MEMUTUSKAN: BUPATI REMBANG dan Menetapkan DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG Dengan Persetujuan Bersama
26.Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
25.Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk rnelayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa kecamatan.
24.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/kota.
23.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRWadalah hasil Perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
22.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
21.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.
19.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
17.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan Pengawasan Penataan Ruang.
16.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
15.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
14.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
13.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
12.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
11.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
39.Terminal Penumpang Tipe C adalah Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.
38.Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam Provinsi.
37.Jalan Lingkar adalah Jalan Umum yang berfungsi mengalihkan pergerakan menerus yang memasuki Kawasan Perkotaan.
36.Jalan Toi adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan Nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
35.Jalan Lokal Sekunder adalah Jalan Umum yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
34.Jalan Lokal Primer adalah Jalan Umum yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
33.Jalan Kolektor Primer adalah jalan umum yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
32.Jalan Arteri Primer adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna, yang menghubungkan antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
31.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
30.Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri dari atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi Pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem pennukiman dan sistem agrobisnis.
29.Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama Pertanian tennasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
28.Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan Pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat pennukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayananjasa pennukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayananjasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
27.Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa di suatu kecamatan.
50.Pelabuhan Perikanan Pantai adalah pelabuhan perikanan kelas C, yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan di Wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
49.Pelabuhan Perikanan Nusantara adalah ternpat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas 8.
48.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 4 7. Pelabuhan Pengurnpan Regional adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalarn negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalarn jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan pen um pang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarkabupaten/kota dalam Provinsi.
46.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalarn negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
45.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ a tau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai ternpat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai ternpat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan ternpat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kearnanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
44.Stasiun Operasi adalah Tempat perhentian kereta apr untuk keperluan pengoperasian kereta api.
43.Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
42.Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi Wilayah Kabupaten/kota untuk melayani perpindahan Orang dan/ a tau barang.
41.Jembatan Timbang adalah alat dan tempat yang digunakan untuk pengawasan dan pengamanan jalan dengan menimbang muatan kendaraan angkutan.
40.Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.
65.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan Irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
64.Jaringan lrigasi Primer adalah bagian dari jaringan Irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
63.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.
62.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air Irigasi untuk menunjang Pertanian yangjenisnya meliputi Irigasi permukaan, Irigasi rawa, Irigasi air bawah tanah, Irigasi pompa, dan Irigasi tambak.
61.Unit Distribusi adalah sarana pengaliran Air Minum dari bangunan penarnpungan sampai unit pelayanan.
60.Jaringan Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/ atau biologi.
59.Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku.
58.Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di pennukaan bumi.
57.Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
56.Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
54.Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
53.Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
52.Infrastruktur minyak dan gas bumi adalah prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas burni, di permukaan tanab atau di bawah pennukaan tanah.
51.Pangkalan Pendaratan lkan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/ a tau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselarnatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan kelas D.
55.Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan 1000 voJt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
79.Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
78.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
77.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tern pat yang aman a tau penarnpungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
76.Jalur Evakuasi Bencana adalahjalan yang dikhususkan untukjalur evakuasi bila terjadi bencana.
75.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
74.Tempat Penarnpungan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sarnpah diangkut ke ternpat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tern pat pengolahan sam pah terpad u.
73.Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sarnpah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
72.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
71.Air Limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
70.Air Minum adalah Air Minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
69.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
68.Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
67.Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
66.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
91.Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi,modal, tenaga kerja dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Masyarakat.
89.Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
90.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/ atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memilikinilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan melalui proses penetapan.
88.Kawasan Suaka Alam (KSA} adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai Kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai Wilayahsistem penyangga kehidupan.
87.Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
86.Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
85.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik padajarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi Ruang manfaat jalur kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/ dilaksanakannya kegiatan.
84.Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer)yang berguna sebagai sumber air.
83.Rutan Produksi adalah Kawasan Rutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
81.Kawasan Rutan adalah Wilayahtertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
80.Badan Air adalah kumpulan air yang besarnya antara lain bergantung pada relief permukaan bumi, kesarangan batuan pembendungnya, curah hujan, suhu, dan sebagainya, misal sungai, rawa, danau, laut, dan samudra.
82.Hutan Lindung adalah Kawasan Rutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
103.Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah Kawasan pada permukaan tanah dan/ atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir Pertambangan minyak dan gas bumi.
102.Kawasan Pertambangan Mineral adalah Kawasan yang telah dialokasikan untuk sebagian atau seluruh tahapan kegiatan Pertambangan mineral dalam rangka penelitian; pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umurn, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan; serta kegiatan pascatambang.
101.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
100.Kawasan Pergaraman adalah Kawasan yang berkaitan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan garam.
99.Kawasan Perikanan Budi Daya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
98.Kawasan Perikanan Tangkap adalah Kawasan Perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/ atau kegiatan pengangkutan ikan.
97.Kawasan Perikanan adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
96.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya Pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
95.Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
94.Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
93.Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
92.Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
115.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adaJah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/ kaveling/ blok peruntukan.
114.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai.
113.Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
111.Kawasan Strategis Kabupaten adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTRWKabupaten.
112.Kawasan Strategis Cepat Tumbuh adalah bagian Kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi Wilayah sekitarnya.
110.Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTRW Provinsi.
109.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan kearnanan, termasuk tempat latihan, kodarn, korem, korarnil, dan sebagainya.
108.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hid up di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perdesaan.
107.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan Perkotaan.
106.Kawasan Industri adalah Kawasan tern pat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
105.Kawasan Peruntukan lndustri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan lndustri berdasarkan RTRW dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
104.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, tennasuk jasa industri.
128.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
127.Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Masyarakat.
126.Masyarakat adalah Orang perseorangan, kelompok Orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau Pemangku Kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
125.Orang adalah Orang perseorangan dan/atau korporasi.
124.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
123.Rekomendasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
122.Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain RDTR.
121.Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
120.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
119.Laban Sawah yang Dilindungi adalah areal tanah pertanian basah dan / a tau kering yang digenangi air secara periodik dan/ atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
116.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/ kaveling/ blok perun tukan.
117.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang membatasijarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai / pan tai, jalan kereta api, rencana saluran, dan / a tau jaringan listrik tegangan tinggi.
118.Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara ala.mi, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.