1.Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
4.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong.
5.Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
6.Perlindungan Pohon adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan dan mempertahankan fungsi pohon.
7.Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara tertentu, dan/atau perbuatan memotong atau memangkas dahan/cabang, termasuk dalam pengerti.an penebangan pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu, yang dapat menyebabkan pohon menjadi rusak atau mati.
8.Izin adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan menebang pohon .
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan Jainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan n~a dan dalam bentuk apa pun, fi.rma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya tennasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pohon di Tepi Jalan adalah semua pohon yang berada pada daerah milik jalan umum milik Pemerintah Daerah, baik yang ditanam dan/ atau dipelihara oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
11.Pohon di Fasilitas Umum adalah semua pohon yang berada di fasilitas umum milik Pemerintah Daerah, baik yang ditanam dan/ atau dipelihara oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, baik ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, d i bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan Jori, dan jalan kabel. Sca'1ncd with CamScanner 3 ~=-· l . . '. • •
13.Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjangjalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan hanya diperu ntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pcmisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.