1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
7.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
8.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang yang selanjutnya disebut RTRW Daerah adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentuklan berdasarkan aspek administratif yang memuat tujuan, kebijakan, strategi, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawsan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalaan pemanfaatan ruang wilayah daerah.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
12.Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati.
13.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keberdayaan komunitas perdesaan, sehingga mampu mengenali potensi yang ada dan mendayagunakannya secara optimum untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama serta berpartisipasi dalam pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup dan konservasi Sumber Daya Alam.
14.Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya.
15.Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Daerah yang selanjutnya disebut TKPKP Kabupaten adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan Kawasan Perdesaan di Daerah.
16.Pihak Ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat.