22.Anggota Keluarga adalah penduduk yang secara kemasyarakatan menjadi tanggungjawab Kepala Keluarga.
23.Kartu Tanda Penduduk elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
24.KTP WNI adalah Kartu Tanda Penduduk yang diperuntukkan untuk Penduduk Warga Negara Indonesia.
25.KTP WNA adalah Kartu Tanda Penduduk yang diperuntukkan untuk Penduduk Warga Negara Asing yang telah memiliki Surat Izin Tinggal Tetap dan Persyaratan lain sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
26.Surat Keterangan adalah Surat yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan tugas pelayananan.
27.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat keterangan pindah penduduk yang diperuntukkan bagi penduduk yang akan bekerja ke Luar Negeri.
28.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang selanjutnva disingkat SKDLN adalah surat keterangan kedatangan dari Luar Negeri yang diperuntukkan bagi penduduk yang baru pulang bekerja dari Luar Negeri.
29.Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Keterangan yang harus dimiliki oleh Orang Asing pemegang lzin Tinggal Terbatas.
30.Surat Keterangan Tinggal Sementara yang selanjutnya disingkat SKTS adalah Surat Keterangan yang harus dimiliki oleh penduduk yang tinggal/menetap di Kabupaten Rembang namun tidak menjadi penduduk Rembang.
31.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi pelaksana, yang dari dasar pencatatan tersebut diatas diterbitkan kutipan Akta Catatan Sipil.
32.Akta Catatan Sipil adalah catatan autentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian pengakuan dan pengesahan anak dan perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh instansi yang berwenang.
33.Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil adalah Kutipan yang dikeluarkan sebagai pengganti Kutipan Akta yang rusak atau hilang, yang berupa kutipan/sertifikat.
34.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
35.Catatan Pinggir adalah keterangan perubahan pada akta-akta catatan sipil yang dituliskan pada tepi akta atau sebaliknya yang masih menjadi satu kesatuan dan ditandatangani oleh Kepala lnstansi Pelaksana.
36.Petugas Registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan.
37.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
38.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
39.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUA adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
40.dihapus
41.dihapus
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: