mengusahakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
1.melaksanakan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku untuk kegiatan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)Izin Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.izin pemanfaatan ruang;
b.izin gangguan;
c.izin lingkungan;dan
d.izin lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. ( 1) lzin Pelaksanaan wajib dimiliki setiap Penanam modal yang akan memulai pekerjaan fisik dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha.