Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan desa
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan desa
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa; Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa meningkatkan daya saing Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, perlu menyelenggarakan penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa di Kabupaten Rembang; BUPATI REMBANG, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA PENATAANDESA TENTANG NOMOR 10 TAHUN 2014 PERATURANDAERAH KABUPATENREMBANG BUPATI REMBANG PROVINS! JAWA TENGAH
MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENREMBANG dan BUPATI REMBANG Dengan Persetujuan Bersama
BAB I
Pemerintah Daerah dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah dapat berupa:
Desa Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)tahun sejak ditetapkan sebagai Desa Persiapan.
{5) Dalam hal rekomendasi Desa Persiapan dinyatakan layak, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Desa Persiapan.
{3) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
Membuka PDF…