DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
55

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi maysrakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan.

Isi peraturan

Teks55PDFHirarki

Memuat teks peraturan…