2. Bupati adalah Bupati Rejang Lebong. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan dengan Perda. 4. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersib dalam periode tahun anggaran berkenaan. 5. Dana Transfer adalah dana yang dialokasikan dalaro APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelak,.aoaao desentralisasi. 6. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah deogan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fi.sik maupun non.fisik yang merupakan urusan Daerah. 5 7. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yangdialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan aotara Pemerintah Pusat dan Daerab. 8 . Dana Alokasi yang selanjutnya bersumber dari pendapatan APBN pemerataan kemampuao keuangan disingkat DAU yang dialokasikan antar-Daerah adalah dana dengan untuk yang tujuan mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 9. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan kbusus yang merupakan Urusan Pemeruitabao yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Belanja Daerab adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
11.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, balk pada tabun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tabun anggaran berikutnya.
12.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
13.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi pada Pemerintah Pusat, Pemerlntah Daerah lainnya, badan daerah milik Pemerlntab Daerah lainnya, badan usaha milik Usaha Millk Daerab, koperasi, dan masyarakat dengan Pemerintab Daerah layanan umum negara, Sadan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
14.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama I (satu) periode anggaran. 6 Pasal 2 APBD terdirl atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.APBD Kabupaten Rejang Lcbong Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp. l.127.013.543.621,00,- terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a.Pendapatan Daerah Rp. l.078.512.497.631,00,- b. Belanja Daerah Rp. l.124.Sl3.543.621 ,00,-Defisit/S1,Hph1e c. Pembiayaan Daerah
1.Penerimaan2 . Pengeluaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 48.501.045.990,00,-Rp. 2.500.000.000,00,- Pembiayaan Netto