1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinhub adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang.
6.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan Bermotor.
7.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
8.Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji.
9.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
10.Penguji adalah Pegawai Dinas Perhubungan yang ditunjuk sebagal tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknik tertentu dan diberikan sertifikat tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya.
11.Masa uji berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala tersebut telah memenuhi persayaratan laik jalan.
12.Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara menyampaikan surat tagihan retribusi daerah kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
13.Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan di bidang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
16.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat keputusan yang menentukan besarnya Retribusi yang terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
19.Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut NPWRD adalah Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap Wajib Retribusi.
20.Kedaluwarsa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi.
22.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23.Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Bukti Lulus Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk kartu uji (smart card) dan tanda uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: