1.Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong.
3.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
6.Anggota DPRD adalah anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
8.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan pajaknya dibebankan pada APBD Kabupaten Rejang Lebong.
11.Tunjangan keluarga adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada anggota keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas isteri atau suami dan anak kandung sesuai data yang terdaftar dalam Kartu Keluarga dan pajaknya dibebankan pada APBD Kabupaten Rejang Lebong.
12.Tunjangan beras adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan pajaknya dibebankan pada APBD Kabupaten Rejang Lebong.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas dan pajaknya dibebankan pada APBD Kabupaten Rejang Lebong. 4
14.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan pajaknya dibebankan pada APBD Kabupaten Rejang Lebong.
15.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, atau badan kehormatan yang pajaknya dibebankan pada APBD Kabupaten Rejang Lebong.
16.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang duduk dalam panitia kerja atau panitia khusus dan pajaknya dibebankan pada APBD Kabupaten Rejang Lebong.
17.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dan pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota APBD Kabupaten Rejang Lebong.
18.Tunjangan reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong setiap melaksanakan reses dan pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota APBD Kabupaten Rejang Lebong.
19.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan berupa uang yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut.
20.Tunjangan perumahan adalah tunjangan berupa uang yang dibayar setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
21.Tunjangan transportasi Pimpinan DPRD adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
22.Tunjangan transportasi Anggota DPRD adalah tunjangan kesejahteraan berupa uang yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayar setiap bulan kepada anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
23.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong sehari-hari.
24.Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang sudah mengakhiri masa baktinya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat, atau meninggal dunia sebelum berakhirnya masa baktinya. 5
25.Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.