DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2025 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.009.262.554.829,00,- (dua triliun sembilan milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah). Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.014.262.554.829,- (dua triliun empat belas milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…