DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
252

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, RKA- SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD.

Isi peraturan

Teks252PDFHirarki

Memuat teks peraturan…