1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas Parkir meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan kewenangannya.
6.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
7.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat Parkir bagi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan Daerah (BUMD) dengan nama lain dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Penyelenggara fasilitas Parkir adalah Pemerintah Daerah, orang atau badan yang menyelenggarakan perparkiran.
10.Pengelola fasilitas Parkir adalah setiap orang atau badan yang mengelola fasilitas Parkir yang diselenggarakan oleh penyelenggara parkir.
11.Tempat Parkir Khusus adalah tempat yang secara khusus digunakan sebagai tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang disediakan dan/atau dikelola oleh Penyelenggara Fasilitas Parkir.
12.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
14.Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
15.Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, seperti sepeda motor.
16.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
17.Satuan Ruang Parkir adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
18.Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang selanjutnya disebut izin adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir.
19.Pemilik izin adalah orang perseorangan atau badan dalam menyelenggarakan kegiatan perparkiran telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
20.Pengguna jasa adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan Parkir pada fasilitas Parkir yang telah memiliki izin.
21.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
22.Pengelola parkir adalah setiap orang atau badan yang mengelola parkir yang diselenggarakan oleh penyelenggara parkir.
23.Juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Perhubungan untuk membantu mengatur kendaraan yang akan parkir di tepi jalan umum termasuk memungut retribusi parkir dan memberikan karcis atas pembayaran retribusi parkir.