Rumah Sakit Umum Daerah dr. R Soetrasno Kabupaten Rembang merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kelas C. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 7 Desember 2020 BUPATI REMBANG, ttd ABDUL HAFIDZ Diundangkan di Rembang pada tanggal 7 Desember 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG, ttd EDY SUPRIYANTA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2020 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH ( 4-284/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REMBANG I. UMUM Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84A Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten dan dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik perlu diatur dengan peraturan daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang belum mengatur mengenai penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten dan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sehingga perlu diubah. II. PASAL DEMI PASAL