DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kawasan tanpa rokok, pengendalian iklan di media luar ruang dan kegiatan sponsor, hak, kewajiban, dan larangan, penandaan atau petunjuk, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat, insentif dan disintensif, pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…