DalamPeraturanDaerahiniyang dimaksuddengan: l. 2 10. DaerahadalahKabupaten Rembang. PemerintahDaerahadalahBupaisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahan Daerahyangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyangmenjadi kewenangandaerah otonom. Bupati adalah BupatiRembang. PerangkatDaerahadalah PerangkatDaerah yang membidangimetrologilegal. Badanadalahsekumpulanorangdan/atau modal yang merupakankesatuan, baikyangmelakukan usaha maupun yangtidakmelakukan usahayangmeliputiperseroan terbatas,perseroan komanditer, perseroanlainnya,badan usahamiliknegara(BUMN),ataubadan usaha milikdaerah (BUMD)dengannamadan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, danapensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasimassa,organisasisosial politik,atauorganisasilainnya,lembagadanbentukbadan lainnyatermasukkontrakinvestasi kolektifdanbentuk usahatetap. Tempat Usahaadalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa,penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan jugakegiatan-kesiatan penyimpanan ataupameran barang-barang termasuk rumahtempat tinggal yangsebagian dipergunakan untukkegiatan- kegiatan tersebut. Alatukur,alat takar, alattimbang, can perlengkapannya yangselanjutnya disingkat UTTPadalahalatyang digunakan untuk mengukur, menakar ataumenimbang. AlatUkuradalahalatyang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. AlatTakar adalah alatyang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran. AlatTimbang adalah alatyang diperuatukan atau dipakai bagipengukuran massa atau penimbangan. 11. 12. 13. 14. 16. 17 18. 19. 20. 21. 22. 23. AlatPerlengkapan adalahalatyangdiperuntukanataudipakai sebagai pelengkap atautambahanpadaalat-alatukur,takaratau timbang,yang menentukanhasilpengukuran,penakaranataupenimbangan. AlatPenunjukadalah bagiandarialatukur,yangmenunjukkanhasil pengukuran. Teraadalah suatukegiatanmenandaidengantandaTerasahatau Tera Batalyangberlakuataumemberikanketerangantertulisyangbertanda TerasahatautandaTerabatalyangberlaku,dilakukanolehPenera berdasarkanhasilpengujianyangdijalankanatasAlet-alatUkur,Takar, Timbang danPerlengkapannyayang belumdipakai,sesuaipersyaratan dan/atauketentuanyangberlaku. TeraUlangadalah suatukegiatanmenandaisecara berkaladengantanda TeraSahatautandaTerabatalyangberlaku,ataumemberikanketerangan tertulisyangbertanda TeraSahatautandaTeraBatalyangberlaku, dilakukanolehPegawaiyangberhak/Penera berdasarkanhasilpengujian yangdijalankanatasAlat-alatUkur,Takar,Timbang danPerlengkapannya yangtelahdiTera. Wajib Tera/TeraUlangadalah suatukeharusanbagialatukur,takar, timbangdanperlengkapannyauntukdiTera/TeraUlang. TandaTeraadalahtandayangdipasangpadaUTTPatausuratketerangan tertulisyangmenyatakansahatau tidaknyaUTTPdigunakansetelah dilakukan pemeriksaan. Tanda Sahadalahtandayang dibubuhkandan/ataucipasangpadaUTTP ataupadasuratketerangantertulisterhadapUTTPyangmemenuhisyarat teknispadasaatditeraatauteraulang. TandaBataladalah tandayang dibubuhkanUTTFataupadasurat keterangantertulisterhadapUTTPyangtidakmemenuhisyarat teknispada saatditeraatauteraulang. Tanda Jaminanadalah tandayang dibubuhkanatau dipasangpadabagian- bagiantertentudariUTTPyang sudahdisahkan padawaktudiTera/Tera Ulang,untuk mencegah penukaranatau perubahan. Tanda Daerahadalah tanda yang dibubuhkanataudipasangpadaUTTP yang disahkan pada waktuditerauntuk mengetahuitempatdimanatera dilakukan. TandaPegawaiYang Berhak yangselanjutnya disebutTandaPegawai Berhakadalah tanda yang dibubuhkanatau dipasargpadaUTTPyang disahkan pada waktuditera/teraulanguntuk mengetahui pegawai berhak yang melakukantera/tera ulang. Pengujiadalah pegawai yang berhak melakukanpeagujianpadaBalai Pengelolaan Laboratorium Kemetrologianyangditunjul:/ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yangberlaku. Penera adalah PegawaiNegeriSipil dilingkungan Dinasteknisyang membidangi kemetrologian yang mempunyaikeahliankhusus dandiberi tugas,tanggung jawab, wewenang, dan haksecarapenuholeh Pejabatyang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penyelenggaraan Tera, 24 25. 26. 27. 28. 29. 30. 3l. 32. 33. 34. 35. 36. S TeraUlangAlat-alat,Ukur,Takar,Timbang danPerlengkapannya, Kalibrasi AlatUkurSertaPengujianBarangDalamKeadaanTerbungkus. Pegawaiyangberhakyangselanjutnya disebutpegawaiberhakadalah penerayangdiberihakdanwewenangmelakukanteracanteraulangUTTP oleh menteri. PengawasKemetrologianadalah PegawaiNegeriSipilyangdiberitugas, tanggungjawab,wewenangdanhaksecarapenuholehpejabatyang berwenanguntuk melakukan pengawasanmetrologilega!'. AlatukurMetrologiTeknis adalahselainAlatUkurMetrologiLegal. Menjustiradalahmencocokanataumelakukanperbaikanringandengan tujuan agaralatalatyangdicocokan ataudiperbaikiitumemenuhi persyaratanTera atau TeraUlang. WajibRetribusiadalah orangpribadiatauBadanyangmenurutperaturan perundang-undanganretribusidiwajibkanuntuk melakukan pembayaran retribusi,termasukpemungutataupemotongretribusitertentu. MasaRetribusiadalah suatu jangkawaktutertentuyangmerupakanbatas waktubagiWajibRetribusiuntuk memanfaatkanjasadanperizinantertentu dariPemerintahDaerah yangbersangkutan. Pemungutanadalahsuatu rangkaiankegiatanmulaidaripenghimpunan dataobyekdan subyekretribusi,penentuanbesarnyaretribusiyang terutangsampaikegiatanpenagihanretribusikepadaWajibRetribusi serta pengawasanpenyetorannya. Surat SetoranRetribusiDaerah yangselanjutnyadisiangkatSSRDadalah buktipembayaranatau penyetoranretribusiyangtelahdilakukandengan menggunakanformuliratautelahdilakukandengancaralainke kas daerah melaluitempatpembayaran yangditunjukoleh Bupati. Surat KetetapanRetribusiDaerah yangselanjutnyadisngkatSKRDadalah suratketetapanretribusiyangmenentukanbesarnyajumlah pokokretribusi yangterutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda. Kedaluwarsa adalah gugur karena lewat waktu. Kas Daerah adalah kas daerah Kabupaten Rembang. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat PegawaiNegeriSipiltertentuyangdiberiwewenang khususolehUndang- Undang untuk melakukanpenyidikan. 38. 39. 40. PejabatPegawaiNegeriSipilyangselanjutnyadisirngkatPPNSadalah penjabatPegawaiNegeriSipiltertentudilingkungan PemerintahDaerah yangdiberiwewenangkhususolehUndang-Undanguntuk melakukan penyidikan. Pemeriksaanadalah serangkaiankegiatanmenghimpundanmengolahdata, keterangan,dan/ataubuktiyangdilaksanakansecaraobyektifdan profesionalberdasarkan suatu standarpemeriksaanuntukmenguji kepatuhanpemenuhankewajibanretribusidan/atautujuanlaindalam rangkamelaksanakanketentuanperaturanperundang-undanganretribusi daerah. PenyidikanTindak PidanadiBidangRetribusiadalah serangkaian tindakan yangdilakukanolehpenyidikuntukmencarisertamengumpulkanbukti yang denganbuktiitumembuatterang tindakpidanadibidangretribusi yangterjadisertamenemukantersangkanya.