Dalam Peraturan Daerah ini yang diroak!':Ud dengan: I. Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
5.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang meroasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
6.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
7.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
8.Pelaku Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan ter batas, perseroan komanditer, perseroan Jainnya, Badan Usaha Milli< Negara (BUMN), atau Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
9.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan. 3 :...:..::.· ...~:i;_· -. I -· . . " "'"7" - -· - :-, , ...... 4__ . r - -- - .-,, ,·.- -- ·- Scanned with CamScanner
10.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
11.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
12.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
13.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
14.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
15.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melaku.kan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
16.Fasilitasi adalah dukungan dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan Kepemudaan.
17.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan sating menguntungkan.
18.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan Organisasi Kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar Organisasi Kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Rejang Lebong.
19.Sistem informasi kepemudaan adalah layanan infonnasi yang menyajikan data dan informasi kepemudaan meliputi profil organisasi kepemudaan, pemuda, aktivitas kepemudaan, kebijakan, serta peran aktif masyarakat di bidang kepemudaan yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
20.Prasarana adalah tempat atau ruang tennasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
21.Sarana adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
22.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
23.Wirausaha Muda Pemula adalab wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
24.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh).
25.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26.Rencana Strategis Satuan Perangkat Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 4 { .... ~ - .. v..: ..... . .. . ~ - -_ -A;.i ::fJ Scanned with CamScanner
27.Rencana Aksi Daerah adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan Pcmerintah Daerah dalam melaksanakan suatu tcma kcbijakan tertcntu.
28.Masyarakat adalah warga negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.