Cukup Jelas II. PASAL DEMI PASAL Bahwa tarif retribusi fasilitas kios, los, pelataran, tempat MCK dan lahan parkir di kawasan pasar terlah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pelayanan fasilitas kios, los, pelataran, tempat MCK dan lahan parkir di kawasan pasar telah mengalami peningkatan, sehingga perlu menaikan retribusi atas palayanan fasilitas tersebut. I. UMUM PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TENT ANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 1 · TAHUN 2020