1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rembang.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Rembang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Rembang yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Rembang.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
9.Pelaku usaha adalah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Daerah atau melakukan kegiatan dalam Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan Usaha Mikro dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
10.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
11.Pemberdayaan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh dan mandiri serta dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
12.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, pelindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
13.perizinan berusaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
14.Jaringan Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang berada dalam rantai produksi barang/jasa yang sama atau berbeda dan memiliki keterkaitan satu sama lain serta kepentingan yang sama.
15.Pelindungan Usaha Mikro adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada usaha serta untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha demi keberlangsungan Usaha Mikro.
16.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.
17.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
18.Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
19.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
20.Pendataan adalah proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui instansi pusat dan daerah dan/atau pihak yang berkepentingan.
21.Jangka waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro.
22.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Mikro dan Kecil dengan Usaha Kecil, Menengah dan/atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Kecil, Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
23.Sarana adalah semua perangkat peralatan, dan bahan yang secara langsung digunakan dalam proses produksi dan penjualan. Sedangkan prasarana adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses produksi dan penjualan.
24.Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pelaku Usaha Mikro.
25.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan materi pendidikan dan pelatihan serta cara yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
26.Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki untuk melakukan tindakan yang bersifat fisik maupun mental.
27.Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan adalah institusi yang secara riil melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia pelaku Usaha Mikro.
28.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain yang berperan dalam pelindungan dan pengembangan Usaha Mikro.
29.Monitoring adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan, dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama pendidikan dan pelatihan.
30.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya.