1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Bupati adalah Bupati Rembang.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
11.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
12.SPALD Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
13.SPALD Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
14.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
15.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
16.Tangki Septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk mengubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah tanpa mengganggu lingkungan.
17.Kendaraan Pengangkut adalah kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.
18.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
19.Penyedotan Lumpur Tinja adalah prosedur pengeluaran lumpur tinja dari tangki septik baik individu maupun komunal serta IPALD melalui cara penyedotan.
20.Penyedotan Lumpur Tinja Wajib yang selanjutnya disebut penyedotan wajib merupakan upaya penyedotan lumpur tinja berkala yang diwajibkan Pemerintah Daerah terhadap setiap unit SPALD-S dan SPALD-T.
21.Layanan Lumpur Tinja Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTT adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengolahan terpusat yang dilakukan secara berkala oleh Pemerintah daerah bagi pelanggan.
22.Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTTT adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem terpusat yang dilakukan oleh Pemerintah daerah atas permintaan masyarakat.
23.Operator Air Limbah Domestik adalah unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, Badan Usaha Milik Desa, badan usaha swasta atau kelompok swadaya masyarakat yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik.
24.Pelanggan adalah pelanggan LLTT Kabupaten Rembang.