1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Rembang.
5.Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.
6.Camat adalah Camat di Kabupaten Rembang.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
12.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
13.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
14.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan kewenangan desa yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
16.Rumah Tangga Miskin yang selanjutnya disingkat RTM adalah rumah tangga yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup minimumnya, baik kebutuhan makanan maupun kebutuhan lainnya.
17.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang selanjutnya disingkat PNPM-MPd adalah salah satu program pemberdayaan masyarakat dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
18.Permodalan masyarakat hasil PNPM-MPd yang selanjutnya disebut Dana Bergulir adalah dana program yang berasal dari Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sejak PPK hingga menjadi PNPM-MPd yang bersumber dari APBN dan APBD serta sumber dana lain yang disalurkan oleh masyarakat melalui lembaga pengelola permodalan masyarakat, yang dikelola dan dimiliki masyarakat melalui kerjasama antar desa dan digunakan untuk mendanai kegiatan ekonomi rumah tangga masyarakat miskin melalui kelompok- kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah Kecamatan.
19.Dana Bergulir Simpan Pinjam Perempuan yang selanjutnya disingkat Dana Bergulir SPP adalah kegiatan pengelolaan simpan dan pinjaman modal untuk pengembangan usaha khusus yang dilaksanakan oleh kelompok perempuan dengan prioritas yang mempunyai anggota RTM.
20.Usaha Ekonomi Produktif yang selanjutnya disingkat UEP adalah kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman modal untuk pengembangan usaha bagi laki-laki dan perempuan dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM.
21.Amortisasi adalah suatu penurunan atau penyusutan atau pengurangan nilai aktiva tidak berwujud secara bertahap.
22.Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa yang dibeli atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
23.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan kekayaan milik desa.
24.Kelompok Pemanfaat adalah kelompok masyarakat yang memanfaatkan sarana prasarana program.
25.Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya bagi Desa.
26.Musyawarah Desa yang selanjutnya disingkat Musdes adalah forum musyawarah masyarakat Desa yang dihadiri oleh seluruh unsur kepentingan yang ada di Desa yang bersangkutan dan diselenggarakan menurut kebutuhan.
27.Musyawarah Antar Desa yang selanjutnya disingkat MAD adalah forum musyawarah antar beberapa Desa baik dalam satu Kecamatan maupun beberapa Kecamatan yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Desa untuk mengambil keputusan atau memecahkan masalah yang dihadapi secara bersama.
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
29.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
30.Pengelolaan Sarana Prasarana adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, peningkatan fungsi dan manfaat serta pengembangan hasil program.
31.Surplus Anggaran UPK adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja operasional UPK.
32.Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Organisasi kerja yang mempunyai lingkup wilayah antar Desa, yang berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerjasama antar Desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pemberdayaan masyarakat dan dibentuk melalui Musyawarah Antar Desa.
33.Unit Pengelola Kegiatan selanjuntnya disingkat UPK adalah unit kerja operasional yang diberi kewenangan dalam Program Dana Bergulir yang berfungsi sebagai pengelola kegiatan dan bertanggungjawab sebagai pelaksana mandat BKAD.
34.Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan selanjutnya disingkat Badan Pengawas adalah unit kerja yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap UPK yang dibentuk melalui Forum MAD dan bertanggungjawab kepada Ketua BKAD.
35.Tim Verifikasi adalah unit kerja yang berfungsi melakukan kegiatan verifikasi usulan Dana Bergulir dari desa yang dibentuk melalui Forum MAD dan bertanggungjawab kepada Ketua BKAD.
36.Tim Pendanaan yang selajutnya disingkat TP adalah unit kerja yang berfungsi melakukan pembahasan permohonan SPP dan mengambil keputusan tentang kelayakan permohonan.
37.Tim Penyehatan Pinjaman yang selajutnya disingkat TPP adalah Unit Kerja bersifat ad-hock yang bertugas melakukan pengkajian tentang pelestarian dan pengembangan dana bergulir melalui penyehatan pinjaman bermasalah.
38.Tim Penanganan Masalah yang selajutnya disingkat TPM adalah Unit Kerja bersifat ad-hock yang bertugas melakukan pengkajian tentang permasalahan keprograman.
39.Standar Operasional Prosedur, selanjutnya disebut SOP adalah dokumen yang memuat standar kerja organisasi dan merupakan pedoman kerja dalam pengelolaan oprasional bagi lembaga-lembaga yang ada dalam BKAD.
40.Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian hasil pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan adalah usaha yang dilakukan guna memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan produktifitas, menjaga kelangsungan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan partisipatif yang telah dilakukan PNPM Mandiri Perdesaan guna mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat desa.
41.Kelompok Penyalur (Chanelling) adalah kelompok yang hanya menyalurkan pinjaman dari UPK kepada pemanfaat tanpa mengubah persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh UPK.
42.Kelompok Pengelola (Executing) adalah kelompok yang mengelola pinjaman dari UPK secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kelompok, selanjutnya memberikan pelayanan kepada pemanfaat sesuai dengan kesepakatan antara kelompok dan pemanfaat.
43.Gugus Ruang Belajar Masyarakat selanjutnya disebut Gugus RBM adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis, terbentuk sebagai hasil pengkondisian oleh pelaku program untuk mempercepat transformasi kesadaran, peningkatan kapasitas, berkembangnya daya kolektif masyarakat melalui kegiatan-kegiatan belajar bersama.