DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimuat ketentuan umum, anggota badan permusyawaratan desa, persyaratan calon anggota badan permusyawaratan desa, pengisian anggota badan permusyawaratan desa, peresmian anggota, fungsi, hak, kewajiban dan larangan, pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa, tata tertib dan musyawarah badan permusyawaratan desa, pendanaan.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…